Tom Lembong Laporkan Auditor BPKP, Yakin Importasi Gula di Eranya Tak Ada Kerugian Negara

Media Nganjuk

Tom Lembong Laporkan Auditor BPKP, Yakin Importasi Gula di Eranya Tak Ada Kerugian Negara

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau yang lebih dikenal dengan nama Tom Lembong, telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait perhitungan kerugian negara dalam importasi gula yang terjadi pada masa jabatannya, yakni tahun 2015-2016. Lembong bersikeras bahwa tidak ada kerugian negara yang timbul dari kebijakan importasi gula yang ia lakukan.

Laporan ini merupakan kelanjutan dari keyakinan kuat Tom Lembong bahwa tidak ada praktik korupsi atau kerugian negara yang terjadi selama proses importasi gula tersebut. Ia berpendapat bahwa perhitungan yang dilakukan oleh auditor BPKP tidak akurat dan tidak mempertimbangkan faktor-faktor ekonomi yang relevan pada saat itu.

Menurut Lembong, perhitungan awal yang dilakukan oleh BPKP menyebutkan angka kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar. Namun, angka tersebut kemudian direvisi menjadi Rp164 miliar berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama. Meski demikian, Lembong tetap tidak menerima hasil perhitungan tersebut dan meyakini bahwa tidak ada kerugian negara yang terjadi.

"Sebagai orang yang berkarir di bidang keuangan dan pernah di bidang kebijakan, saya yakin sekali bahwa tidak ada kerugian negara," tegas Tom Lembong saat memberikan keterangan di kantor Ombudsman RI, Selasa, 12 Agustus 2025.

Langkah hukum yang diambil oleh Tom Lembong ini menunjukkan keseriusannya dalam membela diri dan membersihkan namanya dari tuduhan yang merugikan. Ia berharap agar laporan yang ia sampaikan dapat ditindaklanjuti secara profesional dan transparan oleh pihak berwenang.

Latar Belakang Kasus Importasi Gula

Kasus importasi gula yang menyeret nama Tom Lembong ini bermula dari audit yang dilakukan oleh BPKP terkait kebijakan importasi gula yang dilakukan pada tahun 2015-2016. Hasil audit tersebut menemukan adanya indikasi kerugian negara akibat kebijakan importasi gula yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BPKP menyoroti beberapa aspek dalam kebijakan importasi gula tersebut, antara lain:

  1. Penetapan Kuota Impor: BPKP menilai bahwa penetapan kuota impor gula pada saat itu tidak didasarkan pada data dan informasi yang akurat, sehingga menyebabkan kelebihan pasokan gula di pasar domestik.
  2. Harga Referensi: BPKP juga menyoroti penetapan harga referensi gula yang dianggap terlalu rendah, sehingga merugikan petani tebu lokal.
  3. Distribusi Gula Impor: BPKP menemukan adanya penyimpangan dalam distribusi gula impor, di mana sebagian gula impor tidak sampai ke tangan konsumen yang membutuhkan.

Berdasarkan temuan-temuan tersebut, BPKP kemudian menghitung kerugian negara yang timbul akibat kebijakan importasi gula tersebut. Awalnya, BPKP menyebutkan angka kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar. Namun, angka tersebut kemudian direvisi menjadi Rp164 miliar berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Reaksi Tom Lembong

Tom Lembong sejak awal telah membantah adanya kerugian negara dalam importasi gula yang ia lakukan. Ia berpendapat bahwa kebijakan importasi gula yang ia ambil sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bertujuan untuk menjaga stabilitas harga gula di pasar domestik.

Lembong juga membantah tudingan bahwa penetapan kuota impor gula tidak didasarkan pada data dan informasi yang akurat. Ia mengklaim bahwa penetapan kuota impor gula sudah melalui kajian yang mendalam dan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti kebutuhan gula nasional, produksi gula lokal, dan harga gula internasional.

Terkait dengan penetapan harga referensi gula, Lembong menjelaskan bahwa harga referensi gula ditetapkan berdasarkan mekanisme pasar dan mempertimbangkan harga gula internasional. Ia juga membantah adanya penyimpangan dalam distribusi gula impor.

Langkah Hukum Tom Lembong

Untuk membuktikan bahwa tidak ada kerugian negara dalam importasi gula yang ia lakukan, Tom Lembong telah mengambil beberapa langkah hukum, antara lain:

  1. Mengajukan Gugatan Praperadilan: Tom Lembong pernah mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus importasi gula. Namun, gugatan praperadilan tersebut ditolak oleh pengadilan.
  2. Melaporkan Auditor BPKP ke Ombudsman RI: Tom Lembong melaporkan auditor BPKP yang melakukan audit terhadap kebijakan importasi gula ke Ombudsman RI. Ia berharap agar Ombudsman RI dapat melakukan investigasi terhadap proses audit yang dilakukan oleh BPKP dan menemukan adanya kejanggalan atau kesalahan dalam perhitungan kerugian negara.
  3. Menyiapkan Bukti-Bukti: Tom Lembong juga sedang menyiapkan bukti-bukti yang akan ia gunakan untuk membela diri di pengadilan. Bukti-bukti tersebut antara lain berupa data dan informasi terkait kebutuhan gula nasional, produksi gula lokal, harga gula internasional, dan mekanisme penetapan kuota impor gula.

Dukungan untuk Tom Lembong

Meskipun menghadapi tuduhan yang serius, Tom Lembong mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. Beberapa tokoh politik dan ekonom berpendapat bahwa kebijakan importasi gula yang dilakukan oleh Tom Lembong sudah tepat dan bertujuan untuk menjaga stabilitas harga gula di pasar domestik.

Selain itu, sejumlah petani tebu juga memberikan dukungan kepada Tom Lembong. Mereka menilai bahwa kebijakan importasi gula yang dilakukan oleh Tom Lembong tidak merugikan petani tebu lokal, justru sebaliknya, membantu menjaga harga tebu tetap stabil.

Dampak Kasus Importasi Gula

Kasus importasi gula yang menyeret nama Tom Lembong ini telah menimbulkan berbagai dampak, antara lain:

  1. Dampak Politik: Kasus ini telah menjadi isu politik yang cukup sensitif dan menarik perhatian publik.
  2. Dampak Ekonomi: Kasus ini dapat mempengaruhi iklim investasi di Indonesia, terutama di sektor industri gula.
  3. Dampak Hukum: Kasus ini dapat menjadi preseden bagi kasus-kasus serupa di masa depan.

Harapan Tom Lembong

Tom Lembong berharap agar kasus importasi gula ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan. Ia juga berharap agar pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat memberikan keterangan yang jujur dan tidak menutup-nutupi fakta yang sebenarnya.

Lembong juga berharap agar masyarakat dapat memahami bahwa kebijakan importasi gula yang ia lakukan bertujuan untuk kepentingan nasional dan tidak ada unsur korupsi atau kerugian negara di dalamnya.

Analisis Mendalam

Kasus yang dihadapi Tom Lembong ini menyoroti kompleksitas dalam pengambilan kebijakan publik, khususnya terkait dengan komoditas strategis seperti gula. Kebijakan importasi gula selalu menjadi isu yang sensitif karena menyangkut kepentingan berbagai pihak, mulai dari petani tebu, industri gula, hingga konsumen.

Dalam kasus ini, perbedaan pendapat antara Tom Lembong dan BPKP menunjukkan adanya perbedaan perspektif dalam menilai dampak kebijakan importasi gula. BPKP lebih fokus pada potensi kerugian negara akibat kebijakan tersebut, sementara Tom Lembong lebih menekankan pada manfaat kebijakan tersebut dalam menjaga stabilitas harga gula dan memenuhi kebutuhan konsumen.

Untuk menyelesaikan kasus ini secara adil dan transparan, diperlukan investigasi yang mendalam dan objektif, serta mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi dan sosial yang relevan. Selain itu, perlu adanya dialog yang konstruktif antara pihak-pihak yang terlibat untuk mencari solusi yang terbaik bagi semua pihak.

Kasus ini juga menjadi pelajaran penting bagi para pembuat kebijakan untuk lebih berhati-hati dan cermat dalam mengambil keputusan terkait komoditas strategis. Kebijakan yang diambil harus didasarkan pada data dan informasi yang akurat, serta mempertimbangkan dampak jangka panjang bagi semua pihak yang terlibat.

Kesimpulan

Laporan Tom Lembong terhadap auditor BPKP merupakan babak baru dalam kasus importasi gula yang telah berlangsung cukup lama. Langkah ini menunjukkan keseriusan Tom Lembong dalam membela diri dan membersihkan namanya dari tuduhan yang merugikan.

Kasus ini menyoroti kompleksitas dalam pengambilan kebijakan publik dan pentingnya investigasi yang mendalam dan objektif dalam menyelesaikan perbedaan pendapat. Semoga kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan, serta memberikan pelajaran berharga bagi para pembuat kebijakan di masa depan.

Tom Lembong Laporkan Auditor BPKP, Yakin Importasi Gula di Eranya Tak Ada Kerugian Negara

Popular Post

Biodata

Profil Biodata Bidan Rita yang Viral Lengkap dengan Fakta Menariknya – Lagi Trending

MediaNganjuk.com – Jagat maya kembali dihebohkan dengan kemunculan sosok yang dikenal sebagai Bidan Rita. Dalam waktu singkat, namanya menjadi perbincangan ...

Berita

ICONPLAY Menyatu dengan Gaya Hidup Digital Indonesia

Di era digital yang serba cepat ini, hiburan telah bertransformasi dari sekadar pengisi waktu luang menjadi bagian integral dari gaya ...

Biodata

Profil Biodata Bu Guru Salsa Lengkap: Umur, Asal, dan Nama Suami – Kisah Inspiratif yang Sedang Trending

Profil Biodata Bu Guru Salsa Lengkap, Umur, Asal dan Nama Suami Hidup seringkali menghadirkan tantangan tak terduga yang menguji kekuatan ...

Berita

Saham DADA Berpeluang Tembus Rp230.000, Didorong Kabar Mega Akuisisi Vanguard

Saham PT Dada Indonesia Tbk (DADA) tengah menjadi primadona di pasar modal Indonesia, memicu spekulasi dan harapan baru di kalangan ...

Biodata

Profil Biodata Mister Aloy Lengkap, Agama, Nama Asli dan Fakta Menarik – Lagi Trending

Profil Biodata Mister Aloy Lengkap, Agama, Nama Asli dan Fakta Menarik **MediaNganjuk.com** – **Biodata Mister Aloy.** Bagi pengguna aktif TikTok ...

Ada-ada Saja, Perempuan Ini Dirantai Pacarnya di Tempat Tidur agar Tak Selingkuh

Berita

Ada-ada Saja, Perempuan Ini Dirantai Pacarnya di Tempat Tidur agar Tak Selingkuh

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan tingkat keekstreman yang mencengangkan mengguncang Australia. Seorang perempuan bernama Broadie McGugan menjadi korban ...

Leave a Comment