Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) secara resmi membantah kabar yang beredar mengenai pemblokiran rekening yayasan milik Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, K.H. Cholil Nafis. Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Fithriadi, usai melakukan kunjungan ke Kantor MUI untuk mengkonfirmasi isu yang berkembang di masyarakat pada Senin, 11 Agustus 2025. Penegasan ini bertujuan untuk meluruskan informasi yang simpang siur dan memberikan kepastian kepada publik terkait status rekening yang bersangkutan.
Fithriadi menjelaskan bahwa setelah dilakukan pengecekan mendalam pada basis data penghentian sementara transaksi atau pemblokiran PPATK, tidak ditemukan adanya instruksi pemblokiran yang ditujukan kepada rekening atas nama K.H. Cholil Nafis maupun yayasan yang terafiliasi dengannya. Informasi ini sekaligus membantah pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan adanya pemblokiran rekening milik tokoh agama tersebut. PPATK menekankan bahwa pihaknya selalu berhati-hati dan profesional dalam menjalankan tugasnya, serta memastikan setiap tindakan yang diambil berdasarkan pada data dan informasi yang akurat.
Lebih lanjut, Fithriadi menguraikan bahwa rekening yang dipermasalahkan tersebut sebenarnya sudah tidak aktif selama enam bulan terakhir. Ketidakaktifan rekening ini kemudian tidak dilaporkan oleh pihak perbankan kepada PPATK, sesuai dengan prosedur yang berlaku. Oleh karena itu, PPATK menegaskan bahwa tidak ada tindakan pemblokiran yang dilakukan oleh pihaknya terhadap rekening tersebut. Penjelasan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat mengenai duduk perkara yang sebenarnya.
Also Read
PPATK memahami bahwa isu pemblokiran rekening, terutama yang menyangkut tokoh agama dan yayasan, dapat menimbulkan keresahan dan spekulasi di masyarakat. Oleh karena itu, PPATK merasa perlu untuk memberikan klarifikasi secara langsung dan terbuka agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berkelanjutan. PPATK juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi yang diterima sebelum menyebarkannya, terutama informasi yang berpotensi menimbulkan kegaduhan.
Fithriadi menambahkan bahwa tindakan pemblokiran rekening atau permintaan penjelasan dari bank kepada nasabah merupakan mekanisme standar yang biasa dilakukan oleh perbankan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa rekening tersebut masih aktif dan dikelola oleh pemilik yang sah. Mekanisme ini merupakan bagian dari upaya perbankan untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. PPATK mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan oleh perbankan dalam menjaga integritas sistem keuangan.
PPATK juga menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya, pihaknya selalu berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk lembaga penegak hukum, instansi pemerintah, dan lembaga swadaya masyarakat. Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak melanggar hak asasi manusia. PPATK juga terbuka terhadap masukan dan kritik dari masyarakat, sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kinerja dan akuntabilitas.
Kunjungan PPATK ke Kantor MUI juga dimanfaatkan untuk mempererat tali silaturahmi dan meningkatkan koordinasi antara kedua lembaga. PPATK menyadari bahwa MUI memiliki peran penting dalam memberikan bimbingan dan pencerahan kepada umat Islam di Indonesia. Oleh karena itu, PPATK berharap dapat terus menjalin kerjasama yang baik dengan MUI dalam rangka menjaga stabilitas dan keamanan negara.
PPATK juga mengimbau kepada seluruh yayasan dan lembaga sosial untuk selalu melaporkan transaksi keuangan yang mencurigakan kepada PPATK. Laporan ini akan sangat membantu PPATK dalam mendeteksi dan mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. PPATK menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan akan melindungi pelapor dari segala bentuk intimidasi.
PPATK menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam menjalankan tugasnya. PPATK akan terus berinovasi dan mengembangkan teknologi untuk mendeteksi dan mencegah tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. PPATK juga akan terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, PPATK juga menyampaikan apresiasi kepada media massa yang telah berperan aktif dalam menginformasikan kepada masyarakat mengenai tugas dan fungsi PPATK. PPATK berharap media massa dapat terus menjadi mitra strategis dalam upaya menjaga integritas sistem keuangan dan mencegah tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
PPATK juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan PPATK. PPATK tidak pernah meminta imbalan apapun dalam menjalankan tugasnya. Jika ada pihak yang mengaku sebagai petugas PPATK dan meminta imbalan, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
PPATK berharap dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat dapat memahami duduk perkara yang sebenarnya dan tidak lagi termakan oleh isu-isu yang tidak benar. PPATK mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga integritas sistem keuangan dan mencegah tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Sebagai penutup, PPATK sekali lagi menegaskan bahwa tidak ada pemblokiran rekening atas nama K.H. Cholil Nafis maupun yayasan yang terafiliasi dengannya. PPATK akan terus bekerja secara profesional dan transparan dalam menjalankan tugasnya. PPATK juga terbuka terhadap masukan dan kritik dari masyarakat, sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kinerja dan akuntabilitas. PPATK berharap Indonesia dapat menjadi negara yang bersih dari tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Dengan demikian, stabilitas ekonomi dan keamanan negara dapat terjaga dengan baik.











