Diduga Ditelantarkan Suami 1,7 Tahun, Seorang Istri Bersama Anaknya Mengadu ke LKHPI

Media Nganjuk

Diduga Ditelantarkan Suami 1,7 Tahun, Seorang Istri Bersama Anaknya Mengadu ke LKHPI

Nganjuk, Jawa Timur – Ulfa Sulistyoningrum, seorang ibu rumah tangga warga Jalan Wilis, Kelurahan Kramat, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, mencari keadilan dengan mengadukan dugaan penelantaran yang ia alami ke Lembaga Kajian Hukum Perburuhan Indonesia (LKHPI). Didampingi kedua putrinya, Ulfa melaporkan TJ, yang tak lain adalah suaminya sendiri, atas dugaan tidak memberikan nafkah lahir dan batin selama satu tahun tujuh bulan terakhir.

Langkah ini diambil Ulfa setelah upayanya mencari solusi melalui jalur internal di tempat TJ bekerja, yakni di Rumah Sakit Daerah (RSD) Nganjuk, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Nganjuk, menemui jalan buntu. Ia mengaku kecewa karena aduannya seolah diabaikan tanpa ada tindak lanjut yang berarti.

Dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Perselingkuhan

Selain dugaan penelantaran, Ulfa juga mengungkapkan pengalaman pahit lainnya selama menjalani rumah tangga dengan TJ. Ia mengaku pernah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya. Lebih menyakitkan lagi, Ulfa juga menuding TJ telah berselingkuh dengan mantan istrinya.

"Saya pernah mendapatkan perlakuan kasar dari suami. Tidak hanya itu, anak kami pun juga pernah dianiaya karena mengetahui perselingkuhannya dengan mantan istrinya," ungkap Ulfa dengan nada sedih.

Pengakuan Ulfa ini menambah daftar panjang permasalahan yang ia hadapi dalam rumah tangganya. Kekerasan fisik dan perselingkuhan tentu saja meninggalkan luka mendalam, tidak hanya bagi Ulfa sebagai seorang istri, tetapi juga bagi kedua putrinya yang harus menyaksikan konflik orang tua mereka.

Perjuangan Seorang Ibu Tunggal

Ulfa dan TJ telah membina rumah tangga selama 10 tahun dan dikaruniai dua orang putri. Namun, keharmonisan keluarga tersebut kini tinggal kenangan. Selama satu tahun tujuh bulan terakhir, TJ tidak pernah pulang ke rumah dan tidak memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya. Akibatnya, Ulfa harus berjuang sendirian untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Sebagai seorang ibu, Ulfa merasa terpukul dengan kondisi ini. Ia harus bekerja keras untuk mencari nafkah, sekaligus mengurus kedua putrinya. Beban ekonomi dan emosional yang ia tanggung sangatlah berat. Namun, Ulfa tidak menyerah. Ia bertekad untuk mencari keadilan bagi dirinya dan anak-anaknya.

LKHPI Siap Mendampingi

Merespons laporan Ulfa, Direktur LKHPI, Dr. Wahju Prijo Djatmiko, menyatakan kesiapannya untuk mendampingi Ulfa dalam memperjuangkan hak-haknya. Ia berjanji akan segera melaporkan dugaan kasus KDRT dan penelantaran ini ke Mapolres Nganjuk. Selain itu, LKHPI juga akan berkoordinasi dengan instansi tempat TJ bekerja dan BKD Kabupaten Nganjuk untuk menindaklanjuti aduan Ulfa.

"Secepatnya kami akan melaporkan dugaan kasus ini ke Mapolres Nganjuk. Saya juga akan berkoordinasi dengan instansi tempat TJ bekerja dan juga BKD Kabupaten Nganjuk," tegas Wahju kepada NNews.co.id, Kamis (7/8/2025).

Wahju menambahkan, LKHPI akan mendampingi Ulfa saat melapor ke Mapolres Nganjuk pada hari Jumat, 8 Agustus 2025. Pendampingan ini diharapkan dapat memberikan kekuatan moral bagi Ulfa dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil.

Tinjauan Hukum Terhadap Kasus Penelantaran dan KDRT

Kasus yang dialami Ulfa Sulistyoningrum mencerminkan permasalahan serius terkait penelantaran dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang masih kerap terjadi di Indonesia. Secara hukum, penelantaran istri dan anak merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Pasal 9 ayat (1) UU PKDRT menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kekerasan ekonomi dalam rumah tangga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). Kekerasan ekonomi yang dimaksud dalam pasal ini meliputi penelantaran ekonomi, yaitu tidak memberikan nafkah yang cukup kepada istri dan anak.

Selain itu, jika terbukti melakukan KDRT, TJ juga dapat dijerat dengan pasal-pasal lain dalam UU PKDRT yang mengatur tentang kekerasan fisik, psikis, dan seksual. Ancaman hukumannya bervariasi, tergantung pada tingkat keparahan kekerasan yang dilakukan.

Peran Pemerintah dan Masyarakat dalam Menangani Kasus KDRT

Kasus Ulfa Sulistyoningrum ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya peran pemerintah dan masyarakat dalam mencegah dan menangani kasus KDRT. Pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada korban KDRT dan menindak tegas pelaku kekerasan. Hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan sosialisasi tentang UU PKDRT, menyediakan layanan konseling dan pendampingan hukum bagi korban, serta memperkuat aparat penegak hukum dalam menangani kasus KDRT.

Di sisi lain, masyarakat juga memiliki peran penting dalam mencegah KDRT. Kita harus berani melaporkan jika mengetahui adanya tindak KDRT di lingkungan sekitar kita. Selain itu, kita juga dapat memberikan dukungan moral dan praktis kepada korban KDRT agar mereka tidak merasa sendirian dan memiliki kekuatan untuk keluar dari situasi yang tidak sehat.

Harapan Ulfa untuk Keadilan

Dengan mengadukan kasusnya ke LKHPI dan Mapolres Nganjuk, Ulfa Sulistyoningrum berharap mendapatkan keadilan atas apa yang telah ia alami. Ia ingin suaminya bertanggung jawab atas perbuatannya dan memberikan nafkah yang layak bagi dirinya dan anak-anaknya. Selain itu, Ulfa juga berharap agar kasusnya dapat menjadi pelajaran bagi orang lain agar tidak melakukan tindakan serupa yang dapat merugikan keluarga.

"Saya berharap kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan suami saya dapat bertanggung jawab atas perbuatannya. Saya juga berharap agar tidak ada lagi wanita yang mengalami hal serupa," pungkas Ulfa dengan mata berkaca-kaca.

Kasus Ulfa Sulistyoningrum ini adalah contoh nyata bahwa KDRT dan penelantaran masih menjadi masalah serius di Indonesia. Diperlukan upaya bersama dari pemerintah, masyarakat, dan keluarga untuk mencegah dan menangani kasus-kasus serupa agar tercipta keluarga yang harmonis dan sejahtera.

Informasi Tambahan dan Analisis

Beberapa poin tambahan yang dapat memperkaya berita ini:

  • Profil Singkat Ulfa Sulistyoningrum: Informasi mengenai latar belakang pendidikan, pekerjaan (jika ada), dan kondisi sosial ekonominya dapat memberikan gambaran yang lebih lengkap tentang sosok Ulfa dan perjuangannya.

  • Pernyataan dari Pihak Terkait: Upaya untuk mendapatkan konfirmasi atau tanggapan dari TJ (suami Ulfa), pihak RSD Nganjuk, dan BKD Kabupaten Nganjuk akan menambah objektivitas berita. Jika tidak berhasil mendapatkan pernyataan langsung, dapat disebutkan upaya yang telah dilakukan untuk menghubungi pihak-pihak tersebut.

  • Data Statistik KDRT di Nganjuk: Menyertakan data statistik kasus KDRT di Kabupaten Nganjuk (jika tersedia) dapat memberikan konteks yang lebih luas tentang permasalahan ini di wilayah tersebut.

  • Peran Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak: Informasi mengenai peran dan layanan yang disediakan oleh lembaga perlindungan perempuan dan anak di Nganjuk dapat membantu korban KDRT lainnya untuk mencari bantuan.

  • Analisis Dampak Penelantaran terhadap Anak: Menjelaskan dampak psikologis dan sosial yang mungkin dialami oleh anak-anak yang menjadi korban penelantaran dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak.

  • Kontak Penting: Menyertakan nomor telepon atau alamat lembaga-lembaga yang dapat memberikan bantuan hukum atau konseling bagi korban KDRT.

Dengan penambahan informasi dan analisis ini, berita ini akan menjadi lebih komprehensif, informatif, dan bermanfaat bagi pembaca.

Diduga Ditelantarkan Suami 1,7 Tahun, Seorang Istri Bersama Anaknya Mengadu ke LKHPI

Popular Post

Biodata

Profil Biodata Bidan Rita yang Viral Lengkap dengan Fakta Menariknya – Lagi Trending

MediaNganjuk.com – Jagat maya kembali dihebohkan dengan kemunculan sosok yang dikenal sebagai Bidan Rita. Dalam waktu singkat, namanya menjadi perbincangan ...

Berita

ICONPLAY Menyatu dengan Gaya Hidup Digital Indonesia

Di era digital yang serba cepat ini, hiburan telah bertransformasi dari sekadar pengisi waktu luang menjadi bagian integral dari gaya ...

Ekonomi

Nama Kamu Termasuk Penerima BLT Kesra Rp900.000 Oktober 2025? Cek di Sini Link dan Kriteria Penerima.

Media Nganjuk – Feby Novalius, Jurnalis-Selasa, 21 Oktober 2025 | 20:02 WIB Peningkatan Kesejahteraan Rakyat Melalui BLT Kesra: Penjelasan Lengkap ...

Ekonomi

Ini Batas Waktu Pencairan BLT Kesra Rp900.000 untuk Penerima Bansos 2025

JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan batas waktu pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) sebesar Rp900.000 bagi penerima bantuan ...

Biodata

Profil Biodata Bu Guru Salsa Lengkap: Umur, Asal, dan Nama Suami – Kisah Inspiratif yang Sedang Trending

Profil Biodata Bu Guru Salsa Lengkap, Umur, Asal dan Nama Suami Hidup seringkali menghadirkan tantangan tak terduga yang menguji kekuatan ...

Berita

Saham DADA Berpeluang Tembus Rp230.000, Didorong Kabar Mega Akuisisi Vanguard

Saham PT Dada Indonesia Tbk (DADA) tengah menjadi primadona di pasar modal Indonesia, memicu spekulasi dan harapan baru di kalangan ...

Leave a Comment