Nganjuk kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya). Tim Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil meringkus empat pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba dan okerbaya di wilayah hukumnya. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan zat adiktif.
Keempat pelaku yang berhasil diamankan adalah MI (40), MS (39), MF (25), dan WA (50). Mereka merupakan warga dari Kecamatan Tanjunganom dan Prambon, Kabupaten Nganjuk. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa, 14 Januari 2025, setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pengintaian yang cermat.
Menurut keterangan Kapolres Nganjuk pada Kamis, 16 Januari 2025, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi yang diperoleh dari masyarakat. "Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat dan membantu kami dalam mengungkap kasus ini. Tanpa dukungan masyarakat, tentu akan sulit bagi kami untuk memberantas peredaran narkoba," ujarnya.
Also Read
Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sabu seberat 5,06 gram dan 24.500 butir pil dobel L. Barang bukti ini menjadi bukti kuat keterlibatan para pelaku dalam jaringan peredaran narkoba dan okerbaya.
Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto, S.H., menjelaskan kronologi penangkapan para pelaku. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diperoleh mengenai adanya pengedar yang akan mengantarkan pil dobel L ke Kecamatan Patianrowo. "Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi seorang pelaku berinisial MS," jelasnya.
Tim kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Babadan, Kecamatan Patianrowo, dan berhasil menangkap MS. Dari tangan MS, petugas menyita 10.000 butir pil dobel L yang disembunyikan di jok sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp2,5 juta yang diduga hasil penjualan pil haram tersebut.
Dari hasil pengembangan, petugas kemudian berhasil mengidentifikasi tiga pelaku lainnya, yakni MI, MF, dan WA. Ketiganya ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Loceret. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu, alat hisap, serta ribuan pil dobel L yang disimpan di berbagai tempat di rumah kontrakan tersebut.
"Menurut pengakuan para pelaku, barang terlarang ini mereka peroleh dari seorang DPO berinisial ET yang berdomisili di Kabupaten Kediri. Saat ini, kami sedang melakukan pengejaran terhadap ET," tambah IPTU Sugiarto.
Keempat pelaku saat ini ditahan di Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1), jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penangkapan ini menjadi angin segar bagi masyarakat Nganjuk. Pasalnya, peredaran narkoba dan okerbaya telah menjadi ancaman serius bagi generasi muda. Dampak negatif dari penyalahgunaan zat adiktif ini tidak hanya merusak kesehatan fisik dan mental, tetapi juga dapat memicu tindakan kriminalitas dan merusak tatanan sosial masyarakat.
Polres Nganjuk berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba dan okerbaya di wilayah hukumnya. Selain melakukan penindakan terhadap para pelaku, Polres Nganjuk juga активно melakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat, khususnya generasi muda.
Kapolres Nganjuk mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba. "Jangan ragu untuk melaporkan kepada kami jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif," tegasnya.
Keberhasilan Polres Nganjuk dalam mengungkap kasus ini tidak lepas dari kerja keras dan dedikasi seluruh anggota Satresnarkoba. Mereka telah bekerja tanpa lelah untuk memberantas peredaran narkoba dan okerbaya di wilayah Nganjuk.
Penangkapan ini juga menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan narkoba untuk tidak mencoba-coba beraksi di wilayah Nganjuk. Polres Nganjuk tidak akan memberikan toleransi kepada para pelaku kejahatan narkoba dan akan menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Peredaran narkoba dan okerbaya merupakan masalah kompleks yang membutuhkan penanganan yang komprehensif. Selain penindakan hukum, perlu juga dilakukan upaya rehabilitasi bagi para pengguna narkoba agar mereka dapat kembali ke masyarakat dan hidup нормален.
Pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan seluruh elemen masyarakat harus bersinergi untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari narkoba. Pendidikan dan pembinaan karakter sejak usia dini juga sangat penting untuk mencegah generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
Dengan kerjasama dan komitmen yang kuat dari seluruh pihak, diharapkan Nganjuk dapat menjadi wilayah yang bersih dari narkoba dan okerbaya, sehingga tercipta masyarakat yang sehat, cerdas, dan sejahtera.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Nganjuk serius dalam memberantas narkoba. Diharapkan, dengan tertangkapnya para pelaku ini, peredaran narkoba di Nganjuk dapat ditekan. Masyarakat juga diharapkan untuk lebih peduli dan proaktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Selain itu, perlu adanya kerjasama antara pihak kepolisian dengan instansi terkait, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Dinas Kesehatan, untuk melakukan pencegahan dan rehabilitasi bagi para pengguna narkoba. Dengan upaya yang komprehensif, diharapkan masalah narkoba di Nganjuk dapat diatasi secara efektif.
Keberhasilan Polres Nganjuk dalam mengungkap kasus ini patut diapresiasi. Semoga, kinerja Polres Nganjuk dalam memberantas narkoba semakin meningkat dan Nganjuk menjadi wilayah yang aman dan kondusif.










