Paska Diizinkan, Bandung Carnival Sesion 3 di Jombang Hadirkan 17 Sound Horeg

Media Nganjuk

Paska Diizinkan, Bandung Carnival Sesion 3 di Jombang Hadirkan 17 Sound Horeg

Jombang, MediaNganjuk.com – Pemerintah Kabupaten Jombang telah memberikan lampu hijau bagi aktivitas sound horeg di wilayahnya. Keputusan ini disambut antusias oleh masyarakat, khususnya para penggemar musik dan budaya lokal. Namun, izin tersebut tidak datang tanpa syarat. Sejumlah regulasi ketat diberlakukan untuk memastikan kegiatan sound horeg berlangsung tertib, aman, dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Dasar hukum dari izin ini adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh pihak-pihak terkait, termasuk Bupati Jombang, Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Polres Jombang, serta Kodim 0814 Jombang. Penandatanganan SKB ini dilakukan pada tanggal 31 Juli 2025, menandai era baru bagi penyelenggaraan kegiatan yang melibatkan sound horeg di Jombang.

SKB tersebut memuat sejumlah poin penting yang harus dipatuhi oleh penyelenggara kegiatan sound horeg. Pertama, setiap kegiatan yang menggunakan sound horeg wajib mengantongi izin tertulis dari pihak berwenang. Proses perizinan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah memenuhi semua persyaratan dan standar keamanan yang ditetapkan.

Kedua, kegiatan sound horeg harus dihentikan pada pukul 22.00 WIB. Pembatasan waktu ini bertujuan untuk menjaga ketenangan masyarakat dan mencegah potensi gangguan kebisingan di malam hari.

Ketiga, volume suara sound horeg dibatasi dengan ambang kebisingan rata-rata 85 desibel (dB) setiap 10 menit. Pengukuran volume suara ini akan dilakukan secara berkala oleh petugas yang berwenang. Tujuannya adalah untuk melindungi pendengaran masyarakat dan mencegah dampak negatif dari kebisingan yang berlebihan.

Keempat, kegiatan sound horeg hanya diperbolehkan dilaksanakan di tempat terbuka. Hal ini bertujuan untuk meminimalkan dampak kebisingan terhadap lingkungan sekitar dan memudahkan pengawasan oleh petugas.

Paska terbitnya izin kegiatan sound horeg, Pemerintah Desa Bandung, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, menjadi yang pertama kali memanfaatkan kesempatan ini dengan menggelar karnaval bertajuk “Bandung Carnival Sesion 3”. Acara ini dimeriahkan oleh penampilan 17 group sound horeg yang berasal dari berbagai wilayah di Jombang dan sekitarnya.

Kepala Desa Bandung, Anang Fauzi, menjelaskan bahwa karnaval ini diikuti oleh 17 kelompok pawai budaya. Meskipun terdapat sound horeg di dalamnya, Anang Fauzi menegaskan bahwa kegiatan ini bukan semata-mata pawai sound horeg. Ia menekankan bahwa karnaval ini lebih merupakan ajang untuk menampilkan berbagai seni budaya dan kreativitas masyarakat Desa Bandung.

Menurut Anang Fauzi, peserta karnaval terdiri dari kelompok-kelompok warga yang berasal dari berbagai lingkungan rukun tetangga (RT). Setiap kelompok menampilkan berbagai macam seni budaya, seperti pakaian adat, tarian tradisional, dan kreasi seni lainnya. Panitia penyelenggara akan memberikan penghargaan kepada kelompok yang dinilai paling kreatif dan inovatif dalam menampilkan seni budaya.

“Jadi kami sampaikan, mohon digarisbawahi, bahwasannya Bandung Carnival bukan karnaval (sound) horeg. Sebab sound system yang dipakai adalah properti yang disewa oleh seluruh peserta karnaval,” kata Anang Fauzi.

Penyelenggaraan Bandung Carnival Sesion 3 ini disambut antusias oleh masyarakat. Sepanjang jalan raya Bandung dipadati oleh penonton yang ingin menyaksikan kemeriahan karnaval. Bahkan, Kepala Desa Bandung memperkirakan bahwa jumlah penonton pada tahun ini lebih banyak dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

“Dulu estimasi penonton yang datang itu 10.000 orang, kemungkinan tahun ini lebih besar daripada itu,” ujarnya.

Anang Fauzi memastikan bahwa kegiatan Bandung Carnival Sesion 3 telah mengantongi izin dari pihak berwenang dan dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ia juga menekankan bahwa panitia penyelenggara telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama acara berlangsung.

“Aturannya tetap kita patuhi, dimana kebesaran volume dan itu sudah kita sepakati. Kemudian harus ada izin tertulis. Alhamdulillah, acara ini sudah mendapatkan izin tertulis dari berbagai pihak,” pungkasnya.

Penyelenggaraan Bandung Carnival Sesion 3 ini menjadi bukti bahwa kegiatan sound horeg dapat dilaksanakan secara tertib dan aman, asalkan semua pihak mematuhi regulasi yang telah ditetapkan. Keberhasilan acara ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain di Jombang yang ingin menggelar kegiatan serupa.

Selain itu, izin kegiatan sound horeg ini juga memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal. Para pelaku usaha sound system, penyedia jasa hiburan, dan pedagang kecil mendapatkan penghasilan tambahan dari kegiatan ini. Hal ini tentu saja memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Jombang.

Namun demikian, izin kegiatan sound horeg ini juga menuai sejumlah kritik dari sebagian masyarakat. Mereka khawatir bahwa kegiatan ini akan menimbulkan gangguan kebisingan dan mengganggu ketertiban umum. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu terus melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan sound horeg untuk memastikan bahwa kegiatan ini tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.

Pemerintah daerah juga perlu melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan terkait kegiatan sound horeg. Hal ini dapat dilakukan melalui forum diskusi, sosialisasi, atau survei pendapat. Dengan melibatkan masyarakat, pemerintah daerah dapat memperoleh masukan yang berharga dan mengambil kebijakan yang lebih akomodatif terhadap kepentingan semua pihak.

Selain itu, pemerintah daerah juga perlu meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai regulasi terkait kegiatan sound horeg. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hak dan kewajiban mereka dalam kegiatan sound horeg. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam menyikapi kegiatan sound horeg dan ikut berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dan keamanan selama acara berlangsung.

Pemerintah daerah juga perlu memberikan pelatihan dan pembinaan kepada para pelaku usaha sound system mengenai standar keamanan dan kualitas suara yang baik. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme para pelaku usaha sound system dan memastikan bahwa mereka dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

Dengan upaya-upaya tersebut, diharapkan kegiatan sound horeg di Jombang dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang positif bagi masyarakat. Kegiatan ini dapat menjadi ajang untuk melestarikan seni budaya lokal, meningkatkan perekonomian daerah, dan mempererat tali silaturahmi antarwarga. Namun, semua itu hanya dapat terwujud jika semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun pelaku usaha, bersedia bekerja sama dan saling menghormati.

Ke depan, pemerintah daerah perlu terus berinovasi dan mengembangkan kebijakan yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman. Hal ini termasuk mempertimbangkan penggunaan teknologi informasi dalam pengelolaan kegiatan sound horeg. Misalnya, pemerintah daerah dapat mengembangkan aplikasi yang memungkinkan masyarakat untuk melaporkan gangguan kebisingan atau pelanggaran lainnya yang terkait dengan kegiatan sound horeg.

Selain itu, pemerintah daerah juga dapat memanfaatkan media sosial untuk menyosialisasikan regulasi terkait kegiatan sound horeg dan memberikan informasi mengenai acara-acara sound horeg yang akan diselenggarakan di Jombang. Dengan memanfaatkan teknologi informasi, pemerintah daerah dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan kegiatan sound horeg dan menjangkau masyarakat secara lebih luas.

Pemerintah daerah juga perlu menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi dan lembaga penelitian untuk melakukan kajian mengenai dampak kegiatan sound horeg terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Hasil kajian ini dapat digunakan sebagai dasar untuk pengambilan kebijakan yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.

Dengan demikian, izin kegiatan sound horeg di Jombang bukan hanya sekadar memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk berekspresi dan menikmati hiburan, tetapi juga merupakan tantangan bagi pemerintah daerah untuk mengelola kegiatan ini secara bijaksana dan bertanggung jawab. Keberhasilan pengelolaan kegiatan sound horeg ini akan menjadi tolok ukur keberhasilan pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pengembangan seni budaya dan perekonomian lokal.

Paska Diizinkan, Bandung Carnival Sesion 3 di Jombang Hadirkan 17 Sound Horeg

Popular Post

Berita

ICONPLAY Menyatu dengan Gaya Hidup Digital Indonesia

Di era digital yang serba cepat ini, hiburan telah bertransformasi dari sekadar pengisi waktu luang menjadi bagian integral dari gaya ...

Biodata

Profil Biodata Bidan Rita yang Viral Lengkap dengan Fakta Menariknya – Lagi Trending

MediaNganjuk.com – Jagat maya kembali dihebohkan dengan kemunculan sosok yang dikenal sebagai Bidan Rita. Dalam waktu singkat, namanya menjadi perbincangan ...

Ekonomi

Nama Kamu Termasuk Penerima BLT Kesra Rp900.000 Oktober 2025? Cek di Sini Link dan Kriteria Penerima.

Media Nganjuk – Feby Novalius, Jurnalis-Selasa, 21 Oktober 2025 | 20:02 WIB Peningkatan Kesejahteraan Rakyat Melalui BLT Kesra: Penjelasan Lengkap ...

Ekonomi

Ini Batas Waktu Pencairan BLT Kesra Rp900.000 untuk Penerima Bansos 2025

JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan batas waktu pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) sebesar Rp900.000 bagi penerima bantuan ...

Cryptocurrency

Meme Coin DOGE Siap Meroket, Analis Prediksi Lonjakan 251 Persen

Dogecoin (DOGE), aset kripto yang lahir dari meme internet, kembali menjadi buah bibir di kalangan investor dan analis. Setelah periode ...

Cryptocurrency

Mengenal Istilah All Time High dan All Time Low dalam Kripto

All time high (ATH) dan all time low (ATL) adalah istilah penting di dunia kripto yang menunjukkan titik harga tertinggi ...

Leave a Comment