Purbaya Rilis Aturan Cegah Utang Akhir Tahun, Proyek Tak Perlu Mangkrak

Media Nganjuk

Purbaya Rilis Aturan Cegah Utang Akhir Tahun, Proyek Tak Perlu Mangkrak

Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 84 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme pembayaran proyek pemerintah yang belum rampung hingga batas akhir 2025. Beleid ini menggantikan PMK Nomor 109 Tahun 2023.

Inti dari peraturan baru ini adalah penegasan penggunaan Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) sebagai tempat untuk menyimpan dana proyek yang penyelesaiannya melewati 31 Desember.

PMK 84/2025 mengatur dua jenis rekening penampungan, yaitu RPATA dan RPATA Badan Layanan Umum (BLU). Pengelolaan RPATA dilakukan oleh Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) Pusat melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan.

“Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat mengelola RPATA. Pengelolaan RPATA dilakukan oleh Direktur PKN,” bunyi Pasal 4 beleid.

Proses penempatan dana ke RPATA melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). PPK wajib menghitung nilai pekerjaan yang belum tuntas, membuat Surat Perintah Pembayaran (SPP) penampungan, dan memastikan SPP bersih (net) bernilai nihil dengan menggunakan kombinasi akun belanja (kode 5xxxx) dan akun penerimaan non-anggaran (kode 81xxx).

Jika pekerjaan akhirnya selesai 100 persen setelah 31 Desember, pembayaran dapat diproses melalui Surat Perintah Membayar (SPM) Pembayaran setelah adanya Berita Acara Serah Terima (BAST) yang sah.

Pembayaran ini menggunakan akun pengeluaran non-anggaran (82xxx) dan akun potongan pajak (41xxx) sebelum kemudian dana ditarik kembali ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN).

Namun, jika pekerjaan belum juga selesai, sisa dana wajib dinihilkan, dan KPPN menerbitkan SP2D Penihilan untuk mengembalikan dana ke kas negara.

Analisis Mendalam PMK 84/2025: Mencegah Proyek Mangkrak dan Mengoptimalkan Pengelolaan Anggaran Negara

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 84 Tahun 2025 hadir sebagai solusi preventif untuk mengatasi permasalahan klasik yang kerap menghantui pelaksanaan proyek pemerintah di akhir tahun anggaran: potensi utang yang menumpuk dan risiko proyek mangkrak. Regulasi ini, yang menggantikan PMK Nomor 109 Tahun 2023, mengukuhkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas fiskal dan memastikan efektivitas penggunaan anggaran negara.

Latar Belakang dan Urgensi Penerbitan PMK 84/2025

Setiap tahun, pemerintah dihadapkan pada tantangan menyelesaikan berbagai proyek pembangunan yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, tidak jarang proyek-proyek tersebut mengalami keterlambatan penyelesaian, baik karena faktor teknis, administratif, maupun eksternal. Keterlambatan ini berpotensi menimbulkan masalah serius, seperti:

  • Utang yang menumpuk: Kontraktor dan penyedia jasa yang belum dibayar akan menagih utang kepada pemerintah, yang dapat membebani kas negara dan mengganggu stabilitas fiskal.
  • Proyek mangkrak: Proyek yang tidak selesai akan terbengkalai dan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, sehingga menimbulkan kerugian ekonomi dan sosial.
  • Reputasi pemerintah yang buruk: Keterlambatan proyek dapat mencoreng citra pemerintah dan menurunkan kepercayaan publik.

PMK 84/2025 hadir untuk mengatasi masalah-masalah tersebut dengan memberikan mekanisme yang jelas dan terstruktur dalam pengelolaan dana proyek yang belum rampung di akhir tahun anggaran.

Mekanisme Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA)

Inti dari PMK 84/2025 adalah penegasan penggunaan Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) sebagai wadah untuk menyimpan dana proyek yang penyelesaiannya melewati tanggal 31 Desember. RPATA berfungsi sebagai "tempat parkir" sementara bagi dana yang seharusnya dibayarkan kepada kontraktor atau penyedia jasa, namun pekerjaan belum sepenuhnya selesai.

PMK ini mengatur dua jenis rekening penampungan, yaitu RPATA reguler dan RPATA Badan Layanan Umum (BLU). RPATA reguler digunakan untuk menampung dana proyek yang dikelola oleh satuan kerja (satker) kementerian/lembaga, sedangkan RPATA BLU digunakan untuk menampung dana proyek yang dikelola oleh BLU.

Pengelolaan RPATA dilakukan oleh Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) Pusat melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah pusat memiliki kendali penuh atas pengelolaan dana yang ditempatkan di RPATA.

Prosedur Penempatan dan Pencairan Dana di RPATA

Proses penempatan dana ke RPATA melibatkan beberapa tahapan yang harus dilalui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yaitu:

  1. Penghitungan Nilai Pekerjaan yang Belum Tuntas: PPK wajib menghitung secara cermat nilai pekerjaan yang belum diselesaikan oleh kontraktor atau penyedia jasa hingga akhir tahun anggaran.
  2. Pembuatan Surat Perintah Pembayaran (SPP) Penampungan: PPK membuat SPP penampungan yang berisi informasi mengenai nilai pekerjaan yang belum tuntas dan rekening RPATA yang akan digunakan.
  3. Memastikan SPP Bersih (Net) Bernilai Nihil: PPK harus memastikan bahwa SPP bersih (net) bernilai nihil dengan menggunakan kombinasi akun belanja (kode 5xxxx) dan akun penerimaan non-anggaran (kode 81xxx). Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kelebihan pembayaran atau penyalahgunaan dana.

Setelah dana ditempatkan di RPATA, pencairan dana dapat dilakukan jika pekerjaan akhirnya selesai 100 persen setelah tanggal 31 Desember. Proses pencairan dana dilakukan melalui Surat Perintah Membayar (SPM) Pembayaran setelah adanya Berita Acara Serah Terima (BAST) yang sah. Pembayaran ini menggunakan akun pengeluaran non-anggaran (82xxx) dan akun potongan pajak (41xxx) sebelum kemudian dana ditarik kembali ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN).

Namun, jika pekerjaan belum juga selesai setelah jangka waktu tertentu, sisa dana wajib dinihilkan, dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Penihilan untuk mengembalikan dana ke kas negara.

Implikasi dan Manfaat PMK 84/2025

Penerbitan PMK 84/2025 memiliki implikasi yang signifikan terhadap pengelolaan anggaran negara dan pelaksanaan proyek pemerintah. Beberapa manfaat yang dapat dirasakan dari implementasi PMK ini adalah:

  • Mencegah Utang Akhir Tahun: Dengan adanya mekanisme RPATA, pemerintah dapat menampung dana proyek yang belum selesai di akhir tahun anggaran, sehingga mencegah terjadinya utang yang menumpuk kepada kontraktor dan penyedia jasa.
  • Meminimalkan Risiko Proyek Mangkrak: PMK ini memberikan kepastian hukum dan mekanisme yang jelas dalam pengelolaan dana proyek yang belum selesai, sehingga meminimalkan risiko proyek mangkrak dan memastikan proyek dapat diselesaikan dengan baik.
  • Meningkatkan Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Anggaran: PMK ini mewajibkan PPK untuk menghitung secara cermat nilai pekerjaan yang belum tuntas dan membuat SPP penampungan yang akurat, sehingga meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran negara.
  • Mendukung Stabilitas Fiskal: Dengan mencegah utang yang menumpuk dan meminimalkan risiko proyek mangkrak, PMK ini berkontribusi pada stabilitas fiskal negara dan menjaga kepercayaan investor.

Tantangan dan Rekomendasi Implementasi

Meskipun PMK 84/2025 menawarkan solusi yang komprehensif, implementasinya tidak terlepas dari tantangan. Beberapa tantangan yang perlu diantisipasi adalah:

  • Pemahaman yang Kurang Memadai: Tidak semua PPK dan pengelola keuangan pemerintah memiliki pemahaman yang mendalam mengenai PMK 84/2025. Hal ini dapat menyebabkan kesalahan dalam penerapan dan menghambat efektivitas regulasi ini.
  • Koordinasi yang Belum Optimal: Koordinasi antara berbagai pihak terkait, seperti PPK, KPPN, dan kontraktor, masih perlu ditingkatkan untuk memastikan proses penempatan dan pencairan dana di RPATA berjalan lancar.
  • Pengawasan yang Belum Efektif: Pengawasan terhadap pelaksanaan PMK 84/2025 perlu ditingkatkan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dana atau praktik korupsi.

Untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut, beberapa rekomendasi yang dapat dilakukan adalah:

  • Sosialisasi dan Pelatihan: Pemerintah perlu melakukan sosialisasi dan pelatihan yang intensif kepada seluruh PPK dan pengelola keuangan pemerintah mengenai PMK 84/2025.
  • Peningkatan Koordinasi: Pemerintah perlu meningkatkan koordinasi antara berbagai pihak terkait melalui forum diskusi, pertemuan rutin, dan penggunaan teknologi informasi.
  • Penguatan Pengawasan: Pemerintah perlu memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan PMK 84/2025 melalui audit internal, audit eksternal, dan mekanisme pengaduan masyarakat.
  • Pemanfaatan Teknologi Informasi: Pemerintah perlu memanfaatkan teknologi informasi untuk mempermudah proses penempatan dan pencairan dana di RPATA, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.

Kesimpulan

PMK 84/2025 merupakan langkah maju dalam pengelolaan anggaran negara dan pencegahan proyek mangkrak. Dengan mekanisme RPATA yang jelas dan terstruktur, PMK ini diharapkan dapat membantu pemerintah dalam menjaga stabilitas fiskal, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan anggaran, dan memastikan proyek-proyek pembangunan dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu. Implementasi yang efektif dari PMK ini akan memberikan manfaat yang besar bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Media Nganjuk akan terus memantau dan melaporkan perkembangan implementasi PMK ini, serta memberikan informasi yang akurat dan terpercaya kepada masyarakat.

Purbaya Rilis Aturan Cegah Utang Akhir Tahun, Proyek Tak Perlu Mangkrak

Popular Post

Biodata

Profil Biodata Bidan Rita yang Viral Lengkap dengan Fakta Menariknya – Lagi Trending

MediaNganjuk.com – Jagat maya kembali dihebohkan dengan kemunculan sosok yang dikenal sebagai Bidan Rita. Dalam waktu singkat, namanya menjadi perbincangan ...

Berita

ICONPLAY Menyatu dengan Gaya Hidup Digital Indonesia

Di era digital yang serba cepat ini, hiburan telah bertransformasi dari sekadar pengisi waktu luang menjadi bagian integral dari gaya ...

Ekonomi

Nama Kamu Termasuk Penerima BLT Kesra Rp900.000 Oktober 2025? Cek di Sini Link dan Kriteria Penerima.

Media Nganjuk – Feby Novalius, Jurnalis-Selasa, 21 Oktober 2025 | 20:02 WIB Peningkatan Kesejahteraan Rakyat Melalui BLT Kesra: Penjelasan Lengkap ...

Ekonomi

Ini Batas Waktu Pencairan BLT Kesra Rp900.000 untuk Penerima Bansos 2025

JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan batas waktu pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) sebesar Rp900.000 bagi penerima bantuan ...

Biodata

Profil Biodata Bu Guru Salsa Lengkap: Umur, Asal, dan Nama Suami – Kisah Inspiratif yang Sedang Trending

Profil Biodata Bu Guru Salsa Lengkap, Umur, Asal dan Nama Suami Hidup seringkali menghadirkan tantangan tak terduga yang menguji kekuatan ...

Berita

Saham DADA Berpeluang Tembus Rp230.000, Didorong Kabar Mega Akuisisi Vanguard

Saham PT Dada Indonesia Tbk (DADA) tengah menjadi primadona di pasar modal Indonesia, memicu spekulasi dan harapan baru di kalangan ...

Leave a Comment