Media Nganjuk – Center of Economic and Law Studies (CELIOS) mendesak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk segera memberlakukan pajak kekayaan, khususnya menyasar 50 individu terkaya di Indonesia. Lembaga kajian ekonomi dan hukum ini memperkirakan bahwa penerapan pajak kekayaan sebesar 2% dari total aset yang dimiliki oleh 50 orang super kaya tersebut berpotensi menghasilkan penerimaan negara sekitar Rp81 triliun dalam kurun waktu satu tahun.
Direktur Kebijakan Fiskal CELIOS, Media Wahyudi Askar, menyoroti bahwa angka Rp81 triliun tersebut baru berasal dari perhitungan pajak terhadap 50 orang terkaya. Padahal, menurut data yang mereka himpun, terdapat hampir 2.000 individu dengan status super kaya di Indonesia. Oleh karena itu, potensi penerimaan negara yang bisa didapatkan dari pajak kekayaan ini jauh lebih besar dari angka yang diperkirakan.
"Di antaranya pajak kekayaan, kita mengestimasi 2 persen pajak kekayaan dari aset orang super kaya di Indonesia selama 1 tahun, dengan hanya memajaki 50 orang saja, itu sudah mencapai jumlahnya sekitar Rp81 triliun," ungkap Media Wahyudi Askar dalam acara peluncuran riset yang bertajuk "Jangan Menarik Pajak Seperti Berburu di Kebun Binatang" yang diselenggarakan pada hari Selasa, 12 Agustus 2025. Riset ini secara komprehensif mengupas tuntas potensi penerimaan negara yang bisa dioptimalkan melalui berbagai skema perpajakan yang lebih progresif dan adil.
Also Read
Desakan dari CELIOS ini merupakan bagian dari temuan riset mereka yang menunjukkan adanya potensi penerimaan negara alternatif sebesar Rp524 triliun jika pemerintah berani menerapkan berbagai jenis pajak progresif. Pajak progresif sendiri merupakan sistem perpajakan di mana persentase pajak yang dikenakan meningkat seiring dengan meningkatnya jumlah pendapatan atau kekayaan yang dimiliki oleh wajib pajak. Dengan kata lain, semakin tinggi pendapatan atau kekayaan seseorang, semakin besar pula persentase pajak yang harus dibayarkan.
CELIOS berpendapat bahwa sistem insentif pajak yang berlaku saat ini cenderung lebih menguntungkan kelompok konglomerat dan pemilik modal besar. Hal ini dinilai tidak adil karena beban pajak yang seharusnya ditanggung oleh kelompok kaya justru dialihkan kepada masyarakat kelas menengah dan bawah.
"Insentif pajak mengalir deras, menyusup lewat celah pajak korporat ke kantong orang super kaya, sementara karyawan kecil diperas kering. Ini tidak adil!" tegas riset CELIOS, menggambarkan ketidakseimbangan dalam sistem perpajakan yang berlaku saat ini.
Selain menyoroti potensi pajak kekayaan, CELIOS juga mengkritisi praktik realokasi belanja perpajakan yang selama ini lebih banyak menguntungkan para konglomerat. Mereka memperkirakan bahwa dengan meninjau kembali dan mereformasi kebijakan realokasi belanja perpajakan, pemerintah berpotensi mengumpulkan penerimaan negara tambahan sebesar Rp137,4 triliun.
Argumentasi dan Urgensi Pajak Kekayaan
Desakan CELIOS untuk menerapkan pajak kekayaan terhadap 50 orang terkaya di Indonesia bukan tanpa dasar. Ada beberapa argumentasi kuat yang mendasari usulan ini, di antaranya:
-
Keadilan Sosial dan Redistribusi Kekayaan: Pajak kekayaan dipandang sebagai instrumen yang efektif untuk mengurangi kesenjangan sosial dan melakukan redistribusi kekayaan. Dengan mengenakan pajak terhadap aset-aset yang dimiliki oleh kelompok super kaya, pemerintah dapat mengumpulkan dana yang kemudian dapat digunakan untuk membiayai program-program sosial, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
-
Optimalisasi Penerimaan Negara: Di tengah kebutuhan anggaran negara yang terus meningkat, pajak kekayaan dapat menjadi sumber penerimaan yang signifikan. Potensi Rp81 triliun dari 50 orang terkaya saja sudah menunjukkan betapa besar kontribusi yang bisa diberikan oleh pajak kekayaan terhadap kas negara. Dana ini dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
-
Mendorong Investasi Produktif: Pajak kekayaan dapat mendorong pemilik modal untuk lebih aktif berinvestasi dalam sektor-sektor produktif yang dapat menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Daripada menyimpan kekayaan dalam bentuk aset yang tidak produktif, mereka akan lebih termotivasi untuk menginvestasikannya dalam bisnis, industri, atau sektor-sektor lain yang dapat memberikan manfaat bagi perekonomian secara keseluruhan.
-
Mengurangi Praktik Penghindaran Pajak: Pajak kekayaan dapat menjadi alat untuk mengurangi praktik penghindaran pajak yang sering dilakukan oleh kelompok kaya. Dengan mengenakan pajak terhadap aset-aset yang mereka miliki, pemerintah dapat lebih mudah melacak dan mengawasi kekayaan mereka, sehingga meminimalkan potensi terjadinya praktik penghindaran pajak.
Tantangan dan Implementasi Pajak Kekayaan
Meskipun memiliki potensi yang besar, penerapan pajak kekayaan juga menghadapi berbagai tantangan dan kendala. Beberapa di antaranya adalah:
-
Kesulitan dalam Penilaian Aset: Menilai kekayaan secara akurat dan komprehensif merupakan tantangan tersendiri. Aset yang dimiliki oleh orang super kaya seringkali sangat kompleks dan tersebar di berbagai instrumen investasi, seperti properti, saham, obligasi, dan aset-aset lainnya. Menentukan nilai pasar yang adil untuk setiap aset tersebut membutuhkan keahlian dan sumber daya yang memadai.
-
Resistensi dari Kelompok Kaya: Penerapan pajak kekayaan seringkali mendapat resistensi dari kelompok kaya yang merasa keberatan dengan adanya pajak tambahan. Mereka mungkin akan berusaha untuk menghindari pajak dengan berbagai cara, seperti memindahkan aset ke luar negeri atau melakukan praktik penghindaran pajak lainnya.
-
Persaingan Pajak Internasional: Dalam era globalisasi, pemerintah perlu mempertimbangkan persaingan pajak internasional dalam menerapkan pajak kekayaan. Jika tarif pajak kekayaan terlalu tinggi dibandingkan dengan negara-negara lain, hal ini dapat mendorong orang super kaya untuk memindahkan aset dan bisnis mereka ke negara lain yang menawarkan tarif pajak yang lebih rendah.
-
Kerangka Hukum dan Regulasi: Penerapan pajak kekayaan membutuhkan kerangka hukum dan regulasi yang jelas dan komprehensif. Pemerintah perlu menyusun undang-undang dan peraturan yang mengatur tentang definisi kekayaan, tarif pajak, mekanisme pemungutan pajak, dan sanksi bagi pelanggaran.
Langkah-Langkah Strategis untuk Implementasi Pajak Kekayaan
Untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah strategis dalam menerapkan pajak kekayaan, di antaranya:
-
Meningkatkan Kapasitas Administrasi Perpajakan: Pemerintah perlu meningkatkan kapasitas administrasi perpajakan, termasuk sumber daya manusia, teknologi, dan sistem informasi. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pemerintah memiliki kemampuan untuk menilai kekayaan secara akurat, melacak aset, dan mengawasi kepatuhan pajak.
-
Memperkuat Kerjasama Internasional: Pemerintah perlu memperkuat kerjasama internasional dengan negara-negara lain dalam pertukaran informasi perpajakan dan penegakan hukum. Hal ini penting untuk mencegah praktik penghindaran pajak dan memastikan bahwa orang super kaya membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-
Melakukan Sosialisasi dan Edukasi: Pemerintah perlu melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang manfaat dan pentingnya pajak kekayaan. Hal ini penting untuk membangun dukungan publik dan mengurangi resistensi dari kelompok kaya.
-
Menyusun Kerangka Hukum yang Jelas dan Komprehensif: Pemerintah perlu menyusun kerangka hukum yang jelas dan komprehensif tentang pajak kekayaan. Undang-undang dan peraturan yang dibuat harus mudah dipahami, konsisten, dan adil bagi semua pihak.
-
Menetapkan Tarif Pajak yang Kompetitif: Pemerintah perlu menetapkan tarif pajak kekayaan yang kompetitif dibandingkan dengan negara-negara lain. Tarif pajak yang terlalu tinggi dapat mendorong orang super kaya untuk memindahkan aset dan bisnis mereka ke negara lain.
Dengan menerapkan langkah-langkah strategis tersebut, pemerintah dapat mengoptimalkan potensi pajak kekayaan dan meningkatkan penerimaan negara untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penerapan pajak kekayaan bukan hanya sekadar meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga merupakan wujud komitmen untuk mewujudkan keadilan sosial dan mengurangi kesenjangan ekonomi di Indonesia.
Penerapan pajak kekayaan merupakan langkah penting dan strategis dalam upaya meningkatkan penerimaan negara dan mewujudkan keadilan sosial. Dengan pengelolaan yang tepat dan transparan, pajak kekayaan dapat menjadi instrumen yang efektif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.















