Media Nganjuk – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan tegas membantah kabar yang beredar mengenai pemblokiran rekening yayasan milik Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis, yang disebut-sebut berjumlah Rp300 juta. Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Fithriadi, usai melakukan kunjungan ke kantor MUI pada hari Senin, 11 Agustus 2025, untuk meluruskan kesimpangsiuran informasi yang telah menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan.
Fithriadi menjelaskan, "Hari ini kami sengaja datang untuk memberikan penjelasan yang sebenar-benarnya. Setelah kami melakukan pengecekan mendalam pada basis data penghentian sementara saksi atau blokir PPATK, dapat kami pastikan bahwa tidak ada pemblokiran yang dilakukan atas nama KH Cholil Nafis maupun yayasan yang beliau pimpin."
Lebih lanjut, Fithriadi mengungkapkan bahwa rekening yang dimaksud sebenarnya sudah lama tidak aktif, yakni selama lebih dari enam bulan. Kondisi ini menyebabkan pihak perbankan tidak lagi melaporkan keberadaan rekening tersebut kepada PPATK. "Jadi, perlu digarisbawahi bahwa ketidakaktifan rekening inilah yang menjadi penyebabnya, bukan karena adanya tindakan pemblokiran dari PPATK. Penyampaian data ke PPATK itu sudah lama sekali, jauh sebelum isu ini mencuat, sehingga tidak ada kaitannya dengan pemblokiran," tegasnya.
Also Read
Fithriadi juga menambahkan bahwa tindakan pemblokiran atau permintaan penjelasan dari bank kepada nasabah adalah mekanisme standar yang lazim dilakukan oleh pihak perbankan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa rekening tersebut masih aktif dan pemiliknya jelas. "Ini adalah prosedur yang wajar dalam dunia perbankan. Tujuannya adalah untuk menjaga keamanan dan mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan," imbuhnya.
Sebelumnya, Cholil Nafis sempat melontarkan kritik terhadap kebijakan PPATK terkait pemblokiran rekening dormant atau tidak aktif. Menurutnya, kebijakan tersebut dianggap kurang bijaksana. Kritik ini muncul setelah rekening yayasan miliknya dengan saldo sekitar Rp300 juta turut terblokir.
"Sedikit sih enggak banyak, paling Rp200-Rp300 juta untuk jaga-jaga yayasan. Tapi setelah saya coba kemarin mau mentransfer, ternyata sudah terblokir. Nah ini kebijakan yang tidak bijak," ujar Cholil Nafis.
Menanggapi hal ini, PPATK memberikan penjelasan lebih rinci mengenai mekanisme pemblokiran rekening dormant. Menurut PPATK, pemblokiran rekening dormant dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme. Rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu dianggap rentan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Namun, PPATK juga menyadari bahwa kebijakan ini dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi sebagian masyarakat. Oleh karena itu, PPATK terus berupaya untuk meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga rekening tetap aktif dan melaporkan setiap perubahan data kepada pihak perbankan.
Dalam kesempatan tersebut, Fithriadi juga menyampaikan apresiasi kepada MUI atas kerja sama yang baik selama ini. Ia berharap, klarifikasi ini dapat meluruskan kesalahpahaman yang terjadi dan mempererat hubungan antara PPATK dan MUI.
"Kami sangat menghargai peran MUI sebagai lembaga yang memiliki pengaruh besar di masyarakat. Kami berharap, dengan adanya komunikasi yang baik, kita dapat bersama-sama menjaga stabilitas keuangan negara dan mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme," kata Fithriadi.
Sementara itu, pihak MUI menyambut baik kedatangan PPATK dan mengapresiasi klarifikasi yang telah diberikan. MUI berharap, kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan dan menjaga rekening tetap aktif.
"Kami berterima kasih kepada PPATK atas penjelasannya. Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam mengelola keuangan. Jangan sampai rekening kita menjadi tidak aktif dan menimbulkan masalah di kemudian hari," ujar perwakilan dari MUI.
Dengan adanya klarifikasi dari PPATK dan tanggapan positif dari MUI, diharapkan isu pemblokiran rekening Ketua MUI Cholil Nafis dapat segera mereda dan tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan. Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas kebenarannya dan selalu mencari informasi dari sumber yang terpercaya.
PPATK sendiri terus berkomitmen untuk meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap transaksi keuangan dan mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. PPATK juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga stabilitas keuangan negara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya menjaga rekening bank tetap aktif. Rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu dapat diblokir oleh pihak bank, dan untuk mengaktifkannya kembali, kita perlu melakukan proses yang cukup panjang dan rumit.
Oleh karena itu, sebaiknya kita selalu melakukan transaksi secara berkala, meskipun hanya transaksi kecil, untuk menjaga rekening tetap aktif. Selain itu, kita juga perlu melaporkan setiap perubahan data kepada pihak bank, seperti perubahan alamat atau nomor telepon.
Dengan menjaga rekening tetap aktif dan melaporkan setiap perubahan data, kita dapat mencegah terjadinya pemblokiran rekening dan menghindari masalah yang tidak diinginkan.
Selain itu, kasus ini juga menunjukkan pentingnya komunikasi yang baik antara lembaga pemerintah dan masyarakat. Ketika terjadi kesalahpahaman atau informasi yang tidak jelas, sebaiknya segera dilakukan klarifikasi dan penjelasan agar tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan.
Dengan komunikasi yang baik, kita dapat membangun kepercayaan dan kerja sama yang lebih erat antara lembaga pemerintah dan masyarakat. Hal ini akan sangat bermanfaat dalam menjaga stabilitas dan keamanan negara.
Sebagai penutup, PPATK mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan PPATK atau lembaga keuangan lainnya. Jika menerima telepon atau pesan yang mencurigakan, jangan ragu untuk menghubungi PPATK atau lembaga keuangan terkait untuk melakukan konfirmasi.
Dengan kewaspadaan dan kehati-hatian, kita dapat mencegah terjadinya tindak pidana penipuan dan melindungi diri dari kerugian finansial.
Penulis: Nur Khabibi, Jurnalis – Senin, 11 Agustus 2025 | 15:46 WIB















