Surat Edaran Bersama (SEB) tentang pengaturan penggunaan sound system, khususnya yang dikenal dengan istilah "sound horeg," telah resmi diterbitkan dan diberlakukan di seluruh wilayah Jawa Timur. Penerbitan SEB ini merupakan respons terhadap keresahan masyarakat terkait dampak kebisingan yang ditimbulkan oleh penggunaan sound system secara berlebihan, terutama dalam acara-acara hiburan dan perayaan. SEB ini ditandatangani oleh tiga pimpinan tertinggi di Jawa Timur, yaitu Gubernur Jawa Timur, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, dan Panglima Daerah Militer V/Brawijaya.
Penandatanganan SEB ini menunjukkan komitmen yang kuat dari pemerintah daerah, kepolisian, dan TNI untuk menciptakan lingkungan yang kondusif dan harmonis bagi seluruh masyarakat Jawa Timur. Kehadiran SEB ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan panduan yang jelas bagi masyarakat dalam penggunaan sound system, sehingga dapat meminimalisir potensi konflik dan gangguan ketertiban umum.
SEB dengan Nomor 300.1/ 6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/ 2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025, tertanggal 6 Agustus 2025, ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang komprehensif dalam penggunaan sound system di masyarakat. Pedoman ini mencakup berbagai aspek, mulai dari batasan tingkat kebisingan, dimensi kendaraan pengangkut sound system, batasan waktu, tempat, dan rute yang diperbolehkan, hingga penggunaan sound system untuk kegiatan sosial masyarakat.
Also Read
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan bahwa SEB ini diterbitkan dengan tujuan untuk menciptakan suasana yang tertib dan kondusif di Jawa Timur, terutama dalam penggunaan pengeras suara di masyarakat. Beliau menekankan bahwa SEB ini telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (PermenLH), dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Hal ini menunjukkan bahwa SEB ini tidak hanya bertujuan untuk mengatur penggunaan sound system, tetapi juga untuk melindungi kesehatan masyarakat, menjaga kualitas lingkungan hidup, dan menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman.
Gubernur Khofifah juga menegaskan bahwa penggunaan dan kegiatan yang menggunakan pengeras suara tetap diperbolehkan di Jawa Timur, namun harus disesuaikan dengan aturan yang telah ditetapkan dalam SEB. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah tidak melarang penggunaan sound system secara total, tetapi mengatur penggunaannya agar tidak menimbulkan gangguan dan dampak negatif bagi masyarakat.
SEB ini memuat sejumlah aturan penting yang perlu diperhatikan oleh masyarakat dalam penggunaan sound system. Aturan-aturan ini meliputi:
- Batasan Tingkat Kebisingan: SEB ini menetapkan batasan tingkat kebisingan yang diperbolehkan dalam penggunaan sound system di lingkungan masyarakat. Batasan ini disesuaikan dengan zonasi wilayah dan waktu penggunaan. Tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk kebisingan, seperti gangguan pendengaran, stres, dan gangguan tidur.
- Dimensi Kendaraan Pengangkut Sound System: SEB ini mengatur dimensi kendaraan yang diperbolehkan untuk mengangkut sound system. Hal ini bertujuan untuk mencegah penggunaan kendaraan yang terlalu besar dan dapat mengganggu lalu lintas serta merusak infrastruktur jalan.
- Batasan Waktu, Tempat, dan Rute: SEB ini menetapkan batasan waktu, tempat, dan rute yang diperbolehkan untuk penggunaan sound system. Penggunaan sound system dilarang pada waktu-waktu istirahat, di tempat-tempat ibadah, rumah sakit, sekolah, dan lingkungan perumahan yang padat penduduk. Selain itu, SEB ini juga mengatur rute yang boleh dilalui oleh kendaraan pengangkut sound system agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat dan ketertiban lalu lintas.
- Penggunaan Sound System untuk Kegiatan Sosial Masyarakat: SEB ini mengatur penggunaan sound system untuk kegiatan sosial masyarakat, seperti acara pernikahan, khitanan, dan perayaan hari besar nasional. Penggunaan sound system untuk kegiatan ini diperbolehkan, namun tetap harus memperhatikan batasan tingkat kebisingan, waktu, tempat, dan rute yang telah ditetapkan.
Penerbitan SEB ini mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI Pusat sebelumnya telah mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan "sound horeg" yang berlebihan dan mengganggu ketertiban umum. Dukungan MUI ini menunjukkan bahwa SEB ini sejalan dengan nilai-nilai agama dan moral yang berlaku di masyarakat.
Ketua MUI Pusat, Cholil Nafis, menjelaskan bahwa penggunaan sound system yang berlebihan dan mengganggu orang lain hukumnya haram. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa segala sesuatu yang dapat menimbulkan mudharat (kerusakan) bagi orang lain harus dihindari. MUI berharap bahwa SEB ini dapat menjadi solusi yang efektif untuk mengatasi masalah kebisingan yang ditimbulkan oleh penggunaan sound system yang tidak bertanggung jawab.
Dengan terbitnya SEB ini, diharapkan masyarakat Jawa Timur dapat lebih bijak dalam menggunakan sound system. Penggunaan sound system harus dilakukan dengan memperhatikan kepentingan orang lain dan tidak menimbulkan gangguan bagi lingkungan sekitar. Pemerintah daerah, kepolisian, dan TNI akan terus melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan SEB ini agar dapat berjalan efektif dan menciptakan lingkungan yang kondusif dan harmonis bagi seluruh masyarakat Jawa Timur.
Selain itu, SEB ini juga diharapkan dapat mendorong pengembangan industri sound system yang lebih profesional dan bertanggung jawab. Para pelaku usaha sound system diharapkan dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan menggunakan teknologi yang lebih ramah lingkungan serta tidak menimbulkan kebisingan yang berlebihan.
Pemerintah daerah juga akan memberikan dukungan kepada para pelaku usaha sound system melalui pelatihan dan pembinaan agar mereka dapat meningkatkan kualitas layanan dan mematuhi aturan yang berlaku. Dengan demikian, industri sound system di Jawa Timur dapat berkembang secara berkelanjutan dan memberikan manfaat yang positif bagi masyarakat.
SEB ini merupakan langkah penting dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik di Jawa Timur. Dengan adanya aturan yang jelas dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan masalah kebisingan yang ditimbulkan oleh penggunaan sound system dapat diatasi secara efektif. Hal ini akan menciptakan lingkungan yang lebih nyaman, aman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat Jawa Timur.
Selain itu, SEB ini juga dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia yang menghadapi masalah serupa. Dengan belajar dari pengalaman Jawa Timur, daerah lain dapat mengembangkan aturan dan kebijakan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah.
Penerbitan SEB ini merupakan bukti nyata dari komitmen pemerintah daerah untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang lebih baik. Dengan dukungan dari seluruh elemen masyarakat, diharapkan SEB ini dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat yang positif bagi seluruh masyarakat Jawa Timur.
Penting untuk diingat bahwa SEB ini bukan bertujuan untuk membatasi kreativitas dan ekspresi seni masyarakat. Penggunaan sound system tetap diperbolehkan, namun harus dilakukan dengan memperhatikan aturan yang telah ditetapkan dan menghormati hak-hak orang lain. Dengan demikian, kita dapat menciptakan lingkungan yang harmonis dan kondusif bagi semua orang.
Pemerintah daerah akan terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan SEB ini dan melakukan penyesuaian jika diperlukan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa SEB ini tetap relevan dan efektif dalam mengatasi masalah kebisingan yang ditimbulkan oleh penggunaan sound system.
Dengan kerjasama dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat, kita dapat menciptakan Jawa Timur yang lebih baik, lebih nyaman, dan lebih kondusif bagi semua orang.











