Nusron Wahid Minta Maaf soal Pernyataan Semua Tanah Milik Negara, Hanya Bercanda

Media Nganjuk

Nusron Wahid Minta Maaf soal Pernyataan Semua Tanah Milik Negara, Hanya Bercanda

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya yang sempat viral dan menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Pernyataan tersebut terkait dengan status tanah terlantar dan kepemilikan negara.

"Saya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, dengan ini menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia, kepada publik luas, dan khususnya kepada para netizen yang budiman, atas pernyataan saya beberapa waktu lalu yang telah viral dan menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat, serta memicu kesalahpahaman yang tidak diinginkan," ujar Nusron dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Dengan nada tulus dan penuh kerendahan hati, Nusron Wahid menyampaikan permohonan izin untuk menegaskan kembali bahwa maksud utama dari pernyataannya tersebut adalah untuk menjelaskan kebijakan pertanahan, khususnya yang berkaitan dengan tanah telantar. Kebijakan ini, menurutnya, ingin disampaikan sesuai dengan amanat yang tertuang dalam pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945.

Isi pasal 33 ayat 3 UUD 1945 secara jelas menyatakan bahwa bumi, air, dan segala kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Pasal ini menjadi landasan hukum bagi pengelolaan sumber daya alam, termasuk tanah, oleh negara untuk kepentingan seluruh warga negara.

"Kita perlu jujur mengakui bahwa saat ini terdapat jutaan hektare tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang kondisinya sangat memprihatinkan, yaitu terlantar, tidak produktif, dan tidak memberikan manfaat secara optimal bagi masyarakat luas," ungkap Nusron.

Oleh karena itu, menurut Nusron, tanah-tanah terlantar tersebut harus dapat didayagunakan secara optimal untuk mendukung program-program strategis pemerintah yang memiliki dampak signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan rakyat. Pemanfaatan tanah terlantar ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk berbagai permasalahan sosial dan ekonomi yang dihadapi masyarakat.

Adapun program-program strategis yang dimaksud meliputi berbagai inisiatif penting, mulai dari reforma agraria yang bertujuan untuk pemerataan kepemilikan tanah, pengembangan pertanian rakyat yang berkelanjutan, peningkatan ketahanan pangan nasional, penyediaan perumahan murah yang terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah, hingga penyediaan lahan bagi kepentingan umum seperti pembangunan sekolah rakyat, puskesmas, dan fasilitas publik lainnya yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

Nusron Wahid menegaskan bahwa pernyataannya tersebut semata-mata menyasar lahan-lahan yang memiliki status HGU dan HGB dengan luasan mencapai jutaan hektare, namun dibiarkan menganggur, tidak dimanfaatkan secara produktif, dan tidak memberikan kontribusi positif bagi perekonomian. Pernyataan ini, menurutnya, sama sekali tidak menyasar tanah rakyat, sawah rakyat, pekarangan rakyat, atau tanah waris, apalagi yang sudah memiliki sertifikat hak milik dan hak pakai yang sah.

"Memang ada bagian dari pernyataan yang saya sampaikan yang sebetulnya dimaksudkan sebagai guyonan atau bercanda. Namun, setelah saya menyaksikan ulang rekaman pernyataan tersebut, kami menyadari dan mengakui bahwa candaan tersebut tidak tepat, tidak sepantasnya, dan tidak selayaknya untuk kami sampaikan, apalagi disampaikan oleh seorang pejabat publik," kata Nusron dengan nada menyesal.

Pernyataan Nusron Wahid ini muncul setelah sebelumnya beredar luas video yang memperlihatkan dirinya menyatakan bahwa semua tanah di Indonesia pada dasarnya adalah milik negara. Pernyataan ini sontak menuai reaksi keras dari berbagai kalangan masyarakat, terutama dari para pemilik tanah yang merasa khawatir akan kehilangan hak kepemilikan mereka.

Menanggapi polemik yang berkembang, Nusron Wahid kemudian memberikan klarifikasi bahwa pernyataannya tersebut hanya merupakan sebuah candaan yang tidak seharusnya diucapkan dalam forum publik. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki niat untuk mengambil alih tanah milik rakyat.

Meski demikian, klarifikasi Nusron Wahid ini tidak sepenuhnya meredakan kekhawatiran masyarakat. Banyak yang menilai bahwa pernyataan tersebut tetap saja menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu untuk kepentingan pribadi.

Oleh karena itu, berbagai pihak mendesak pemerintah untuk segera memberikan jaminan hukum yang jelas dan tegas terkait dengan hak kepemilikan tanah rakyat. Jaminan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi para pemilik tanah, serta mencegah terjadinya konflik agraria di masa depan.

Selain itu, pemerintah juga diharapkan dapat lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan tanah negara. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan masyarakat luas.

Pakar hukum agraria dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Maria Sumardjono, mengatakan bahwa pernyataan Nusron Wahid tersebut menunjukkan kurangnya pemahaman yang mendalam mengenai hukum agraria di Indonesia. Menurutnya, hukum agraria Indonesia mengakui adanya hak kepemilikan tanah oleh individu dan badan hukum, selain hak pengelolaan oleh negara.

"Pernyataan bahwa semua tanah adalah milik negara itu tidak tepat. Hukum agraria kita mengakui adanya hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai yang dimiliki oleh individu dan badan hukum," jelas Maria.

Maria juga mengingatkan bahwa pengelolaan tanah negara harus dilakukan secara hati-hati dan transparan. Pemerintah harus memastikan bahwa pemanfaatan tanah negara benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat luas, bukan hanya untuk kepentingan segelintir orang.

Sementara itu, Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI), Henry Saragih, mengatakan bahwa pernyataan Nusron Wahid tersebut semakin memperburuk citra pemerintah di mata petani. Menurutnya, petani sudah lama merasa tidak diperhatikan oleh pemerintah, terutama dalam hal akses terhadap tanah.

"Pernyataan ini semakin membuat petani merasa tidak aman dan tidak memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka garap," kata Henry.

Henry mendesak pemerintah untuk segera melakukan reforma agraria sejati yang berpihak kepada petani. Reforma agraria ini harus mencakup redistribusi tanah kepada petani yang tidak memiliki tanah, serta memberikan kepastian hukum atas tanah yang sudah mereka garap.

Menanggapi berbagai kritik dan masukan dari masyarakat, Nusron Wahid berjanji akan lebih berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan di depan publik. Ia juga berkomitmen untuk terus meningkatkan pemahaman mengenai hukum agraria dan kebijakan pertanahan.

"Saya akan terus belajar dan berupaya untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat Indonesia," kata Nusron.

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi para pejabat publik untuk lebih berhati-hati dalam berbicara di depan publik. Setiap pernyataan yang dikeluarkan oleh pejabat publik memiliki potensi untuk menimbulkan dampak yang besar bagi masyarakat. Oleh karena itu, para pejabat publik harus selalu mempertimbangkan implikasi dari setiap perkataan yang mereka ucapkan.

Selain itu, kasus ini juga menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan tanah negara. Pemerintah harus memastikan bahwa pemanfaatan tanah negara dilakukan secara adil dan merata, serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat luas. Dengan demikian, diharapkan tidak akan terjadi lagi kesalahpahaman dan polemik terkait dengan kepemilikan dan pengelolaan tanah di Indonesia. Media Nganjuk akan terus mengawal isu ini untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.

Nusron Wahid Minta Maaf soal Pernyataan Semua Tanah Milik Negara, Hanya Bercanda

Popular Post

Biodata

Profil Biodata Bidan Rita yang Viral Lengkap dengan Fakta Menariknya – Lagi Trending

MediaNganjuk.com – Jagat maya kembali dihebohkan dengan kemunculan sosok yang dikenal sebagai Bidan Rita. Dalam waktu singkat, namanya menjadi perbincangan ...

Berita

ICONPLAY Menyatu dengan Gaya Hidup Digital Indonesia

Di era digital yang serba cepat ini, hiburan telah bertransformasi dari sekadar pengisi waktu luang menjadi bagian integral dari gaya ...

Ekonomi

Nama Kamu Termasuk Penerima BLT Kesra Rp900.000 Oktober 2025? Cek di Sini Link dan Kriteria Penerima.

Media Nganjuk – Feby Novalius, Jurnalis-Selasa, 21 Oktober 2025 | 20:02 WIB Peningkatan Kesejahteraan Rakyat Melalui BLT Kesra: Penjelasan Lengkap ...

Ekonomi

Ini Batas Waktu Pencairan BLT Kesra Rp900.000 untuk Penerima Bansos 2025

JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan batas waktu pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) sebesar Rp900.000 bagi penerima bantuan ...

Biodata

Profil Biodata Bu Guru Salsa Lengkap: Umur, Asal, dan Nama Suami – Kisah Inspiratif yang Sedang Trending

Profil Biodata Bu Guru Salsa Lengkap, Umur, Asal dan Nama Suami Hidup seringkali menghadirkan tantangan tak terduga yang menguji kekuatan ...

Berita

Saham DADA Berpeluang Tembus Rp230.000, Didorong Kabar Mega Akuisisi Vanguard

Saham PT Dada Indonesia Tbk (DADA) tengah menjadi primadona di pasar modal Indonesia, memicu spekulasi dan harapan baru di kalangan ...

Leave a Comment