
Ribuan relawan yang tergabung dalam gerakan "Nganjuk Digdaya Reborn", yang mencakup berbagai elemen masyarakat mulai dari santri hingga tokoh masyarakat, menggelar acara doa bersama di YPP Al Mardliyah, sebuah pondok pesantren yang terletak di Mojosari, Loceret, Nganjuk. Acara yang berlangsung pada Selasa malam, 7 Januari 2025, ini diisi dengan kegiatan ngaji, sholawat, dan doa bersama dengan tujuan untuk mendukung dan mengharapkan kemenangan bagi pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Nganjuk nomor urut 01, Muhammad Muhibbin (Gus Ibin) dan Aushaf Fajr a Herdiansyah (Aushaf).
Kegiatan doa bersama ini diadakan sebagai bentuk dukungan spiritual menjelang sidang perdana perselisihan hasil Pilkada (PHPKADA) Kabupaten Nganjuk yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu pagi, 8 Januari 2025, pukul 10.00 WIB di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta. Kehadiran ribuan relawan ini menunjukkan soliditas dukungan terhadap pasangan Gus Ibin-Aushaf dalam menghadapi proses hukum yang akan berjalan.
Dalam acara tersebut, hadir langsung Cabup Nganjuk nomor urut 01, Gus Ibin, dan Cawabup Aushaf Fajr a Herdiansyah, yang didampingi oleh tim relawan dan perwakilan dari partai pengusung pasangan calon nomor urut 01. Kehadiran mereka menjadi simbol kebersamaan dan kesiapan dalam menghadapi sidang di MK.
Also Read
Cabup Gus Ibin menyampaikan bahwa kegiatan ngaji, sholawat, dan doa bersama ini merupakan bagian dari ikhtiar "jalur langit" yang dilakukan untuk memohon kelancaran dan kemenangan dalam sidang yang akan berlangsung di MK. Ia meyakini bahwa dengan melibatkan dimensi spiritual dalam perjuangan ini, mereka akan mendapatkan berkah dan kesuksesan.
"Insya Allah, dengan ngaji, bersholawat, dan berdoa bersama, kita semua akan mendapatkan berkah dan sukses meraih kemenangan," ujar Gus Ibin dengan penuh keyakinan. Pernyataan ini mencerminkan optimisme dan harapan yang besar dari pasangan calon dan seluruh pendukungnya.
Acara dimulai dengan kegiatan ngaji bersama yang dipimpin oleh Syekh Dr. Ahmad Azmi, seorang tokoh agama yang dihormati. Setelah itu, seluruh peserta melaksanakan Solat Magrib berjamaah sebagai wujud ketaatan dan penghambaan kepada Allah SWT. Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan melantunkan Sholawat Nariyah dan doa bersama yang dipimpin oleh para tokoh agama dan diikuti oleh seluruh elemen relawan dan ribuan santri Ponpes Mojosari.
Cawabup Aushaf menyatakan keyakinannya bahwa dalam sidang perdana di MK pada Rabu (8/1/2025), gugatan yang diajukan pihaknya sebagai pemohon akan diterima oleh majelis hakim. Ia mengungkapkan optimisme yang tinggi terhadap proses hukum yang akan berjalan.
"Kami sangat optimis gugatan ini akan dikabulkan dan pasangan 01 akan meraih kemenangan di Pilkada Nganjuk," ungkap Aushaf dengan semangat. Pernyataan ini mencerminkan keyakinan yang kuat terhadap bukti-bukti yang telah dikumpulkan dan argumen hukum yang akan disampaikan.
Dalam sidang perdana perkara ini, MK akan menghadirkan tiga pihak yang terkait. Pertama, Paslon Bupati-Wakil Bupati Nganjuk nomor urut 01, Muhammad Muhibbin-Aushaf Fajr a Herdiansyah (Gus Ibin-Aushaf) sebagai pemohon, yang akan diwakili oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Junaidi, M. Imam Nasef, dan Muhtar Yogantara. Tim hukum ini memiliki tugas untuk menyampaikan gugatan dan membuktikan adanya pelanggaran atau kecurangan yang mempengaruhi hasil Pilkada.
Kedua, paslon Bupati-Wakil Bupati Nganjuk nomor urut 03, Marhaen Djumadi-Trihandy Cahyo Saputro (Marhaen-Trihandy) sebagai pihak terkait, yang akan diwakili oleh kuasa hukum Mursid Murdiantoro. Pihak terkait ini memiliki kepentingan untuk mempertahankan hasil Pilkada yang telah ditetapkan dan membantah gugatan yang diajukan oleh pemohon.
Ketiga, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nganjuk juga akan hadir dalam sidang tersebut. Bawaslu memiliki peran untuk memberikan keterangan terkait proses pengawasan yang telah dilakukan selama tahapan Pilkada dan memberikan informasi yang relevan kepada MK.
Pihak termohon dalam sidang PHPKADA Kabupaten Nganjuk ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk. KPU memiliki tanggung jawab untuk memberikan penjelasan terkait proses penyelenggaraan Pilkada, termasuk penetapan hasil dan dasar hukum yang digunakan.
Cawabup Aushaf menambahkan bahwa tim hukumnya telah memiliki bukti-bukti kuat terkait dugaan kecurangan yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama pelaksanaan Pilkada Nganjuk 2024. Bukti-bukti ini akan menjadi dasar utama dalam mengajukan gugatan di MK.
Kegiatan doa bersama yang dilakukan oleh ribuan relawan ini bukan hanya sekadar bentuk dukungan spiritual, tetapi juga merupakan manifestasi dari kekuatan dukungan masyarakat terhadap pasangan Gus Ibin-Aushaf. Semangat kebersamaan dan optimisme yang terpancar dari acara ini diharapkan dapat memberikan energi positif bagi pasangan calon dan tim hukum dalam menghadapi sidang di MK.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk mempererat tali silaturahmi antar elemen masyarakat yang berbeda-beda. Kehadiran santri, tokoh masyarakat, dan perwakilan partai pengusung dalam satu acara menunjukkan bahwa dukungan terhadap pasangan Gus Ibin-Aushaf melampaui batas-batas kelompok dan golongan.
Sidang perdana di MK merupakan babak awal dari proses panjang yang akan menentukan hasil akhir Pilkada Nganjuk. Keputusan MK akan menjadi penentu siapa yang akan memimpin Kabupaten Nganjuk untuk lima tahun ke depan. Oleh karena itu, dukungan dan doa dari seluruh masyarakat Nganjuk sangat diharapkan agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan keputusan yang adil dan sesuai dengan kehendak rakyat.
Dalam konteks Pilkada, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga integritas dan keadilan proses demokrasi. MK berwenang untuk mengadili perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), termasuk Pilkada, jika terdapat dugaan pelanggaran atau kecurangan yang mempengaruhi hasil pemilihan.
Proses persidangan di MK melibatkan berbagai tahapan, mulai dari pemeriksaan berkas permohonan, mendengarkan keterangan saksi dan ahli, hingga pemeriksaan bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak. Majelis hakim MK akan mempertimbangkan semua fakta dan argumen hukum yang disampaikan sebelum mengambil keputusan.
Keputusan MK bersifat final dan mengikat, artinya tidak dapat diajukan upaya hukum lain. Oleh karena itu, putusan MK akan menjadi dasar hukum yang sah untuk menetapkan hasil akhir Pilkada.
Dalam konteks Pilkada Nganjuk 2024, sidang di MK menjadi sangat penting karena adanya gugatan yang diajukan oleh pasangan Gus Ibin-Aushaf terkait dugaan kecurangan yang terjadi selama pelaksanaan Pilkada. Jika MK mengabulkan gugatan tersebut, maka MK dapat membatalkan hasil Pilkada dan memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di wilayah-wilayah yang terbukti terjadi pelanggaran.
Namun, jika MK menolak gugatan tersebut, maka hasil Pilkada yang telah ditetapkan oleh KPU akan tetap berlaku dan pasangan Marhaen-Trihandy akan tetap dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk.
Oleh karena itu, proses persidangan di MK akan menjadi sorotan utama bagi seluruh masyarakat Nganjuk. Semua pihak berharap agar MK dapat menjalankan tugasnya dengan profesional, independen, dan adil, sehingga dapat menghasilkan keputusan yang benar-benar mencerminkan keadilan dan kebenaran.
Selain itu, semua pihak juga diharapkan dapat menghormati dan menerima apapun keputusan yang akan diambil oleh MK. Kepatuhan terhadap hukum dan konstitusi merupakan fondasi utama dalam menjaga stabilitas dan keberlangsungan demokrasi.
Dalam situasi apapun, persatuan dan kesatuan masyarakat Nganjuk harus tetap dijaga. Perbedaan pendapat dan pilihan politik tidak boleh menjadi penyebab perpecahan dan permusuhan. Semua pihak harus mengedepankan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
Dengan semangat kebersamaan dan gotong royong, masyarakat Nganjuk dapat membangun daerahnya menjadi lebih maju dan sejahtera. Pembangunan daerah membutuhkan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, tanpa terkecuali.
Oleh karena itu, setelah proses Pilkada selesai, semua pihak harus bersatu padu untuk membangun Nganjuk menjadi lebih baik. Pemenang Pilkada harus merangkul semua pihak dan menjalankan pemerintahan dengan amanah dan bertanggung jawab. Sementara itu, pihak yang kalah harus legowo dan memberikan dukungan konstruktif kepada pemerintah yang terpilih.
Dengan demikian, Pilkada bukan hanya sekadar ajang perebutan kekuasaan, tetapi juga momentum untuk mempererat tali persaudaraan dan membangun Nganjuk menjadi lebih maju dan sejahtera.
Editor : Agus suprianto
