Pengadaan di Hulu Migas, Ini Catatan untuk KKKS

Media Nganjuk

Pengadaan di Hulu Migas, Ini Catatan untuk KKKS

Praktisi migas senior sekaligus mantan Kepala BP Migas, Kardaya Warnika, mengingatkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) mengenai risiko besar berupa implikasi pidana dalam tata kelola pengadaan di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas). Menurutnya, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memegang tanggung jawab penuh atas setiap persetujuan terkait pengadaan barang atau jasa.

"Apabila SKK Migas menyetujui sesuatu yang melanggar aturan, risiko hukum justru jatuh kepada otoritas, bukan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS)," ujar Kardaya dalam keterangannya di Jakarta, beberapa waktu lalu. Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap proses pengadaan di sektor hulu migas.

Kardaya Warnika menekankan bahwa KKKS harus memastikan semua permohonan pengadaan yang diajukan telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ketidakpatuhan terhadap regulasi, menurutnya, dapat menimbulkan risiko finansial dan hukum yang sangat berat bagi KKKS. Risiko ini semakin meningkat seiring dengan upaya peningkatan standar integritas yang didorong oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang mengarah pada penerapan praktik global seperti ISO 37001 dan Undang-Undang Praktik Korupsi Asing (Foreign Corrupt Practices Act/FCPA).

KPK secara aktif mendorong perluasan standar integritas hingga mencakup seluruh ekosistem hulu migas melalui penerapan ISO 37001:2016 (Sistem Manajemen Anti Penyuapan). Lembaga antirasuah ini berpendapat bahwa penerapan standar integritas sangat penting mengingat sebagian besar KKKS merupakan perusahaan multinasional. Pelanggaran integritas di Indonesia, menurut KPK, dapat memicu sanksi berat dari FCPA di Amerika Serikat.

KPK menekankan bahwa penerapan ISO 37001 tidak hanya memenuhi persyaratan hukum Indonesia, tetapi juga memberikan perlindungan ganda dari potensi risiko denda global akibat pelanggaran FCPA. Dengan demikian, KKKS diharapkan dapat memandang penerapan standar integritas sebagai investasi strategis dalam menjaga reputasi dan keberlanjutan bisnis mereka.

Kardaya Warnika juga menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam setiap keputusan terkait barang impor, barang bekas, dan komponen pemulihan biaya. Ia menegaskan bahwa setiap keputusan harus didasarkan pada regulasi yang berlaku dan prinsip kehati-hatian. Hal ini bertujuan untuk menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari.

Implikasi dan Tantangan Pengadaan di Hulu Migas

Sektor hulu migas merupakan sektor strategis yang memiliki peran vital dalam mendukung perekonomian nasional. Pengadaan barang dan jasa di sektor ini melibatkan nilai transaksi yang sangat besar dan kompleksitas yang tinggi. Oleh karena itu, tata kelola pengadaan yang baik dan transparan sangat penting untuk memastikan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.

Namun, pengadaan di sektor hulu migas juga rentan terhadap praktik korupsi dan penyimpangan. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:

  • Nilai transaksi yang besar: Nilai transaksi pengadaan di sektor hulu migas seringkali mencapai ratusan juta bahkan miliaran dolar AS. Hal ini dapat menjadi godaan bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan praktik korupsi.
  • Kompleksitas teknis: Pengadaan di sektor hulu migas seringkali melibatkan teknologi yang kompleks dan spesifik. Hal ini dapat menyulitkan proses pengawasan dan pengendalian.
  • Kurangnya transparansi: Proses pengadaan di sektor hulu migas seringkali kurang transparan. Hal ini dapat membuka peluang bagi praktik kolusi dan nepotisme.

Rekomendasi untuk KKKS

Untuk meminimalkan risiko hukum dan finansial dalam pengadaan di sektor hulu migas, KKKS perlu melakukan beberapa langkah strategis, antara lain:

  1. Meningkatkan Kepatuhan terhadap Regulasi: KKKS harus memastikan bahwa seluruh proses pengadaan dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk peraturan perundang-undangan, pedoman pengadaan SKK Migas, dan standar integritas.
  2. Menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP): KKKS harus menerapkan SMAP sesuai dengan standar ISO 37001:2016. SMAP akan membantu KKKS dalam mengidentifikasi, mencegah, dan mendeteksi praktik penyuapan dalam seluruh kegiatan operasionalnya, termasuk pengadaan.
  3. Meningkatkan Transparansi: KKKS harus meningkatkan transparansi dalam proses pengadaan dengan memberikan informasi yang lengkap dan akurat kepada seluruh pihak yang berkepentingan. Informasi tersebut meliputi rencana pengadaan, persyaratan teknis, kriteria evaluasi, dan hasil pengadaan.
  4. Memperkuat Pengawasan Internal: KKKS harus memperkuat pengawasan internal terhadap proses pengadaan. Pengawasan internal dapat dilakukan oleh unit audit internal atau komite audit.
  5. Melakukan Due Diligence: KKKS harus melakukan due diligence yang komprehensif terhadap calon pemasok sebelum melakukan kerja sama. Due diligence bertujuan untuk memastikan bahwa calon pemasok memiliki reputasi yang baik, tidak terlibat dalam praktik korupsi, dan memiliki kemampuan teknis dan finansial yang memadai.
  6. Melibatkan Pihak Ketiga yang Independen: KKKS dapat melibatkan pihak ketiga yang independen untuk melakukan audit atau review terhadap proses pengadaan. Hal ini dapat membantu meningkatkan kredibilitas dan akuntabilitas proses pengadaan.
  7. Meningkatkan Kesadaran dan Pelatihan: KKKS harus meningkatkan kesadaran dan pelatihan bagi seluruh karyawan yang terlibat dalam proses pengadaan mengenai pentingnya integritas, kepatuhan terhadap regulasi, dan risiko korupsi.
  8. Membangun Budaya Anti Korupsi: KKKS harus membangun budaya anti korupsi di seluruh organisasi. Budaya anti korupsi dapat dibangun melalui sosialisasi, pelatihan, dan penegakan hukum yang tegas.

Peran SKK Migas

SKK Migas memiliki peran penting dalam mengawasi dan mengendalikan kegiatan pengadaan di sektor hulu migas. SKK Migas harus memastikan bahwa KKKS melakukan pengadaan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan standar integritas. SKK Migas juga harus melakukan evaluasi secara berkala terhadap kinerja pengadaan KKKS.

Selain itu, SKK Migas juga perlu meningkatkan transparansi dalam proses pengadaan di sektor hulu migas. SKK Migas dapat mempublikasikan informasi mengenai rencana pengadaan, persyaratan teknis, kriteria evaluasi, dan hasil pengadaan di website resminya.

Kesimpulan

Tata kelola pengadaan yang baik dan transparan merupakan kunci untuk memastikan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas di sektor hulu migas. KKKS harus meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, menerapkan SMAP, meningkatkan transparansi, memperkuat pengawasan internal, dan membangun budaya anti korupsi. SKK Migas juga memiliki peran penting dalam mengawasi dan mengendalikan kegiatan pengadaan di sektor hulu migas.

Dengan upaya bersama dari seluruh pihak terkait, diharapkan tata kelola pengadaan di sektor hulu migas dapat semakin baik dan berkontribusi positif terhadap perekonomian nasional. Risiko hukum dan finansial yang mungkin timbul akibat ketidakpatuhan terhadap regulasi dapat diminimalisir, sehingga industri hulu migas dapat berjalan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat maksimal bagi negara. Penting bagi KKKS untuk menyadari bahwa integritas bukan hanya sekadar kewajiban hukum, tetapi juga merupakan investasi jangka panjang dalam keberlanjutan bisnis mereka.

Pengadaan di Hulu Migas, Ini Catatan untuk KKKS

Popular Post

Biodata

Profil Biodata Bidan Rita yang Viral Lengkap dengan Fakta Menariknya – Lagi Trending

MediaNganjuk.com – Jagat maya kembali dihebohkan dengan kemunculan sosok yang dikenal sebagai Bidan Rita. Dalam waktu singkat, namanya menjadi perbincangan ...

Berita

ICONPLAY Menyatu dengan Gaya Hidup Digital Indonesia

Di era digital yang serba cepat ini, hiburan telah bertransformasi dari sekadar pengisi waktu luang menjadi bagian integral dari gaya ...

Ekonomi

Nama Kamu Termasuk Penerima BLT Kesra Rp900.000 Oktober 2025? Cek di Sini Link dan Kriteria Penerima.

Media Nganjuk – Feby Novalius, Jurnalis-Selasa, 21 Oktober 2025 | 20:02 WIB Peningkatan Kesejahteraan Rakyat Melalui BLT Kesra: Penjelasan Lengkap ...

Ekonomi

Ini Batas Waktu Pencairan BLT Kesra Rp900.000 untuk Penerima Bansos 2025

JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan batas waktu pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) sebesar Rp900.000 bagi penerima bantuan ...

Biodata

Profil Biodata Bu Guru Salsa Lengkap: Umur, Asal, dan Nama Suami – Kisah Inspiratif yang Sedang Trending

Profil Biodata Bu Guru Salsa Lengkap, Umur, Asal dan Nama Suami Hidup seringkali menghadirkan tantangan tak terduga yang menguji kekuatan ...

Berita

Saham DADA Berpeluang Tembus Rp230.000, Didorong Kabar Mega Akuisisi Vanguard

Saham PT Dada Indonesia Tbk (DADA) tengah menjadi primadona di pasar modal Indonesia, memicu spekulasi dan harapan baru di kalangan ...

Leave a Comment