Jakarta, 28 Oktober 2025 – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapannya terkait penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat. Regulasi ini menjadi angin segar bagi pemerintah daerah (pemda), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) karena membuka peluang baru untuk memperoleh pinjaman dari pemerintah pusat. Tujuan utama dari pinjaman ini adalah untuk mendukung pembangunan nasional dan daerah, mempercepat pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menanggapi terbitnya PP No. 38/2025, Menkeu Purbaya mengakui bahwa dirinya belum sempat mempelajari secara mendalam isi beleid tersebut. Beliau menjelaskan bahwa proses penyusunan PP tersebut telah berjalan sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri Keuangan. "Saya belum baca, saya akan baca lagi. Itu anak buah saya yang nge-goal-kan. Rupanya sebelum saya jadi Menteri udah diproses kan, udah keluar," ujar Purbaya saat ditemui di Jakarta pada hari Selasa (28/10/2025). Meskipun demikian, Purbaya menyambut baik terbitnya PP ini dan berjanji akan segera mempelajari lebih lanjut untuk memahami implikasi dan manfaatnya bagi daerah dan perekonomian nasional.
Sementara itu, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Nathan Kacaribu, memberikan penjelasan lebih rinci mengenai latar belakang dan tujuan penerbitan PP No. 38/2025. Menurut Febrio, PP ini menjadi landasan hukum yang selama ini belum tersedia, sehingga membuka jalan bagi pemerintah pusat untuk memberikan pinjaman kepada pemda, BUMN, dan BUMD. "Itu intinya memperbolehkan sekarang. Kalau selama ini kan nggak boleh, nggak ada dasar hukumnya. Nah sekarang boleh," jelas Febrio. Dengan adanya landasan hukum yang jelas, diharapkan penyaluran pinjaman kepada daerah dan BUMN/BUMD dapat dilakukan secara lebih transparan, akuntabel, dan terarah.
Also Read
Febrio menambahkan bahwa besaran pinjaman yang dapat diberikan oleh pemerintah pusat akan dihitung berdasarkan kebutuhan dan kesiapan masing-masing pihak yang mengajukan. Proses pengajuan pinjaman akan melibatkan evaluasi yang cermat terhadap proposal proyek yang diajukan, kemampuan daerah atau BUMN/BUMD dalam membayar kembali pinjaman, serta dampak ekonomi dan sosial yang diharapkan dari proyek tersebut. "Jadi masalah besarannya (batas pinjaman) ya nanti kita itung. Sesuai dengan permintaannya saja," ujarnya. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah pusat akan berhati-hati dalam memberikan pinjaman dan memastikan bahwa pinjaman tersebut digunakan secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan pembangunan yang telah ditetapkan.
Penerbitan PP No. 38/2025 ini disambut baik oleh berbagai pihak, terutama pemerintah daerah yang selama ini kesulitan mendapatkan sumber pendanaan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan infrastruktur dan ekonomi di daerah masing-masing. Dengan adanya pinjaman dari pemerintah pusat, diharapkan daerah dapat mempercepat pembangunan infrastruktur, meningkatkan kualitas layanan publik, dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Selain itu, BUMN dan BUMD juga dapat memanfaatkan pinjaman ini untuk mengembangkan usaha, meningkatkan daya saing, dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian nasional.
Namun demikian, beberapa kalangan juga mengingatkan akan potensi risiko yang terkait dengan pemberian pinjaman kepada daerah dan BUMN/BUMD. Salah satu risiko utama adalah kemampuan daerah atau BUMN/BUMD dalam membayar kembali pinjaman tersebut. Jika daerah atau BUMN/BUMD mengalami kesulitan keuangan, maka hal ini dapat berdampak negatif terhadap keuangan negara dan stabilitas ekonomi. Oleh karena itu, pemerintah pusat perlu melakukan evaluasi yang ketat terhadap kemampuan daerah dan BUMN/BUMD dalam membayar kembali pinjaman sebelum memberikan persetujuan.
Selain itu, transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana pinjaman juga menjadi perhatian penting. Pemerintah daerah dan BUMN/BUMD harus memastikan bahwa dana pinjaman digunakan secara efektif dan efisien untuk membiayai proyek-proyek yang telah disetujui. Pengawasan yang ketat terhadap penggunaan dana pinjaman juga perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan atau korupsi.
Untuk memastikan keberhasilan program pemberian pinjaman kepada daerah dan BUMN/BUMD, pemerintah pusat perlu melakukan beberapa langkah strategis. Pertama, pemerintah pusat perlu menyusun pedoman teknis yang jelas dan komprehensif mengenai tata cara pengajuan pinjaman, kriteria evaluasi, mekanisme penyaluran dana, dan pengawasan penggunaan dana. Pedoman teknis ini harus disosialisasikan secara luas kepada pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD agar mereka memahami persyaratan dan prosedur yang harus diikuti.
Kedua, pemerintah pusat perlu meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di daerah dan BUMN/BUMD dalam bidang perencanaan, pengelolaan keuangan, dan pengawasan proyek. Pelatihan dan pendampingan teknis perlu diberikan secara berkala untuk meningkatkan kemampuan mereka dalam mengelola dana pinjaman secara efektif dan efisien.
Ketiga, pemerintah pusat perlu memperkuat koordinasi antara berbagai instansi terkait, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian BUMN, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Koordinasi yang baik akan memastikan bahwa program pemberian pinjaman berjalan lancar dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Keempat, pemerintah pusat perlu melakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan program pemberian pinjaman untuk mengidentifikasi masalah dan hambatan yang mungkin timbul. Hasil evaluasi ini dapat digunakan untuk memperbaiki kebijakan dan prosedur yang ada, serta meningkatkan efektivitas program.
Dengan langkah-langkah strategis yang tepat, diharapkan program pemberian pinjaman kepada daerah dan BUMN/BUMD dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi pembangunan nasional dan daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. PP No. 38/2025 merupakan langkah maju dalam upaya pemerintah untuk mempercepat pembangunan ekonomi dan meningkatkan daya saing bangsa. Namun, keberhasilan program ini sangat bergantung pada komitmen dan kerja sama dari semua pihak terkait, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan masyarakat.
Penting untuk dicatat bahwa pinjaman dari pemerintah pusat bukanlah solusi tunggal untuk mengatasi masalah pendanaan pembangunan di daerah dan BUMN/BUMD. Pemerintah daerah dan BUMN/BUMD juga perlu berupaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan mencari sumber pendanaan alternatif lainnya, seperti investasi swasta, obligasi daerah, dan kerjasama pemerintah dengan badan usaha (KPBU). Dengan diversifikasi sumber pendanaan, daerah dan BUMN/BUMD dapat mengurangi ketergantungan pada pinjaman pemerintah pusat dan meningkatkan kemandirian keuangan.
Selain itu, pemerintah daerah dan BUMN/BUMD juga perlu meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan keuangan dan pelaksanaan proyek. Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dapat membantu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan, serta mempercepat proses pelaksanaan proyek. Dengan pengelolaan keuangan dan pelaksanaan proyek yang baik, daerah dan BUMN/BUMD dapat memaksimalkan manfaat dari dana pinjaman dan mencapai tujuan pembangunan yang telah ditetapkan.
Secara keseluruhan, penerbitan PP No. 38/2025 merupakan langkah positif yang dapat membantu daerah dan BUMN/BUMD dalam membiayai proyek-proyek pembangunan yang penting bagi kemajuan bangsa. Namun, keberhasilan program ini sangat bergantung pada komitmen dan kerja sama dari semua pihak terkait, serta pengelolaan keuangan dan pelaksanaan proyek yang baik. Dengan pengelolaan yang transparan, akuntabel, dan efisien, diharapkan pinjaman dari pemerintah pusat dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi pembangunan nasional dan daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah daerah dan BUMN/BUMD perlu memanfaatkan peluang ini sebaik mungkin untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, meningkatkan kualitas layanan publik, dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Dengan demikian, PP No. 38/2025 dapat menjadi katalisator bagi kemajuan dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.















