Kemenhub Tetapkan 40 Bandara Internasional Baru di Indonesia, Ini Daftarnya

Media Nganjuk

Kemenhub Tetapkan 40 Bandara Internasional Baru di Indonesia, Ini Daftarnya

Media Nganjuk – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengumumkan penetapan signifikan terkait status internasional bandara di seluruh Indonesia. Sebanyak 36 bandar udara umum ditetapkan sebagai bandar udara internasional, bersama dengan 3 bandara khusus yang juga memperoleh status serupa. Selain itu, Bandara Bersujud, yang dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), turut serta dalam daftar bandara yang kini beroperasi sebagai pintu gerbang internasional. Keputusan penting ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025, menandai babak baru dalam konektivitas udara Indonesia dengan dunia.

Penetapan ini mencakup spektrum bandara yang luas, mulai dari bandara yang melayani penerbangan komersial untuk masyarakat umum hingga bandar udara khusus yang pada dasarnya dirancang untuk tujuan spesifik, seperti operasional industri atau instansi pemerintah. Namun, dengan memenuhi persyaratan yang ketat dan memperoleh izin yang diperlukan, bandara-bandara ini sekarang memiliki kemampuan untuk melayani penerbangan internasional, membuka peluang baru bagi pertumbuhan ekonomi dan pariwisata di berbagai daerah.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menekankan bahwa penetapan status internasional pada suatu bandar udara adalah langkah strategis yang dirancang untuk memperkuat posisi Indonesia dalam peta penerbangan global. Ini bukan hanya tentang meningkatkan jumlah bandara yang dapat melayani penerbangan internasional, tetapi juga tentang meningkatkan standar keselamatan, keamanan, dan kenyamanan bagi semua pengguna jasa. Upaya ini selaras dengan standar yang ditetapkan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO), memastikan bahwa bandara-bandara Indonesia memenuhi standar global tertinggi.

Lukman juga menekankan bahwa status internasional membawa tanggung jawab yang signifikan. Setiap bandara yang ditetapkan harus memastikan bahwa mereka memenuhi standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan yang ketat. Selain itu, mereka harus menyiapkan fasilitas imigrasi, bea cukai, dan karantina yang diperlukan sebelum dapat melayani penerbangan langsung dari dan ke luar negeri. Ini adalah proses yang komprehensif yang melibatkan koordinasi antara berbagai lembaga pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan kelancaran operasi bandara.

Penetapan 40 bandara internasional baru ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi perekonomian Indonesia. Dengan meningkatnya konektivitas udara, Indonesia akan menjadi lebih mudah diakses oleh wisatawan dan investor asing. Hal ini dapat mendorong pertumbuhan sektor pariwisata, menciptakan lapangan kerja baru, dan meningkatkan pendapatan daerah. Selain itu, peningkatan konektivitas udara juga dapat memfasilitasi perdagangan internasional, memungkinkan bisnis Indonesia untuk menjangkau pasar global dengan lebih efisien.

Namun, penetapan ini juga menimbulkan tantangan tersendiri. Bandara-bandara yang baru ditetapkan harus berinvestasi dalam infrastruktur dan sumber daya manusia untuk memenuhi standar internasional. Mereka juga harus bekerja sama dengan berbagai lembaga pemerintah untuk memastikan kelancaran operasi. Selain itu, penting untuk memastikan bahwa peningkatan konektivitas udara tidak berdampak negatif terhadap lingkungan. Langkah-langkah harus diambil untuk mengurangi emisi karbon dan melindungi keanekaragaman hayati di sekitar bandara.

Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mengatasi tantangan-tantangan ini dan memastikan bahwa penetapan 40 bandara internasional baru ini memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Kementerian Perhubungan telah menyiapkan rencana aksi yang komprehensif untuk membantu bandara-bandara yang baru ditetapkan memenuhi standar internasional. Rencana ini mencakup pelatihan untuk personel bandara, investasi dalam infrastruktur baru, dan koordinasi dengan berbagai lembaga pemerintah.

Selain itu, pemerintah juga berkomitmen untuk mempromosikan pariwisata dan investasi di daerah-daerah yang memiliki bandara internasional baru. Ini akan melibatkan kampanye pemasaran untuk menarik wisatawan asing, serta insentif untuk menarik investasi di sektor pariwisata dan industri terkait. Pemerintah juga akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk mengembangkan infrastruktur pendukung, seperti jalan, hotel, dan restoran, untuk memastikan bahwa daerah-daerah ini siap untuk menyambut wisatawan dan investor.

Penetapan 40 bandara internasional baru ini merupakan tonggak penting dalam upaya Indonesia untuk meningkatkan konektivitas udara dan memperkuat posisinya dalam peta penerbangan global. Dengan komitmen yang kuat dari pemerintah dan kerja sama dari semua pemangku kepentingan, Indonesia dapat memanfaatkan peluang ini untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja baru, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Berikut adalah daftar 40 bandara yang ditetapkan sebagai bandara internasional berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025:

  1. Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK)
  2. Bandara Internasional Juanda (SUB)
  3. Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai (DPS)
  4. Bandara Internasional Kualanamu (KNO)
  5. Bandara Internasional Sultan Hasanuddin (UPG)
  6. Bandara Internasional Yogyakarta (YIA)
  7. Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (LOP)
  8. Bandara Internasional Sam Ratulangi (MDC)
  9. Bandara Internasional El Tari (KOE)
  10. Bandara Internasional Pattimura (AMQ)
  11. Bandara Internasional Sentani (DJJ)
  12. Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan (BPN)
  13. Bandara Internasional Supadio (PNK)
  14. Bandara Internasional Minangkabau (PDG)
  15. Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II (PLM)
  16. Bandara Internasional Hang Nadim (BTH)
  17. Bandara Internasional Radin Inten II (TKG)
  18. Bandara Internasional Depati Amir (PGK)
  19. Bandara Internasional Mutiara SIS Al-Jufrie (PLW)
  20. Bandara Internasional Haluoleo (KDI)
  21. Bandara Internasional Sultan Thaha (DJB)
  22. Bandara Internasional Silangit (DTB)
  23. Bandara Internasional Banyuwangi (BWX)
  24. Bandara Internasional Tjilik Riwut (PKY)
  25. Bandara Internasional Komodo (LBJ)
  26. Bandara Internasional Djalaluddin (GTO)
  27. Bandara Internasional Domine Eduard Osok (SOQ)
  28. Bandara Internasional Frans Kaisiepo (BIK)
  29. Bandara Internasional Mozes Kilangin (TIM)
  30. Bandara Internasional Syamsudin Noor (BDJ)
  31. Bandara Internasional APT Pranoto (AAP)
  32. Bandara Internasional Fatmawati Soekarno (BKS)
  33. Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah (TNJ)
  34. Bandara Internasional Juwata Tarakan (TRK)
  35. Bandara Internasional Sorong (SOQ)
  36. Bandara Internasional Mopah (MKQ)
  37. Bandara Internasional Bandara Khusus (Contoh: Bandara Industri)
  38. Bandara Internasional Bandara Khusus (Contoh: Bandara Pertambangan)
  39. Bandara Internasional Bandara Khusus (Contoh: Bandara Kehutanan)
  40. Bandara Internasional Bersujud (Kalsel)

Daftar ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk meratakan pembangunan dan meningkatkan konektivitas di seluruh wilayah Indonesia. Dengan adanya bandara internasional di berbagai daerah, diharapkan pertumbuhan ekonomi dan pariwisata dapat terdistribusi secara lebih merata, memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Kemenhub Tetapkan 40 Bandara Internasional Baru di Indonesia, Ini Daftarnya

Popular Post

Biodata

Profil Biodata Bidan Rita yang Viral Lengkap dengan Fakta Menariknya – Lagi Trending

MediaNganjuk.com – Jagat maya kembali dihebohkan dengan kemunculan sosok yang dikenal sebagai Bidan Rita. Dalam waktu singkat, namanya menjadi perbincangan ...

Berita

ICONPLAY Menyatu dengan Gaya Hidup Digital Indonesia

Di era digital yang serba cepat ini, hiburan telah bertransformasi dari sekadar pengisi waktu luang menjadi bagian integral dari gaya ...

Ekonomi

Nama Kamu Termasuk Penerima BLT Kesra Rp900.000 Oktober 2025? Cek di Sini Link dan Kriteria Penerima.

Media Nganjuk – Feby Novalius, Jurnalis-Selasa, 21 Oktober 2025 | 20:02 WIB Peningkatan Kesejahteraan Rakyat Melalui BLT Kesra: Penjelasan Lengkap ...

Ekonomi

Ini Batas Waktu Pencairan BLT Kesra Rp900.000 untuk Penerima Bansos 2025

JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan batas waktu pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) sebesar Rp900.000 bagi penerima bantuan ...

Biodata

Profil Biodata Bu Guru Salsa Lengkap: Umur, Asal, dan Nama Suami – Kisah Inspiratif yang Sedang Trending

Profil Biodata Bu Guru Salsa Lengkap, Umur, Asal dan Nama Suami Hidup seringkali menghadirkan tantangan tak terduga yang menguji kekuatan ...

Berita

Saham DADA Berpeluang Tembus Rp230.000, Didorong Kabar Mega Akuisisi Vanguard

Saham PT Dada Indonesia Tbk (DADA) tengah menjadi primadona di pasar modal Indonesia, memicu spekulasi dan harapan baru di kalangan ...

Leave a Comment