JAKARTA – Tarif listrik PT PLN (Persero) terbaru yang berlaku di Desember 2025 telah ditetapkan. Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik yang berlaku untuk kuartal IV-2025, yang mencakup bulan Oktober, November, dan Desember. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi makro dan sosial, serta komitmen pemerintah untuk menyediakan listrik yang terjangkau dan andal bagi seluruh lapisan masyarakat.
Stabilitas Tarif di Tengah Dinamika Ekonomi
Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif listrik pada kuartal IV-2025 merupakan langkah strategis dalam menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat. Di tengah dinamika ekonomi global dan domestik yang fluktuatif, mempertahankan tarif listrik yang stabil memberikan kepastian bagi konsumen dan pelaku usaha. Hal ini memungkinkan mereka untuk merencanakan anggaran dan investasi dengan lebih baik, tanpa perlu khawatir akan adanya lonjakan biaya energi yang signifikan.
Also Read
Subsidi Listrik untuk Masyarakat Rentan
Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk terus memberikan subsidi listrik kepada masyarakat yang membutuhkan. Pelanggan bersubsidi, termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), akan tetap menikmati tarif listrik yang lebih rendah dibandingkan dengan pelanggan non-subsidi. Subsidi ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat rentan dan memastikan bahwa mereka memiliki akses terhadap energi listrik yang terjangkau.
Penjelasan dari Kementerian ESDM
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Tri Winarno menjelaskan bahwa keputusan untuk mempertahankan tarif listrik diambil setelah mempertimbangkan secara cermat realisasi parameter ekonomi makro, seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA). Meskipun secara akumulasi perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif demi menjaga daya beli masyarakat.
"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha," ujar Tri Winarno.
Mekanisme Penyesuaian Tarif (Tariff Adjustment)
Tarif tenaga listrik untuk pelanggan PLN pada kuartal IV-2025 diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Peraturan ini mengatur bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan, dengan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro.
Mekanisme penyesuaian tarif ini bertujuan untuk memastikan bahwa tarif listrik yang dikenakan kepada pelanggan non-subsidi mencerminkan kondisi ekonomi yang berlaku. Namun, pemerintah memiliki kewenangan untuk menunda atau membatalkan penyesuaian tarif jika dianggap perlu untuk menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.
Riwayat Penyesuaian Tarif
Penerapan tariff adjustment terakhir dilakukan pada triwulan III 2022 untuk pelanggan Rumah Tangga 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan Pemerintah (P1, P2, dan P3). Untuk golongan pelanggan lainnya, terakhir diterapkan penyesuaian tarif pada tahun 2020. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah telah berupaya untuk menjaga tarif listrik tetap stabil selama beberapa tahun terakhir, meskipun terdapat fluktuasi dalam kondisi ekonomi.
Komitmen Pemerintah untuk Peningkatan Infrastruktur dan Transisi Energi
Meskipun tarif listrik tetap stabil, pemerintah tetap berkomitmen untuk meningkatkan keandalan pasokan listrik, memperluas akses, dan mendorong transisi energi. Pemerintah bersama PLN akan terus memperkuat infrastruktur kelistrikan serta mendorong penggunaan energi baru terbarukan (EBT) dalam bauran energi nasional.
Pengembangan infrastruktur kelistrikan yang handal dan modern sangat penting untuk memastikan pasokan listrik yang stabil dan berkualitas bagi seluruh masyarakat. Selain itu, pemerintah juga berupaya untuk meningkatkan akses listrik ke daerah-daerah terpencil dan terluar, sehingga seluruh masyarakat Indonesia dapat menikmati manfaat dari energi listrik.
Energi Baru Terbarukan (EBT) sebagai Masa Depan Energi
Pemerintah juga berkomitmen untuk mendorong penggunaan energi baru terbarukan (EBT) dalam bauran energi nasional. EBT merupakan sumber energi yang bersih, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. Peningkatan penggunaan EBT akan membantu mengurangi emisi gas rumah kaca dan mengatasi perubahan iklim.
Pemerintah telah menetapkan target untuk meningkatkan pangsa EBT dalam bauran energi nasional menjadi 23% pada tahun 2025. Untuk mencapai target ini, pemerintah telah memberikan berbagai insentif dan dukungan kepada pengembang proyek EBT, serta mendorong investasi di sektor EBT.
Rincian Tarif Listrik Desember 2025
Berikut ini rincian tarif listrik di Desember 2025:
-
Golongan Tarif Rumah Tangga (TR):
- TR/R-1/900 VA: Rp 1.352 per kWh (bersubsidi)
- TR/R-1/1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- TR/R-1/2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- TR/R-2/3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- TR/R-3/6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
-
Golongan Tarif Bisnis (B):
- B-1/450-900 VA: Rp 1.352 per kWh (bersubsidi)
- B-1/1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- B-2/6.600 VA – 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- B-3/di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
-
Golongan Tarif Industri (I):
- I-1/450-900 VA: Rp 1.352 per kWh (bersubsidi)
- I-2/di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- I-3/di atas 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- I-4/30.000 kVA ke atas: Rp 1.114,74 per kWh
-
Golongan Tarif Publik (P):
- P-1/450-900 VA: Rp 1.352 per kWh (bersubsidi)
- P-1/1.300-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- P-2/di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- P-3/di atas 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
Imbauan untuk Penggunaan Listrik Secara Bijak
Meskipun tarif listrik tetap stabil, pemerintah tetap mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara bijak dan efisien. Penggunaan listrik yang efisien tidak hanya membantu mengurangi biaya energi, tetapi juga berkontribusi pada pelestarian lingkungan.
Beberapa tips untuk menggunakan listrik secara bijak antara lain:
- Matikan lampu dan peralatan elektronik saat tidak digunakan.
- Gunakan lampu LED yang lebih hemat energi.
- Atur suhu AC pada suhu yang optimal (25-27 derajat Celcius).
- Gunakan peralatan elektronik yang hemat energi.
- Manfaatkan cahaya matahari alami untuk penerangan.
Kesimpulan
Keputusan pemerintah untuk mempertahankan tarif listrik pada kuartal IV-2025 merupakan langkah positif dalam menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat. Pemerintah juga berkomitmen untuk terus memberikan subsidi listrik kepada masyarakat yang membutuhkan, serta meningkatkan infrastruktur kelistrikan dan mendorong transisi energi. Dengan penggunaan listrik yang bijak dan efisien, masyarakat dapat berkontribusi pada pelestarian lingkungan dan mengurangi biaya energi.













