Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Kopda Bazarsah, seorang anggota TNI, atas keterlibatannya dalam kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi dari Polsek Negara Batin, Way Kanan, Lampung. Putusan ini dibacakan pada Senin, 11 Agustus 2025, sekaligus memberhentikan Bazarsah secara tidak hormat dari dinas militer. Kasus tragis ini menggemparkan publik dan menjadi sorotan utama dalam penegakan hukum di Indonesia.
Peristiwa penembakan terjadi pada 17 Maret 2025, saat aparat kepolisian melakukan penggerebekan arena judi sabung ayam di wilayah Way Kanan. Tiga polisi yang menjadi korban dalam insiden tersebut adalah Kapolsek Negara Batin, Iptu Anumerta Lusiyanto, serta dua anggotanya, Bripka Anumerta Petrus Apriyanto dan Bripda Anumerta M Ghalib Surya Ganta. Ketiganya gugur dalam tugas akibat tembakan yang dilepaskan oleh Kopda Bazarsah.
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa tindakan Kopda Bazarsah sangat keji dan tidak dapat ditoleransi. Meskipun demikian, hakim tidak sependapat dengan dakwaan pembunuhan berencana yang diajukan oleh oditur militer. Hakim berpendapat bahwa penembakan tersebut terjadi secara spontan dalam situasi yang kacau saat penggerebekan berlangsung. Namun, hakim menekankan bahwa tindakan Bazarsah tetap merupakan pelanggaran berat terhadap hukum dan etika seorang prajurit TNI.
Also Read
Vonis hukuman mati ini disambut dengan berbagai reaksi dari masyarakat. Sebagian masyarakat mendukung putusan tersebut karena menganggap bahwa hukuman mati adalah hukuman yang setimpal atas perbuatan keji yang telah dilakukan Bazarsah. Mereka berpendapat bahwa hukuman mati akan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya dan menjaga ketertiban serta keamanan di masyarakat.
Namun, sebagian masyarakat lainnya menentang hukuman mati dan berpendapat bahwa hukuman tersebut melanggar hak asasi manusia. Mereka berpendapat bahwa setiap manusia memiliki hak untuk hidup dan bahwa negara tidak berhak untuk mencabut hak tersebut. Mereka juga berpendapat bahwa hukuman mati tidak efektif dalam mencegah kejahatan dan bahwa lebih baik fokus pada rehabilitasi dan reintegrasi pelaku kejahatan ke dalam masyarakat.
Kasus ini juga menyeret nama Peltu Yun Hery Lubis, seorang anggota TNI lainnya yang terlibat dalam insiden tersebut. Peltu Yun Hery Lubis divonis hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan atas perannya dalam kasus penembakan tersebut. Hukuman yang lebih ringan yang dijatuhkan kepada Peltu Yun Hery Lubis menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat. Beberapa pihak berpendapat bahwa hukuman tersebut terlalu ringan mengingat dampak yang ditimbulkan oleh kasus ini.
Kasus penembakan tiga polisi di Way Kanan ini menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi semua pihak, terutama bagi aparat penegak hukum. Kasus ini menunjukkan bahwa kekerasan dan penyalahgunaan wewenang dapat terjadi di mana saja dan oleh siapa saja, termasuk oleh anggota TNI dan Polri. Kasus ini juga menunjukkan bahwa pentingnya pengawasan dan pembinaan yang ketat terhadap anggota TNI dan Polri agar mereka tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat.
Selain itu, kasus ini juga menyoroti pentingnya koordinasi dan kerjasama yang baik antara TNI dan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. TNI dan Polri harus saling mendukung dan menghormati dalam menjalankan tugas masing-masing. TNI dan Polri juga harus menjalin komunikasi yang efektif dan terbuka agar tidak terjadi kesalahpahaman dan konflik di lapangan.
Kasus penembakan tiga polisi di Way Kanan ini juga menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi dan reformasi terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia. Pemerintah harus memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan transparan tanpa pandang bulu. Pemerintah juga harus meningkatkan kualitas sumber daya manusia aparat penegak hukum agar mereka dapat menjalankan tugas dengan profesional dan bertanggung jawab.
Kasus ini juga mengingatkan kita semua tentang pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Kita tidak boleh terpecah belah oleh perbedaan suku, agama, ras, dan golongan. Kita harus saling menghormati dan menghargai perbedaan yang ada. Kita harus menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika. Kita harus bersama-sama membangun Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera.
Kopda Bazarsah memiliki hak untuk mengajukan banding atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepadanya. Proses hukum akan terus berlanjut hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Masyarakat akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dengan seksama dan berharap agar keadilan dapat ditegakkan seadil-adilnya.
Kasus ini menjadi pengingat yang pahit tentang bahaya penyalahgunaan kekuasaan dan pentingnya akuntabilitas dalam setiap tindakan, terutama bagi mereka yang diberi wewenang untuk melindungi dan melayani masyarakat. Diharapkan, kasus ini dapat menjadi titik balik bagi perbaikan sistem hukum dan peningkatan profesionalisme aparat penegak hukum di Indonesia.
Selain itu, kasus ini juga menyoroti perlunya perhatian lebih terhadap kesejahteraan dan kesehatan mental anggota TNI dan Polri. Tekanan pekerjaan yang tinggi dan risiko yang dihadapi dalam menjalankan tugas dapat berdampak negatif pada kondisi psikologis mereka. Oleh karena itu, perlu adanya program dukungan psikologis yang komprehensif dan berkelanjutan bagi anggota TNI dan Polri.
Tragedi ini juga menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertindak dan mengambil keputusan. Tindakan impulsif dan emosional dapat berakibat fatal dan merugikan diri sendiri maupun orang lain. Oleh karena itu, penting untuk selalu berpikir panjang dan mempertimbangkan segala konsekuensi sebelum bertindak.
Kasus penembakan tiga polisi di Way Kanan ini akan selalu menjadi bagian dari sejarah penegakan hukum di Indonesia. Kasus ini menjadi pengingat yang abadi tentang pentingnya keadilan, kebenaran, dan kemanusiaan. Diharapkan, kasus ini dapat menginspirasi kita semua untuk menjadi warga negara yang lebih baik dan berkontribusi positif bagi kemajuan bangsa dan negara.
Pemerintah dan lembaga terkait perlu meningkatkan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas aparat penegak hukum di lapangan. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya tindakan yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat. Pengawasan dan evaluasi juga perlu dilakukan secara berkala dan transparan agar dapat memberikan umpan balik yang konstruktif bagi perbaikan kinerja aparat penegak hukum.
Kasus ini juga menunjukkan pentingnya peran media massa dalam mengawal proses hukum dan memberikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat. Media massa memiliki tanggung jawab untuk memberitakan fakta secara objektif dan menghindari pemberitaan yang sensasional dan provokatif. Media massa juga perlu memberikan ruang bagi berbagai pihak untuk menyampaikan pendapat dan pandangan mereka terkait kasus ini.
Keluarga korban penembakan tiga polisi di Way Kanan berhak mendapatkan keadilan dan kompensasi yang layak atas kehilangan yang mereka alami. Pemerintah dan lembaga terkait perlu memberikan dukungan dan bantuan kepada keluarga korban agar mereka dapat mengatasi trauma dan melanjutkan hidup dengan baik. Dukungan dan bantuan dapat berupa dukungan finansial, dukungan psikologis, dan dukungan sosial.
Kasus ini juga menjadi momentum bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum dan berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Masyarakat dapat melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan atau melanggar hukum kepada pihak berwajib. Masyarakat juga dapat menjadi saksi dan memberikan keterangan yang benar jika diperlukan dalam proses hukum.
Kasus penembakan tiga polisi di Way Kanan ini merupakan tragedi yang sangat memilukan dan tidak boleh terulang kembali. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk mencegah terjadinya kekerasan dan penyalahgunaan wewenang di masa depan. Kita harus bersama-sama membangun masyarakat yang aman, damai, dan sejahtera.











