Nurul Azizah Rosiade, istri dari pesepakbola ternama Pratama Arhan, mendatangi Gedung Bareskrim Polri di Jakarta Selatan pada hari Selasa, 12 Agustus 2025, untuk melaporkan sejumlah akun media sosial yang diduga telah menyebarkan fitnah dan informasi yang merugikan dirinya. Kedatangan putri dari Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, ini menjadi sorotan media dan publik, mengingat popularitas sang suami dan posisinya sebagai figur publik.
Kehadiran Nurul Azizah di Bareskrim didampingi oleh kuasa hukumnya, Anandya Dipo Pratama. Setibanya di Gedung Bareskrim sekitar pukul 14.54 WIB, Nurul Azizah memilih untuk tidak memberikan banyak komentar kepada awak media yang telah menunggunya. Kuasa hukumnya, Anandya Dipo Pratama, menjelaskan bahwa laporan ini diajukan terkait dengan dugaan penyebaran fitnah yang dilakukan oleh beberapa akun media sosial.
"Hari ini Azizah buat laporan ke Bareskrim pukul 14.30 WIB," ujar Anandya Dipo Pratama kepada wartawan. Ia menambahkan bahwa laporan ini bertujuan untuk melindungi nama baik dan reputasi Nurul Azizah dari informasi yang tidak benar dan merugikan yang beredar di media sosial.
Also Read
Langkah yang diambil oleh Nurul Azizah ini menunjukkan keseriusannya dalam menanggapi isu-isu negatif yang beredar di media sosial. Sebagai seorang selebgram dan istri dari seorang atlet terkenal, ia seringkali menjadi sorotan publik dan rentan terhadap komentar-komentar negatif dan bahkan fitnah.
Latar Belakang dan Alasan Pelaporan
Keputusan Nurul Azizah untuk melaporkan akun-akun media sosial tersebut didasari oleh akumulasi dari berbagai komentar negatif, tuduhan tidak berdasar, dan penyebaran informasi palsu yang telah merugikan dirinya secara pribadi maupun profesional. Meskipun tidak disebutkan secara spesifik akun-akun mana saja yang dilaporkan, dapat diasumsikan bahwa akun-akun tersebut aktif dalam menyebarkan disinformasi atau ujaran kebencian yang menargetkan Nurul Azizah.
Penyebaran fitnah dan berita bohong di media sosial telah menjadi masalah serius di era digital ini. Dampaknya tidak hanya merugikan individu yang menjadi korban, tetapi juga dapat memicu konflik sosial dan merusak tatanan masyarakat. Oleh karena itu, tindakan Nurul Azizah ini dapat dilihat sebagai upaya untuk memberikan efek jera kepada pelaku penyebaran fitnah dan mengingatkan masyarakat akan pentingnya etika dalam bermedia sosial.
Dugaan Sindiran Terhadap Rachel Vennya dan Kecaman Publik
Sebelumnya, Nurul Azizah sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial terkait dengan dugaan sindiran yang ditujukan kepada selebriti Rachel Vennya. Isu ini bermula dari unggahan Nurul Azizah di akun media sosialnya yang dianggap oleh sebagian netizen sebagai sindiran terhadap permasalahan yang sedang dihadapi oleh Rachel Vennya.
Akibatnya, Nurul Azizah menerima banyak kecaman dan komentar negatif dari warganet yang merasa bahwa ia tidak seharusnya ikut campur dalam urusan pribadi orang lain. Meskipun Nurul Azizah tidak memberikan klarifikasi secara langsung mengenai maksud dari unggahannya tersebut, isu ini sempat memicu perdebatan panjang di media sosial.
Kasus dugaan sindiran ini menjadi salah satu contoh bagaimana media sosial dapat menjadi pedang bermata dua. Di satu sisi, media sosial memberikan platform bagi individu untuk berekspresi dan berinteraksi dengan orang lain. Namun, di sisi lain, media sosial juga dapat menjadi sarana penyebaran ujaran kebencian, fitnah, dan perundungan yang dapat merugikan individu maupun kelompok tertentu.
Proses Hukum dan Harapan ke Depan
Setelah laporan resmi diajukan ke Bareskrim Polri, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi-saksi terkait. Proses hukum ini akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan jika terbukti bersalah, pelaku penyebaran fitnah dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
UU ITE mengatur berbagai macam tindak pidana yang dilakukan melalui media elektronik, termasuk penyebaran berita bohong, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian. Ancaman hukuman bagi pelaku pelanggaran UU ITE cukup berat, mulai dari denda ratusan juta rupiah hingga hukuman penjara bertahun-tahun.
Dengan adanya laporan ini, Nurul Azizah berharap agar pihak kepolisian dapat bertindak tegas terhadap pelaku penyebaran fitnah dan memberikan keadilan bagi dirinya. Selain itu, ia juga berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat luas tentang pentingnya berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan menghindari penyebaran informasi yang tidak benar atau merugikan orang lain.
Dukungan dari Keluarga dan Penggemar
Sebagai seorang istri dan anak dari tokoh publik, Nurul Azizah mendapatkan dukungan penuh dari keluarga dan penggemarnya dalam menghadapi masalah ini. Suaminya, Pratama Arhan, juga memberikan dukungan moral dan semangat kepada istrinya untuk tetap kuat dan tegar.
Para penggemar Nurul Azizah juga активно memberikan dukungan melalui media sosial dengan menyebarkan tagar positif dan memberikan komentar-komentar yang membela dirinya. Dukungan ini menjadi motivasi bagi Nurul Azizah untuk terus berjuang dan membuktikan bahwa ia tidak bersalah.
Pentingnya Literasi Digital dan Etika Bermedia Sosial
Kasus yang dialami oleh Nurul Azizah ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya literasi digital dan etika dalam bermedia sosial. Literasi digital adalah kemampuan untuk menggunakan teknologi informasi dan komunikasi secara efektif dan bertanggung jawab. Dengan memiliki literasi digital yang baik, kita dapat membedakan antara informasi yang benar dan yang salah, serta menghindari penyebaran berita bohong atau fitnah.
Selain itu, etika bermedia sosial juga sangat penting untuk diperhatikan. Etika bermedia sosial adalah prinsip-prinsip moral yang mengatur perilaku kita dalam menggunakan media sosial. Dengan berpegang pada etika bermedia sosial, kita dapat menghindari tindakan-tindakan yang dapat merugikan orang lain, seperti menyebarkan ujaran kebencian, melakukan perundungan, atau melanggar privasi orang lain.
Peran Pemerintah dan Masyarakat dalam Menanggulangi Hoaks
Pemerintah dan masyarakat memiliki peran penting dalam menanggulangi penyebaran hoaks dan fitnah di media sosial. Pemerintah dapat melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang literasi digital dan etika bermedia sosial. Selain itu, pemerintah juga dapat meningkatkan pengawasan terhadap konten-konten yang beredar di media sosial dan menindak tegas pelaku penyebaran hoaks dan fitnah.
Masyarakat juga dapat berperan aktif dalam menanggulangi penyebaran hoaks dan fitnah dengan cara tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial. Sebelum menyebarkan suatu informasi, sebaiknya kita melakukan verifikasi terlebih dahulu untuk memastikan kebenarannya. Selain itu, kita juga dapat melaporkan akun-akun yang menyebarkan hoaks atau fitnah kepada pihak berwenang.
Kesimpulan
Laporan yang diajukan oleh Nurul Azizah Rosiade ke Bareskrim Polri terkait dengan dugaan penyebaran fitnah oleh akun-akun media sosial merupakan langkah yang tepat untuk melindungi nama baik dan reputasinya. Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya literasi digital, etika bermedia sosial, dan peran serta pemerintah dan masyarakat dalam menanggulangi penyebaran hoaks dan fitnah di media sosial.
Semoga dengan adanya laporan ini, pihak kepolisian dapat bertindak tegas terhadap pelaku penyebaran fitnah dan memberikan keadilan bagi Nurul Azizah. Selain itu, diharapkan agar kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat luas tentang pentingnya berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan menghindari tindakan-tindakan yang dapat merugikan orang lain.
Masyarakat diharapkan untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan selalu menyaring informasi yang diterima sebelum mempercayai dan menyebarkannya. Dengan demikian, kita dapat menciptakan lingkungan media sosial yang lebih sehat dan bertanggung jawab.











