Nganjuk, MediaNganjuk.com – Sebuah ironi hukum mencuat di Kabupaten Nganjuk. Enam orang lanjut usia (lansia) harus berurusan dengan aparat kepolisian dan terancam hukuman pidana yang cukup berat, yakni hingga 6 tahun penjara, akibat terlibat dalam praktik perjudian. Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk di sebuah warung sederhana yang terletak di Dusun Putuk Wetan, Desa Gampeng, Kecamatan Ngluyu, pada Sabtu malam, 10 Agustus 2025. Aktivitas perjudian jenis dadu yang dilakukan di warung tersebut telah meresahkan masyarakat sekitar dan akhirnya dilaporkan kepada pihak berwajib.
Penggerebekan tersebut berhasil mengamankan enam orang pelaku yang tengah asyik bermain judi dadu. Yang membuat miris, sebagian besar dari pelaku tersebut adalah para lansia dengan usia di atas 50 tahun, bahkan ada yang sudah berusia 75 tahun. Identitas para pelaku yang diamankan adalah NA (53), KA (75), BA (60), SU (62), DI (58), dan SA (62). Kesemuanya merupakan warga Kecamatan Ngluyu dan Gondang, Kabupaten Nganjuk.
Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, mengapresiasi keberanian masyarakat yang telah melaporkan aktivitas perjudian tersebut. Menurutnya, laporan dari masyarakat merupakan bukti bahwa masyarakat tidak tinggal diam dan peduli terhadap lingkungannya. "Kami apresiasi warga yang berani melapor. Ini bukti bahwa masyarakat tidak tinggal diam," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima MediaNganjuk.com pada Senin, 11 Agustus 2025.
Also Read
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan praktik perjudian, antara lain satu set alat dadu, beberan (alas untuk bermain dadu), uang tunai sebesar Rp2.243.000, dan dua unit sepeda motor. Barang bukti tersebut kemudian diamankan di Mapolres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan patroli dan operasi pemberantasan judi di wilayah hukum Polres Nganjuk. Hal ini dilakukan untuk menciptakan wilayah hukum Nganjuk yang kondusif dan bebas dari segala bentuk perjudian. "Kami ingin menciptakan wilayah hukum Nganjuk yang kondusif dan bebas dari segala bentuk perjudian," tegasnya.
Akibat perbuatannya, keenam lansia tersebut dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp25 juta. Namun, dalam kasus ini, mengingat usia para pelaku yang sudah lanjut usia, kemungkinan besar hakim akan mempertimbangkan faktor usia dan kondisi kesehatan para pelaku dalam menjatuhkan putusan.
Kasus perjudian yang melibatkan para lansia ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan berbagai pertanyaan. Mengapa para lansia ini sampai terlibat dalam praktik perjudian? Apakah ada faktor ekonomi yang mendorong mereka untuk melakukan hal tersebut? Atau apakah ini hanya sekadar iseng mengisi waktu luang di usia senja?
Pakar sosiologi dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Dr. Siti Aminah, M.Si., berpendapat bahwa ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan lansia terlibat dalam praktik perjudian. Pertama, faktor ekonomi. Kondisi ekonomi yang sulit dapat mendorong lansia untuk mencari cara cepat mendapatkan uang, meskipun dengan cara yang berisiko seperti berjudi. Kedua, faktor sosial. Lansia yang merasa kesepian atau kurang memiliki kegiatan sosial dapat mencari hiburan dengan berjudi. Ketiga, faktor psikologis. Beberapa lansia mungkin memiliki kecenderungan untuk berjudi karena faktor psikologis tertentu, seperti rasa ingin mencoba keberuntungan atau mencari sensasi.
"Perlu adanya pendekatan yang komprehensif untuk mengatasi masalah perjudian yang melibatkan lansia. Pendekatan ini harus melibatkan berbagai pihak, seperti keluarga, masyarakat, pemerintah, dan lembaga sosial," ujar Dr. Siti Aminah.
Keluarga memiliki peran penting dalam mencegah lansia terlibat dalam praktik perjudian. Keluarga harus memberikan perhatian dan dukungan kepada lansia, serta memastikan bahwa lansia memiliki kegiatan yang positif dan bermanfaat. Masyarakat juga memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang kondusif dan bebas dari perjudian. Pemerintah dan lembaga sosial dapat memberikan bantuan ekonomi dan sosial kepada lansia yang membutuhkan, serta memberikan penyuluhan tentang bahaya perjudian.
Sementara itu, praktisi hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nganjuk, Bambang Hermanto, S.H., berpendapat bahwa penegakan hukum terhadap pelaku perjudian, termasuk lansia, harus tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, dalam proses peradilan, hakim harus mempertimbangkan faktor-faktor yang meringankan, seperti usia, kondisi kesehatan, dan kondisi ekonomi para pelaku.
"Hakim harus bijaksana dalam menjatuhkan putusan. Jangan sampai putusan yang dijatuhkan justru memperburuk kondisi para pelaku dan keluarganya," kata Bambang Hermanto.
Kasus perjudian yang melibatkan para lansia di Nganjuk ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Perjudian tidak mengenal batas usia dan dapat menjerat siapa saja, termasuk para lansia. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya perjudian dan menjauhi segala bentuk perjudian. Selain itu, kita juga harus memberikan perhatian dan dukungan kepada para lansia agar mereka tidak terjerumus ke dalam praktik perjudian.
Lebih lanjut, kasus ini juga menyoroti pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas perjudian. Laporan dari masyarakat merupakan salah satu kunci keberhasilan aparat kepolisian dalam mengungkap kasus perjudian. Oleh karena itu, jika kita mengetahui adanya praktik perjudian di sekitar kita, jangan ragu untuk melaporkannya kepada pihak berwajib.
Penggerebekan warung judi di Dusun Putuk Wetan ini menambah daftar panjang kasus perjudian yang berhasil diungkap oleh Polres Nganjuk. Sebelumnya, Polres Nganjuk juga telah berhasil mengungkap beberapa kasus perjudian lainnya, baik perjudian konvensional maupun perjudian online. Hal ini menunjukkan bahwa Polres Nganjuk berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.
Namun, pemberantasan perjudian bukanlah tugas yang mudah. Perjudian merupakan masalah sosial yang kompleks dan melibatkan banyak faktor. Oleh karena itu, dibutuhkan kerjasama dari semua pihak untuk memberantas perjudian secara efektif. Selain penegakan hukum, juga dibutuhkan upaya pencegahan yang melibatkan keluarga, masyarakat, pemerintah, dan lembaga sosial.
Kasus ini juga menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk lebih memperhatikan kesejahteraan para lansia. Pemerintah daerah harus memberikan bantuan ekonomi dan sosial kepada para lansia yang membutuhkan, serta memberikan fasilitas dan kegiatan yang bermanfaat bagi para lansia. Dengan demikian, para lansia dapat mengisi waktu luang mereka dengan kegiatan yang positif dan tidak terjerumus ke dalam praktik perjudian.
Ironi memang mewarnai kasus ini. Di usia senja, seharusnya para lansia menikmati masa istirahat dan berkumpul dengan keluarga. Namun, karena berbagai faktor, mereka justru terlibat dalam praktik perjudian dan harus berurusan dengan hukum. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua dan menjadi pengingat bahwa perjudian tidak akan pernah membawa kebaikan.
Kasus ini masih terus bergulir di pengadilan. Kita berharap agar proses peradilan berjalan dengan adil dan transparan, serta hakim dapat menjatuhkan putusan yang bijaksana dan mempertimbangkan semua faktor yang relevan. Yang terpenting adalah bagaimana kita dapat belajar dari kasus ini dan mencegah agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan. Mari kita ciptakan lingkungan yang kondusif dan bebas dari segala bentuk perjudian, serta berikan perhatian dan dukungan kepada para lansia agar mereka dapat menikmati masa senja dengan bahagia dan sejahtera.













