Pengamat kebijakan, Bonatua Silalahi, dengan tegas menolak tawaran eksklusif untuk menelaah salinan ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara langsung, dengan jaminan tidak ada bagian yang ditutupi. Penolakan ini didasari oleh keyakinan kuat bahwa informasi terkait ijazah seorang tokoh publik seperti Jokowi seharusnya menjadi domain publik dan dapat diakses oleh siapa saja yang berkepentingan.
Penolakan Bonatua Silalahi ini terjadi dalam konteks sidang lanjutan perkara nomor 074/X/KIP-PSI/2025 yang digelar oleh Komisi Informasi Pusat (KIP). Sidang tersebut mengagendakan mediasi antara Bonatua, selaku pemohon informasi, dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, selaku termohon. Mediasi ini bertujuan untuk mencari titik temu terkait permintaan Bonatua agar KPU membuka informasi mengenai ijazah Jokowi. Sidang mediasi berlangsung di kantor KIP, Jakarta Pusat, pada Senin, 1 Desember 2025.
Bonatua Silalahi, yang dikenal sebagai pengamat kebijakan yang kritis, berpendapat bahwa informasi mengenai ijazah Jokowi memiliki nilai penting bagi publik. Sebagai seorang tokoh publik yang pernah menjabat sebagai presiden, rekam jejak pendidikan Jokowi menjadi bagian dari informasi yang relevan bagi masyarakat. Keterbukaan informasi ini dianggap penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara.
Also Read
Dalam pandangan Bonatua, ijazah Jokowi bukan sekadar dokumen pribadi, melainkan juga dokumen publik yang terkait dengan jabatan yang pernah diembannya. Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa publik berhak untuk mengetahui keabsahan dan keaslian ijazah tersebut. Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik yang diamanatkan oleh undang-undang.
Tawaran eksklusif yang diberikan oleh tim KPU kepada Bonatua untuk melihat langsung salinan ijazah Jokowi dengan jaminan tidak ada bagian yang ditutupi, sebenarnya merupakan upaya untuk menunjukkan itikad baik KPU dalam menyelesaikan sengketa informasi ini. Namun, Bonatua menolak tawaran tersebut karena ia berpendapat bahwa solusi yang adil dan transparan adalah dengan membuka informasi tersebut kepada publik secara luas.
Bonatua mengakui bahwa tawaran eksklusif tersebut sempat membuatnya tergoda. Ia menyadari bahwa dengan menjadi satu-satunya orang yang memiliki akses terhadap informasi tersebut, ia akan mendapatkan posisi yang istimewa. Namun, ia berhasil menepis godaan tersebut karena ia menyadari bahwa kepentingan publik harus diutamakan di atas kepentingan pribadi.
"Sebenarnya tadi tergoda juga saya. Hampir tergoda, kenapa? Tawaran itu saya menggiurkan. Hanya saya yang bisa melihat. Berarti kan saya orang penting nanti kan? Nah, tapi saya tidak mau ini kan dari awal juga ini untuk publik," kata Bonatua usai mediasi dengan KPU RI.
Pernyataan Bonatua tersebut menunjukkan komitmennya untuk memperjuangkan hak publik atas informasi. Ia tidak ingin memanfaatkan kesempatan eksklusif yang diberikan kepadanya untuk kepentingan pribadi. Ia bertekad untuk terus berjuang agar informasi mengenai ijazah Jokowi dapat diakses oleh seluruh masyarakat.
Perkara nomor 074/X/KIP-PSI/2025 diajukan oleh Bonatua karena ia merasa bahwa KPU tidak memenuhi tiga objek permohonan informasi yang diajukannya. Ketiga objek permohonan tersebut berkaitan dengan informasi mengenai ijazah Jokowi. Bonatua berharap agar KIP dapat menjembatani perbedaan pendapat antara dirinya dengan KPU sehingga informasi yang ia minta dapat diperoleh secara transparan dan akuntabel.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut tokoh penting dalam pemerintahan. Selain itu, kasus ini juga mengangkat isu penting mengenai keterbukaan informasi publik dan hak masyarakat untuk mengetahui informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Penolakan Bonatua terhadap tawaran eksklusif tersebut mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. Banyak pihak yang menilai bahwa sikap Bonatua tersebut menunjukkan integritas dan komitmennya terhadap prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik. Ia dianggap sebagai sosok yang berani memperjuangkan hak publik di atas kepentingan pribadi.
Di sisi lain, ada juga pihak yang menyayangkan sikap Bonatua tersebut. Mereka berpendapat bahwa Bonatua seharusnya menerima tawaran eksklusif tersebut agar ia dapat memperoleh informasi yang ia butuhkan. Dengan memiliki informasi tersebut, Bonatua dapat melakukan analisis yang lebih mendalam dan memberikan masukan yang konstruktif kepada pemerintah.
Namun, Bonatua memiliki alasan yang kuat untuk menolak tawaran eksklusif tersebut. Ia berpendapat bahwa informasi mengenai ijazah Jokowi seharusnya menjadi domain publik dan dapat diakses oleh siapa saja yang berkepentingan. Dengan membuka informasi tersebut kepada publik, maka akan tercipta transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak mengenai pentingnya keterbukaan informasi publik. Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar penting dalam negara demokrasi. Dengan adanya keterbukaan informasi publik, masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif dalam proses pengambilan kebijakan dan mengawasi kinerja pemerintah.
Pemerintah dan lembaga-lembaga publik lainnya harus berkomitmen untuk membuka informasi kepada publik secara transparan dan akuntabel. Informasi yang dikecualikan hanyalah informasi yang benar-benar bersifat rahasia dan dilindungi oleh undang-undang.
Masyarakat juga harus aktif dalam memanfaatkan haknya untuk memperoleh informasi publik. Dengan memperoleh informasi yang akurat dan terpercaya, masyarakat dapat membuat keputusan yang tepat dan berpartisipasi secara aktif dalam pembangunan negara.
Kasus Bonatua Silalahi ini menunjukkan bahwa perjuangan untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik masih panjang dan berliku. Namun, dengan adanya komitmen dari semua pihak, diharapkan keterbukaan informasi publik dapat menjadi budaya dalam penyelenggaraan negara di Indonesia.
Pada akhirnya, keputusan mengenai apakah informasi mengenai ijazah Jokowi akan dibuka kepada publik atau tidak, berada di tangan KIP. KIP memiliki kewenangan untuk memutuskan sengketa informasi antara pemohon dan termohon. Keputusan KIP akan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum keterbukaan informasi publik di Indonesia.
Apapun keputusan KIP nantinya, diharapkan semua pihak dapat menerima dan menghormati keputusan tersebut. Yang terpenting adalah bagaimana kita dapat belajar dari kasus ini dan meningkatkan komitmen kita untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik di Indonesia. Keterbukaan informasi publik adalah kunci untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan masyarakat yang cerdas.











