Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan apresiasi kepada Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kabupaten Bekasi atas keberhasilan mereka dalam menyelesaikan penetapan batas desa. Apresiasi ini diberikan sebagai bentuk dorongan dan motivasi bagi daerah lain untuk mempercepat proses penetapan batas desa di wilayah masing-masing. Penetapan batas desa merupakan hal yang krusial dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, karena menjadi dasar dalam perencanaan pembangunan, pengelolaan sumber daya, dan penyelesaian konflik antar desa.
Kemendagri sendiri menargetkan penyelesaian batas desa di 5.000 desa hingga tahun 2029 melalui program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP). Program ini merupakan bentuk kerjasama antara Ditjen Bina Pemdes Kemendagri dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kolaborasi ini dilakukan untuk menyinergikan data dan informasi terkait batas wilayah, serta mempercepat proses verifikasi dan validasi data di lapangan.
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Eko Prasetyanto Purnomo Putro, dalam berbagai kesempatan menegaskan pentingnya penetapan batas desa. Menurutnya, batas desa yang jelas akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat desa, meminimalisir potensi konflik, dan memudahkan pemerintah daerah dalam menyalurkan bantuan dan program pembangunan. Selain itu, batas desa yang akurat juga akan menjadi dasar dalam penataan ruang dan pengelolaan sumber daya alam di tingkat desa.
Also Read
Apresiasi yang diberikan kepada Kalsel dan Kabupaten Bekasi bukan tanpa alasan. Kedua daerah ini dinilai telah berhasil mengatasi berbagai tantangan dan kendala dalam proses penetapan batas desa. Mereka mampu membangun koordinasi yang baik antar instansi terkait, melibatkan partisipasi aktif masyarakat desa, dan memanfaatkan teknologi informasi untuk mempercepat proses verifikasi data.
Kasi Penataan dan Administrasi Desa Dinas PMD Provinsi Kalsel, Husairi, menjelaskan bahwa kunci keberhasilan Kalsel dalam menyelesaikan batas desa adalah konsistensi dan kemampuan dalam menyelesaikan sengketa. Kalsel memiliki wilayah yang cukup luas, terdiri dari 11 kabupaten, 2 kota, 156 kecamatan, dan 2016 desa/kelurahan. Kompleksitas wilayah ini tentu menjadi tantangan tersendiri dalam proses penetapan batas desa.
Pada awal Januari 2022, Kalsel menghadapi berbagai kendala, seperti belum adanya data yang lengkap, berkas administrasi yang belum tertata, belum terbentuknya Tim PPBDes Provinsi, belum adanya SKPD pengampu, keterbatasan anggaran, belum adanya sub kegiatan yang jelas, belum adanya verifikasi dari Badan Informasi Geospasial (BIG), dan kurangnya sosialisasi kepada masyarakat.
"Dari kondisi awal tersebut, kami melakukan evaluasi dan menemukan beberapa penyebab utama, yaitu banyak pihak yang belum memahami teknis penetapan batas desa. Selain itu, penetapan batas desa sering dianggap tidak penting, rumit, dan sulit untuk diselesaikan," kata Husairi.
Setelah mengetahui akar permasalahan, Pemerintah Daerah Kalsel kemudian melakukan upaya percepatan. Upaya tersebut antara lain, pembentukan Tim PPBdes Provinsi yang solid dan kompeten, penerbitan Surat Edaran Gubernur yang memberikan arahan dan dukungan terhadap proses penetapan batas desa, pelaksanaan sosialisasi secara masif kepada masyarakat dan perangkat desa, pengajuan anggaran yang memadai untuk mendukung kegiatan penetapan batas desa, penyelenggaraan bimbingan teknis bagi petugas lapangan, verifikasi data oleh BIG untuk memastikan akurasi informasi geospasial, serta pendampingan dan supervisi secara berkala untuk memastikan proses berjalan sesuai rencana.
Selain itu, Kalsel juga memanfaatkan teknologi informasi untuk mempercepat proses verifikasi data. Mereka menggunakan aplikasi berbasis Geographic Information System (GIS) untuk memetakan batas desa dan mengintegrasikan data administrasi dengan data spasial. Dengan demikian, proses verifikasi data dapat dilakukan secara lebih efisien dan akurat.
Keberhasilan Kalsel dalam menyelesaikan batas desa menjadi inspirasi bagi daerah lain. Mereka membuktikan bahwa dengan komitmen yang kuat, koordinasi yang baik, dan pemanfaatan teknologi informasi, tantangan dalam penetapan batas desa dapat diatasi.
Sementara itu, Kabupaten Bekasi juga menunjukkan komitmen yang tinggi dalam menyelesaikan batas desa. Pemerintah Kabupaten Bekasi secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan perangkat desa, serta memberikan dukungan anggaran yang memadai untuk kegiatan penetapan batas desa.
Selain itu, Kabupaten Bekasi juga menjalin kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi dan lembaga swadaya masyarakat, untuk memberikan pendampingan teknis kepada petugas lapangan. Kerjasama ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses penetapan batas desa dilakukan secara profesional dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kabupaten Bekasi juga memiliki inovasi dalam proses penetapan batas desa. Mereka menggunakan metode partisipatif yang melibatkan masyarakat secara aktif dalam proses penentuan batas desa. Metode ini dilakukan dengan cara mengadakan musyawarah desa yang melibatkan tokoh masyarakat, perangkat desa, dan perwakilan dari desa tetangga. Dalam musyawarah tersebut, batas desa dibahas dan disepakati bersama, sehingga meminimalisir potensi konflik di kemudian hari.
Keberhasilan Kalsel dan Kabupaten Bekasi dalam menyelesaikan batas desa menjadi contoh praktik baik yang perlu direplikasi oleh daerah lain. Kemendagri berharap, dengan adanya contoh-contoh keberhasilan ini, target penyelesaian batas desa di 5.000 desa hingga tahun 2029 dapat tercapai.
Penyelesaian batas desa merupakan pekerjaan yang kompleks dan membutuhkan kerjasama dari berbagai pihak. Selain pemerintah daerah, partisipasi aktif masyarakat desa juga sangat penting dalam proses ini. Masyarakat desa memiliki pengetahuan lokal yang mendalam tentang batas wilayah dan sejarah desa mereka. Pengetahuan ini sangat berharga dalam proses penentuan batas desa yang akurat dan adil.
Oleh karena itu, Kemendagri mendorong pemerintah daerah untuk melibatkan masyarakat secara aktif dalam proses penetapan batas desa. Pemerintah daerah dapat membentuk tim fasilitasi yang melibatkan tokoh masyarakat, perangkat desa, dan perwakilan dari desa tetangga. Tim fasilitasi ini bertugas untuk memfasilitasi musyawarah desa, mengumpulkan data dan informasi terkait batas wilayah, serta menyelesaikan sengketa yang mungkin timbul.
Selain itu, Kemendagri juga mendorong pemerintah daerah untuk memanfaatkan teknologi informasi dalam proses penetapan batas desa. Teknologi informasi dapat membantu mempercepat proses verifikasi data, memetakan batas desa secara akurat, dan mengintegrasikan data administrasi dengan data spasial. Dengan demikian, proses penetapan batas desa dapat dilakukan secara lebih efisien dan transparan.
Kemendagri juga berkomitmen untuk memberikan dukungan teknis dan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam proses penetapan batas desa. Kemendagri akan menyelenggarakan pelatihan dan bimbingan teknis bagi petugas lapangan, serta menyediakan aplikasi dan perangkat lunak yang dibutuhkan untuk memetakan batas desa.
Dengan kerjasama yang baik antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat desa, diharapkan target penyelesaian batas desa di 5.000 desa hingga tahun 2029 dapat tercapai. Penyelesaian batas desa akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat desa, meminimalisir potensi konflik, dan memudahkan pemerintah daerah dalam menyalurkan bantuan dan program pembangunan. Selain itu, batas desa yang akurat juga akan menjadi dasar dalam penataan ruang dan pengelolaan sumber daya alam di tingkat desa.
Pentingnya penyelesaian batas desa tidak hanya dirasakan oleh pemerintah dan masyarakat desa, tetapi juga oleh sektor swasta. Batas desa yang jelas akan memberikan kepastian hukum bagi investor yang ingin berinvestasi di wilayah desa. Investor akan lebih yakin untuk menanamkan modalnya jika batas wilayahnya jelas dan tidak ada sengketa.
Oleh karena itu, penyelesaian batas desa juga akan berdampak positif terhadap perekonomian desa. Dengan adanya investasi, lapangan kerja akan tercipta, pendapatan masyarakat akan meningkat, dan pembangunan desa akan semakin maju.
Dengan demikian, penyelesaian batas desa merupakan investasi jangka panjang yang akan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat desa, pemerintah daerah, dan perekonomian nasional. Kemendagri akan terus berupaya untuk mempercepat proses penyelesaian batas desa di seluruh Indonesia, demi mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.











