Penjual Bendera di Nganjuk Jadi Sasaran Razia Bendera One Piece Oleh Aparat

Media Nganjuk

Penjual Bendera di Nganjuk Jadi Sasaran Razia Bendera One Piece Oleh Aparat

Nganjuk, Jawa Timur – Sejumlah penjual bendera di kawasan perkotaan Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, menjadi sasaran razia bendera One Piece oleh aparat kepolisian setempat pada Selasa, 5 Juli 2025. Razia ini menyusul fenomena pengibaran bendera bergambar tengkorak khas serial anime populer asal Jepang tersebut di berbagai daerah sebagai bentuk ekspresi atau kritik sosial.

Para pedagang bendera yang menjadi sasaran razia aparat kepolisian berada di kawasan Jalan Merdeka, Kecamatan Nganjuk. Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Nganjuk, Kompol Jumari, membenarkan adanya operasi tersebut. Namun, ia menjelaskan bahwa razia awalnya ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 pada 17 Agustus mendatang.

"Sebenarnya awalnya kita kan juga ada kepedulian terhadap masyarakat, sehingga kita patroli mana-mana wilayah yang tidak memasang bendera merah putih. Kita juga membawa bendera merah putih, kita bantu kasih Bendera Merah Putih yang baru," kata Kompol Jumari kepada Celah.id pada Selasa, (5/8).

Namun, razia kemudian meluas untuk mencari keberadaan bendera One Piece yang belakangan menjadi isu nasional. Kompol Jumari menambahkan bahwa razia juga menyasar peredaran bendera komunitas perguruan silat yang dinilai berpotensi memicu konflik antar kelompok.

"Karena yang berkembang seperti ini, (bendera One Piece) kita sambil coba-coba, iseng-iseng menanyakan bendera apa aja yang dijual. Karena saat ini marak bendera komunitas perguruan juga. Saya sebenarnya juga menghimbau untuk tidak menjual itu. Kemudian juga bendera One Piece yang digembar-gemborkan jadi viral seperti itu, ya kita menghimbau karena itu juga berdampak kurang baik, sehingga kami himbau untuk tidak menjual bendera One Piece," tegasnya.

Kompol Jumari mengakui bahwa belum ada larangan resmi dari pemerintah terkait keberadaan bendera One Piece. Namun, pihaknya berinisiatif melakukan tindakan pencegahan terhadap potensi dampak negatif yang mungkin timbul. Meskipun demikian, dalam razia tersebut, polisi tidak menemukan satu pun penjual bendera yang menjajakan bendera One Piece.

"Tapi sampai saat ini di Nganjuk tidak ditemukan untuk bendera one piece, dan belum ada laporan juga. Ya razianya kita random aja mas seperti di Di Jalan Merdeka, kita cek tapi tidak ditemukan," tutupnya.

Lebih lanjut, Kompol Jumari menegaskan bahwa kepolisian tidak bermaksud melarang penjualan bendera One Piece secara mutlak. Pihaknya hanya memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan hal-hal yang berpotensi menimbulkan dampak negatif, terutama menjelang perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

"Kalau sampai menyita dan sebagainya tidaklah. Kami juga memikirkan apa yang kita lakukan itu berdasarkan aturan yang ada atau tidak. Selama ini kami hanya menghimbau saja, kalau ada hal-hal yang kurang baik ya lebih baik tidak jual. Kita tidak serta merta menyita, membawa tanpa adanya dasar hukum, juga kita pikirkan jauh-jauh," jelasnya.

Tindakan aparat kepolisian di Nganjuk ini menambah daftar panjang kontroversi seputar pengibaran bendera One Piece di Indonesia. Sebelumnya, sejumlah daerah juga melaporkan tindakan serupa, mulai dari razia hingga pencopotan bendera One Piece yang terpasang di ruang publik.

Menanggapi fenomena ini, Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai respon pemerintah terhadap pengibaran bendera One Piece oleh masyarakat sangat berlebihan. Ia menegaskan bahwa pengibaran bendera One Piece sebagai medium penyampaian kritik merupakan bagian dari hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin oleh Konstitusi dan berbagai instrumen internasional yang telah diratifikasi oleh Republik Indonesia.

"Ekspresi damai lewat pengibaran bendera bukanlah makar, apalagi upaya pecah belah bangsa. Represi melalui razia atau penyitaan bendera One Piece di masyarakat seperti yang terjadi di Tuban serta penghapusan mural One Piece di Sragen jelas merupakan suatu bentuk perampasan kebebasan berekspresi yang bertujuan mengintimidasi dan menimbulkan ketakutan di masyarakat. Negara tidak boleh anti terhadap kritik," kata Usman dalam keterangannya.

Usman Hamid menambahkan bahwa pemerintah seharusnya lebih fokus menyelesaikan akar penyebab dari keresahan masyarakat yang mendorong mereka untuk memilih mengibarkan bendera One Piece sebagai bentuk ekspresi. Ia juga mengkritik pemerintah yang dinilai anti-kritik dan kerap memberikan pernyataan berlebihan terhadap fenomena kebebasan berekspresi di masyarakat, apalagi jika disertai dengan ancaman sanksi pidana.

"Pemerintah sebaiknya tidak anti-kritik dan harus berhenti memberi pernyataan yang berlebihan terhadap fenomena kebebasan berekspresi di masyarakat, apalagi disertai dengan ancaman sanksi pidana. Aparat harus melihat fenomena ini sebagai bagian dari kebebasan berekspresi," ujarnya.

Amnesty International Indonesia juga mengingatkan bahwa sebagai Negara Pihak berbagai instrumen HAM internasional termasuk ICCPR (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik), Indonesia berkewajiban melindungi serta menyediakan ruang aman bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara damai.

"Sebagai Negara Pihak berbagai instrumen HAM internasional termasuk ICCPR (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik), Indonesia berkewajiban melindungi serta menyediakan ruang aman bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara damai," tulisnya.

Perlindungan hak atas kebebasan berekspresi yang diatur di Pasal 19 ICCPR berlaku untuk segala jenis informasi dan gagasan, termasuk informasi dan gagasan yang dianggap mengejutkan, menyerang, atau mengganggu, terlepas dari apakah konten informasi atau gagasan tersebut benar atau salah.

Negara seharusnya hadir untuk melindungi, bukan membiarkan apalagi berperan dalam pembungkaman suara-suara kritis yang sah dari warga negara.

Analisis Lebih Dalam:

Fenomena razia bendera One Piece di Nganjuk dan daerah lain memicu perdebatan mengenai batasan kebebasan berekspresi di Indonesia. Di satu sisi, aparat keamanan berupaya menjaga ketertiban dan mencegah potensi konflik dengan melarang simbol-simbol yang dianggap kontroversial atau provokatif. Di sisi lain, kalangan aktivis HAM dan masyarakat sipil menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pembungkaman terhadap kritik dan ekspresi yang sah.

Penting untuk dicatat bahwa kebebasan berekspresi bukanlah hak yang mutlak. Ada batasan-batasan yang diatur dalam undang-undang, seperti larangan menyebarkan ujaran kebencian, menghasut kekerasan, atau melakukan tindakan yang mengancam keamanan nasional. Namun, batasan-batasan tersebut harus diterapkan secara proporsional dan tidak boleh digunakan untuk membungkam kritik yang konstruktif.

Dalam kasus bendera One Piece, perlu dipertimbangkan konteks dan tujuan pengibarannya. Jika bendera tersebut digunakan sebagai simbol perlawanan terhadap ketidakadilan atau korupsi, maka tindakan pelarangan dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak kebebasan berekspresi. Namun, jika bendera tersebut digunakan untuk tujuan yang melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum, maka tindakan penertiban dapat dibenarkan.

Pemerintah dan aparat keamanan perlu lebih bijaksana dalam menyikapi fenomena ekspresi di masyarakat. Dialog dan pendekatan persuasif lebih efektif daripada tindakan represif yang justru dapat memicu kemarahan dan polarisasi. Selain itu, penting untuk mengatasi akar masalah yang mendorong masyarakat untuk mencari cara-cara alternatif dalam menyampaikan aspirasi mereka.

Dampak Sosial dan Politik:

Kasus razia bendera One Piece dapat berdampak signifikan terhadap iklim demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia. Jika tindakan represif terhadap ekspresi damai terus berlanjut, maka masyarakat akan semakin takut untuk menyampaikan pendapat mereka, yang pada akhirnya dapat menghambat kemajuan demokrasi.

Selain itu, kasus ini juga dapat merusak citra Indonesia di mata internasional. Negara-negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan HAM akan mengkritik tindakan pemerintah Indonesia yang dianggap melanggar kebebasan berekspresi.

Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan evaluasi terhadap kebijakan dan praktik yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi. Pemerintah juga perlu meningkatkan dialog dengan masyarakat sipil dan organisasi HAM untuk mencari solusi yang konstruktif dan berkelanjutan.

Rekomendasi:

  1. Pemerintah harus menghormati dan melindungi hak kebebasan berekspresi warga negara, sesuai dengan Konstitusi dan instrumen HAM internasional.
  2. Aparat keamanan harus menghindari tindakan represif terhadap ekspresi damai dan proporsional dalam menerapkan batasan-batasan kebebasan berekspresi.
  3. Pemerintah perlu meningkatkan dialog dengan masyarakat sipil dan organisasi HAM untuk mencari solusi yang konstruktif dalam mengatasi masalah-masalah sosial dan politik.
  4. Media massa dan masyarakat sipil perlu terus mengawasi dan mengkritisi kebijakan dan praktik pemerintah yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi.
  5. Pendidikan tentang HAM dan demokrasi perlu ditingkatkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara.

Dengan menghormati dan melindungi kebebasan berekspresi, Indonesia dapat membangun masyarakat yang lebih demokratis, inklusif, dan sejahtera.

Penjual Bendera di Nganjuk Jadi Sasaran Razia Bendera One Piece Oleh Aparat

Popular Post

Biodata

Profil Biodata Bidan Rita yang Viral Lengkap dengan Fakta Menariknya – Lagi Trending

MediaNganjuk.com – Jagat maya kembali dihebohkan dengan kemunculan sosok yang dikenal sebagai Bidan Rita. Dalam waktu singkat, namanya menjadi perbincangan ...

Biodata

Profil Biodata Bu Guru Salsa Lengkap: Umur, Asal, dan Nama Suami – Kisah Inspiratif yang Sedang Trending

Profil Biodata Bu Guru Salsa Lengkap, Umur, Asal dan Nama Suami Hidup seringkali menghadirkan tantangan tak terduga yang menguji kekuatan ...

Ada-ada Saja, Perempuan Ini Dirantai Pacarnya di Tempat Tidur agar Tak Selingkuh

Berita

Ada-ada Saja, Perempuan Ini Dirantai Pacarnya di Tempat Tidur agar Tak Selingkuh

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan tingkat keekstreman yang mencengangkan mengguncang Australia. Seorang perempuan bernama Broadie McGugan menjadi korban ...

Biodata

Profil Biodata Mister Aloy Lengkap, Agama, Nama Asli dan Fakta Menarik – Lagi Trending

Profil Biodata Mister Aloy Lengkap, Agama, Nama Asli dan Fakta Menarik **MediaNganjuk.com** – **Biodata Mister Aloy.** Bagi pengguna aktif TikTok ...

Berita

Superstar Knockout Digelar Besok, Sajikan 10 Laga Termasuk Duel El Rumi Vs Jefri Nichol

Jakarta, Indonesia – Pecinta olahraga adu jotos di Tanah Air bersiaplah! Ajang Superstar Knockout Vol.3: King of The Ring akan ...

Berita

Streaming Babak Akhir Nusantara Futsal League 2025, Eksklusif di VISION+.

Puncak kompetisi futsal paling bergengsi di Indonesia, Nusantara Futsal League (NFL) 2025, akan mencapai klimaksnya akhir pekan ini. Empat tim ...

Leave a Comment