Banding Dikabulkan MA, PT Surya Graha Utama Menang Lawan Pemkot Kediri Soal Sengketa Alun-Alun

Media Nganjuk

Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh PT Surya Graha Utama (KSO) terkait sengketa pekerjaan konstruksi pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Alun-Alun Kota Kediri. Putusan ini membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kediri sebelumnya yang memenangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri.

Sengketa ini bermula dari proyek pengembangan RTH Alun-Alun Kota Kediri yang melibatkan PT Surya Graha Utama (KSO) sebagai kontraktor. Dalam perjalanannya, terjadi perselisihan antara kedua belah pihak yang kemudian berujung pada sengketa hukum.

Kronologi Sengketa

  1. Putusan BANI Menguntungkan PT Surya Graha Utama:
    Sebelumnya, PT Surya Graha Utama (KSO) memenangkan gugatan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dengan nomor putusan 01/LPS-PBJP/01/2024 tertanggal 1 Juli 2024. Dalam putusan tersebut, BANI mengabulkan gugatan PT Surya Graha Utama (KSO) terhadap Pemkot Kediri terkait proyek pengembangan RTH Alun-Alun.

  2. Pemkot Kediri Mengajukan Pembatalan ke PN Kediri:
    Tidak puas dengan putusan BANI, Pemkot Kediri mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase tersebut ke Pengadilan Negeri Kediri.

  3. PN Kediri Mengabulkan Permohonan Pemkot Kediri:
    Pengadilan Negeri Kediri mengabulkan permohonan Pemkot Kediri dengan mengeluarkan Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-Arb/2024/PN Kdr tertanggal 24 September 2024. Putusan ini membatalkan putusan BANI yang sebelumnya memenangkan PT Surya Graha Utama (KSO).

  4. PT Surya Graha Utama (KSO) Mengajukan Banding ke MA:
    Merasa dirugikan dengan putusan PN Kediri, PT Surya Graha Utama (KSO) melalui kuasa hukumnya mengajukan banding ke Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan tersebut.

  5. MA Mengabulkan Banding PT Surya Graha Utama (KSO):
    Setelah melalui proses hukum, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan banding PT Surya Graha Utama (KSO) dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kediri Nomor 56/Pdt.Sus-Arb/2024/PN Kdr tertanggal 24 September 2024.

Dasar Pertimbangan Mahkamah Agung

Meskipun detail lengkap mengenai dasar pertimbangan MA belum dipublikasikan secara luas, beberapa poin penting yang kemungkinan menjadi pertimbangan hakim agung antara lain:

  • Kepatuhan Terhadap Prosedur Arbitrase: MA kemungkinan besar meninjau kembali apakah proses arbitrase di BANI telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Jika terdapat pelanggaran prosedur, hal ini dapat menjadi dasar pembatalan putusan arbitrase.
  • Kewenangan BANI: MA juga meneliti apakah BANI memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa antara PT Surya Graha Utama (KSO) dan Pemkot Kediri. Kewenangan ini biasanya diatur dalam klausul arbitrase yang terdapat dalam perjanjian kerja sama antara kedua belah pihak.
  • Pertimbangan Hukum yang Tepat: MA mengevaluasi apakah PN Kediri telah menerapkan pertimbangan hukum yang tepat dalam membatalkan putusan BANI. Jika terdapat kesalahan dalam penerapan hukum, MA dapat membatalkan putusan PN Kediri.
  • Aspek Keadilan dan Kepastian Hukum: MA mempertimbangkan aspek keadilan dan kepastian hukum bagi kedua belah pihak. Putusan MA diharapkan dapat memberikan solusi yang adil dan memberikan kepastian hukum terkait sengketa tersebut.

Implikasi Putusan MA

Putusan Mahkamah Agung ini memiliki beberapa implikasi penting, antara lain:

  • Putusan BANI Kembali Berlaku: Dengan dibatalkannya putusan PN Kediri, maka putusan BANI yang memenangkan PT Surya Graha Utama (KSO) kembali berlaku.
  • Pemkot Kediri Wajib Mematuhi Putusan BANI: Pemkot Kediri sebagai pihak yang kalah dalam sengketa ini wajib mematuhi putusan BANI.
  • Kemungkinan Negosiasi Ulang: Putusan MA ini membuka peluang bagi PT Surya Graha Utama (KSO) dan Pemkot Kediri untuk melakukan negosiasi ulang terkait proyek pengembangan RTH Alun-Alun.
  • Kepastian Hukum Bagi Kontraktor: Putusan ini memberikan kepastian hukum bagi para kontraktor yang bekerja sama dengan pemerintah daerah.

Tanggapan Kuasa Hukum PT Surya Graha Utama (KSO)

R Santoso, salah satu kuasa hukum PT Surya Graha Utama (KSO), menyambut baik putusan Mahkamah Agung ini. Ia berharap semua pihak menghormati dan mematuhi putusan tersebut.

“Kita melakukan banding ke Mahkamah Agung terhadap putusan Pengadilan Negeri Kediri dan Alhamdulillah dikabulkan,” terang R Santoso.

Santoso juga menambahkan bahwa pihaknya berharap Pemkot Kediri segera melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak yang telah disepakati dalam pekerjaan pengembangan RTH Alun-Alun serta mengganti kerugian yang dialami PT Surya Graha Utama (KSO).

“Klien kami berharap semua pihak mematuhi dan segera membayar, namun jika tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung kami akan melakukan upaya eksekusi,” jelas Santoso.

Tanggapan Pemkot Kediri

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemkot Kediri terkait putusan Mahkamah Agung ini. Namun, diharapkan Pemkot Kediri akan segera memberikan tanggapan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menindaklanjuti putusan tersebut.

Pentingnya Penyelesaian Sengketa Secara Damai

Sengketa antara PT Surya Graha Utama (KSO) dan Pemkot Kediri ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak tentang pentingnya penyelesaian sengketa secara damai. Meskipun jalur hukum merupakan salah satu opsi, namun negosiasi dan mediasi dapat menjadi alternatif yang lebih efektif dan efisien dalam menyelesaikan sengketa.

Dalam kasus ini, diharapkan PT Surya Graha Utama (KSO) dan Pemkot Kediri dapat mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan dan dapat menjaga hubungan baik antara kedua belah pihak.

Dampak terhadap Pembangunan Kota Kediri

Sengketa ini tentu berdampak pada pembangunan Kota Kediri, khususnya pengembangan RTH Alun-Alun. Diharapkan dengan adanya putusan MA ini, proyek pengembangan RTH Alun-Alun dapat segera dilanjutkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Kediri.

Kesimpulan

Putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan banding PT Surya Graha Utama (KSO) merupakan babak baru dalam sengketa antara PT Surya Graha Utama (KSO) dan Pemkot Kediri. Putusan ini memberikan kepastian hukum bagi PT Surya Graha Utama (KSO) dan diharapkan dapat menjadi solusi yang adil bagi kedua belah pihak.

Namun, penting bagi semua pihak untuk tetap mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai dan menjaga hubungan baik demi kepentingan pembangunan Kota Kediri.

Nomor Register dan Pimpinan Majelis Hakim

Dalam Rapat musyawarah Majelis Hakim Mahkamah Agung yang dipimpin oleh Rahmi Mulyati mengabulkan PT Surya Graha Utama – KSO sebagai pemohon banding melawan Shanty Wijayathi sebagai termohon Dikabulkan dengan Nomor Register 1333 B/Pdt.Sus Arbt/2024 tanggal 28 November 2024.

Banding Dikabulkan MA, PT Surya Graha Utama Menang Lawan Pemkot Kediri Soal Sengketa Alun-Alun

Popular Post

Biodata

Profil Biodata Bidan Rita yang Viral Lengkap dengan Fakta Menariknya – Lagi Trending

MediaNganjuk.com – Jagat maya kembali dihebohkan dengan kemunculan sosok yang dikenal sebagai Bidan Rita. Dalam waktu singkat, namanya menjadi perbincangan ...

Berita

ICONPLAY Menyatu dengan Gaya Hidup Digital Indonesia

Di era digital yang serba cepat ini, hiburan telah bertransformasi dari sekadar pengisi waktu luang menjadi bagian integral dari gaya ...

Ekonomi

Nama Kamu Termasuk Penerima BLT Kesra Rp900.000 Oktober 2025? Cek di Sini Link dan Kriteria Penerima.

Media Nganjuk – Feby Novalius, Jurnalis-Selasa, 21 Oktober 2025 | 20:02 WIB Peningkatan Kesejahteraan Rakyat Melalui BLT Kesra: Penjelasan Lengkap ...

Ekonomi

Ini Batas Waktu Pencairan BLT Kesra Rp900.000 untuk Penerima Bansos 2025

JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan batas waktu pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) sebesar Rp900.000 bagi penerima bantuan ...

Biodata

Profil Biodata Bu Guru Salsa Lengkap: Umur, Asal, dan Nama Suami – Kisah Inspiratif yang Sedang Trending

Profil Biodata Bu Guru Salsa Lengkap, Umur, Asal dan Nama Suami Hidup seringkali menghadirkan tantangan tak terduga yang menguji kekuatan ...

Berita

Saham DADA Berpeluang Tembus Rp230.000, Didorong Kabar Mega Akuisisi Vanguard

Saham PT Dada Indonesia Tbk (DADA) tengah menjadi primadona di pasar modal Indonesia, memicu spekulasi dan harapan baru di kalangan ...

Leave a Comment