AFPI Bantah Tuduhan Jadi Kartel Bunga Pinjol : Media Nganjuk

Media Nganjuk

AFPI Bantah Tuduhan Jadi Kartel Bunga Pinjol : Media Nganjuk

Jakarta, Media Nganjuk – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dengan tegas membantah tuduhan yang dilayangkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan praktik kartel dalam penetapan bunga pinjaman online (pinjol). Tuduhan tersebut menyoroti potensi pelanggaran aturan persaingan usaha akibat kebijakan penetapan bunga yang dilakukan oleh AFPI.

Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (11/8/2025), menyampaikan klarifikasi bahwa asosiasi tidak memiliki niat sedikit pun untuk menetapkan bunga secara sepihak dengan tujuan mengatur pasar. Ia menjelaskan bahwa kebijakan batas atas bunga yang diterapkan oleh AFPI semata-mata ditujukan untuk melindungi kepentingan konsumen dari praktik pinjaman dengan bunga yang tidak wajar.

"Saya ingin menegaskan bahwa tidak ada maksud dari kami untuk menentukan bunga, meskipun hal tersebut merupakan arahan dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Tujuan utama kami adalah consumer protection, melindungi konsumen agar bunga pinjaman tidak menjadi tidak terkendali," ujar Entjik.

Entjik juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah memenuhi panggilan KPPU sebanyak empat kali untuk memberikan penjelasan terkait kebijakan tersebut. Dalam setiap pertemuan, AFPI selalu menekankan bahwa penetapan batas atas suku bunga dilakukan semata-mata untuk mengikuti arahan dari OJK sebagai regulator industri fintech pendanaan bersama. Ia menambahkan bahwa jika ada pelaku usaha yang ingin menawarkan bunga yang lebih rendah dari batas atas yang ditetapkan, hal tersebut sangat diperbolehkan dan tidak melanggar ketentuan yang ada.

"Kami telah menjelaskan kepada KPPU bahwa kami tidak memiliki niat jahat dalam menetapkan batas atas bunga. Tujuan kami hanya untuk melindungi konsumen. Jika ada yang ingin menawarkan bunga yang lebih murah, silakan saja. Tujuan utamanya adalah untuk memproteksi konsumen agar tidak terbebani dengan bunga yang terlalu tinggi, bukan untuk mencari keuntungan semata," tegas Entjik.

Lebih lanjut, Entjik menjelaskan bahwa sejak awal pembentukan AFPI, besaran bunga untuk pinjaman daring telah ditetapkan sebesar 0,8% per hari, mengacu pada praktik yang umum dilakukan dalam industri peer-to-peer lending di Inggris. Namun, seiring dengan perkembangan regulasi dan arahan dari OJK, angka tersebut terus disesuaikan hingga saat ini berada di level 0,3% per hari.

Latar Belakang Tuduhan KPPU

Tuduhan yang dilayangkan oleh KPPU terhadap AFPI didasarkan pada kajian yang dilakukan oleh lembaga tersebut terkait potensi praktik persaingan usaha tidak sehat dalam industri pinjol. KPPU menyoroti bahwa penetapan batas atas bunga oleh AFPI dapat dianggap sebagai bentuk kesepakatan yang membatasi persaingan antar pelaku usaha pinjol. Hal ini dikhawatirkan dapat merugikan konsumen karena pilihan pinjaman dengan bunga yang lebih rendah menjadi terbatas.

KPPU juga menyoroti bahwa penetapan batas atas bunga oleh AFPI dapat menciptakan entry barrier bagi pelaku usaha baru yang ingin menawarkan pinjaman dengan bunga yang lebih kompetitif. Dengan adanya batas atas bunga yang seragam, pelaku usaha baru sulit untuk bersaing dengan pelaku usaha yang sudah mapan, sehingga inovasi dan efisiensi dalam industri pinjol menjadi terhambat.

Pembelaan AFPI

Menanggapi tuduhan tersebut, AFPI berargumen bahwa penetapan batas atas bunga dilakukan semata-mata untuk melindungi konsumen dari praktik pinjaman dengan bunga yang tidak wajar. AFPI berpendapat bahwa tanpa adanya batas atas bunga, pelaku usaha pinjol dapat menetapkan bunga yang sangat tinggi, yang dapat membebani konsumen dan menyebabkan gagal bayar.

AFPI juga menekankan bahwa penetapan batas atas bunga dilakukan atas arahan dari OJK sebagai regulator industri fintech pendanaan bersama. AFPI berpendapat bahwa sebagai asosiasi, pihaknya memiliki kewajiban untuk mengikuti arahan dari regulator demi menjaga stabilitas dan keberlangsungan industri pinjol.

Selain itu, AFPI juga membantah bahwa penetapan batas atas bunga menghambat persaingan. AFPI berargumen bahwa pelaku usaha pinjol tetap memiliki kebebasan untuk menawarkan bunga yang lebih rendah dari batas atas yang ditetapkan. AFPI juga menekankan bahwa persaingan dalam industri pinjol tidak hanya terbatas pada suku bunga, tetapi juga pada faktor-faktor lain seperti kemudahan akses, kecepatan pencairan, dan kualitas layanan.

Tanggapan OJK

OJK sebagai regulator industri fintech pendanaan bersama belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan KPPU terhadap AFPI. Namun, OJK sebelumnya telah menegaskan bahwa penetapan batas atas bunga pinjol dilakukan untuk melindungi konsumen dan menjaga stabilitas industri. OJK juga telah meminta AFPI untuk terus melakukan evaluasi terhadap kebijakan batas atas bunga pinjol agar tetap relevan dengan kondisi pasar.

Implikasi bagi Industri Pinjol

Tuduhan KPPU terhadap AFPI dapat memiliki implikasi yang signifikan bagi industri pinjol di Indonesia. Jika KPPU memutuskan bahwa AFPI terbukti melakukan praktik kartel, asosiasi tersebut dapat dikenakan sanksi denda yang besar. Selain itu, citra industri pinjol juga dapat tercoreng, yang dapat mengurangi kepercayaan konsumen terhadap layanan pinjaman daring.

Di sisi lain, jika KPPU memutuskan bahwa AFPI tidak terbukti melakukan praktik kartel, hal ini dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pinjol dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap industri ini. Namun, KPPU juga dapat memberikan rekomendasi kepada OJK untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan batas atas bunga pinjol agar lebih sesuai dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.

Dampak bagi Konsumen

Tuduhan KPPU terhadap AFPI juga dapat berdampak langsung bagi konsumen pinjol. Jika KPPU berhasil membuktikan adanya praktik kartel, konsumen dapat memperoleh manfaat dari penurunan suku bunga pinjol. Namun, jika KPPU gagal membuktikan adanya praktik kartel, konsumen mungkin tidak akan merasakan perubahan yang signifikan dalam suku bunga pinjol.

Terlepas dari hasil investigasi KPPU, konsumen pinjol tetap harus berhati-hati dalam memilih layanan pinjaman daring. Konsumen harus membandingkan suku bunga, biaya, dan persyaratan dari berbagai platform pinjol sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman. Konsumen juga harus memastikan bahwa platform pinjol yang dipilih telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Kesimpulan

Tuduhan KPPU terhadap AFPI terkait dugaan praktik kartel dalam penetapan bunga pinjol merupakan isu yang kompleks dan memiliki implikasi yang signifikan bagi industri pinjol di Indonesia. AFPI telah membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa penetapan batas atas bunga dilakukan semata-mata untuk melindungi konsumen. KPPU saat ini masih melakukan investigasi lebih lanjut untuk membuktikan apakah AFPI terbukti melakukan praktik kartel atau tidak.

Hasil investigasi KPPU akan sangat menentukan arah perkembangan industri pinjol di Indonesia. Jika KPPU berhasil membuktikan adanya praktik kartel, industri pinjol dapat menghadapi perubahan regulasi yang signifikan. Namun, jika KPPU gagal membuktikan adanya praktik kartel, industri pinjol dapat terus berkembang dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat dan perlindungan konsumen. Yang jelas, konsumen harus tetap berhati-hati dalam memilih layanan pinjol dan selalu membandingkan sebelum meminjam.

Tanggapan Tambahan dari Entjik S. Djafar

Menanggapi lebih lanjut mengenai kekhawatiran terkait entry barrier bagi pemain baru, Entjik S. Djafar menambahkan bahwa AFPI selalu terbuka bagi inovasi dan persaingan yang sehat. Ia menekankan bahwa batas atas bunga bukanlah satu-satunya faktor penentu keberhasilan sebuah platform pinjol.

"Kami percaya bahwa ada banyak cara bagi pemain baru untuk bersaing, misalnya dengan menawarkan layanan yang lebih personal, proses yang lebih cepat, atau fokus pada niche market tertentu. Yang terpenting adalah bagaimana mereka dapat memberikan nilai tambah bagi konsumen," ujar Entjik.

Entjik juga menegaskan komitmen AFPI untuk terus bekerja sama dengan OJK dan KPPU dalam menciptakan ekosistem fintech yang sehat dan berkelanjutan. Ia berharap bahwa dialog yang konstruktif antara semua pihak dapat menghasilkan solusi yang terbaik bagi industri pinjol dan konsumen di Indonesia.

"Kami menyadari bahwa industri fintech terus berkembang pesat, dan regulasi juga harus terus disesuaikan agar tetap relevan. Kami siap untuk berdiskusi dan memberikan masukan kepada regulator demi kemajuan industri fintech yang bertanggung jawab," pungkas Entjik.

AFPI Bantah Tuduhan Jadi Kartel Bunga Pinjol : Media Nganjuk

Popular Post

Biodata

Profil Biodata Bidan Rita yang Viral Lengkap dengan Fakta Menariknya – Lagi Trending

MediaNganjuk.com – Jagat maya kembali dihebohkan dengan kemunculan sosok yang dikenal sebagai Bidan Rita. Dalam waktu singkat, namanya menjadi perbincangan ...

Berita

ICONPLAY Menyatu dengan Gaya Hidup Digital Indonesia

Di era digital yang serba cepat ini, hiburan telah bertransformasi dari sekadar pengisi waktu luang menjadi bagian integral dari gaya ...

Ekonomi

Nama Kamu Termasuk Penerima BLT Kesra Rp900.000 Oktober 2025? Cek di Sini Link dan Kriteria Penerima.

Media Nganjuk – Feby Novalius, Jurnalis-Selasa, 21 Oktober 2025 | 20:02 WIB Peningkatan Kesejahteraan Rakyat Melalui BLT Kesra: Penjelasan Lengkap ...

Ekonomi

Ini Batas Waktu Pencairan BLT Kesra Rp900.000 untuk Penerima Bansos 2025

JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan batas waktu pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) sebesar Rp900.000 bagi penerima bantuan ...

Biodata

Profil Biodata Bu Guru Salsa Lengkap: Umur, Asal, dan Nama Suami – Kisah Inspiratif yang Sedang Trending

Profil Biodata Bu Guru Salsa Lengkap, Umur, Asal dan Nama Suami Hidup seringkali menghadirkan tantangan tak terduga yang menguji kekuatan ...

Berita

Saham DADA Berpeluang Tembus Rp230.000, Didorong Kabar Mega Akuisisi Vanguard

Saham PT Dada Indonesia Tbk (DADA) tengah menjadi primadona di pasar modal Indonesia, memicu spekulasi dan harapan baru di kalangan ...

Leave a Comment