Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) telah menetapkan 40 bandara internasional baru di seluruh Indonesia. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025. Dari jumlah tersebut, 36 bandara merupakan bandara udara umum yang melayani penerbangan komersial untuk masyarakat luas, sementara 3 bandara lainnya adalah bandara khusus yang pada prinsipnya digunakan untuk tujuan tertentu seperti operasional industri atau instansi tertentu, namun dapat melayani penerbangan luar negeri setelah memenuhi persyaratan dan memperoleh izin. Selain itu, 1 bandara yang dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), yaitu Bandara Bersujud, juga ditetapkan sebagai bandara internasional.
Penetapan 40 bandara internasional baru ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan konektivitas udara Indonesia dengan dunia internasional, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan meningkatkan pariwisata. Dengan semakin banyaknya bandara yang berstatus internasional, diharapkan akan semakin banyak maskapai penerbangan asing yang tertarik untuk membuka rute penerbangan langsung ke berbagai kota di Indonesia, sehingga memudahkan wisatawan mancanegara untuk mengunjungi destinasi wisata di seluruh pelosok negeri. Selain itu, peningkatan status bandara juga akan mempermudah kegiatan ekspor dan impor, sehingga meningkatkan daya saing produk-produk Indonesia di pasar global.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menyampaikan bahwa penetapan status internasional pada suatu bandar udara merupakan langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia dalam jaringan penerbangan global. Upaya ini dilakukan dengan tetap mengedepankan pemenuhan standar keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa sebagaimana diatur oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional/ International Civil Aviation Organization (ICAO). Kemenhub berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan di seluruh bandara di Indonesia, baik dari segi infrastruktur, sumber daya manusia, maupun teknologi, agar dapat memenuhi standar internasional dan memberikan pengalaman terbaik bagi para pengguna jasa.
Also Read
Berikut adalah daftar lengkap 40 bandara internasional baru yang ditetapkan oleh Kemenhub:
- Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh
- Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara
- Bandara Internasional Minangkabau, Sumatera Barat
- Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II, Riau
- Bandara Internasional Hang Nadim, Kepulauan Riau
- Bandara Internasional Radin Inten II, Lampung
- Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten
- Bandara Internasional Halim Perdanakusuma, DKI Jakarta
- Bandara Internasional Kertajati, Jawa Barat
- Bandara Internasional Yogyakarta, DI Yogyakarta
- Bandara Internasional Adi Soemarmo, Jawa Tengah
- Bandara Internasional Juanda, Jawa Timur
- Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali
- Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Lombok
- Bandara Internasional El Tari, Nusa Tenggara Timur
- Bandara Internasional Supadio, Kalimantan Barat
- Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Kalimantan Timur
- Bandara Internasional Syamsudin Noor, Kalimantan Selatan
- Bandara Internasional Sam Ratulangi, Sulawesi Utara
- Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan
- Bandara Internasional Haluoleo, Sulawesi Tenggara
- Bandara Internasional Mutiara SIS Al-Jufrie, Sulawesi Tengah
- Bandara Internasional Pattimura, Maluku
- Bandara Internasional Frans Kaisiepo, Papua
- Bandara Internasional Domine Eduard Osok, Papua Barat
- Bandara Internasional Sentani, Papua
- Bandara Internasional Mopah, Papua
- Bandara Internasional Mozes Kilangin, Papua
- Bandara Internasional Komodo, Nusa Tenggara Timur
- Bandara Internasional Djalaluddin, Gorontalo
- Bandara Internasional Baubau, Sulawesi Tenggara
- Bandara Internasional Tanjung Api, Sulawesi Tengah
- Bandara Internasional Tampa Padang, Sulawesi Barat
- Bandara Internasional Karel Satsuitubun, Maluku Tenggara
- Bandara Internasional Torea, Sulawesi Tengah
- Bandara Internasional Bersujud, Kalimantan Selatan
- Bandara Internasional Industri Batam, Kepulauan Riau (Bandara Khusus)
- Bandara Internasional Industri Morowali, Sulawesi Tengah (Bandara Khusus)
- Bandara Internasional Pertambangan Freeport, Papua (Bandara Khusus)
- Bandara Internasional A Yani, Jawa Tengah
Penetapan Bandara A Yani sebagai bandara internasional sebelumnya telah disuarakan oleh anggota DPR RI dari Semarang yang melihat potensi besar bandara tersebut untuk menjadi pusat konektivitas global. Dengan status internasional, Bandara A Yani diharapkan dapat menarik lebih banyak penerbangan internasional, sehingga meningkatkan investasi dan pariwisata di Semarang dan Jawa Tengah pada umumnya.
Peningkatan status bandara menjadi internasional bukan hanya sekadar perubahan administratif, tetapi juga membawa konsekuensi yang signifikan terhadap peningkatan kualitas pelayanan dan fasilitas bandara. Bandara internasional harus memenuhi standar keamanan dan keselamatan yang lebih ketat, serta menyediakan fasilitas yang memadai untuk melayani penumpang internasional, seperti imigrasi, bea cukai, dan karantina. Selain itu, bandara internasional juga harus memiliki sumber daya manusia yang kompeten dan mampu berkomunikasi dalam bahasa asing.
Kemenhub akan terus melakukan evaluasi terhadap kinerja bandara-bandara internasional yang baru ditetapkan untuk memastikan bahwa mereka memenuhi standar yang ditetapkan dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan perekonomian daerah. Jika ditemukan adanya kekurangan atau pelanggaran, Kemenhub tidak akan segan-segan untuk mencabut status internasional bandara tersebut.
Dengan adanya 40 bandara internasional baru, Indonesia semakin siap untuk bersaing di pasar penerbangan global dan menjadi hub penerbangan utama di kawasan Asia Tenggara. Pemerintah berharap bahwa peningkatan konektivitas udara ini akan membawa dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi, pariwisata, dan investasi di seluruh Indonesia.
Selain itu, penetapan bandara internasional baru ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing Indonesia di bidang logistik dan perdagangan internasional. Dengan semakin mudahnya aksesibilitas ke berbagai daerah di Indonesia, diharapkan akan semakin banyak investor asing yang tertarik untuk berinvestasi di Indonesia, sehingga menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kemenhub juga akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait lainnya untuk memastikan bahwa pengembangan bandara-bandara internasional baru ini berjalan lancar dan sesuai dengan rencana. Pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan dukungan penuh terhadap pengembangan bandara, seperti penyediaan lahan, infrastruktur pendukung, dan promosi pariwisata.
Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pihak-pihak terkait lainnya, diharapkan bahwa penetapan 40 bandara internasional baru ini akan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemajuan Indonesia.











