Dinas Pendidikan Janji Kroscek Dugaan Pungutan di SMKN 2 Bagor Nganjuk – MediaNganjuk.com

Media Nganjuk

Dinas Pendidikan Janji Kroscek Dugaan Pungutan di SMKN 2 Bagor Nganjuk - MediaNganjuk.com

Nganjuk, MediaNganjuk.com – Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Nganjuk akhirnya memberikan tanggapan terkait keluhan sejumlah wali murid SMK Negeri 2 Bagor mengenai dugaan pungutan yang dikemas sebagai sumbangan. Keluhan ini mencuat ke permukaan setelah para orang tua siswa merasa terbebani dengan berbagai biaya yang dinilai tidak transparan dan memberatkan.

Plt Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk, Iwan Triyono, menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan pengecekan terhadap informasi yang beredar. “Maaf bapak, akan kami lakukan cek bapak,” ujar Iwan saat dikonfirmasi MediaNganjuk.com, Senin (1/12/2025). Ia belum memberikan penjelasan lebih rinci, namun memastikan bahwa persoalan ini akan segera ditindaklanjuti untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak.

Pengawasan dari dinas menjadi sangat penting mengingat keluhan yang disampaikan oleh para orang tua siswa. Mereka merasa keberatan dengan adanya kewajiban membayar Rp1,5 juta sebagai uang gedung dan Rp75 ribu per bulan untuk Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). Para wali murid menilai bahwa pungutan ini muncul setelah mereka menerima surat edaran resmi dari pihak sekolah.

NM (55), salah satu wali murid, mengungkapkan bahwa awalnya para orang tua dijanjikan tidak akan ada pungutan apapun. Namun, kenyataannya, komite sekolah kemudian membagikan surat permintaan dana partisipasi. “Itu bahasanya tidak dipaksakan, tapi ada surat undangan, diberi surat edaran kepada para wali murid lah untuk nominalnya itu ditentukan Rp1,5 juta rupiah untuk pembayaran uang gedung,” jelasnya.

Ia juga menyoroti inkonsistensi pihak sekolah dan komite. Dalam pertemuan dengan orang tua, komite menyatakan tidak ada pungutan apapun. “Tapi kok ada dana partisipasi atau sumbangan untuk biaya uang gedung,” tanyanya dengan nada kebingungan. Selain uang gedung, wali murid juga diminta untuk membayar SPP sebesar Rp75 ribu per bulan dan membeli seragam sekolah yang harganya mencapai Rp1,8 juta.

NM mengaku belum mampu melunasi pungutan uang gedung tersebut. Untuk mengatasi masalah seragam, ia memanfaatkan seragam bekas milik saudaranya agar anaknya tetap bisa bersekolah. “Sebenarnya dikasih kesempatan untuk membayar dengan mencicil selama tiga kali, tapi sampai saat ini kami belum bisa membayarnya. Seragam pun juga belum bayar ya alhamdulilah ini punya saudara ada seragam yang masih layak untuk dipakai, sehingga anak saya memakai seragam miliknya saudaranya,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pungutan berkedok dana partisipasi ini sangat memberatkan. “Katanya untuk sekolahan sekarang kan tidak diharuskan untuk membayar apapun. Tapi kenyataannya kok masih ada gitu yang istilahnya dana partisipasi,” tuturnya dengan nada kecewa.

Latar Belakang Masalah Pungutan di Sekolah

Isu pungutan di sekolah bukan merupakan masalah baru di Indonesia. Meskipun pemerintah telah berupaya untuk memberikan pendidikan gratis, praktik pungutan masih sering terjadi dengan berbagai alasan. Beberapa sekolah berdalih bahwa pungutan diperlukan untuk menutupi kekurangan dana operasional, meningkatkan fasilitas sekolah, atau memberikan kegiatan ekstrakurikuler yang berkualitas.

Namun, di sisi lain, banyak orang tua yang merasa keberatan dengan pungutan tersebut, terutama bagi mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu. Mereka merasa bahwa pungutan tersebut justru menghambat akses anak-anak mereka untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Selain itu, kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana pungutan juga sering menjadi sumber kecurigaan dan ketidakpercayaan antara pihak sekolah dan orang tua.

Regulasi dan Kebijakan Terkait Pungutan di Sekolah

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai regulasi dan kebijakan untuk mengatur pungutan di sekolah. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Dalam peraturan ini, komite sekolah memiliki peran untuk melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat. Namun, penggalangan dana tersebut harus dilakukan secara sukarela dan tidak boleh bersifat memaksa.

Selain itu, Permendikbud ini juga mengatur bahwa komite sekolah harus membuat rencana anggaran pendapatan dan belanja (RAPBS) yang transparan dan akuntabel. RAPBS tersebut harus disosialisasikan kepada seluruh warga sekolah dan orang tua siswa agar mereka mengetahui bagaimana dana yang terkumpul akan digunakan.

Dampak Pungutan Terhadap Kualitas Pendidikan

Pungutan di sekolah dapat memiliki dampak yang kompleks terhadap kualitas pendidikan. Di satu sisi, jika pungutan dikelola dengan baik dan transparan, dana yang terkumpul dapat digunakan untuk meningkatkan fasilitas sekolah, memberikan pelatihan kepada guru, atau menyelenggarakan kegiatan ekstrakurikuler yang bermanfaat bagi siswa. Hal ini tentu saja dapat meningkatkan kualitas pendidikan secara keseluruhan.

Namun, di sisi lain, jika pungutan dilakukan secara tidak transparan dan memberatkan orang tua siswa, hal ini dapat menimbulkan masalah yang lebih besar. Beberapa siswa mungkin terpaksa putus sekolah karena orang tua mereka tidak mampu membayar pungutan. Selain itu, pungutan yang tidak jelas juga dapat menimbulkan ketidakpercayaan antara pihak sekolah dan orang tua, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi motivasi belajar siswa.

Peran Dinas Pendidikan dalam Mengawasi Pungutan di Sekolah

Dinas Pendidikan memiliki peran yang sangat penting dalam mengawasi praktik pungutan di sekolah. Dinas Pendidikan harus memastikan bahwa semua sekolah mematuhi regulasi dan kebijakan yang berlaku terkait pungutan. Selain itu, Dinas Pendidikan juga harus melakukan sosialisasi kepada sekolah dan orang tua siswa mengenai hak dan kewajiban mereka terkait pungutan.

Jika ada laporan mengenai praktik pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan, Dinas Pendidikan harus segera melakukan investigasi dan mengambil tindakan yang tegas. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan dan memastikan bahwa semua siswa memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang layak.

Harapan Wali Murid dan Masyarakat

Para wali murid dan masyarakat berharap agar Dinas Pendidikan dapat bertindak cepat dan tegas dalam menindaklanjuti keluhan mengenai dugaan pungutan di SMKN 2 Bagor. Mereka berharap agar Dinas Pendidikan dapat melakukan investigasi yang mendalam dan memberikan sanksi yang sesuai kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Selain itu, mereka juga berharap agar Dinas Pendidikan dapat memberikan solusi yang komprehensif untuk mengatasi masalah pungutan di sekolah. Solusi tersebut harus mempertimbangkan kepentingan semua pihak, baik sekolah, orang tua, maupun siswa. Dengan demikian, diharapkan praktik pungutan yang merugikan masyarakat dapat dihilangkan dan kualitas pendidikan di Nganjuk dapat terus ditingkatkan.

Tanggapan Kepala SMKN 2 Bagor

Hingga berita ini diturunkan, Kepala SMKN 2 Bagor, Gaguk Wiyono Heru, belum memberikan respons terhadap panggilan telepon dari MediaNganjuk.com. Upaya untuk mendapatkan klarifikasi dari pihak sekolah masih terus dilakukan. Diharapkan, pihak sekolah dapat segera memberikan penjelasan terkait dugaan pungutan yang dikeluhkan oleh para wali murid.

Kesimpulan

Kasus dugaan pungutan di SMKN 2 Bagor menjadi perhatian serius bagi masyarakat Nganjuk. Dinas Pendidikan diharapkan dapat segera mengambil tindakan yang tegas untuk menyelesaikan masalah ini. Selain itu, perlu adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan agar tidak ada lagi praktik pungutan yang merugikan masyarakat. Pendidikan yang berkualitas adalah hak semua anak bangsa, dan pemerintah serta masyarakat harus bekerja sama untuk mewujudkannya. [dayat]

Dinas Pendidikan Janji Kroscek Dugaan Pungutan di SMKN 2 Bagor Nganjuk - MediaNganjuk.com

Popular Post

Biodata

Profil Biodata Bidan Rita yang Viral Lengkap dengan Fakta Menariknya – Lagi Trending

MediaNganjuk.com – Jagat maya kembali dihebohkan dengan kemunculan sosok yang dikenal sebagai Bidan Rita. Dalam waktu singkat, namanya menjadi perbincangan ...

Berita

ICONPLAY Menyatu dengan Gaya Hidup Digital Indonesia

Di era digital yang serba cepat ini, hiburan telah bertransformasi dari sekadar pengisi waktu luang menjadi bagian integral dari gaya ...

Ekonomi

Nama Kamu Termasuk Penerima BLT Kesra Rp900.000 Oktober 2025? Cek di Sini Link dan Kriteria Penerima.

Media Nganjuk – Feby Novalius, Jurnalis-Selasa, 21 Oktober 2025 | 20:02 WIB Peningkatan Kesejahteraan Rakyat Melalui BLT Kesra: Penjelasan Lengkap ...

Ekonomi

Ini Batas Waktu Pencairan BLT Kesra Rp900.000 untuk Penerima Bansos 2025

JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan batas waktu pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) sebesar Rp900.000 bagi penerima bantuan ...

Biodata

Profil Biodata Bu Guru Salsa Lengkap: Umur, Asal, dan Nama Suami – Kisah Inspiratif yang Sedang Trending

Profil Biodata Bu Guru Salsa Lengkap, Umur, Asal dan Nama Suami Hidup seringkali menghadirkan tantangan tak terduga yang menguji kekuatan ...

Berita

Saham DADA Berpeluang Tembus Rp230.000, Didorong Kabar Mega Akuisisi Vanguard

Saham PT Dada Indonesia Tbk (DADA) tengah menjadi primadona di pasar modal Indonesia, memicu spekulasi dan harapan baru di kalangan ...

Leave a Comment