Sidang sengketa informasi publik terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali digelar di Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta, pada Selasa, 28 Oktober 2025. Dalam sidang tersebut, Bonatua Silalahi, pemohon informasi, secara tegas meminta majelis hakim untuk menghadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak terkait. Permintaan ini dilatarbelakangi oleh adanya ketidakjelasan dan potensi saling lempar tanggung jawab antara Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan KPU terkait keberadaan dan keaslian dokumen ijazah Jokowi yang digunakan dalam proses pencalonan presiden.
Bonatua Silalahi menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran perwakilan KPU dalam sidang tersebut. Ia menekankan bahwa kehadiran KPU sangat penting untuk memberikan klarifikasi dan informasi yang komprehensif terkait dokumen-dokumen pencalonan presiden yang mereka terima dan verifikasi. Menurutnya, KPU memiliki peran sentral dalam proses tersebut dan memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada publik.
"Majelis hakim memiliki kewenangan untuk memaksa memanggil pihak terkait. Sebaiknya KPU dan ANRI dipertemukan agar semuanya jelas, jangan saling lempar bola," tegas Bonatua kepada wartawan usai sidang. Ia menambahkan bahwa permintaan untuk menghadirkan KPU telah disampaikan secara resmi dalam persidangan.
Also Read
Alasan utama permintaan Bonatua agar KPU dihadirkan adalah karena ANRI dalam persidangan berpendapat bahwa mereka tidak memiliki kewajiban untuk memaksa KPU menyerahkan salinan dokumen pencalonan Presiden Jokowi ke ANRI. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas penyimpanan dan pengelolaan dokumen-dokumen penting tersebut.
Bonatua juga menyoroti adanya perbedaan pandangan antara ANRI dan pemohon terkait peraturan perundang-undangan yang relevan. ANRI menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2023 sebagai dasar argumen mereka, sementara Bonatua berpendapat bahwa PKPU tersebut tidak relevan dengan situasi pada tahun 2014 dan 2019, yaitu tahun-tahun di mana Jokowi mencalonkan diri sebagai presiden.
"Arsip yang kita minta adalah arsip tahun 2014, sementara pihak ANRI memakai PKPU nomor 7 tahun 2023 yang sebenarnya tidak ada relasinya dengan situasi tahun 2014 sama situasi tahun 2019," jelas Bonatua. Perbedaan interpretasi ini semakin memperkuat urgensi kehadiran KPU dalam persidangan untuk memberikan penjelasan yang komprehensif dan berdasarkan fakta yang sebenarnya.
Dengan dihadirkannya KPU, diharapkan akan terjadi pertemuan antara ANRI dan KPU di dalam persidangan, sehingga kedua belah pihak dapat memberikan keterangan secara jelas dan terbuka, tanpa ada upaya untuk saling melempar tanggung jawab. Bonatua berharap majelis hakim dapat mengabulkan permintaannya dan menjadwalkan pemanggilan KPU dalam sidang selanjutnya.
Sengketa informasi publik mengenai ijazah Jokowi ini telah berlangsung cukup lama dan menarik perhatian publik. Hal ini menunjukkan adanya kekhawatiran dan keraguan di masyarakat terkait keabsahan dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses pencalonan presiden. Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas dalam penyediaan informasi publik menjadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga negara.
Kehadiran KPU dalam sidang sengketa ini diharapkan dapat menjawab berbagai pertanyaan dan keraguan yang muncul di masyarakat. KPU sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilu memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang akurat dan transparan terkait proses pencalonan presiden, termasuk dokumen-dokumen yang digunakan sebagai persyaratan.
Selain itu, kehadiran KPU juga dapat membantu majelis hakim dalam mengambil keputusan yang adil dan objektif. Dengan mendengarkan keterangan dari KPU dan ANRI, majelis hakim akan memiliki informasi yang lengkap dan komprehensif untuk menilai apakah informasi yang diminta oleh pemohon merupakan informasi publik yang wajib diberikan atau bukan.
Sengketa informasi publik ini juga menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hak untuk memperoleh informasi publik. Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) memberikan hak kepada setiap warga negara untuk mengakses informasi yang dikelola oleh badan publik, termasuk informasi terkait penyelenggaraan negara.
Dengan menggunakan haknya untuk memperoleh informasi publik, masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif dalam mengawasi kinerja lembaga-lembaga negara dan memastikan bahwa penyelenggaraan negara dilakukan secara transparan dan akuntabel. Sengketa informasi publik seperti ini juga dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk tidak ragu-ragu menggunakan haknya untuk memperoleh informasi publik yang relevan.
Namun, perlu diingat bahwa hak untuk memperoleh informasi publik juga memiliki batasan. Informasi yang dikecualikan dalam UU KIP tidak wajib diberikan kepada publik. Informasi yang dikecualikan antara lain informasi yang dapat membahayakan keamanan negara, informasi yang berkaitan dengan rahasia pribadi, dan informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum.
Oleh karena itu, dalam setiap sengketa informasi publik, majelis hakim harus mempertimbangkan secara cermat apakah informasi yang diminta merupakan informasi publik yang wajib diberikan atau informasi yang dikecualikan. Majelis hakim harus menyeimbangkan antara hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik dan kepentingan negara atau kepentingan pihak lain yang dilindungi oleh undang-undang.
Sengketa informasi publik mengenai ijazah Jokowi ini merupakan salah satu contoh kasus yang kompleks dan melibatkan berbagai pihak. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa ini membutuhkan kerjasama dan itikad baik dari semua pihak terkait, termasuk pemohon, termohon, dan majelis hakim.
Diharapkan, dengan adanya proses persidangan yang transparan dan akuntabel, sengketa informasi publik ini dapat diselesaikan secara adil dan objektif, sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga negara.
Selain itu, sengketa ini juga dapat menjadi pelajaran berharga bagi lembaga-lembaga negara untuk meningkatkan kualitas pengelolaan informasi publik dan memastikan bahwa informasi yang relevan tersedia bagi publik secara mudah dan cepat. Dengan demikian, transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara dapat ditingkatkan, sehingga dapat mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Pada akhirnya, sengketa informasi publik mengenai ijazah Jokowi ini bukan hanya sekadar masalah ijazah, tetapi juga masalah transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga negara. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa ini harus dilakukan secara serius dan sungguh-sungguh, dengan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan dan kebenaran.
Dengan penyelesaian yang adil dan objektif, diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga negara dan memperkuat demokrasi di Indonesia.











