Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan ultimatum kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan untuk berbenah diri dalam kurun waktu satu tahun. Ancaman pembekuan lembaga tersebut dilontarkan seiring dengan citra negatif yang melekat di masyarakat dan keluhan dari para pelaku usaha terkait kinerja Bea Cukai. Langkah ini juga menunggu instruksi resmi dari Presiden Prabowo Subianto.
Purbaya menyampaikan pernyataan tegas ini dalam acara Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) 2025 di Park Hyatt Jakarta, Senin (1/12/2025). Ia menekankan bahwa jika dalam satu tahun Bea Cukai tidak mampu menunjukkan perbaikan signifikan, maka opsi pembekuan akan menjadi kenyataan.
"Kalau memang tidak bisa perform, ya kita bekukan, dan betul-betul beku. Artinya 16 ribu pekerja bea cukai kita rumahkan," ujar Purbaya dengan nada serius. Pernyataan ini mengindikasikan keseriusan pemerintah dalam menanggapi berbagai permasalahan yang melibatkan Bea Cukai.
Also Read
Purbaya mengakui bahwa citra buruk Bea Cukai telah menjadi sorotan publik dan dianggap merugikan para pelaku usaha di dalam negeri. Keluhan utama berkisar pada proses masuknya barang-barang impor ke pasar domestik yang dinilai tidak efisien, transparan, dan adil. Selain itu, berbagai masalah lain yang terkait dengan regulasi, prosedur, dan praktik di Bea Cukai juga menjadi perhatian utama.
Meskipun demikian, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin terburu-buru mengambil tindakan ekstrem tanpa memberikan kesempatan bagi Bea Cukai untuk memperbaiki diri. Ia berpendapat bahwa lebih baik melakukan perbaikan internal terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan untuk membekukan lembaga tersebut.
"Tapi sebaiknya kita perbaiki dulu sendiri, dari pada kita langsung tutup tanpa warning. Kan jelek, tidak dikasih kesempatan untuk memperbaiki diri," imbuhnya. Pernyataan ini mencerminkan pendekatan yang hati-hati dan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil keputusan yang berdampak besar.
Rencana pembekuan Bea Cukai ini bukanlah kebijakan yang sepenuhnya baru. Purbaya mencontohkan bahwa pada era Orde Baru, Presiden Soeharto juga pernah mengambil langkah serupa dengan membekukan Bea Cukai dan menugaskan operator swasta, SGS (Société Générale de Surveillance) asal Swiss, untuk mengerjakan pekerjaan kepabeanan. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap permasalahan yang terjadi di Bea Cukai pada masa itu.
Purbaya menjelaskan bahwa rencana pembekuan Ditjen Bea Cukai ini merupakan upaya untuk memperbaiki kinerja direktorat tersebut. Hal ini bukalah kebijakan yang baru, sebab era Orde Baru, Presiden Soeharto juga sempat membekukan bea cukai dan menugaskan operator swasta, SGS (Société Générale de Surveillance) asal Swiss, mengerjakan pekerjaan kepabeanan.
Analisis Mendalam Terhadap Permasalahan Bea Cukai
Ancaman pembekuan Bea Cukai oleh Menkeu Purbaya menggarisbawahi permasalahan kompleks yang telah lama menghantui lembaga tersebut. Citra buruk yang melekat di masyarakat bukan tanpa alasan. Beberapa faktor utama yang menjadi penyebab permasalahan Bea Cukai antara lain:
- Inefisiensi dan Birokrasi yang Berbelit: Proses kepabeanan seringkali memakan waktu yang lama dan melibatkan prosedur yang rumit. Hal ini dapat menghambat kelancaran arus barang dan meningkatkan biaya logistik bagi para pelaku usaha.
- Kurangnya Transparansi: Kurangnya transparansi dalam proses kepabeanan dapat membuka peluang terjadinya praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Hal ini dapat merugikan negara dan menciptakan ketidakadilan bagi para pelaku usaha yang jujur.
- Regulasi yang Tumpang Tindih dan Tidak Jelas: Regulasi kepabeanan yang tumpang tindih dan tidak jelas dapat menimbulkan kebingungan dan interpretasi yang berbeda-beda. Hal ini dapat mempersulit para pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan dan berpotensi menimbulkan sengketa.
- Penegakan Hukum yang Lemah: Penegakan hukum yang lemah terhadap pelanggaran kepabeanan dapat mendorong praktik ilegal seperti penyelundupan dan pemalsuan barang. Hal ini dapat merugikan industri dalam negeri dan mengancam kesehatan serta keselamatan konsumen.
- Kualitas Sumber Daya Manusia yang Belum Optimal: Kualitas sumber daya manusia (SDM) di Bea Cukai perlu terus ditingkatkan agar mampu menghadapi tantangan global dan menerapkan teknologi modern dalam proses kepabeanan.
- Kurangnya Pemanfaatan Teknologi: Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam proses kepabeanan masih belum optimal. Hal ini dapat menghambat efisiensi dan transparansi serta meningkatkan risiko terjadinya kesalahan dan penyalahgunaan data.
Langkah-Langkah Pembenahan yang Mendesak
Untuk mengatasi permasalahan yang ada dan menghindari ancaman pembekuan, Bea Cukai perlu melakukan pembenahan secara menyeluruh dan komprehensif. Beberapa langkah yang mendesak untuk dilakukan antara lain:
- Simplifikasi dan Harmonisasi Regulasi: Pemerintah perlu melakukan simplifikasi dan harmonisasi regulasi kepabeanan untuk mengurangi kompleksitas dan menghilangkan tumpang tindih. Regulasi yang jelas, ringkas, dan mudah dipahami akan membantu para pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan dan mengurangi potensi sengketa.
- Peningkatan Transparansi: Bea Cukai perlu meningkatkan transparansi dalam semua aspek proses kepabeanan. Hal ini dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi untuk menyediakan informasi yang mudah diakses oleh publik, seperti tarif, prosedur, dan persyaratan kepabeanan.
- Peningkatan Efisiensi: Bea Cukai perlu meningkatkan efisiensi proses kepabeanan dengan memanfaatkan teknologi modern dan menyederhanakan prosedur. Hal ini dapat dilakukan dengan menerapkan sistem otomatisasi, mengurangi jumlah dokumen yang diperlukan, dan mempercepat waktu pemeriksaan barang.
- Peningkatan Penegakan Hukum: Bea Cukai perlu meningkatkan penegakan hukum terhadap pelanggaran kepabeanan dengan meningkatkan pengawasan dan patroli, memperketat pemeriksaan barang, dan memberikan sanksi yang tegas kepada para pelanggar.
- Peningkatan Kualitas SDM: Bea Cukai perlu meningkatkan kualitas SDM dengan memberikan pelatihan dan pendidikan yang berkelanjutan, meningkatkan kompetensi, dan menanamkan nilai-nilai integritas dan profesionalisme.
- Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi: Bea Cukai perlu mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam semua aspek proses kepabeanan. Hal ini dapat dilakukan dengan menerapkan sistem elektronik yang terintegrasi, memanfaatkan data analitik untuk mendeteksi risiko, dan menyediakan layanan online yang mudah diakses oleh publik.
- Peningkatan Koordinasi Antar Instansi: Bea Cukai perlu meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Badan Karantina, untuk memastikan kelancaran arus barang dan mencegah terjadinya duplikasi pemeriksaan.
- Peningkatan Kualitas Pelayanan: Bea Cukai perlu meningkatkan kualitas pelayanan kepada para pelaku usaha dengan menyediakan layanan yang ramah, responsif, dan profesional. Hal ini dapat dilakukan dengan menyediakan call center, help desk, dan layanan online yang mudah diakses.
Dampak Potensial Pembekuan Bea Cukai
Pembekuan Bea Cukai akan memiliki dampak yang signifikan terhadap perekonomian nasional. Beberapa dampak potensial yang perlu dipertimbangkan antara lain:
- Gangguan Terhadap Arus Barang: Pembekuan Bea Cukai dapat menyebabkan gangguan terhadap arus barang impor dan ekspor, yang dapat berdampak negatif terhadap perdagangan dan investasi.
- Penurunan Penerimaan Negara: Bea Cukai merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang penting. Pembekuan Bea Cukai dapat menyebabkan penurunan penerimaan negara dari sektor kepabeanan.
- PHK Massal: Pembekuan Bea Cukai dapat menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap ribuan pegawai Bea Cukai.
- Ketidakpastian Hukum: Pembekuan Bea Cukai dapat menciptakan ketidakpastian hukum bagi para pelaku usaha yang bergantung pada layanan Bea Cukai.
- Hilangnya Kepercayaan Publik: Pembekuan Bea Cukai dapat semakin memperburuk citra pemerintah dan menghilangkan kepercayaan publik terhadap lembaga negara.
Kesimpulan
Ancaman pembekuan Bea Cukai oleh Menkeu Purbaya merupakan sinyal yang jelas bahwa pemerintah serius dalam menanggapi permasalahan yang ada di lembaga tersebut. Bea Cukai memiliki waktu satu tahun untuk berbenah diri dan membuktikan bahwa mereka mampu meningkatkan kinerja dan memulihkan kepercayaan publik. Jika dalam satu tahun Bea Cukai tidak mampu menunjukkan perbaikan yang signifikan, maka opsi pembekuan akan menjadi kenyataan.
Langkah-langkah pembenahan yang mendesak perlu dilakukan secara komprehensif dan melibatkan semua pihak terkait. Pemerintah, Bea Cukai, dan para pelaku usaha perlu bekerja sama untuk menciptakan sistem kepabeanan yang efisien, transparan, dan adil. Dengan demikian, Bea Cukai dapat terus berkontribusi terhadap perekonomian nasional dan menjadi lembaga yang dapat dibanggakan oleh bangsa.
Keputusan akhir mengenai pembekuan Bea Cukai akan berada di tangan Presiden Prabowo Subianto. Presiden akan mempertimbangkan berbagai faktor sebelum mengambil keputusan, termasuk hasil evaluasi terhadap kinerja Bea Cukai dalam satu tahun ke depan, dampak potensial pembekuan terhadap perekonomian nasional, dan masukan dari para pemangku kepentingan.
Semoga Bea Cukai dapat memanfaatkan kesempatan yang diberikan untuk berbenah diri dan membuktikan bahwa mereka mampu menjadi lembaga yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.











