Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Wamen P2MI), Dzulfikar Ahmad Tawalla, memberikan pernyataan yang melegakan terkait kondisi Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial FI (26) yang menjadi korban eksploitasi kerja paksa dalam praktik penipuan daring (online scam) di Kamboja. Dzulfikar memastikan bahwa FI dalam keadaan aman dan pihak pemerintah terus berupaya untuk memberikan perlindungan serta bantuan yang dibutuhkan.
Kasus yang menimpa FI menjadi sorotan tajam dan kembali mengingatkan akan kerentanan WNI yang mencari pekerjaan di luar negeri terhadap praktik-praktik ilegal dan eksploitatif. Penipuan daring, yang semakin marak di berbagai negara, seringkali melibatkan korban dari berbagai negara yang dipekerjakan secara paksa untuk melakukan aktivitas ilegal tersebut.
Dzulfikar mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Lembaga Perlindungan Migran Indonesia (LPMA) dan Badan Bantuan Hukum untuk Pekerja Migran Indonesia (BAKUM PMI), untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan FI. "Petugas LPMA Bakum telah menghubungi saudara atau kerabat yang bersangkutan dan disampaikan kepada kami, bahwa kondisinya 80% aman dan yang bersangkutan ganti nomor dan rahasia," jelas Dzulfikar. Pernyataan ini memberikan sedikit kelegaan, meskipun masih ada kekhawatiran terkait trauma dan dampak psikologis yang mungkin dialami oleh korban.
Also Read
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), mengambil langkah proaktif dengan menyiapkan surat resmi kepada Perwakilan Republik Indonesia (RI) di Kamboja. Surat ini bertujuan untuk meminta bantuan dalam penanganan kasus FI dan memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan hukum dan dukungan yang memadai.
"Selanjutnya Direktorat LPMA PMI BAKUM akan menyiapkan surat resmi KP2MI ke Perwakilan RI untuk bantuan penanganan permasalahan yang bersangkutan," imbuh Dzulfikar. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi WNI yang menjadi korban eksploitasi di luar negeri.
Menurut informasi yang dihimpun, FI awalnya bekerja di Singapura sekitar bulan September 2025. Namun, pada tanggal 17 Oktober 2025, ia dibawa ke Kamboja dan dipaksa untuk bekerja dalam sindikat penipuan daring. FI berhasil melarikan diri dari tempat tersebut pada tanggal 21 Oktober 2025 dan segera mencari perlindungan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh.
Kasus FI hanyalah salah satu dari sekian banyak kasus eksploitasi yang menimpa WNI di luar negeri. Maraknya penipuan daring dan tawaran pekerjaan palsu menjadi ancaman serius bagi para pencari kerja, terutama mereka yang kurang memiliki informasi dan perlindungan yang memadai.
Sebelumnya, Sindonews.com melaporkan bahwa ribuan Warga Indonesia menjadi korban scam yang menguras rekening hingga Rp4,6 Triliun. Fakta ini semakin mempertegas urgensi perlindungan terhadap WNI yang bekerja di luar negeri.
Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk meningkatkan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) melalui berbagai cara, termasuk memperketat pengawasan terhadap agen-agen penyalur tenaga kerja, memberikan pelatihan dan edukasi kepada calon PMI, serta menjalin kerja sama dengan negara-negara tujuan untuk memastikan perlindungan hukum dan hak-hak PMI.
Namun, upaya pemerintah saja tidak cukup. Masyarakat juga perlu berperan aktif dalam mencegah terjadinya kasus-kasus eksploitasi terhadap WNI di luar negeri. Hal ini dapat dilakukan dengan cara meningkatkan kesadaran akan risiko penipuan dan eksploitasi, memberikan informasi yang benar dan akurat kepada calon PMI, serta melaporkan praktik-praktik ilegal kepada pihak berwajib.
Selain itu, penting bagi calon PMI untuk berhati-hati dan waspada terhadap tawaran pekerjaan yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan. Pastikan untuk melakukan riset mendalam tentang perusahaan atau agen penyalur tenaga kerja yang menawarkan pekerjaan, serta memeriksa legalitas dan reputasi mereka.
Jangan mudah tergiur dengan gaji besar atau fasilitas mewah yang dijanjikan. Ingatlah bahwa tidak ada pekerjaan yang mudah dan menguntungkan tanpa usaha dan kerja keras. Jika ada sesuatu yang terasa mencurigakan atau tidak masuk akal, sebaiknya hindari tawaran tersebut.
Sebelum memutuskan untuk bekerja di luar negeri, pastikan untuk memiliki visa dan dokumen perjalanan yang sah. Jangan pernah bekerja secara ilegal atau menggunakan dokumen palsu, karena hal ini dapat menempatkan Anda dalam risiko hukum dan eksploitasi.
Selalu berkomunikasi dengan keluarga dan teman-teman di Indonesia. Beritahu mereka tentang rencana perjalanan Anda, tempat Anda bekerja, dan nomor kontak yang dapat dihubungi. Jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, mereka dapat membantu Anda atau menghubungi pihak berwajib.
Jika Anda menjadi korban eksploitasi atau penipuan di luar negeri, jangan takut untuk meminta bantuan. Hubungi KBRI atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) terdekat, atau organisasi-organisasi yang bergerak di bidang perlindungan PMI. Mereka akan memberikan bantuan hukum, konseling, dan perlindungan yang Anda butuhkan.
Kasus FI menjadi pelajaran berharga bagi kita semua tentang pentingnya kewaspadaan, informasi yang akurat, dan perlindungan yang memadai bagi WNI yang bekerja di luar negeri. Dengan kerja sama dari semua pihak, kita dapat mencegah terjadinya kasus-kasus serupa di masa depan dan memastikan bahwa setiap WNI yang bekerja di luar negeri mendapatkan hak-haknya dan diperlakukan secara adil dan manusiawi.
Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya perlindungan terhadap PMI dan memastikan bahwa mereka mendapatkan kesempatan kerja yang layak dan aman di luar negeri. Melalui kebijakan yang tepat, pengawasan yang ketat, dan kerja sama yang erat dengan negara-negara tujuan, diharapkan PMI dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan ekonomi Indonesia dan meningkatkan kesejahteraan keluarga mereka.
Selain itu, pemerintah juga mendorong PMI untuk meningkatkan keterampilan dan kompetensi mereka agar dapat bersaing di pasar kerja global. Dengan memiliki keterampilan yang relevan dan sertifikasi yang diakui, PMI akan memiliki peluang yang lebih besar untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik dan penghasilan yang lebih tinggi.
Pemerintah juga memberikan dukungan kepada PMI yang ingin kembali ke Indonesia dan memulai usaha sendiri. Melalui program-program pelatihan dan pendampingan, PMI dapat mengembangkan keterampilan kewirausahaan mereka dan menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat.
Dengan berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah, diharapkan PMI dapat menjadi pahlawan devisa yang berkontribusi positif bagi pembangunan ekonomi Indonesia dan meningkatkan kesejahteraan keluarga mereka. Namun, perlindungan dan kesejahteraan PMI tetap menjadi prioritas utama, dan pemerintah akan terus berupaya untuk memastikan bahwa mereka mendapatkan hak-haknya dan diperlakukan secara adil dan manusiawi di mana pun mereka berada.
Kasus FI adalah pengingat bahwa perjuangan untuk melindungi PMI masih panjang dan membutuhkan kerja keras dari semua pihak. Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi PMI agar mereka dapat bekerja dengan tenang dan memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa dan negara.












