Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) menyambangi Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, pada hari Selasa, 12 Agustus 2025. Kedatangannya ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukannya terkait dugaan tindakan yang tidak semestinya oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam menghitung kerugian negara. Kehadiran Tom Lembong di Ombudsman mengindikasikan keseriusannya dalam menanggapi permasalahan ini dan mencari keadilan atas perhitungan kerugian negara yang dinilainya tidak akurat.
Tom Lembong tiba di Kantor Ombudsman sekitar pukul 13.00 WIB, didampingi oleh tim penasihat hukumnya yang terdiri dari Ari Yusuf Amir dan Zaid Mushafi. Kehadiran tim hukum ini menunjukkan bahwa Tom Lembong telah mempersiapkan diri dengan matang dan memiliki bukti-bukti yang kuat untuk mendukung laporannya. Dukungan hukum ini juga memberikan legitimasi terhadap langkah yang diambil oleh Tom Lembong dan menunjukkan bahwa ia tidak bertindak gegabah dalam melaporkan dugaan tindakan yang tidak semestinya oleh auditor BPKP.
Setibanya di Kantor Ombudsman, Tom Lembong langsung menyampaikan maksud kedatangannya, yaitu untuk menindaklanjuti laporan yang telah diajukannya terkait auditor BPKP. Ia menjelaskan bahwa laporan ini penting karena pekerjaan audit merupakan tugas sentral dalam menjaga fungsi perekonomian negara. Sebagai institusi milik negara, BPKP memiliki peran krusial dalam memastikan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, segala tindakan yang berpotensi merugikan keuangan negara harus ditindaklanjuti secara serius.
Also Read
Tom Lembong menekankan bahwa ia tidak ingin melakukan pembiaran terhadap dugaan tindakan yang tidak semestinya oleh auditor BPKP. Ia merasa perlu untuk mengangkat isu ini dan bekerja sama dengan lembaga pengawas yang berwenang, seperti Ombudsman, untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja BPKP. Menurutnya, Ombudsman merupakan lembaga yang tepat untuk melakukan evaluasi karena memiliki independensi dan kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk dalam hal audit keuangan negara.
Lebih lanjut, Tom Lembong menjelaskan bahwa auditor BPKP yang dimaksud dalam laporannya adalah pihak yang menghitung adanya kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar. Ia merasa keberatan dengan perhitungan tersebut karena menurutnya, nilai itu tidak sesuai dengan putusan yang sempat dibacakan saat dirinya masih menjadi terdakwa. Perbedaan perhitungan ini menjadi dasar utama bagi Tom Lembong untuk melaporkan auditor BPKP ke Ombudsman. Ia berharap Ombudsman dapat melakukan investigasi secara mendalam dan memberikan penilaian yang objektif terhadap perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh auditor BPKP.
Langkah yang diambil oleh Tom Lembong ini menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas keuangan negara dan memastikan bahwa setiap perhitungan kerugian negara dilakukan secara akurat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia berharap laporannya dapat menjadi momentum untuk memperbaiki sistem audit keuangan negara dan mencegah terjadinya kesalahan atau penyimpangan di masa mendatang.
Kasus ini juga menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh publik dan lembaga negara yang memiliki peran penting dalam pengelolaan keuangan negara. Masyarakat menantikan hasil investigasi Ombudsman dan berharap kasus ini dapat diselesaikan secara transparan dan adil.
Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas pelayanan publik memiliki peran strategis dalam menindaklanjuti laporan Tom Lembong. Ombudsman memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi, meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait, dan memberikan rekomendasi perbaikan kepada BPKP jika ditemukan adanya maladministrasi atau penyimpangan dalam proses audit.
Dalam menangani kasus ini, Ombudsman diharapkan dapat bertindak secara independen dan profesional, tanpa terpengaruh oleh tekanan dari pihak manapun. Ombudsman harus memastikan bahwa proses investigasi dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat dan terpercaya.
Hasil investigasi Ombudsman akan menjadi dasar bagi langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil oleh pihak-pihak terkait, termasuk BPKP, aparat penegak hukum, dan pemerintah. Jika terbukti adanya tindakan yang tidak semestinya oleh auditor BPKP, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diberikan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini juga menjadi pelajaran penting bagi BPKP untuk meningkatkan kualitas audit dan memastikan bahwa setiap perhitungan kerugian negara dilakukan secara akurat dan profesional. BPKP harus memperkuat sistem pengawasan internal dan memberikan pelatihan yang memadai kepada para auditor agar mereka dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan benar.
Selain itu, kasus ini juga menjadi momentum untuk memperkuat peran Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik. Pemerintah dan masyarakat harus memberikan dukungan yang penuh kepada Ombudsman agar lembaga ini dapat menjalankan tugasnya secara efektif dan independen.
Dengan penanganan yang tepat dan transparan, kasus ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dan menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak yang terkait dengan pengelolaan keuangan negara. Masyarakat berharap kasus ini dapat menjadi titik awal untuk memperbaiki sistem audit keuangan negara dan mencegah terjadinya kesalahan atau penyimpangan di masa mendatang.
Keberanian Tom Lembong dalam melaporkan dugaan tindakan yang tidak semestinya oleh auditor BPKP patut diapresiasi. Langkah ini menunjukkan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mengawasi penyelenggaraan negara dan melaporkan segala bentuk penyimpangan yang ditemukan.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan negara untuk selalu bertindak secara profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap tindakan yang berpotensi merugikan keuangan negara harus dihindari dan ditindaklanjuti secara serius.
Dengan kerjasama yang baik antara Ombudsman, BPKP, aparat penegak hukum, dan masyarakat, diharapkan pengelolaan keuangan negara dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien, sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat. Kasus Tom Lembong ini menjadi simbol pentingnya pengawasan publik terhadap keuangan negara dan komitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.











