Anggota DPR Komisi XIII, Marinus Gea, menyoroti persoalan klasik yang terus menghantui lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia: overkapasitas dan peredaran narkoba. Masalah ini, menurutnya, bagaikan lingkaran setan yang tak pernah tuntas, meskipun telah berulang kali dibahas dan dipantau. Sorotan ini muncul saat kunjungan kerja Marinus ke Lapas Kelas IIB Pariaman, di mana ia menyaksikan langsung betapa akutnya permasalahan tersebut.
Overkapasitas, momok yang menghantui hampir seluruh lapas di Indonesia, bukan sekadar angka statistik. Ia adalah cerminan dari sistem peradilan pidana yang belum efektif, penegakan hukum yang belum optimal, dan kurangnya koordinasi antar lembaga terkait. Akibatnya, lapas menjadi "tempat penampungan" bagi narapidana, melampaui kapasitas idealnya. Kondisi ini menciptakan berbagai masalah turunan, mulai dari sanitasi yang buruk, potensi konflik antar narapidana, hingga keterbatasan program pembinaan.
Sementara itu, peredaran narkoba di dalam lapas menjadi ironi tersendiri. Seharusnya lapas menjadi tempat rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi narapidana kasus narkoba, namun kenyataannya, lapas justru menjadi "pasar" potensial bagi bisnis haram ini. Kondisi overkapasitas, kurangnya pengawasan, dan praktik korupsi oknum petugas menjadi celah bagi peredaran narkoba di dalam lapas. Dampaknya sangat merusak, tidak hanya bagi narapidana yang terlibat, tetapi juga bagi citra lapas sebagai lembaga pembinaan.
Also Read
Marinus Gea mempertanyakan mengapa persoalan lapas seolah tak berujung. Ia menduga bahwa buruknya koordinasi antara penegak hukum dan lembaga pemasyarakatan menjadi salah satu faktor utama. Penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan, memiliki peran dalam menentukan jumlah narapidana yang masuk ke lapas. Sementara itu, lembaga pemasyarakatan bertanggung jawab untuk membina dan merehabilitasi narapidana. Jika koordinasi antar lembaga ini tidak berjalan dengan baik, maka upaya penyelesaian masalah lapas akan sulit terwujud.
"Kenapa itu-itu saja masalahnya, tapi kita tidak bisa menyelesaikannya? Overkapasitas itu tidak akan bisa dihilangkan selama koordinasi antara penegak hukum sampai kepada pembinaan tidak berjalan dengan baik. Ini persoalan nasional yang selalu muncul ketika kita lakukan kunjungan, dan faktanya belum pernah benar-benar tuntas," ujar Marinus dengan nada prihatin.
Pernyataan Marinus ini sejalan dengan berbagai temuan dan laporan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang fokus pada isu pemasyarakatan. Mereka juga menyoroti masalah overkapasitas, peredaran narkoba, dan kurangnya koordinasi antar lembaga sebagai akar permasalahan di lapas. Bahkan, beberapa LSM menuding adanya praktik korupsi dan pungutan liar di dalam lapas yang memperburuk kondisi.
Lantas, apa solusi untuk mengatasi persoalan klasik lapas ini? Tentu, tidak ada solusi tunggal yang bisa menyelesaikan semua masalah dalam sekejap. Namun, ada beberapa langkah strategis yang bisa dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan.
Pertama, pembenahan sistem peradilan pidana. Sistem peradilan pidana yang efektif dan efisien akan mengurangi jumlah orang yang masuk ke lapas. Penerapan restorative justice, yaitu pendekatan yang lebih menekankan pada pemulihan kerugian korban daripada pemenjaraan pelaku, bisa menjadi alternatif yang efektif untuk kasus-kasus tertentu. Selain itu, penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan, terutama kejahatan narkoba, juga penting untuk memberikan efek jera.
Kedua, peningkatan kapasitas lapas. Pembangunan lapas baru atau renovasi lapas yang sudah ada bisa menjadi solusi jangka pendek untuk mengatasi overkapasitas. Namun, pembangunan lapas saja tidak cukup. Pemerintah juga perlu meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di lapas, mulai dari petugas keamanan, petugas pembinaan, hingga petugas kesehatan. Pelatihan dan peningkatan kompetensi petugas lapas sangat penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan di lapas.
Ketiga, pemberantasan peredaran narkoba di dalam lapas. Pemberantasan narkoba di lapas membutuhkan strategi yang komprehensif dan melibatkan semua pihak. Peningkatan pengawasan dan pemeriksaan secara rutin, penegakan hukum yang tegas terhadap oknum petugas yang terlibat, serta program rehabilitasi yang efektif bagi narapidana kasus narkoba adalah beberapa langkah yang bisa dilakukan. Selain itu, kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan lembaga terkait lainnya juga sangat penting untuk memberantas peredaran narkoba di lapas.
Keempat, peningkatan program pembinaan dan rehabilitasi. Lapas seharusnya menjadi tempat pembinaan dan rehabilitasi bagi narapidana, bukan sekadar tempat penampungan. Oleh karena itu, pemerintah perlu meningkatkan program pembinaan dan rehabilitasi di lapas, mulai dari pelatihan keterampilan, pendidikan, hingga bimbingan spiritual. Program pembinaan dan rehabilitasi yang efektif akan membantu narapidana untuk kembali ke masyarakat sebagai individu yang produktif dan bertanggung jawab.
Kelima, peningkatan koordinasi antar lembaga. Koordinasi antar lembaga, mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga lembaga pemasyarakatan, sangat penting untuk menyelesaikan masalah lapas secara komprehensif. Pemerintah perlu menciptakan mekanisme koordinasi yang efektif dan melibatkan semua pihak terkait. Koordinasi yang baik akan memastikan bahwa setiap lembaga memahami peran dan tanggung jawabnya dalam menyelesaikan masalah lapas.
Keenam, partisipasi masyarakat. Masyarakat juga memiliki peran penting dalam membantu menyelesaikan masalah lapas. Dukungan masyarakat terhadap program pembinaan dan rehabilitasi, penerimaan mantan narapidana di lingkungan masyarakat, serta pengawasan terhadap kinerja lapas adalah beberapa bentuk partisipasi masyarakat yang bisa dilakukan.
Penyelesaian persoalan klasik lapas, yaitu overkapasitas dan peredaran narkoba, membutuhkan komitmen dan kerja keras dari semua pihak. Pemerintah, penegak hukum, lembaga pemasyarakatan, masyarakat, dan narapidana sendiri harus bersinergi untuk menciptakan lapas yang lebih baik. Lapas yang tidak hanya berfungsi sebagai tempat penahanan, tetapi juga sebagai tempat pembinaan dan rehabilitasi bagi narapidana. Dengan demikian, lapas dapat berkontribusi secara positif terhadap keamanan dan kesejahteraan masyarakat.
Selain langkah-langkah strategis di atas, perlu juga diperhatikan beberapa aspek penting lainnya. Pertama, transparansi dan akuntabilitas. Pengelolaan lapas harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana lapas dikelola, bagaimana anggaran digunakan, dan bagaimana program pembinaan dan rehabilitasi dilaksanakan. Transparansi dan akuntabilitas akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lapas dan mendorong perbaikan kinerja.
Kedua, perlindungan hak asasi manusia (HAM). Narapidana tetap memiliki hak asasi manusia, meskipun mereka telah melakukan tindak pidana. Pemerintah harus memastikan bahwa hak-hak narapidana dilindungi, mulai dari hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hingga hak atas perlakuan yang manusiawi. Pelanggaran HAM di lapas harus ditindak tegas dan pelakunya harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
Ketiga, inovasi dan teknologi. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan lapas. Sistem informasi manajemen lapas (SIMPAS) yang terintegrasi, penggunaan CCTV untuk pengawasan, serta aplikasi mobile untuk komunikasi antara narapidana dan keluarga adalah beberapa contoh pemanfaatan TIK yang bisa dilakukan.
Keempat, evaluasi dan monitoring. Kinerja lapas harus dievaluasi dan dimonitor secara berkala. Evaluasi dan monitoring akan membantu untuk mengidentifikasi masalah dan kelemahan dalam pengelolaan lapas, serta untuk mengevaluasi efektivitas program pembinaan dan rehabilitasi. Hasil evaluasi dan monitoring harus digunakan untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kinerja lapas.
Dengan melakukan langkah-langkah strategis dan memperhatikan aspek-aspek penting di atas, diharapkan persoalan klasik lapas, yaitu overkapasitas dan peredaran narkoba, dapat diatasi secara bertahap dan berkelanjutan. Lapas yang lebih baik akan menciptakan masyarakat yang lebih aman dan sejahtera. Ini adalah tanggung jawab kita bersama.














