Wamenkum Sebut RUU KUHAP Perkuat dan Posisikan Advokat Sederajat dengan Polisi dan Jaksa

Media Nganjuk

Wamenkum Sebut RUU KUHAP Perkuat dan Posisikan Advokat Sederajat dengan Polisi dan Jaksa

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, yang akrab disapa Eddy Hiariej, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dirancang untuk memperkuat posisi advokat dalam sistem peradilan pidana Indonesia. RUU ini, menurutnya, akan menempatkan advokat pada posisi yang setara dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti polisi dan jaksa. Langkah ini dipandang krusial untuk mencegah potensi kriminalisasi terhadap warga negara dan memastikan proses hukum yang adil dan berimbang.

Dalam berbagai forum diskusi dan debat terbuka mengenai RUU KUHAP, Eddy Hiariej berulang kali menekankan filosofi dasar hukum pidana yang selalu melibatkan dua kepentingan yang saling bertentangan, yaitu kepentingan terlapor dan pelapor. Negara, dalam hal ini, memiliki peran sentral untuk memastikan bahwa aturan hukum yang mengatur proses pemidanaan harus seimbang dan melindungi hak-hak kedua belah pihak. RUU KUHAP, dengan demikian, dirancang untuk mewujudkan keseimbangan tersebut.

Salah satu poin penting dalam RUU KUHAP adalah penguatan peran advokat. Pemerintah menyadari bahwa advokat memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan bahwa hak-hak tersangka atau terdakwa dilindungi sejak awal proses hukum. Oleh karena itu, RUU ini memberikan kewenangan yang lebih besar kepada advokat untuk mendampingi seseorang bahkan sebelum perkara tersebut naik ke tahap penyidikan.

Eddy Hiariej menjelaskan bahwa peran advokat akan menjadi sangat sentral, dimulai sejak seseorang dipanggil oleh pihak kepolisian untuk dimintai klarifikasi atau keterangan pada tahap penyelidikan. Dalam situasi seperti ini, RUU KUHAP mewajibkan agar orang tersebut didampingi oleh seorang advokat. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak orang yang dipanggil tersebut dilindungi dan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Pemberian peran yang lebih besar kepada advokat ini juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dalam proses penyelidikan. Dengan adanya advokat yang mendampingi, proses penyelidikan akan lebih terbuka dan dapat dipantau oleh publik. Selain itu, advokat juga memiliki kewenangan untuk mengajukan keberatan jika mereka menemukan adanya pelanggaran hukum atau penyimpangan prosedur selama proses pendampingan.

Lebih lanjut, RUU KUHAP juga mengatur mengenai hak-hak advokat secara lebih rinci dan jelas. Advokat diberikan hak untuk mengakses informasi terkait dengan perkara yang sedang ditangani, hak untuk berkomunikasi dengan klien secara rahasia, dan hak untuk mengajukan upaya hukum jika merasa hak-hak kliennya dilanggar. Dengan adanya pengaturan yang lebih jelas mengenai hak-hak advokat, diharapkan advokat dapat menjalankan tugasnya secara lebih efektif dan profesional.

Penguatan posisi advokat dalam RUU KUHAP ini merupakan bagian dari upaya reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia. Pemerintah menyadari bahwa sistem peradilan pidana yang kuat dan adil merupakan salah satu pilar penting dalam negara hukum. Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya untuk melakukan perbaikan dan pembenahan terhadap sistem peradilan pidana, termasuk melalui revisi KUHAP.

Selain penguatan posisi advokat, RUU KUHAP juga mengatur mengenai berbagai aspek lain dalam proses peradilan pidana, seperti penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, dan upaya hukum. RUU ini juga mengatur mengenai hak-hak korban tindak pidana, termasuk hak untuk mendapatkan perlindungan, hak untuk mendapatkan informasi, dan hak untuk mendapatkan ganti rugi.

Pemerintah berharap bahwa dengan adanya RUU KUHAP ini, sistem peradilan pidana di Indonesia akan menjadi lebih modern, efisien, dan adil. RUU ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dan aparat penegak hukum.

Namun demikian, pembahasan mengenai RUU KUHAP ini tidak selalu berjalan mulus. Terdapat berbagai pandangan dan pendapat yang berbeda mengenai berbagai isu yang diatur dalam RUU ini. Beberapa pihak mengkritik RUU KUHAP karena dianggap terlalu memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum, sementara pihak lain mengkritik RUU ini karena dianggap terlalu melindungi hak-hak tersangka atau terdakwa.

Menanggapi berbagai kritik dan masukan yang ada, pemerintah menyatakan komitmennya untuk terus melakukan pembahasan secara terbuka dan transparan dengan melibatkan berbagai pihak terkait, seperti akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat umum. Pemerintah juga berjanji untuk mempertimbangkan semua masukan yang ada secara cermat dan objektif demi menghasilkan RUU KUHAP yang benar-benar berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Proses pembahasan RUU KUHAP ini memang membutuhkan waktu dan energi yang besar. Namun, pemerintah yakin bahwa dengan kerja keras dan kerjasama dari semua pihak, RUU KUHAP yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat dapat segera diselesaikan.

Selain itu, Ikatan Praktisi dan Akademisi Hukum Indonesia (IPAKHI) juga turut memberikan pandangannya terkait RUU KUHAP. IPAKHI menekankan pentingnya pelibatan aktif akademisi dan praktisi hukum dalam proses pembahasan RUU KUHAP. Keterlibatan ini dianggap krusial untuk memastikan bahwa RUU yang dihasilkan memiliki landasan teoritis yang kuat dan relevan dengan praktik di lapangan. IPAKHI juga menyoroti pentingnya jaminan perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam RUU KUHAP. RUU tersebut harus dirancang sedemikian rupa sehingga tidak melanggar HAM dan memberikan perlindungan yang memadai bagi semua pihak yang terlibat dalam proses peradilan pidana.

Dengan adanya penguatan posisi advokat yang diatur dalam RUU KUHAP, diharapkan dapat tercipta sistem peradilan pidana yang lebih seimbang dan adil. Advokat, sebagai pembela hak-hak tersangka atau terdakwa, akan dapat menjalankan tugasnya secara lebih efektif dan profesional. Hal ini pada akhirnya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dan aparat penegak hukum. RUU KUHAP ini merupakan langkah maju dalam upaya reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia dan diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

Wamenkum Sebut RUU KUHAP Perkuat dan Posisikan Advokat Sederajat dengan Polisi dan Jaksa

Popular Post

Biodata

Profil Biodata Bidan Rita yang Viral Lengkap dengan Fakta Menariknya – Lagi Trending

MediaNganjuk.com – Jagat maya kembali dihebohkan dengan kemunculan sosok yang dikenal sebagai Bidan Rita. Dalam waktu singkat, namanya menjadi perbincangan ...

Biodata

Profil Biodata Bu Guru Salsa Lengkap: Umur, Asal, dan Nama Suami – Kisah Inspiratif yang Sedang Trending

Profil Biodata Bu Guru Salsa Lengkap, Umur, Asal dan Nama Suami Hidup seringkali menghadirkan tantangan tak terduga yang menguji kekuatan ...

Berita

Saham DADA Berpeluang Tembus Rp230.000, Didorong Kabar Mega Akuisisi Vanguard

Saham PT Dada Indonesia Tbk (DADA) tengah menjadi primadona di pasar modal Indonesia, memicu spekulasi dan harapan baru di kalangan ...

Biodata

Profil Biodata Mister Aloy Lengkap, Agama, Nama Asli dan Fakta Menarik – Lagi Trending

Profil Biodata Mister Aloy Lengkap, Agama, Nama Asli dan Fakta Menarik **MediaNganjuk.com** – **Biodata Mister Aloy.** Bagi pengguna aktif TikTok ...

Ada-ada Saja, Perempuan Ini Dirantai Pacarnya di Tempat Tidur agar Tak Selingkuh

Berita

Ada-ada Saja, Perempuan Ini Dirantai Pacarnya di Tempat Tidur agar Tak Selingkuh

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan tingkat keekstreman yang mencengangkan mengguncang Australia. Seorang perempuan bernama Broadie McGugan menjadi korban ...

Berita

Superstar Knockout Digelar Besok, Sajikan 10 Laga Termasuk Duel El Rumi Vs Jefri Nichol

Jakarta, Indonesia – Pecinta olahraga adu jotos di Tanah Air bersiaplah! Ajang Superstar Knockout Vol.3: King of The Ring akan ...

Leave a Comment