Mantan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kertosono, yang berlokasi di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, kini menjadi sorotan publik setelah beralih fungsi secara drastis. Bangunan yang sedianya diproyeksikan sebagai pusat kegiatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kini justru menjadi tempat karaoke, warung kopi, dan penginapan dengan sistem sewa per jam. Perubahan fungsi ini terjadi setelah Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Nganjuk menolak permohonan izin pemanfaatan bangunan untuk kegiatan UMKM yang diajukan oleh pihak yang belum diketahui identitasnya.
Penolakan izin tersebut didasarkan pada rencana awal Pemda untuk mengembalikan fungsi bangunan tersebut sebagai fasilitas kesehatan, mengingat kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang memadai. Namun, di tengah ketidakjelasan pemanfaatan aset daerah tersebut, pihak-pihak tertentu justru memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan pribadi dengan mengubahnya menjadi tempat hiburan dan penginapan ilegal.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk, Suharono, mengungkapkan bahwa pengajuan izin pemanfaatan RSUD Lama Kertosono untuk kegiatan UMKM diajukan pada bulan Oktober 2024. Namun, permohonan tersebut ditolak mentah-mentah oleh Pemda dengan alasan yang telah disebutkan sebelumnya.
Also Read
"Kami menolak permohonan izin itu karena lokasi tersebut seharusnya digunakan kembali sebagai rumah sakit. Kami pun datang untuk memberikan peringatan kepada pihak yang mengelola, karena belum ada izin untuk mengelola aset daerah ini," tegas Suharono pada Jumat, 3 Januari 2025.
Suharono menjelaskan bahwa awalnya, pengajuan izin tersebut mengusulkan agar RSUD Lama Kertosono dimanfaatkan untuk kegiatan UMKM di bidang kuliner. Namun, dalam perkembangannya, bangunan tersebut justru disalahgunakan untuk kegiatan lain yang tidak sesuai dengan peruntukan awal, seperti tempat karaoke, warung kopi, dan kos-kosan jam-jaman.
"Awalnya untuk UMKM, namun ternyata sekarang digunakan untuk hal lain, seperti karaoke dan kos-kosan. Kami sudah memperingatkan mereka dan terus menerima laporan dari masyarakat," imbuhnya.
Praktik alih fungsi bangunan secara ilegal ini tentu saja menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Pasalnya, selain tidak sesuai dengan rencana awal Pemda, kegiatan tersebut juga berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum dan pelanggaran norma-norma sosial yang berlaku.
Menanggapi laporan dari masyarakat, Satpol PP Kabupaten Nganjuk segera melakukan tindakan investigasi dan penertiban. Hasilnya, petugas menemukan bahwa sejumlah ruangan di RSUD Lama Kertosono telah disulap menjadi kamar-kamar karaoke, warung kopi, dan kamar-kamar kos yang disewakan secara harian maupun jam-jaman.
Suharono mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil pihak pengelola, Kepala Desa Banaran, dan Camat Kertosono untuk membahas permasalahan ini. Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa kegiatan ilegal di RSUD Lama Kertosono harus segera dihentikan.
"Pada 21 Desember lalu, kami sudah mencapai kesepakatan untuk menghentikan kegiatan tersebut," ujarnya.
Untuk saat ini, Suharono menyatakan bahwa pihak pengelola hanya diberikan peringatan dan diminta untuk segera menghentikan kegiatan ilegal tersebut. Petugas juga memberikan waktu kepada pengelola untuk memindahkan barang-barang mereka dari lokasi tersebut.
"Kami hanya menghimbau agar kegiatan tersebut dihentikan," katanya.
Suharono menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan penyegelan atau penutupan tempat tersebut karena tidak ada izin resmi yang dikeluarkan untuk penggunaan aset negara tersebut. Namun, jika peringatan tersebut tidak diindahkan, Satpol PP tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah dilakukan inspeksi mendalam oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Inspektorat, anggota DPRD Nganjuk Komisi 4, Camat Kertosono, dan Kepala Desa Banaran, terungkap fakta yang lebih mencengangkan. Dari hasil inspeksi tersebut, diketahui bahwa sebanyak 11 ruangan di RSUD Lama Kertosono telah digunakan untuk kegiatan ilegal.
Sembilan kamar rawat jalan disulap menjadi kamar-kamar kos yang disewakan kepada masyarakat umum. Bahkan, tiga di antaranya sudah dilengkapi dengan fasilitas yang cukup mewah, seperti kasur, meja, AC, dan kamar mandi dalam. Sementara itu, satu ruangan besar digunakan untuk kegiatan karaoke, lengkap dengan peralatan audio dan pencahayaan yang memadai. Satu ruangan lainnya difungsikan sebagai warung kopi yang menyediakan berbagai jenis minuman dan makanan ringan.
Temuan ini tentu saja sangat memprihatinkan. Pasalnya, selain menyalahi aturan, kegiatan ilegal tersebut juga berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar. Aktivitas karaoke yang bising dapat mengganggu ketenangan warga, sementara praktik kos-kosan jam-jaman rawan disalahgunakan untuk kegiatan yang melanggar norma-norma sosial.
Menanggapi temuan ini, anggota DPRD Nganjuk Komisi 4, yang turut serta dalam inspeksi tersebut, menyatakan keprihatinannya. Ia meminta Pemda Kabupaten Nganjuk untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan aset daerah tersebut.
"Kami sangat prihatin dengan kondisi ini. Aset daerah seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, bukan malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi," ujarnya.
Ia juga meminta Pemda untuk segera menyusun rencana yang jelas dan terukur terkait pemanfaatan RSUD Lama Kertosono. Menurutnya, bangunan tersebut memiliki potensi yang besar untuk dikembangkan sebagai pusat kegiatan UMKM atau fasilitas pelayanan publik lainnya.
"Pemda harus segera menyusun rencana yang jelas terkait pemanfaatan RSUD Lama Kertosono. Jangan sampai aset ini terbengkalai dan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," tegasnya.
Sementara itu, Camat Kertosono menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengawasi dan menertibkan kegiatan ilegal di RSUD Lama Kertosono. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran sewa kamar kos jam-jaman di tempat tersebut.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengawasi dan menertibkan kegiatan ilegal di RSUD Lama Kertosono. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran sewa kamar kos jam-jaman di tempat tersebut," ujarnya.
Kasus alih fungsi RSUD Lama Kertosono ini menjadi pelajaran berharga bagi Pemda Kabupaten Nganjuk. Pemda harus lebih selektif dalam memberikan izin pemanfaatan aset daerah dan lebih tegas dalam menindak pelanggaran yang terjadi. Selain itu, Pemda juga harus melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses pengambilan keputusan terkait pemanfaatan aset daerah.
Dengan demikian, diharapkan kasus serupa tidak akan terulang kembali di masa mendatang. Aset daerah harus dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat dan kemajuan daerah. Jangan sampai aset tersebut disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan hanya mementingkan kepentingan pribadi.
Ke depan, perlu adanya pengawasan yang lebih ketat dari pihak terkait agar pemanfaatan aset daerah, khususnya bangunan-bangunan bekas fasilitas publik, dapat berjalan sesuai dengan rencana dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat. Koordinasi antar instansi juga perlu ditingkatkan agar penanganan masalah seperti ini dapat dilakukan secara cepat dan efektif.
Selain itu, penting juga untuk melibatkan peran serta masyarakat dalam pengawasan aset daerah. Masyarakat dapat menjadi mata dan telinga bagi pemerintah dalam mengidentifikasi potensi penyimpangan atau penyalahgunaan aset daerah. Dengan demikian, diharapkan aset daerah dapat terjaga dengan baik dan dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat.
Kasus RSUD Lama Kertosono ini juga menjadi momentum bagi Pemda Kabupaten Nganjuk untuk meninjau kembali kebijakan terkait pemanfaatan aset daerah. Perlu adanya evaluasi terhadap mekanisme perizinan, pengawasan, dan penegakan hukum terkait pemanfaatan aset daerah. Dengan demikian, diharapkan kebijakan yang ada dapat lebih efektif dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan aset daerah.
Selain itu, Pemda juga perlu meningkatkan transparansi dalam pengelolaan aset daerah. Informasi terkait aset daerah, termasuk rencana pemanfaatan dan realisasinya, harus diakses dengan mudah oleh masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mengawasi dan memberikan masukan terkait pengelolaan aset daerah.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan aset daerah dapat dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel. Aset daerah harus dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat dan kemajuan daerah. Jangan sampai aset tersebut disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan hanya mementingkan kepentingan pribadi.
Editor : Agus Suprianto















