TULUNGAGUNG, MediaNganjuk.com – Kepolisian Resor Tulungagung baru-baru ini mengungkap sebuah fakta yang cukup mengejutkan terkait seorang remaja berinisial WWP (16), warga Kecamatan Kalidawir, Tulungagung, yang berhasil diamankan atas kasus pencurian.
Meskipun usianya masih sangat muda, WWP ternyata sudah tercatat sebagai seorang residivis dalam kasus pencurian. Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, remaja ini diketahui telah melakukan aksi pencurian di setidaknya lima lokasi yang berbeda.
Penangkapan terbaru terhadap WWP dilakukan oleh Polres Tulungagung hanya berselang tiga hari setelah ia dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Anak pada tanggal 15 Oktober 2025. Hal ini tentu saja menjadi perhatian serius dan menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem pembinaan terhadap anak-anak yang berhadapan dengan hukum.
Also Read
"Dari pengakuan yang bersangkutan, pelaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak lima kali di lokasi yang berbeda," ungkap Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang, dalam keterangan persnya kepada awak media.
WWP berhasil ditangkap setelah melakukan aksi pencurian di sebuah kafe bernama Maju Mapan yang terletak di Desa Gedangsewu, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung, pada hari Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari.
Dalam aksinya di kafe tersebut, pelaku masuk dengan cara melompati pagar kafe dan kemudian menggasak sejumlah barang berharga, seperti sepeda, ponsel, uang tunai, sepatu, dan sejumlah bungkus rokok. Selain itu, pihak kepolisian juga menerima laporan adanya kasus pencurian lain yang terjadi di wilayah Moyoketen pada hari Kamis sore (16/10/2025).
Tidak hanya itu, polisi juga menerima laporan terkait kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor Yamaha NMax. Dari serangkaian peristiwa pencurian yang terjadi, polisi menemukan adanya rekaman CCTV yang mengarah pada pelaku yang sama, yaitu WWP.
"Setelah melakukan pencurian di wilayah Moyoketen, pelaku melarikan diri ke Kota Sidoarjo," jelas Ipda Nanang.
Namun, pelarian WWP tidak berlangsung lama. Tim dari kepolisian segera melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga ke wilayah Sidoarjo dan berhasil menangkapnya. Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda fixie, satu buah baju hem, dan satu buah celana panjang berwarna terang.
Dalam menjalankan aksinya, WWP diketahui mengincar tempat-tempat sepi yang ditinggal oleh pemiliknya. Situasi ini memberikan keleluasaan bagi pelaku untuk melancarkan aksi pencuriannya tanpa terdeteksi oleh orang lain.
Akibat perbuatannya, WWP dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. "Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulungagung karena yang bersangkutan masih di bawah umur," pungkas Ipda Nanang.
Kasus yang melibatkan WWP ini menjadi sorotan tajam dan memunculkan berbagai pertanyaan terkait dengan penanganan anak-anak yang berkonflik dengan hukum. Beberapa poin penting yang perlu menjadi perhatian adalah:
-
Efektivitas Sistem Pembinaan: Kasus WWP yang kembali melakukan tindak pidana pencurian hanya beberapa hari setelah keluar dari Lapas Khusus Anak menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem pembinaan yang diterapkan di lembaga tersebut. Apakah program-program pembinaan yang ada sudah mampu memberikan perubahan perilaku yang signifikan bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum?
-
Faktor Lingkungan dan Keluarga: Selain faktor internal dari diri anak, faktor lingkungan dan keluarga juga memiliki peran yang sangat penting dalam membentuk perilaku anak. Apakah WWP berasal dari keluarga yang harmonis dan mendukung? Apakah lingkungan tempat tinggalnya memberikan pengaruh positif atau justru negatif?
-
Peran Pemerintah dan Masyarakat: Pemerintah dan masyarakat memiliki tanggung jawab yang besar dalam mencegah terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh anak-anak. Perlu adanya program-program pencegahan yang melibatkan berbagai pihak, seperti sekolah, keluarga, tokoh masyarakat, dan organisasi sosial.
-
Pendekatan Restoratif Justice: Dalam penanganan kasus anak yang berkonflik dengan hukum, pendekatan restoratif justice perlu dipertimbangkan. Pendekatan ini menekankan pada pemulihan kerugian yang dialami oleh korban dan reintegrasi pelaku ke dalam masyarakat.
-
Pendidikan dan Keterampilan: Memberikan pendidikan dan keterampilan yang memadai kepada anak-anak yang berkonflik dengan hukum dapat membantu mereka untuk memiliki masa depan yang lebih baik. Dengan memiliki pendidikan dan keterampilan, mereka dapat mencari pekerjaan yang layak dan tidak lagi terjerumus ke dalam tindak pidana.
Kasus WWP ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk lebih peduli terhadap anak-anak yang berhadapan dengan hukum. Dengan memberikan perhatian dan dukungan yang tepat, kita dapat membantu mereka untuk kembali ke jalan yang benar dan menjadi anggota masyarakat yang produktif.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menjaga barang-barang berharga mereka. Pastikan rumah atau tempat usaha dalam keadaan terkunci dengan baik saat ditinggal pergi. Selain itu, pemasangan CCTV juga dapat membantu dalam mengungkap kasus-kasus pencurian yang terjadi.
Kasus pencurian yang dilakukan oleh remaja di bawah umur ini juga menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Pihak pemerintah daerah berjanji akan meningkatkan program-program pembinaan dan rehabilitasi bagi anak-anak yang berkonflik dengan hukum.
"Kami akan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, seperti Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, dan lembaga-lembaga sosial lainnya, untuk memberikan pembinaan dan rehabilitasi yang lebih efektif bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum," ujar seorang pejabat Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Selain itu, pihak pemerintah daerah juga akan meningkatkan program-program pencegahan tindak pidana yang melibatkan anak-anak. Program-program ini akan menyasar sekolah-sekolah, keluarga, dan masyarakat secara umum.
"Kami berharap dengan adanya program-program pencegahan ini, angka tindak pidana yang dilakukan oleh anak-anak di Kabupaten Tulungagung dapat menurun," harap pejabat tersebut.
Kasus WWP ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa penanganan anak-anak yang berkonflik dengan hukum membutuhkan pendekatan yang komprehensif dan melibatkan berbagai pihak. Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah, kepolisian, keluarga, masyarakat, dan lembaga-lembaga sosial, kita dapat memberikan masa depan yang lebih baik bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum.












