Nganjuk – Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk berhasil meringkus seorang terduga bandar narkoba yang telah lama menjadi target operasi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah yang terletak di Dusun Sedan, Desa Kemlokolegi, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Nganjuk dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Terduga pelaku, yang diidentifikasi sebagai AS alias P, seorang pria berusia 28 tahun yang bekerja sebagai pekerja serabutan, ditangkap di kediamannya. Penangkapan ini tidak hanya mengamankan pelaku, tetapi juga sejumlah besar barang bukti yang mengindikasikan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Barang bukti yang berhasil disita meliputi 1,11 ons sabu-sabu dan tidak kurang dari 100.586 butir Pil Dobel L.
Suasana penggerebekan dilaporkan berlangsung dramatis. Kehadiran petugas kepolisian yang tiba-tiba di lokasi membuat keluarga pelaku terkejut. Istri tersangka, yang menyaksikan penangkapan suaminya, tak kuasa menahan tangis. Ia berulang kali memohon ampunan untuk suaminya, menunjukkan betapa besar dampak penangkapan ini terhadap kehidupan keluarga mereka. Tangisan istri tersangka menjadi gambaran nyata dari konsekuensi yang harus dihadapi keluarga akibat tindak pidana narkoba.
Also Read
Kasat Reskoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto, menjelaskan bahwa penangkapan AS merupakan hasil dari penyelidikan intensif dan pengembangan informasi yang diperoleh dari kasus-kasus sebelumnya. AS, menurut Iptu Sugiarto, merupakan buronan utama Satresnarkoba Polres Nganjuk dalam beberapa kasus narkoba yang terjadi di wilayah tersebut. "Pelaku ini merupakan DPO yang kita cari selama ini. Ia cukup licin dalam melarikan diri dan bersembunyi dari kejaran petugas," ungkap Iptu Sugiarto kepada MediaNganjuk.com, Senin (1/12/2025).
Penangkapan AS bermula dari penangkapan seorang tersangka lain berinisial N als P dalam kasus yang berbeda. Dalam proses pemeriksaan, N mengaku mendapatkan pasokan Pil LL dari AS alias P, yang pada saat itu sudah berstatus sebagai DPO. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Nganjuk dengan melakukan serangkaian penyelidikan mendalam untuk memastikan keakuratan informasi dan mempersiapkan penggerebekan.
Setelah informasi dianggap valid, tim Satresnarkoba Polres Nganjuk bergerak cepat menuju rumah AS di Dusun Sedan. Penggerebekan dilakukan dengan sangat hati-hati untuk memastikan keamanan petugas dan mencegah pelaku melarikan diri. Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penggeledahan secara menyeluruh di setiap sudut rumah.
Hasil penggeledahan menunjukkan bahwa rumah AS digunakan sebagai tempat penyimpanan dan pengemasan narkoba dalam skala besar. Petugas menemukan sejumlah besar barang bukti yang disembunyikan di berbagai tempat di dalam rumah, termasuk di kamar tidur, gudang, dan lemari.
Barang bukti yang berhasil ditemukan antara lain:
- 72 botol putih yang masing-masing berisi 1.000 butir Pil LL.
- 21 botol putih lainnya yang masing-masing berisi 1.000 butir Pil LL.
- 5 botol putih yang juga berisi masing-masing 1.000 butir Pil LL yang disembunyikan di dalam tas belanja.
- Satu pipa paralon yang di dalamnya terdapat tas kain hitam berisi plastik sabu seberat 100,77 gram (1,11 ons).
- Puluhan plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas sabu dalam paket-paket kecil.
- Sendok aluminium kecil dan sekrop dari sedotan yang diduga digunakan untuk menakar sabu.
- Lakban merah bertuliskan "Fragile" yang diduga digunakan untuk membungkus paket sabu.
- Sebuah timbangan digital yang diduga digunakan untuk menimbang sabu.
- Beberapa paket sabu siap edar dengan berat bervariasi, mulai dari 0,25 gram hingga lebih dari 1 gram, yang disimpan di dalam dompet merah bertuliskan "ARIJONA CARPET" dan berada di saku celana pelaku.
- Uang tunai sebesar Rp 1.900.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.
- Dua unit ponsel merek Vivo (Y36 dan Y16) yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
- Satu botol putih berisi 2.106 butir Pil LL.
- Plastik klip berisi 480 butir Pil LL.
- Satu timbangan digital putih.
- Satu unit motor Honda PCX warna biru dengan nomor polisi AG 3691 VCC yang diduga digunakan untuk kegiatan peredaran narkoba.
Penemuan barang bukti dalam jumlah besar ini menunjukkan bahwa AS merupakan pemain besar dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Nganjuk. Jumlah Pil Dobel L yang mencapai lebih dari 100 ribu butir menunjukkan bahwa AS memasok narkoba dalam skala yang sangat besar.
Setelah mengamankan barang bukti dan tersangka, petugas langsung membawa AS ke Mapolres Nganjuk untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan awal, AS mengaku mendapatkan pasokan sabu dan Pil LL dari seseorang berinisial R, yang juga berstatus DPO dan berdomisili di Kabupaten Sidoarjo.
Polisi kini tengah memburu pemasok tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. "Pengakuan yang bersangkutan ia mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang berada di wilayah Sidoarjo. Untuk identitas orang ini sedang dalam pengejaran kami," tutur Sugiarto.
Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Nganjuk. Pihak kepolisian berjanji akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam peredaran narkoba ini. Polres Nganjuk juga mengimbau kepada masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar.
Tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut. AS akan dijerat dengan pasal tentang narkotika dan obat-obatan terlarang dengan ancaman hukuman yang berat.
Penangkapan AS merupakan bukti nyata komitmen Polres Nganjuk dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Polres Nganjuk akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
Selain penangkapan bandar narkoba, Polres Nganjuk juga secara rutin melakukan sosialisasi dan penyuluhan tentang bahaya narkoba kepada masyarakat, khususnya kepada generasi muda. Polres Nganjuk juga bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.
Keberhasilan penangkapan AS ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Polres Nganjuk mengapresiasi dukungan dan partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba. Polres Nganjuk berharap agar masyarakat terus memberikan dukungan dan informasi kepada pihak kepolisian agar wilayah Nganjuk dapat terbebas dari narkoba.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang bahaya narkoba yang mengintai generasi muda. Narkoba tidak hanya merusak kesehatan fisik dan mental, tetapi juga dapat menghancurkan masa depan seseorang. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk bersama-sama memerangi narkoba dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
Polres Nganjuk mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu padu dalam memerangi narkoba. Mari kita jadikan Nganjuk sebagai wilayah yang bersih dari narkoba dan aman bagi generasi muda. Jika Anda mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba, jangan ragu untuk melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat. Bersama, kita bisa mewujudkan Nganjuk yang bebas dari narkoba.
Polres Nganjuk juga mengimbau kepada para orang tua untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anaknya. Awasi kegiatan mereka dan berikan pemahaman tentang bahaya narkoba. Jalin komunikasi yang baik dengan anak-anak agar mereka tidak terjerumus ke dalam pergaulan yang salah.
Pencegahan narkoba adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita tingkatkan kesadaran tentang bahaya narkoba dan berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. Dengan kerjasama yang baik antara pemerintah, kepolisian, masyarakat, dan seluruh elemen bangsa, kita bisa mewujudkan Indonesia yang bebas dari narkoba. [aan]














