Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu jenis Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berbeda dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Perbedaan mendasar ini memunculkan pertanyaan, bisakah PPPK naik golongan seperti halnya PNS? Media Nganjuk akan mengulas tuntas mengenai peluang dan mekanisme kenaikan karier bagi PPPK berdasarkan regulasi yang berlaku.
Berbeda dengan PNS yang diangkat sebagai pegawai tetap dengan jenjang karier yang terstruktur, PPPK diangkat berdasarkan kontrak kerja dengan masa jabatan yang telah ditentukan. Kontrak ini menjadi dasar hubungan kerja antara PPPK dan instansi pemerintah. Pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah dengan sistem kontrak ini, PPPK memiliki kesempatan untuk mengembangkan karier dan naik golongan seperti PNS?
Berdasarkan regulasi yang berlaku saat ini, khususnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan peraturan turunannya, PPPK belum dapat naik golongan secara otomatis seperti PNS. Undang-undang ini mengatur secara rinci mengenai manajemen ASN, termasuk hak dan kewajiban PNS dan PPPK. Namun, perlu dipahami bahwa meskipun tidak ada kenaikan golongan, PPPK tetap memiliki kesempatan untuk meningkatkan karier dan penghasilan melalui mekanisme lain, seperti kenaikan pangkat dan gaji, dengan memenuhi persyaratan tertentu yang telah ditetapkan.
Also Read
Ketiadaan mekanisme kenaikan golongan bagi PPPK bukan berarti tidak ada peluang untuk pengembangan karier. PPPK, terutama yang menduduki Jabatan Fungsional (JF), memiliki kesempatan untuk naik pangkat ke jenjang jabatan yang lebih tinggi. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pembinaan PPPK. Peraturan ini memberikan panduan mengenai pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, dan promosi bagi PPPK.
Untuk dapat naik pangkat, PPPK harus memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan. Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa PPPK yang naik pangkat memiliki kompetensi dan kinerja yang mumpuni, sehingga dapat memberikan kontribusi yang optimal bagi instansi pemerintah.
Syarat-syarat tersebut antara lain:
-
Masa Kontrak: PPPK harus telah menyelesaikan minimal 90 persen dari masa kontrak kerja yang telah disepakati. Hal ini menunjukkan bahwa PPPK tersebut telah memiliki pengalaman kerja yang cukup dan telah beradaptasi dengan lingkungan kerja di instansi pemerintah.
-
Target Kinerja: PPPK harus mencapai target kerja minimal 90 persen dari yang telah ditetapkan dalam Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). SKP merupakan dokumen perencanaan kinerja yang memuat target-target yang harus dicapai oleh setiap pegawai dalam kurun waktu satu tahun. Pencapaian target kinerja yang tinggi menunjukkan bahwa PPPK tersebut memiliki kinerja yang baik dan mampu memberikan kontribusi yang signifikan bagi pencapaian tujuan instansi.
-
Pengunduran Diri: PPPK harus mengundurkan diri secara hormat dari posisi sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa PPPK tersebut memiliki integritas dan profesionalisme dalam bekerja. Pengunduran diri secara hormat juga memberikan kesempatan bagi instansi pemerintah untuk mengisi posisi yang ditinggalkan oleh PPPK tersebut.
-
Seleksi Jabatan: PPPK harus lolos proses seleksi jabatan baru yang lebih tinggi. Proses seleksi ini bertujuan untuk memastikan bahwa PPPK yang akan menduduki jabatan yang lebih tinggi memiliki kompetensi dan kualifikasi yang sesuai dengan persyaratan jabatan. Proses seleksi biasanya meliputi tes tertulis, wawancara, dan penilaian kompetensi lainnya.
Namun, perlu digarisbawahi bahwa kenaikan pangkat bagi PPPK tidak terjadi secara otomatis. Kenaikan pangkat hanya dapat dilakukan jika instansi terkait memiliki formasi Jabatan Fungsional yang kosong dan sesuai dengan kualifikasi PPPK yang bersangkutan. Ketersediaan formasi ini sangat bergantung pada kebutuhan organisasi dan perencanaan kepegawaian di masing-masing instansi.
Selain itu, proses kenaikan pangkat juga harus melalui persetujuan dari pejabat yang berwenang di instansi pemerintah. Pejabat yang berwenang akan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti kinerja PPPK, kebutuhan organisasi, dan ketersediaan anggaran, sebelum memberikan persetujuan kenaikan pangkat.
Sampai saat ini, belum ada dasar hukum yang secara eksplisit mengatur mengenai kenaikan golongan bagi PPPK. Dengan demikian, golongan PPPK akan tetap sesuai dengan posisi awal mereka selama masa kontrak berlangsung. Jika seorang PPPK ingin menduduki posisi yang lebih tinggi dengan golongan yang berbeda, maka yang bersangkutan perlu mendaftar ulang melalui proses seleksi pada formasi yang tersedia.
Hal inilah yang menjadi salah satu perbedaan mendasar antara sistem pengembangan karier PPPK dan PNS. PNS memiliki jenjang karier yang jelas dan terstruktur, dengan kenaikan golongan yang diatur secara berkala. Sementara itu, PPPK dipekerjakan untuk mengisi jabatan tertentu sesuai dengan kebutuhan instansi, dan pengembangan kariernya lebih fleksibel dan bergantung pada ketersediaan formasi dan kinerja individu.
Penting untuk dipahami bahwa PPPK memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Keberadaan PPPK membantu instansi pemerintah untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan. Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan pengembangan karier PPPK melalui berbagai kebijakan dan program.
Meskipun belum ada mekanisme kenaikan golongan, pemerintah memberikan kesempatan bagi PPPK untuk mengembangkan kompetensi melalui pelatihan dan pendidikan. Program pelatihan dan pendidikan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap PPPK, sehingga mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan lebih baik.
Selain itu, pemerintah juga memberikan kesempatan bagi PPPK untuk mengikuti seleksi terbuka untuk jabatan yang lebih tinggi. Seleksi terbuka ini memberikan peluang bagi PPPK untuk bersaing secara sehat dengan kandidat lain dan menduduki jabatan yang sesuai dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki.
Dengan demikian, meskipun tidak ada kenaikan golongan secara otomatis, PPPK tetap memiliki peluang untuk mengembangkan karier dan meningkatkan kesejahteraan melalui berbagai mekanisme yang telah disediakan oleh pemerintah. Kunci utama untuk meraih kesuksesan sebagai PPPK adalah dengan meningkatkan kompetensi, menunjukkan kinerja yang baik, dan aktif mencari informasi mengenai peluang pengembangan karier yang tersedia.
Pemerintah juga terus berupaya untuk menyempurnakan regulasi terkait PPPK, termasuk mempertimbangkan kemungkinan untuk memberikan mekanisme kenaikan golongan di masa depan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan motivasi dan kinerja PPPK, serta menarik minat talenta-talenta terbaik untuk bergabung menjadi bagian dari ASN.
Sebagai kesimpulan, meskipun PPPK belum bisa naik golongan seperti PNS berdasarkan regulasi yang berlaku saat ini, bukan berarti tidak ada harapan untuk peningkatan karier. PPPK tetap memiliki kesempatan untuk naik pangkat melalui seleksi jabatan yang lebih tinggi, mengikuti pelatihan untuk meningkatkan kompetensi, dan berkontribusi secara optimal bagi instansi tempat mereka bekerja. Pemerintah pun terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan memberikan peluang pengembangan karier yang lebih baik bagi PPPK di masa mendatang. Oleh karena itu, PPPK diharapkan untuk terus meningkatkan kompetensi dan kinerja, serta aktif mencari informasi mengenai peluang pengembangan karier yang tersedia. Dengan demikian, PPPK dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, serta meraih kesuksesan dalam karier mereka.











