Bupati Jombang Sebut Soal PBB Hingga 300 Persen Merupakan Kebijakan Warisan – MediaNganjuk.com

Media Nganjuk

Bupati Jombang Sebut Soal PBB Hingga 300 Persen Merupakan Kebijakan Warisan - MediaNganjuk.com

Jombang, MediaNganjuk.com – Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mencapai lebih dari 300 persen di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada periode 2024-2025 telah memicu gelombang protes dari masyarakat. Menanggapi hal ini, Bupati Jombang, Warsubi, menyatakan bahwa kenaikan tersebut bukanlah hasil keputusannya, melainkan implementasi dari kebijakan yang diwariskan dari pemerintahan sebelumnya.

Menurut Warsubi, penerimaan PBB hingga tahun 2025 telah mencapai angka 92 persen, yang membuatnya tidak memiliki ruang untuk membatalkan kebijakan yang sudah berjalan. Meskipun demikian, ia mengimbau warga yang merasa terbebani dengan kenaikan PBB pada tahun 2024-2025 untuk mengajukan permohonan keringanan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang berwenang.

“Karena kebijakan ini sudah berjalan, bahkan sampai hari ini penerimaan pajak sudah mencapai 92 persen, maka kita harus menjalankan apa yang sudah ada. Kami hanya menjalankan amanah dari pemerintahan sebelumnya. Yang terpenting, di era kami tidak ada kenaikan. Jika ada yang merasa keberatan, silakan mengajukan permohonan keringanan,” ujar Warsubi kepada MediaNganjuk.com pada Senin, 11 Agustus 2025.

Warsubi mengakui bahwa ia tidak dapat berbuat banyak terkait kebijakan yang telah lama diterapkan. Namun, ia menegaskan bahwa pada tahun 2026 tidak akan ada lagi kenaikan PBB.

“Tidak mungkin dibatalkan, karena masyarakat sudah membayar untuk tahun 2024 dan 2025, dan penerimaan sudah mencapai 92 persen. Saya hanya melanjutkan kebijakan yang sudah ada. Yang penting, bupati saat ini tidak menaikkan PBB,” tegasnya.

Sebelumnya, diberitakan bahwa sekitar 17 ribu warga Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mengajukan keberatan atas kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang mencapai hingga 300 persen.

Pengajuan keberatan tersebut disampaikan masyarakat kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kabupaten Jombang dengan harapan mendapatkan keringanan atau bahkan pembebasan pajak.

Data dari Bapenda setempat menunjukkan bahwa sejak kebijakan kenaikan tarif PBB diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Jombang pada tahun 2024, tercatat sebanyak 11 ribu orang mengajukan keberatan atas ketetapan pajak yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Sementara itu, pada tahun 2025, terdapat 5 ribu orang yang mengajukan keberatan dan permohonan keringanan pajak. Dengan demikian, dalam dua tahun terakhir, total terdapat 17 ribu orang yang merasa keberatan atas kebijakan tersebut.

Kepala Bapenda Jombang, Hartono, menjelaskan bahwa di Kabupaten Jombang terdapat sekitar 700 ribu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Dari data SPPT yang dikeluarkan, diketahui bahwa sekitar 350 ribu di antaranya mengalami kenaikan tarif PBB, sementara sisanya mengalami penurunan.

“Jika dilihat dari jumlah SPPT, kenaikan dan penurunan bisa dikatakan fifty-fifty, yaitu 350 ribu naik dan 350 ribu turun. Bagi yang mengalami penurunan mungkin tidak terlalu berdampak, namun bagi yang mengalami kenaikan tentu saja berdampak, terutama di wilayah perkotaan,” jelasnya.

Hartono menjelaskan bahwa penerapan kenaikan pajak pada tahun 2024 didasarkan pada hasil appraisal objek pajak yang dilakukan pada tahun 2022. Pada saat itu, kenaikan PBB di Jombang didasarkan pada perhitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dengan mengacu pada rata-rata harga jual objek pajak di daerah tersebut atau zonasi hamparan.

“Misalnya, di Jalan Wahid Hasyim Jombang, yang dulu nilai jual objek pajaknya hanya Rp1,2 juta. Setelah dilakukan survei pada tahun 2024, nilainya bisa naik hingga Rp10 juta. Kenaikan nilai objek pajak ini memang tidak bisa dipungkiri terus meningkat,” katanya.

Hartono mengakui bahwa penerapan tarif PBB-P2 pada tahun 2024 dan 2025 masih menggunakan appraisal tahun 2022, sehingga masih terdapat kesalahan dalam penentuan tarif. Selain itu, terjadinya kenaikan dan penurunan PBB juga disebabkan karena data NJOP tidak pernah diupdate sejak tahun 2009.

Oleh karena itu, pada tahun 2024, pihaknya melakukan verifikasi ulang terhadap NJOP dengan melibatkan pemerintah desa untuk perubahan kebijakan di tahun 2026 mendatang.

“Jadi, kami terus terang bahwa pada tahun 2022 dilakukan survei appraisal. Tetapi, setelah kami terapkan, hasilnya banyak yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Makanya, di tahun 2024 itu dilakukan verifikasi kembali. Verifikasi kembali ini bertujuan untuk melihat kondisi antara data yang diperoleh dari appraisal dengan kondisi di lapangan. Akhirnya, kami mendapatkan data dari desa, dan data ini akan diterapkan pada tahun 2026. Nah, untuk data di tahun 2024 dan 2025 memang masih menggunakan data lama,” jelasnya.

Meskipun demikian, pihaknya terus membuka pengajuan keberatan dan keringanan hingga penghapusan pajak bagi masyarakat yang merasa keberatan dengan kenaikan tarif PBB-P2. Pengajuan dapat dilakukan dengan mendatangi kantor Bapenda.

“Masyarakat bisa datang ke sini, kami akan memberikan formulir dan meminta mereka membawa SPPT serta menunjukkan nilai objek pajak versi mereka. Kemudian, kami akan mengolah data tersebut dengan mencocokkan harga sebenarnya. Kami memiliki data pembanding, kemudian nanti akan kami plenokan, kami nilai untuk mendapatkan nilai keringanan,” jelasnya.

Pemberian keringanan ini, menurutnya, juga menjadi hak prerogatif kepala daerah yang telah diamanatkan dalam undang-undang.

“Dan kami juga menerima pengajuan keberatan karena diamanatkan oleh undang-undang, peraturan pemerintah, dan perda bahwa bupati dapat memberikan keringanan, keberatan, ataupun membebaskan pajak apabila masyarakat merasa keberatan. Makanya, bagi yang keberatan, kami masih menerima pengajuan keringanan,” tutupnya.

Kebijakan kenaikan PBB-P2 hingga 300 persen ini menuai protes dari warga dan organisasi masyarakat karena dianggap memberatkan, terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah. Kenaikan tarif hingga 300 persen ini dirasakan oleh Joko Fattah Rochim, warga Desa Pulo Lor, Kecamatan/Kabupaten Jombang.

Pada tahun 2023, tanah dan bangunan seluas 1.070 M2 miliknya hanya dikenakan tarif PBB sebesar Rp400 ribu. Namun, pada tahun 2024 hingga tahun 2025, terjadi kenaikan signifikan hingga mencapai angka Rp1.325.000 plus denda yang diberikan kepadanya.

“Kenaikan ini cukup signifikan dan sangat memberatkan kami. Kami harus membayar ratusan persen kenaikan PBB yang tentunya berdampak pada kondisi ekonomi kami,” katanya kepada MediaNganjuk.com pada Senin, (11/8/2025).

Menanggapi keluhan warga, Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Bapenda terus berupaya mencari solusi terbaik. Selain membuka layanan pengajuan keringanan, Bapenda juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait mekanisme perhitungan PBB dan faktor-faktor yang memengaruhi kenaikan tarif.

Pemerintah Kabupaten Jombang berharap, dengan adanya dialog dan transparansi, masyarakat dapat memahami kebijakan PBB dan dampaknya terhadap pembangunan daerah. Selain itu, pemerintah juga berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membayar pajak.

Kenaikan PBB di Jombang menjadi perhatian serius berbagai pihak, termasuk DPRD Kabupaten Jombang. Anggota DPRD telah melakukan audiensi dengan Bapenda dan perwakilan masyarakat untuk mencari solusi atas permasalahan ini.

DPRD Kabupaten Jombang mendorong pemerintah daerah untuk lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan PBB. Selain itu, DPRD juga meminta pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan PBB dan mencari alternatif solusi yang lebih adil dan tidak memberatkan masyarakat.

Polemik kenaikan PBB di Jombang menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah daerah untuk lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan yang berdampak langsung terhadap masyarakat. Pemerintah daerah harus mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi ekonomi masyarakat, sebelum menerapkan kebijakan baru.

Selain itu, pemerintah daerah juga harus meningkatkan komunikasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar kebijakan yang diambil dapat dipahami dan diterima dengan baik. Dengan demikian, diharapkan tidak terjadi lagi gejolak di masyarakat akibat kebijakan yang dianggap memberatkan.

Kasus kenaikan PBB di Jombang juga menjadi momentum bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap pembangunan daerah dan ikut serta dalam mengawasi penggunaan anggaran publik. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana dana pajak yang mereka bayar digunakan untuk kepentingan pembangunan.

Dengan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan pembangunan daerah dapat berjalan lebih efektif dan efisien, serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat.

Ke depan, Pemerintah Kabupaten Jombang berjanji akan lebih melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan, terutama kebijakan yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Pemerintah daerah juga akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses informasi dan layanan yang dibutuhkan.

Dengan kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan Kabupaten Jombang dapat terus maju dan berkembang menjadi daerah yang lebih sejahtera dan berkeadilan. [dayat]

Bupati Jombang Sebut Soal PBB Hingga 300 Persen Merupakan Kebijakan Warisan - MediaNganjuk.com

Popular Post

Biodata

Profil Biodata Bidan Rita yang Viral Lengkap dengan Fakta Menariknya – Lagi Trending

MediaNganjuk.com – Jagat maya kembali dihebohkan dengan kemunculan sosok yang dikenal sebagai Bidan Rita. Dalam waktu singkat, namanya menjadi perbincangan ...

Biodata

Profil Biodata Bu Guru Salsa Lengkap: Umur, Asal, dan Nama Suami – Kisah Inspiratif yang Sedang Trending

Profil Biodata Bu Guru Salsa Lengkap, Umur, Asal dan Nama Suami Hidup seringkali menghadirkan tantangan tak terduga yang menguji kekuatan ...

Berita

Saham DADA Berpeluang Tembus Rp230.000, Didorong Kabar Mega Akuisisi Vanguard

Saham PT Dada Indonesia Tbk (DADA) tengah menjadi primadona di pasar modal Indonesia, memicu spekulasi dan harapan baru di kalangan ...

Biodata

Profil Biodata Mister Aloy Lengkap, Agama, Nama Asli dan Fakta Menarik – Lagi Trending

Profil Biodata Mister Aloy Lengkap, Agama, Nama Asli dan Fakta Menarik **MediaNganjuk.com** – **Biodata Mister Aloy.** Bagi pengguna aktif TikTok ...

Ada-ada Saja, Perempuan Ini Dirantai Pacarnya di Tempat Tidur agar Tak Selingkuh

Berita

Ada-ada Saja, Perempuan Ini Dirantai Pacarnya di Tempat Tidur agar Tak Selingkuh

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan tingkat keekstreman yang mencengangkan mengguncang Australia. Seorang perempuan bernama Broadie McGugan menjadi korban ...

Berita

Superstar Knockout Digelar Besok, Sajikan 10 Laga Termasuk Duel El Rumi Vs Jefri Nichol

Jakarta, Indonesia – Pecinta olahraga adu jotos di Tanah Air bersiaplah! Ajang Superstar Knockout Vol.3: King of The Ring akan ...

Leave a Comment