Nganjuk, Jawa Timur – Seorang pria lanjut usia, SJ (66), warga Dusun Kandangan, Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, harus berurusan dengan hukum setelah diamankan oleh petugas Polsek Warujayeng atas dugaan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap kekasihnya sendiri, BS (51). Insiden kekerasan ini terjadi di depan kediaman korban pada hari Sabtu, 2 Agustus 2025, dan dipicu oleh perselisihan terkait pembayaran jasa pemandu lagu.
Kronologi kejadian bermula ketika SJ dan BS terlibat dalam perdebatan sengit mengenai biaya yang harus dibayarkan oleh SJ kepada BS atas jasa pemandu lagu yang telah diberikan di sebuah warung milik korban. Emosi SJ yang tidak terkendali memuncak, dan ia diduga melakukan tindakan kekerasan dengan memukul BS menggunakan asbak kayu dan pecahan batu bata. Akibat serangan brutal tersebut, BS mengalami luka serius di bagian kepala dan sejumlah luka lainnya di tubuhnya.
Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., menegaskan bahwa tindakan kekerasan seperti ini merupakan pelanggaran hukum yang serius dan tidak dapat ditoleransi. Pihaknya berkomitmen untuk memproses perkara ini secara profesional dan transparan guna menjamin keadilan bagi korban. "Tindakan kekerasan seperti ini merupakan pelanggaran hukum yang serius. Kami akan memproses perkara ini secara profesional dan transparan untuk menjamin keadilan bagi korban," ujar AKBP Henri Noveri Santoso.
Also Read
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, BS mengalami luka robek di kepala bagian kiri belakang, lebam di kelopak mata kanan, dan luka lainnya akibat benda tumpul. Luka-luka tersebut menjadi bukti kuat atas tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh SJ. Petugas kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa satu asbak kayu yang digunakan oleh pelaku untuk menyerang korban.
Menindaklanjuti laporan yang diterima, petugas Polsek Warujayeng bergerak cepat dengan melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian, hingga meminta visum et repertum untuk korban. Visum et repertum ini sangat penting untuk memperkuat bukti-bukti yang ada dan memastikan bahwa pelaku dapat dijerat dengan hukuman yang setimpal.
Kapolsek Warujayeng, AKBP Lilik Suharyono, S.H., menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah cepat untuk menindaklanjuti laporan ini. Proses penyelidikan masih terus berjalan, dan pihaknya akan memastikan bahwa pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. "Kami telah mengambil langkah cepat menindaklanjuti laporan ini. Saat ini proses penyelidikan masih berjalan, dan kami akan pastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas AKBP Lilik Suharyono.
Atas perbuatannya, SJ disangkakan melanggar Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Pasal ini mengatur tentang perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka pada tubuh korban.
Polres Nganjuk mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kekerasan kepada pihak kepolisian sebagai langkah pencegahan dan perlindungan hukum. Kekerasan dalam bentuk apapun tidak dapat dibenarkan dan harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian akan memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban kekerasan agar mereka mendapatkan keadilan dan pemulihan yang layak.
Kasus penganiayaan ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya menjaga emosi dan menyelesaikan masalah dengan cara yang baik dan tidak melanggar hukum. Kekerasan bukanlah solusi, melainkan hanya akan menimbulkan masalah baru dan merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Selain itu, kasus ini juga menyoroti tentang pentingnya peran serta masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua orang. Jika melihat atau mengetahui adanya tindak kekerasan, jangan ragu untuk melaporkannya kepada pihak berwajib. Dengan demikian, kita dapat membantu mencegah terjadinya tindak kekerasan yang lebih parah dan melindungi korban dari bahaya.
Pihak kepolisian juga terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencegahan tindak kekerasan melalui berbagai kegiatan sosialisasi dan penyuluhan. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang berbagai jenis kekerasan, dampak negatifnya, serta cara-cara untuk mencegah dan mengatasi kekerasan.
Dalam penanganan kasus kekerasan, pihak kepolisian juga bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang perlindungan perempuan dan anak, serta instansi pemerintah yang memiliki program-program perlindungan sosial. Kerja sama ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang komprehensif kepada korban kekerasan, mulai dari pendampingan psikologis, bantuan hukum, hingga bantuan sosial.
Kasus penganiayaan yang menimpa BS ini menjadi perhatian serius bagi berbagai pihak. Banyak pihak yang mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh SJ dan berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu, banyak pihak pula yang memberikan dukungan моральной dan материальной kepada BS agar ia dapat segera pulih dari травмы yang dideritanya.
Diharapkan, kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih menghargai dan menghormati orang lain, serta menghindari tindakan-tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Mari kita ciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan harmonis bagi semua orang.
Pihak kepolisian akan terus berupaya meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Nganjuk, serta memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Jika masyarakat membutuhkan bantuan atau memiliki informasi terkait tindak kriminalitas, jangan ragu untuk menghubungi pihak kepolisian terdekat. Keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab kita bersama.
Kasus ini juga menjadi momentum bagi kita untuk merenungkan kembali nilai-nilai kemanusiaan dan moralitas yang semakin terkikis di era modern ini. Kita harus senantiasa menjaga dan menjunjung tinggi nilai-nilai tersebut agar tidak terjerumus ke dalam tindakan-tindakan yang melanggar hukum dan merugikan orang lain.
Kekerasan dalam hubungan asmara bukanlah hal yang baru, namun seringkali tidak terungkap karena korban merasa malu atau takut untuk melaporkannya. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memberikan dukungan dan semangat kepada korban kekerasan agar mereka berani keluar dari lingkaran kekerasan dan mencari bantuan yang dibutuhkan.
Selain itu, penting pula untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kesetaraan gender dan penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Kekerasan terhadap perempuan seringkali terjadi karena adanya pandangan yang salah tentang peran dan kedudukan perempuan dalam masyarakat.
Dengan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kesetaraan gender dan penghapusan diskriminasi, diharapkan dapat mengurangi angka kekerasan terhadap perempuan dan menciptakan masyarakat yang lebih adil dan равноправный.
Kasus penganiayaan ini menjadi bukti nyata bahwa kekerasan dapat terjadi di mana saja dan kapan saja. Oleh karena itu, kita harus senantiasa waspada dan berhati-hati, serta melaporkan segala bentuk tindak kekerasan kepada pihak berwajib.
Pihak kepolisian akan terus berupaya memberikan perlindungan dan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, serta menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas yang terjadi di wilayah hukum Polres Nganjuk. Keamanan dan ketertiban adalah приоритет utama bagi pihak kepolisian.
Diharapkan, kasus ini dapat menjadi pengingat bagi kita semua untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan melaporkan segala bentuk tindak kriminalitas kepada pihak berwajib. Dengan demikian, kita dapat membantu menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan harmonis bagi semua orang.
Kasus ini juga menjadi bukti nyata bahwa hukum tidak pandang bulu. Siapapun yang melakukan tindak kriminalitas akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, kita harus senantiasa berhati-hati dalam bertindak dan menghindari tindakan-tindakan yang dapat melanggar hukum.
Pihak kepolisian akan terus berupaya meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugas, serta memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Kepercayaan masyarakat adalah modal utama bagi pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Diharapkan, kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih menghargai dan menghormati hukum, serta menghindari tindakan-tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Mari kita ciptakan masyarakat yang sadar hukum dan taat aturan.
Pihak kepolisian akan terus berupaya meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan organisasi masyarakat sipil, dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Sinergi antara berbagai pihak sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan harmonis.
Diharapkan, kasus ini dapat menjadi pengingat bagi kita semua untuk lebih peduli terhadap sesama dan saling membantu dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman. Mari kita jadikan Nganjuk sebagai kota yang aman, nyaman, dan harmonis bagi semua orang.
(YK)













