Minta Presiden Tinjau Ulang SK, Pengurus PPP Ajukan Banding Administratif Kepengurusan Mardiono

Media Nganjuk

Minta Presiden Tinjau Ulang SK, Pengurus PPP Ajukan Banding Administratif Kepengurusan Mardiono

Anggota sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Luar Negeri (DPLN) PPP di Malaysia, Muhamad Zainul Arifin, secara resmi mengajukan banding administratif kepada Presiden Prabowo Subianto terkait Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Mardiono dan Agus Suparmanto. Langkah ini diambil sebagai respons atas penerbitan SK yang dianggap prematur dan berpotensi melanggar prinsip-prinsip hukum serta tata kelola pemerintahan yang baik.

Zainul Arifin, dalam pernyataannya, menegaskan bahwa penerbitan SK tersebut tidak sejalan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Undang-Undang Partai Politik, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2017. Ia berpendapat bahwa tindakan pemerintah dalam mengesahkan perubahan kepengurusan baru dapat menciptakan preseden buruk bagi tata kelola partai politik di Indonesia.

"Dengan demikian, keputusan tersebut dinilai melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya Asas Kepastian Hukum, Asas Kecermatan, dan Asas Ketidakberpihakan," ungkap Zainul, Senin (27/10/2025).

Lebih lanjut, Zainul menyoroti bahwa proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait keabsahan hasil Muktamar Ke-X PPP masih berlangsung dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Ia berpendapat bahwa pemerintah seharusnya menunda penetapan perubahan kepengurusan partai hingga perselisihan internal selesai dan putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.

"Seharusnya pemerintah menunggu perselisihan internal partai PPP selesai dulu, hingga putusan pengadilan inkrah terlebih dahulu sebelum menetapkan perubahan kepengurusan partai PPP," tegas Zainul.

Banding administratif ini menjadi babak baru dalam dinamika internal PPP, yang belakangan diwarnai oleh berbagai konflik dan perbedaan pandangan. Langkah Zainul Arifin ini mencerminkan adanya ketidakpuasan di sebagian kalangan internal partai terhadap proses dan legitimasi kepengurusan yang baru disahkan.

Latar Belakang Perselisihan Internal PPP

Konflik internal di tubuh PPP bukanlah fenomena baru. Sejak beberapa tahun terakhir, partai berlambang Ka’bah ini terus menghadapi berbagai tantangan, termasuk perbedaan pandangan antar kader, perebutan posisi strategis, hingga masalah kinerja partai dalam Pemilu.

Muktamar Ke-X PPP, yang seharusnya menjadi momentum konsolidasi dan rekonsiliasi, justru memicu perpecahan yang lebih dalam. Hasil muktamar tersebut, yang menetapkan Mardiono sebagai ketua umum, ditentang oleh sebagian kader yang merasa prosesnya tidak demokratis dan melanggar AD/ART partai.

Ketidakpuasan ini kemudian berujung pada gugatan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang hingga saat ini masih berproses. Sementara proses hukum masih berjalan, pemerintah justru menerbitkan SK pengesahan kepengurusan Mardiono dan Agus Suparmanto, yang semakin memperkeruh suasana internal partai.

Argumen Banding Administratif

Dalam banding administratif yang diajukan, Zainul Arifin mengajukan beberapa argumen utama yang mendasari permohonan peninjauan ulang SK Kepengurusan Mardiono dan Agus Suparmanto:

  1. Prematuritas Penerbitan SK: Zainul berpendapat bahwa penerbitan SK tersebut terlalu dini, mengingat proses hukum terkait keabsahan hasil Muktamar Ke-X PPP masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurutnya, pemerintah seharusnya menunggu hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sebelum mengambil keputusan terkait perubahan kepengurusan partai.
  2. Pelanggaran AD/ART Partai: Zainul menuding bahwa proses penetapan kepengurusan yang baru tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART PPP. Ia mengklaim bahwa terdapat sejumlah prosedur yang dilanggar, sehingga legitimasi kepengurusan tersebut patut dipertanyakan.
  3. Pelanggaran UU Partai Politik: Zainul juga menyoroti adanya potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Partai Politik dalam proses penetapan kepengurusan yang baru. Ia berpendapat bahwa pemerintah seharusnya lebih cermat dalam memastikan bahwa seluruh proses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Pelanggaran AUPB: Zainul berpendapat bahwa penerbitan SK tersebut melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya Asas Kepastian Hukum, Asas Kecermatan, dan Asas Ketidakberpihakan. Ia menilai bahwa pemerintah seharusnya bersikap netral dan tidak memihak salah satu kubu yang berseteru dalam internal partai.

Implikasi Banding Administratif

Banding administratif yang diajukan oleh Zainul Arifin ini memiliki sejumlah implikasi potensial bagi PPP dan konstelasi politik nasional:

  1. Potensi Pembatalan SK: Jika Presiden Prabowo Subianto mengabulkan permohonan banding administratif tersebut, SK Kepengurusan Mardiono dan Agus Suparmanto dapat dibatalkan. Hal ini akan menciptakan kekosongan kepemimpinan di PPP dan membuka peluang bagi penyelenggaraan muktamar luar biasa untuk memilih kepengurusan yang baru.
  2. Konsolidasi Kubu Kontra: Banding administratif ini dapat menjadi momentum bagi kubu-kubu yang tidak puas dengan kepengurusan Mardiono untuk bersatu dan memperkuat posisi mereka. Hal ini dapat memicu dinamika politik yang lebih intens di internal partai.
  3. Pengaruh terhadap Kinerja Partai: Ketidakpastian hukum dan konflik internal yang berkepanjangan dapat berdampak negatif terhadap kinerja PPP dalam menghadapi Pemilu mendatang. Partai ini berpotensi kehilangan momentum dan kesulitan untuk bersaing dengan partai-partai politik lainnya.
  4. Citra Pemerintah: Respons pemerintah terhadap banding administratif ini akan memengaruhi citra pemerintah di mata publik. Jika pemerintah dinilai tidak netral dan cenderung memihak salah satu kubu, hal ini dapat menimbulkan kritik dan menurunkan kepercayaan publik.

Harapan dan Tantangan PPP ke Depan

Di tengah berbagai tantangan dan konflik internal yang melanda, PPP tetap memiliki potensi untuk bangkit dan kembali menjadi kekuatan politik yang signifikan. Namun, hal ini membutuhkan komitmen dan kerja keras dari seluruh kader partai untuk mengatasi perbedaan, membangun soliditas, dan fokus pada kepentingan yang lebih besar.

Beberapa langkah yang perlu dilakukan oleh PPP untuk mengatasi krisis internal dan meningkatkan kinerja partai:

  1. Rekonsiliasi Internal: PPP perlu melakukan rekonsiliasi internal secara komprehensif, melibatkan seluruh elemen partai, dan mencari solusi yang adil dan mengakomodasi kepentingan semua pihak.
  2. Pembenahan Organisasi: PPP perlu melakukan pembenahan organisasi secara menyeluruh, mulai dari tingkat pusat hingga daerah, untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja partai.
  3. Peningkatan Kualitas Kader: PPP perlu meningkatkan kualitas kader melalui pendidikan dan pelatihan yang berkelanjutan, sehingga kader memiliki kompetensi dan integritas yang tinggi.
  4. Penguatan Basis Massa: PPP perlu memperkuat basis massa dengan menjalin komunikasi yang intensif dengan masyarakat, memahami aspirasi mereka, dan memperjuangkan kepentingan mereka.
  5. Inovasi Program: PPP perlu mengembangkan program-program yang inovatif dan relevan dengan kebutuhan masyarakat, sehingga partai dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan bangsa.

Dengan melakukan langkah-langkah tersebut, PPP diharapkan dapat mengatasi krisis internal, meningkatkan kinerja partai, dan kembali menjadi kekuatan politik yang disegani di Indonesia. Banding administratif yang diajukan oleh Zainul Arifin ini menjadi ujian bagi PPP untuk menunjukkan kedewasaan berpolitik dan kemampuan untuk menyelesaikan konflik secara damai dan konstruktif.

Pemerintah, dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto, diharapkan dapat mengambil keputusan yang bijaksana dan adil, dengan mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik. Keputusan yang tepat akan membantu PPP untuk keluar dari krisis dan kembali fokus pada pengabdian kepada bangsa dan negara.

Minta Presiden Tinjau Ulang SK, Pengurus PPP Ajukan Banding Administratif Kepengurusan Mardiono

Popular Post

Biodata

Profil Biodata Bidan Rita yang Viral Lengkap dengan Fakta Menariknya – Lagi Trending

MediaNganjuk.com – Jagat maya kembali dihebohkan dengan kemunculan sosok yang dikenal sebagai Bidan Rita. Dalam waktu singkat, namanya menjadi perbincangan ...

Biodata

Profil Biodata Bu Guru Salsa Lengkap: Umur, Asal, dan Nama Suami – Kisah Inspiratif yang Sedang Trending

Profil Biodata Bu Guru Salsa Lengkap, Umur, Asal dan Nama Suami Hidup seringkali menghadirkan tantangan tak terduga yang menguji kekuatan ...

Biodata

Profil Biodata Mister Aloy Lengkap, Agama, Nama Asli dan Fakta Menarik – Lagi Trending

Profil Biodata Mister Aloy Lengkap, Agama, Nama Asli dan Fakta Menarik **MediaNganjuk.com** – **Biodata Mister Aloy.** Bagi pengguna aktif TikTok ...

Ada-ada Saja, Perempuan Ini Dirantai Pacarnya di Tempat Tidur agar Tak Selingkuh

Berita

Ada-ada Saja, Perempuan Ini Dirantai Pacarnya di Tempat Tidur agar Tak Selingkuh

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan tingkat keekstreman yang mencengangkan mengguncang Australia. Seorang perempuan bernama Broadie McGugan menjadi korban ...

Berita

Saham DADA Berpeluang Tembus Rp230.000, Didorong Kabar Mega Akuisisi Vanguard

Saham PT Dada Indonesia Tbk (DADA) tengah menjadi primadona di pasar modal Indonesia, memicu spekulasi dan harapan baru di kalangan ...

Berita

Superstar Knockout Digelar Besok, Sajikan 10 Laga Termasuk Duel El Rumi Vs Jefri Nichol

Jakarta, Indonesia – Pecinta olahraga adu jotos di Tanah Air bersiaplah! Ajang Superstar Knockout Vol.3: King of The Ring akan ...

Leave a Comment