Media Nganjuk – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan klarifikasi terkait kebijakan terbaru yang mengaitkan pencairan dana desa tahap II dengan pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Purbaya menjelaskan bahwa sebagian besar dana desa memang dialokasikan untuk mendukung pembangunan dan operasional koperasi tersebut.
Menurut Purbaya, alokasi dana desa untuk Kopdes Merah Putih merupakan bagian signifikan dari total dana yang dikelola. "Aturan yang saya tahu, dana desa sebagian besar digunakan untuk membayar cicilan Koperasi Merah Putih. Kami akan terus memantau implementasinya. Namun, berdasarkan data yang ada, dari total Rp60 triliun dana desa, Rp40 triliun dialokasikan untuk mencicil pinjaman Koperasi Desa Merah Putih," ujar Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Penjelasan Purbaya ini muncul setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024. Beleid ini secara resmi menjadikan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai syarat utama untuk pencairan dana desa. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan efektivitas tata kelola penyaluran dana desa, sejalan dengan arahan Presiden dalam mendukung pembentukan koperasi desa/kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia.
Also Read
"Bahwa untuk meningkatkan efektivitas tata kelola penyaluran dana desa tahun anggaran 2025 sesuai dengan kebijakan Presiden Republik Indonesia dalam rangka mendukung pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024," demikian bunyi poin pertimbangan dalam beleid tersebut.
Kebijakan ini menimbulkan berbagai reaksi dan pertanyaan di kalangan masyarakat, terutama para kepala desa dan pengelola dana desa. Banyak yang mempertanyakan bagaimana mekanisme implementasinya, bagaimana dampaknya terhadap pembangunan desa yang sudah direncanakan, dan bagaimana nasib desa-desa yang belum siap atau tidak mampu membentuk koperasi dalam waktu dekat.
Latar Belakang dan Tujuan Pembentukan Kopdes Merah Putih
Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih merupakan inisiatif pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa melalui wadah koperasi. Tujuan utama pembentukan koperasi ini adalah untuk:
- Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa: Koperasi diharapkan dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan mengurangi angka kemiskinan.
- Memperkuat Ketahanan Pangan: Koperasi dapat berperan dalam meningkatkan produksi pertanian, mengelola hasil panen, dan mendistribusikan pangan secara efisien, sehingga memperkuat ketahanan pangan desa.
- Mengembangkan Potensi Ekonomi Lokal: Koperasi dapat memanfaatkan potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia yang ada di desa untuk mengembangkan berbagai usaha produktif, seperti pertanian, perikanan, kerajinan, dan pariwisata.
- Meningkatkan Akses Keuangan: Koperasi dapat memberikan akses keuangan yang lebih mudah dan terjangkau bagi masyarakat desa, terutama para petani, nelayan, dan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).
- Meningkatkan Partisipasi Masyarakat: Koperasi mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan ekonomi desa, sehingga tercipta rasa memiliki dan tanggung jawab bersama.
Mekanisme Penyaluran Dana Desa untuk Kopdes Merah Putih
Mekanisme penyaluran dana desa untuk Kopdes Merah Putih diatur dalam PMK Nomor 81 Tahun 2025. Secara garis besar, mekanisme tersebut adalah sebagai berikut:
- Pembentukan Koperasi: Pemerintah desa bersama masyarakat membentuk Koperasi Desa Merah Putih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pengajuan Proposal: Koperasi mengajukan proposal kepada pemerintah desa untuk mendapatkan alokasi dana desa. Proposal tersebut harus mencantumkan rencana penggunaan dana, target yang ingin dicapai, dan mekanisme pertanggungjawaban.
- Verifikasi dan Validasi: Pemerintah desa melakukan verifikasi dan validasi terhadap proposal yang diajukan oleh koperasi. Verifikasi dan validasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa proposal tersebut layak dan sesuai dengan kebutuhan desa.
- Penyaluran Dana: Pemerintah desa menyalurkan dana desa kepada koperasi sesuai dengan proposal yang telah disetujui. Penyaluran dana dilakukan secara bertahap sesuai dengan perkembangan pelaksanaan kegiatan.
- Pengawasan dan Evaluasi: Pemerintah desa melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap penggunaan dana desa oleh koperasi. Pengawasan dan evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana desa digunakan secara efektif dan efisien, serta mencapai target yang telah ditetapkan.
Tantangan dan Kendala Implementasi
Meskipun memiliki tujuan yang mulia, implementasi kebijakan pengalokasian dana desa untuk Kopdes Merah Putih tidak lepas dari berbagai tantangan dan kendala. Beberapa tantangan dan kendala yang mungkin dihadapi antara lain:
- Kesiapan Koperasi: Tidak semua desa memiliki koperasi yang siap dan mampu mengelola dana desa secara efektif. Banyak koperasi yang masih lemah dalam hal manajemen, sumber daya manusia, dan permodalan.
- Kapasitas Sumber Daya Manusia: Keterbatasan sumber daya manusia yang berkualitas di desa menjadi kendala dalam pengelolaan koperasi. Banyak pengurus koperasi yang belum memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam bidang manajemen, keuangan, dan pemasaran.
- Koordinasi dan Sinkronisasi: Kurangnya koordinasi dan sinkronisasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa dapat menghambat implementasi kebijakan.
- Transparansi dan Akuntabilitas: Kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa dapat memicu terjadinya penyimpangan dan korupsi.
- Partisipasi Masyarakat: Kurangnya partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan koperasi dapat menyebabkan koperasi tidak berjalan efektif dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
- Regulasi yang Rumit: Regulasi yang rumit dan berbelit-belit dapat menghambat proses pembentukan dan pengelolaan koperasi.
Dampak Potensial Kebijakan
Kebijakan pengalokasian dana desa untuk Kopdes Merah Putih memiliki dampak potensial yang signifikan terhadap pembangunan ekonomi desa. Dampak positif yang diharapkan antara lain:
- Peningkatan Pendapatan Masyarakat: Koperasi dapat menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat desa melalui berbagai usaha produktif.
- Peningkatan Produksi Pertanian: Koperasi dapat membantu petani dalam meningkatkan produksi pertanian melalui penyediaan bibit unggul, pupuk, dan teknologi pertanian modern.
- Pengembangan UMKM: Koperasi dapat memberikan dukungan kepada UMKM di desa dalam hal permodalan, pelatihan, dan pemasaran.
- Peningkatan Akses Keuangan: Koperasi dapat memberikan akses keuangan yang lebih mudah dan terjangkau bagi masyarakat desa.
- Penguatan Ketahanan Pangan: Koperasi dapat berperan dalam meningkatkan ketahanan pangan desa melalui pengelolaan hasil panen dan distribusi pangan yang efisien.
Namun, kebijakan ini juga memiliki potensi dampak negatif jika tidak dikelola dengan baik. Dampak negatif yang mungkin terjadi antara lain:
- Penyimpangan Dana: Dana desa dapat disalahgunakan atau dikorupsi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
- Koperasi yang Tidak Efektif: Koperasi dapat tidak berjalan efektif karena kurangnya manajemen yang baik, sumber daya manusia yang berkualitas, dan partisipasi masyarakat.
- Ketergantungan pada Dana Desa: Koperasi dapat menjadi terlalu bergantung pada dana desa dan tidak mampu mengembangkan usaha secara mandiri.
- Ketimpangan Ekonomi: Kebijakan ini dapat memperlebar ketimpangan ekonomi antara desa yang memiliki koperasi yang kuat dan desa yang tidak memiliki koperasi.
Rekomendasi Kebijakan
Untuk memastikan bahwa kebijakan pengalokasian dana desa untuk Kopdes Merah Putih berjalan efektif dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat desa, berikut adalah beberapa rekomendasi kebijakan yang perlu dipertimbangkan:
- Peningkatan Kapasitas Koperasi: Pemerintah perlu memberikan pelatihan dan pendampingan kepada koperasi untuk meningkatkan kapasitas manajemen, sumber daya manusia, dan permodalan.
- Peningkatan Pengawasan: Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan dana desa oleh koperasi untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan korupsi.
- Peningkatan Partisipasi Masyarakat: Pemerintah perlu mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan koperasi untuk memastikan bahwa koperasi berjalan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
- Penyederhanaan Regulasi: Pemerintah perlu menyederhanakan regulasi terkait pembentukan dan pengelolaan koperasi untuk memudahkan prosesnya.
- Koordinasi yang Lebih Baik: Pemerintah perlu meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa dalam implementasi kebijakan.
- Evaluasi yang Berkelanjutan: Pemerintah perlu melakukan evaluasi secara berkelanjutan terhadap implementasi kebijakan untuk mengidentifikasi masalah dan mencari solusi yang tepat.
- Transparansi dan Akuntabilitas: Pemerintah perlu memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa oleh koperasi. Informasi mengenai penggunaan dana harus diakses dengan mudah oleh masyarakat.
- Diversifikasi Usaha Koperasi: Koperasi didorong untuk mendiversifikasi usahanya, tidak hanya bergantung pada satu jenis usaha saja, untuk meningkatkan pendapatan dan mengurangi risiko.
- Kemitraan dengan Pihak Ketiga: Koperasi dapat menjalin kemitraan dengan pihak ketiga, seperti perusahaan swasta atau lembaga keuangan, untuk mendapatkan dukungan teknis dan permodalan.
- Pengembangan Produk Unggulan: Koperasi didorong untuk mengembangkan produk unggulan yang memiliki nilai tambah dan daya saing tinggi, sehingga dapat dipasarkan secara luas.
Dengan implementasi kebijakan yang tepat dan dukungan dari semua pihak, Kopdes Merah Putih diharapkan dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa yang handal dan berkelanjutan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara keseluruhan. Kebijakan ini harus dipantau dan dievaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitasnya dan menyesuaikannya dengan perkembangan kebutuhan desa.














