Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp21.875.025.024 atau Rp21,8 miliar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkannya pada tahun 2024. Data ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan dengan laporan tahun sebelumnya, di mana Nusron Wahid mencatatkan kekayaan sebesar Rp17,5 miliar. Kenaikan sekitar Rp4,3 miliar atau 24,7 persen ini menjadi sorotan, memicu pertanyaan tentang sumber dan komposisi aset yang dimiliki oleh salah satu pejabat tinggi negara ini.
LHKPN merupakan instrumen penting dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan. Melalui laporan ini, publik dapat memantau perubahan kekayaan pejabat negara dan mengidentifikasi potensi konflik kepentingan atau praktik korupsi. Kepatuhan terhadap pengisian dan pelaporan LHKPN menjadi indikator komitmen seorang pejabat terhadap prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Menurut data resmi LHKPN yang dilaporkan pada tanggal 31 Desember 2024, peningkatan kekayaan Nusron Wahid terutama disebabkan oleh penambahan aset berupa tanah dan bangunan, serta kepemilikan alat transportasi baru. Selain itu, nilai kas dan setara kas yang dilaporkan juga mengalami peningkatan. Rincian lebih lanjut mengenai komposisi harta kekayaan Nusron Wahid memberikan gambaran yang lebih jelas tentang profil aset yang dimilikinya.
Also Read
Rincian Harta Kekayaan Nusron Wahid Berdasarkan LHKPN:
-
Tanah dan Bangunan:
Nusron Wahid tercatat memiliki 16 aset berupa tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp13,93 miliar. Aset-aset ini tersebar di berbagai wilayah, termasuk Depok, Jakarta Selatan, Kudus, dan Tangerang Selatan. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Tanah seluas 313 m2 di Depok, diperoleh dari sumber lain senilai Rp470 juta.
- Bangunan seluas 28,57 m2 di Jakarta Selatan, diperoleh dari hasil sendiri senilai Rp338 juta.
- Tanah seluas 5649 m2 di Kudus, diperoleh dari hasil sendiri senilai Rp423,6 juta.
- Tanah seluas 7400 m2 di Kudus, diperoleh dari hasil sendiri senilai Rp74 juta.
- Tanah seluas 2859 m2 di Kudus, diperoleh dari hasil sendiri senilai Rp28,5 juta.
- Tanah dan bangunan seluas 465 m2/435 m2 di Kudus, diperoleh dari hasil sendiri senilai Rp403 juta.
- Tanah dan bangunan seluas 931 m2/500 m2 di Jakarta Selatan, diperoleh dari hasil sendiri senilai Rp6,7 miliar.
- Bangunan seluas 29,59 m2 di Jakarta Selatan, diperoleh dari hasil sendiri senilai Rp350 juta.
- Bangunan seluas 29,675 m2 di Tangerang Selatan, diperoleh dari hasil sendiri senilai Rp462 juta.
- Tanah seluas 98 m2 di Tangerang Selatan, diperoleh dari hasil sendiri senilai Rp190 juta.
- Tanah dan bangunan seluas 6 m2/6 m2 di Tangerang Selatan, diperoleh dari hasil sendiri senilai Rp391 juta.
- Bangunan seluas 30,25 m2 di Jakarta Timur, diperoleh dari hasil sendiri senilai Rp416 juta.
- Tanah dan bangunan seluas 297 m2/253 m2 di Jakarta Selatan, diperoleh dari hasil sendiri senilai Rp2,2 miliar.
- Bangunan seluas 29,9 m2 di Jakarta Timur, diperoleh dari hasil sendiri senilai Rp607 juta.
- Tanah seluas 294 m2 di Depok, diperoleh dari sumber lain senilai Rp440 juta.
- Tanah dan bangunan seluas 85 m2/50 m2 di Jakarta Timur, diperoleh dari hasil sendiri senilai Rp440 juta.
Kepemilikan aset tanah dan bangunan yang signifikan ini menunjukkan investasi Nusron Wahid di sektor properti. Lokasi aset yang strategis di wilayah-wilayah seperti Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan, yang dikenal sebagai kawasan dengan nilai properti yang tinggi, mengindikasikan potensi pertumbuhan nilai investasi yang signifikan di masa depan.
-
Alat Transportasi dan Mesin:
Nusron Wahid juga melaporkan kepemilikan alat transportasi dan mesin senilai Rp2,77 miliar. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Mobil Honda HR-V RU1 1,5 E CVT Tahun 2015, diperoleh dari hasil sendiri senilai Rp150 juta.
- Mobil Toyota Alphard Minibus Tahun 2017, diperoleh dari hasil sendiri senilai Rp1 miliar.
- Mobil Toyota Innova Tahun 2019, diperoleh dari hasil sendiri senilai Rp350 juta.
- Mobil Kijang Toyota/Minibus Tahun 2023, diperoleh dari hasil sendiri senilai Rp546,3 juta.
- Mobil Toyota Haica 28MT Minibus Tahun 2024, diperoleh dari hasil sendiri senilai Rp730 juta.
Kepemilikan beberapa kendaraan, termasuk mobil mewah seperti Toyota Alphard, menunjukkan preferensi terhadap kenyamanan dan mobilitas. Penambahan mobil Toyota Haica 28MT Minibus pada tahun 2024 juga menjadi faktor yang berkontribusi pada peningkatan nilai aset transportasi yang dilaporkan.
-
Harta Bergerak Lainnya:
Nusron Wahid memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp397,6 juta. Namun, rincian lebih lanjut mengenai jenis harta bergerak ini tidak dijelaskan dalam laporan LHKPN.
-
Surat Berharga:
Nusron Wahid juga melaporkan kepemilikan surat berharga senilai Rp3,1 miliar. Surat berharga ini dapat berupa saham, obligasi, atau instrumen investasi lainnya. Kepemilikan surat berharga menunjukkan diversifikasi investasi yang dilakukan oleh Nusron Wahid.
-
Kas dan Setara Kas:
Nusron Wahid memiliki kas dan setara kas senilai Rp4,06 miliar. Kas dan setara kas meliputi uang tunai, tabungan, deposito, dan instrumen likuid lainnya. Jumlah kas dan setara kas yang signifikan menunjukkan kemampuan finansial yang baik dan ketersediaan dana untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari atau peluang investasi yang muncul.
-
Utang:
Nusron Wahid memiliki utang sebesar Rp2,4 miliar. Utang ini dapat berupa pinjaman bank, kredit, atau kewajiban finansial lainnya. Meskipun memiliki utang, total aset yang dimiliki Nusron Wahid masih jauh lebih besar, sehingga menunjukkan kondisi keuangan yang stabil.
Analisis dan Implikasi:
Peningkatan harta kekayaan Nusron Wahid sebesar Rp4,3 miliar dalam satu tahun merupakan angka yang cukup signifikan. Meskipun peningkatan ini dijelaskan oleh penambahan aset tanah dan bangunan, serta kepemilikan alat transportasi baru, publik tetap memiliki hak untuk mempertanyakan sumber dan legalitas perolehan aset-aset tersebut.
Sebagai pejabat publik, Nusron Wahid memiliki kewajiban untuk memberikan penjelasan yang transparan dan akuntabel mengenai peningkatan kekayaannya. Penjelasan ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan menghindari potensi konflik kepentingan atau tuduhan praktik korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga yang berwenang melakukan verifikasi terhadap LHKPN, perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap laporan kekayaan Nusron Wahid. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh aset yang dilaporkan diperoleh secara legal dan tidak ada unsur penyembunyian atau manipulasi data.
Selain itu, penting bagi Nusron Wahid untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dengan melaporkan seluruh kekayaannya secara jujur dan terbuka. Kepatuhan terhadap pengisian dan pelaporan LHKPN merupakan wujud komitmen terhadap prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan upaya pemberantasan korupsi.
Kesimpulan:
Laporan harta kekayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam satu tahun terakhir. Meskipun peningkatan ini dijelaskan oleh penambahan aset tanah dan bangunan, serta kepemilikan alat transportasi baru, transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik. Pemeriksaan lebih lanjut oleh KPK dan komitmen Nusron Wahid untuk melaporkan kekayaannya secara jujur dan terbuka akan sangat penting dalam memastikan integritas dan kredibilitasnya sebagai pejabat publik. Media Nganjuk akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi yang akurat dan berimbang kepada publik.












