
Media Nganjuk – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus menjadi sorotan, terutama terkait kesejahteraan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di dalamnya. Julukan "instansi paling sultan" yang melekat pada Kemenkeu bukan tanpa alasan. Selain peran strategisnya dalam mengelola keuangan negara, gaji dan tunjangan yang diterima oleh PNS Kemenkeu memang terbilang lebih tinggi dibandingkan dengan instansi pemerintah lainnya.
Artikel ini akan mengupas tuntas perkiraan besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh PNS Kemenkeu pada tahun 2025, dengan mempertimbangkan berbagai faktor seperti kenaikan gaji pokok, tunjangan kinerja, dan peraturan-peraturan yang berlaku. Mari kita telaah lebih dalam, mengapa Kemenkeu dianggap sebagai "surga" bagi para abdi negara.
Kenaikan Gaji Pokok PNS 2025: Angin Segar untuk ASN
Also Read
Pemerintah telah mengumumkan kenaikan gaji pokok PNS sebesar 8% yang mulai berlaku pada tahun 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Kenaikan ini tentu menjadi angin segar bagi seluruh PNS di Indonesia, termasuk mereka yang bertugas di Kemenkeu.
Dengan adanya kenaikan 8%, maka terjadi penyesuaian pada besaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut adalah gambaran lengkap mengenai gaji pokok PNS terbaru yang disesuaikan dengan golongan, merujuk pada PP Nomor 5 Tahun 2024:
- Golongan I:
- Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
- Golongan II:
- IIa: Rp2.184.000 – Rp3.633.400
- IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- IId: Rp2.591.000 – Rp4.125.600
- Golongan III:
- IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
- Golongan IV:
- IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Perlu diingat bahwa angka-angka di atas adalah gaji pokok, yang merupakan komponen dasar dari penghasilan seorang PNS. Selain gaji pokok, PNS juga menerima berbagai tunjangan yang dapat meningkatkan total penghasilan secara signifikan.
Tunjangan Kinerja (Tukin) Kemenkeu: Juara di Antara yang Lain
Salah satu faktor utama yang membuat PNS Kemenkeu dianggap "sultan" adalah tunjangan kinerja (tukin) yang sangat tinggi. Tukin merupakan tunjangan yang diberikan berdasarkan kinerja individu dan/atau kinerja unit organisasi. Besaran tukin bervariasi, tergantung pada jabatan, golongan, dan capaian kinerja.
Kemenkeu dikenal sebagai instansi dengan tukin tertinggi di antara seluruh kementerian dan lembaga pemerintah. Hal ini didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kemenkeu. Besaran tukin ini bisa mencapai puluhan juta rupiah per bulan, bahkan untuk jabatan-jabatan tertentu.
Sebagai gambaran, berikut adalah perkiraan besaran tukin PNS Kemenkeu berdasarkan kelas jabatan, yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 39 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.02/2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan:
- Kelas Jabatan 1: Rp 5.313.000
- Kelas Jabatan 2: Rp 5.535.000
- Kelas Jabatan 3: Rp 5.766.000
- Kelas Jabatan 4: Rp 6.008.000
- Kelas Jabatan 5: Rp 6.262.000
- Kelas Jabatan 6: Rp 6.528.000
- Kelas Jabatan 7: Rp 6.806.000
- Kelas Jabatan 8: Rp 7.098.000
- Kelas Jabatan 9: Rp 7.309.000
- Kelas Jabatan 10: Rp 8.604.000
- Kelas Jabatan 11: Rp 9.272.000
- Kelas Jabatan 12: Rp 9.997.000
- Kelas Jabatan 13: Rp 10.792.000
- Kelas Jabatan 14: Rp 11.666.000
- Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
Perlu dicatat bahwa angka-angka di atas adalah besaran tukin maksimal. Besaran tukin yang diterima setiap PNS dapat berbeda-beda, tergantung pada penilaian kinerja masing-masing. PNS yang memiliki kinerja baik dan mencapai target yang ditetapkan berhak mendapatkan tukin yang lebih tinggi.
Tunjangan Lainnya: Melengkapi Kesejahteraan PNS Kemenkeu
Selain gaji pokok dan tukin, PNS Kemenkeu juga berhak menerima berbagai tunjangan lainnya yang semakin meningkatkan kesejahteraan mereka. Tunjangan-tunjangan ini meliputi:
- Tunjangan Keluarga: Diberikan kepada PNS yang memiliki suami/istri dan/atau anak. Besaran tunjangan keluarga bervariasi, tergantung pada jumlah anggota keluarga yang ditanggung.
- Tunjangan Pangan: Diberikan dalam bentuk uang atau natura (beras). Tunjangan pangan bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan PNS dan keluarganya.
- Tunjangan Jabatan: Diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu. Besaran tunjangan jabatan bervariasi, tergantung pada tingkat jabatan.
- Tunjangan Transportasi: Diberikan kepada PNS yang bertugas di wilayah yang sulit dijangkau oleh transportasi umum.
- Tunjangan Hari Raya (THR): Diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Natal. Besaran THR setara dengan satu bulan gaji pokok.
Dengan adanya berbagai tunjangan ini, total penghasilan PNS Kemenkeu bisa jauh lebih besar dibandingkan dengan gaji pokok. Hal inilah yang membuat banyak orang tertarik untuk berkarir di Kemenkeu.
Simulasi Perhitungan Gaji dan Tunjangan PNS Kemenkeu 2025
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, mari kita lakukan simulasi perhitungan gaji dan tunjangan seorang PNS Kemenkeu pada tahun 2025.
Contoh Kasus:
- Nama: Budi
- Golongan: IIIa
- Jabatan: Analis Keuangan
- Kelas Jabatan: 9
- Status: Menikah dengan 2 anak
Perhitungan:
- Gaji Pokok (Golongan IIIa): Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200 (kita ambil angka tengahnya, yaitu Rp 3.680.450)
- Tunjangan Kinerja (Kelas Jabatan 9): Rp 7.309.000
- Tunjangan Keluarga (10% dari Gaji Pokok): Rp 368.045
- Tunjangan Anak (2% per anak dari Gaji Pokok, maksimal 2 anak): Rp 147.218
- Tunjangan Pangan: (Diasumsikan Rp 300.000)
- Total Penghasilan: Rp 3.680.450 + Rp 7.309.000 + Rp 368.045 + Rp 147.218 + Rp 300.000 = Rp 11.804.713
Perlu diingat bahwa angka ini hanyalah simulasi. Besaran gaji dan tunjangan yang diterima oleh setiap PNS Kemenkeu dapat berbeda-beda, tergantung pada faktor-faktor yang telah disebutkan sebelumnya.
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Kemenkeu
Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa terdapat beberapa faktor utama yang mempengaruhi besaran gaji dan tunjangan PNS Kemenkeu, yaitu:
- Golongan dan Masa Kerja: Semakin tinggi golongan dan masa kerja, semakin besar gaji pokok yang diterima.
- Jabatan: Jabatan struktural atau fungsional tertentu akan mendapatkan tunjangan jabatan.
- Kelas Jabatan: Semakin tinggi kelas jabatan, semakin besar tunjangan kinerja yang diterima.
- Kinerja: Penilaian kinerja akan mempengaruhi besaran tunjangan kinerja yang diterima.
- Status Keluarga: Status menikah dan jumlah anak akan mempengaruhi besaran tunjangan keluarga dan tunjangan anak.
- Lokasi Penempatan: Lokasi penempatan yang sulit dijangkau akan mendapatkan tunjangan transportasi.
Kesimpulan: Kemenkeu Tetap Menjadi Magnet Bagi Para Pencari Kerja
Dengan gaji pokok yang kompetitif, tunjangan kinerja yang tinggi, dan berbagai tunjangan lainnya, tidak heran jika Kemenkeu tetap menjadi magnet bagi para pencari kerja, terutama bagi mereka yang memiliki latar belakang pendidikan di bidang ekonomi, keuangan, dan akuntansi.
Meskipun persaingan untuk menjadi PNS Kemenkeu sangat ketat, imbalan yang ditawarkan sepadan dengan usaha yang dikeluarkan. Selain kesejahteraan yang terjamin, berkarir di Kemenkeu juga memberikan kesempatan untuk berkontribusi dalam pengelolaan keuangan negara dan pembangunan ekonomi Indonesia.
Namun, perlu diingat bahwa menjadi PNS Kemenkeu bukan hanya tentang mendapatkan gaji dan tunjangan yang tinggi. Lebih dari itu, dibutuhkan integritas, profesionalisme, dan dedikasi yang tinggi untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diemban.
Dengan memahami seluk-beluk gaji dan tunjangan PNS Kemenkeu, diharapkan para calon pelamar dapat memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai prospek karir di instansi ini. Persiapkan diri dengan baik, tingkatkan kompetensi, dan tunjukkan dedikasi untuk memberikan yang terbaik bagi bangsa dan negara.
