Sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen Rismansyah, terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan aksi anarkistis, akan digelar pada Senin, 27 Oktober 2025. Sidang ini dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menjadi sorotan publik, khususnya bagi kalangan aktivis, pengamat hukum, dan pihak-pihak yang peduli terhadap isu kebebasan berpendapat dan hak-hak sipil.
Kasus ini bermula dari serangkaian aksi demonstrasi yang terjadi di Jakarta dan beberapa kota besar lainnya. Aksi-aksi tersebut, yang awalnya bertujuan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat terkait berbagai isu sosial dan politik, kemudian diwarnai dengan tindakan anarkistis yang merugikan banyak pihak. Aparat kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka, termasuk Delpedro Marhaen Rismansyah, yang dianggap sebagai salah satu tokoh yang memiliki peran dalam menghasut massa untuk melakukan tindakan kekerasan.
Penetapan Delpedro sebagai tersangka memicu kontroversi dan perdebatan di kalangan masyarakat. Sebagian pihak mendukung langkah kepolisian, dengan alasan bahwa tindakan anarkistis tidak dapat dibenarkan dan harus ditindak tegas. Sementara itu, pihak lain menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Delpedro merupakan bentuk kriminalisasi terhadap aktivis dan upaya pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat.
Also Read
Delpedro sendiri membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menghasut massa untuk melakukan tindakan anarkistis. Menurutnya, ia hanya menyampaikan kritik dan pandangan-pandangan yang berbeda terhadap kebijakan pemerintah, yang merupakan hak konstitusional setiap warga negara.
Untuk membuktikan ketidakbersalahannya, Delpedro kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini bertujuan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh kepolisian. Dalam gugatannya, Delpedro berdalih bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya tidak memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia juga menuding kepolisian telah melakukan penyidikan secara tidak profesional dan melanggar hak-hak asasinya sebagai warga negara.
Selama proses persidangan praperadilan, kedua belah pihak, yaitu pihak Delpedro sebagai pemohon dan pihak kepolisian sebagai termohon, telah menyampaikan argumentasi dan bukti-bukti yang mendukung klaim masing-masing. Pihak Delpedro menghadirkan sejumlah saksi ahli dan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa dirinya tidak terlibat dalam tindakan penghasutan. Sementara itu, pihak kepolisian juga menghadirkan saksi-saksi dan bukti-bukti yang menguatkan dugaan bahwa Delpedro memiliki peran dalam memprovokasi massa untuk melakukan tindakan anarkistis.
Sidang putusan praperadilan ini menjadi sangat penting karena akan menentukan nasib Delpedro selanjutnya. Jika hakim mengabulkan gugatan praperadilan Delpedro, maka statusnya sebagai tersangka akan dicabut dan ia akan bebas dari segala tuntutan hukum. Namun, jika hakim menolak gugatan praperadilan Delpedro, maka statusnya sebagai tersangka akan tetap berlaku dan ia akan menghadapi proses hukum selanjutnya.
Selain Delpedro Marhaen Rismansyah, sidang putusan praperadilan juga akan digelar untuk tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi, yaitu Muzzafar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anwar. Ketiga tersangka ini juga mengajukan gugatan praperadilan dengan alasan yang sama, yaitu bahwa penetapan mereka sebagai tersangka tidak sah dan melanggar hak-hak asasi mereka.
Sidang putusan praperadilan ini akan dipimpin oleh seorang hakim tunggal yang memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara praperadilan. Hakim akan mempertimbangkan semua fakta dan bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak sebelum mengambil keputusan.
Putusan hakim dalam sidang praperadilan ini akan memiliki implikasi yang luas, tidak hanya bagi para tersangka, tetapi juga bagi penegakan hukum dan perlindungan hak-hak asasi manusia di Indonesia. Jika hakim mengabulkan gugatan praperadilan para tersangka, maka hal ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan dapat mendorong tindakan anarkistis di masa depan. Namun, jika hakim menolak gugatan praperadilan para tersangka, maka hal ini dapat menimbulkan kekhawatiran tentang adanya kriminalisasi terhadap aktivis dan pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat.
Oleh karena itu, sidang putusan praperadilan ini sangat penting untuk disaksikan dan dikawal oleh seluruh masyarakat. Masyarakat harus memastikan bahwa proses persidangan berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel. Masyarakat juga harus menghormati apapun putusan yang diambil oleh hakim, baik putusan yang mengabulkan maupun putusan yang menolak gugatan praperadilan para tersangka.
Sidang putusan praperadilan Delpedro Marhaen Rismansyah dan ketiga tersangka lainnya akan digelar di Ruang Sidang 04 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00 WIB. Masyarakat dapat menyaksikan langsung jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau mengikuti perkembangan beritanya melalui media massa.
Kehadiran media massa dalam persidangan ini sangat penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas proses hukum. Media massa memiliki peran untuk menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat tentang jalannya persidangan dan putusan yang diambil oleh hakim.
Selain itu, peran masyarakat sipil juga sangat penting dalam mengawal proses persidangan ini. Organisasi-organisasi masyarakat sipil dapat melakukan pemantauan terhadap jalannya persidangan dan memberikan advokasi kepada para tersangka jika diperlukan.
Dengan adanya pengawasan dari media massa dan masyarakat sipil, diharapkan sidang putusan praperadilan ini dapat berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel, serta menghasilkan putusan yang sesuai dengan hukum dan keadilan.
Masyarakat menantikan putusan hakim dalam sidang praperadilan ini dengan harapan agar kebenaran dan keadilan dapat ditegakkan. Putusan hakim akan menjadi cermin bagi sistem hukum di Indonesia dan akan menentukan apakah hukum benar-benar berpihak kepada kebenaran dan keadilan.












