Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Syahdan Husein, seorang administrator dari kelompok Gejayan Memanggil, dan Muzaffar Salim, seorang staf dari Lokataru Foundation. Penolakan ini terkait dengan kasus dugaan penghasutan yang memicu demonstrasi rusuh yang terjadi pada tanggal 25 hingga 30 Agustus 2025. Sebelumnya, pengadilan juga telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, dan seorang mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anwar, dalam kasus yang sama.
Keputusan ini dibacakan oleh hakim dalam sidang putusan praperadilan Syahdan pada hari Senin, 27 Oktober 2025. "Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," tegas hakim saat membacakan amar putusan. Putusan ini secara efektif menegaskan kembali keabsahan proses hukum yang telah dijalankan oleh pihak kepolisian dalam menetapkan Syahdan dan Muzaffar sebagai tersangka.
Hakim berpendapat bahwa penyitaan yang dilakukan terhadap Syahdan telah memperoleh izin dari ketua pengadilan, dan penangkapan Syahdan telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Lebih lanjut, hakim menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Syahdan dan Muzaffar telah memenuhi syarat dua alat bukti permulaan yang cukup dan sah. "Telah didasarkan bukti permulaan yang cukup," kata hakim, menggarisbawahi dasar hukum yang kuat untuk penetapan tersangka.
Also Read
Sidang putusan praperadilan Syahdan Husein diadakan di ruang sidang 05 PN Jakarta Selatan, sementara sidang putusan praperadilan Muzaffar Salim diadakan di ruang sidang 06 PN Jakarta Selatan pada hari yang sama. Kedua sidang menghasilkan amar putusan yang serupa, yaitu menolak permohonan praperadilan masing-masing. Kesamaan putusan ini semakin memperkuat keyakinan pengadilan terhadap validitas proses hukum yang telah dijalankan.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, penyidikan kasus dugaan penghasutan yang menyebabkan aksi demonstrasi berujung rusuh pada tanggal 25-30 Agustus 2025 akan terus dilanjutkan oleh Polda Metro Jaya. Empat orang kini berstatus tersangka dalam kasus ini, yaitu Delpedro Marhaen, Khariq Anwar, Syahdan Husein, dan Muzaffar Salim. Kelanjutan penyidikan ini akan menjadi fokus perhatian publik, terutama dalam menyoroti bagaimana proses hukum akan dijalankan dan bagaimana keadilan akan ditegakkan.
Kasus ini bermula dari serangkaian demonstrasi yang terjadi pada akhir Agustus 2025. Demonstrasi tersebut, yang awalnya bertujuan untuk menyampaikan aspirasi dan kritik terhadap kebijakan pemerintah, sayangnya berujung pada kerusuhan. Kerusuhan ini menyebabkan kerusakan properti, gangguan keamanan, dan bahkan korban luka-luka. Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kerusuhan tersebut.
Dalam penyelidikan tersebut, pihak kepolisian menemukan indikasi adanya penghasutan yang dilakukan oleh beberapa individu melalui media sosial dan platform daring lainnya. Penghasutan ini diduga menjadi pemicu yang memperburuk situasi dan menyebabkan demonstrasi yang awalnya damai berubah menjadi kerusuhan. Berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan, pihak kepolisian kemudian menetapkan Delpedro Marhaen, Khariq Anwar, Syahdan Husein, dan Muzaffar Salim sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penetapan status tersangka terhadap keempat orang tersebut memicu kontroversi dan perdebatan di kalangan masyarakat. Sebagian pihak mendukung langkah kepolisian, dengan alasan bahwa tindakan penghasutan tidak dapat dibenarkan dan harus ditindak tegas. Namun, sebagian pihak lainnya mengkritik langkah kepolisian, dengan alasan bahwa penetapan tersangka tersebut merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Dalam menghadapi kontroversi ini, pihak kepolisian menegaskan bahwa penetapan status tersangka telah dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang kuat dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pihak kepolisian juga menyatakan bahwa mereka menghormati kebebasan berekspresi dan berpendapat, namun kebebasan tersebut tidak boleh disalahgunakan untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum, seperti menghasut orang lain untuk melakukan kekerasan.
Praperadilan merupakan mekanisme hukum yang memberikan kesempatan kepada tersangka untuk menguji keabsahan penangkapan, penahanan, dan penetapan status tersangka yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Dalam permohonan praperadilan yang diajukan, Delpedro Marhaen, Khariq Anwar, Syahdan Husein, dan Muzaffar Salim berpendapat bahwa penangkapan, penahanan, dan penetapan status tersangka terhadap mereka tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
Namun, setelah melalui serangkaian persidangan, hakim memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh keempat orang tersebut. Hakim berpendapat bahwa penangkapan, penahanan, dan penetapan status tersangka terhadap mereka telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan berdasarkan bukti-bukti yang cukup. Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, maka proses penyidikan terhadap kasus dugaan penghasutan akan terus dilanjutkan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan beberapa tokoh yang dikenal aktif dalam kegiatan sosial dan politik. Delpedro Marhaen adalah seorang aktivis yang dikenal kritis terhadap kebijakan pemerintah. Khariq Anwar adalah seorang mahasiswa yang aktif dalam gerakan mahasiswa. Syahdan Husein adalah seorang administrator dari kelompok Gejayan Memanggil, yang dikenal sebagai wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan kritik. Muzaffar Salim adalah seorang staf dari Lokataru Foundation, sebuah organisasi yang bergerak di bidang hak asasi manusia.
Keterlibatan tokoh-tokoh ini dalam kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang motif di balik tindakan penghasutan yang diduga mereka lakukan. Apakah tindakan tersebut merupakan bentuk ekspresi kekecewaan terhadap kebijakan pemerintah? Atau apakah ada motif lain yang lebih kompleks? Pertanyaan-pertanyaan ini akan menjadi fokus perhatian dalam proses penyidikan yang akan datang.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya menjaga kebebasan berekspresi dan berpendapat, namun juga pentingnya mencegah penyalahgunaan kebebasan tersebut untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum. Kebebasan berekspresi dan berpendapat merupakan hak fundamental yang dijamin oleh konstitusi, namun hak tersebut tidak bersifat mutlak dan dapat dibatasi dalam kondisi tertentu, seperti untuk mencegah terjadinya kekerasan dan kerusuhan.
Dalam konteks ini, penting bagi semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan untuk tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya proses tersebut. Pihak kepolisian harus menjalankan tugasnya secara profesional dan transparan, dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia. Pihak tersangka juga memiliki hak untuk membela diri dan untuk mendapatkan perlakuan yang adil sesuai dengan hukum yang berlaku.
Masyarakat juga memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan. Masyarakat harus bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial dan platform daring lainnya, dan tidak mudah terprovokasi oleh hasutan atau ujaran kebencian. Masyarakat juga harus aktif dalam melaporkan tindakan-tindakan yang melanggar hukum kepada pihak yang berwenang.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak tentang pentingnya menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan berpendapat dengan tanggung jawab untuk menjaga ketertiban dan keamanan. Kebebasan berekspresi dan berpendapat harus digunakan secara bertanggung jawab, dengan tidak melanggar hak-hak orang lain dan dengan tidak mengganggu ketertiban umum.
Proses penyidikan kasus dugaan penghasutan ini akan terus berlanjut, dan hasilnya akan sangat mempengaruhi dinamika politik dan sosial di Indonesia. Kasus ini akan menjadi ujian bagi sistem hukum Indonesia dalam menegakkan keadilan dan dalam melindungi hak asasi manusia. Kasus ini juga akan menjadi momentum bagi masyarakat Indonesia untuk merenungkan kembali tentang pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta tentang pentingnya menghormati perbedaan pendapat dan pandangan.












