FIFGroup, yang selama ini dikenal sebagai raksasa pembiayaan otomotif, melalui unit usaha syariahnya, Amitra, kini secara resmi menggandeng Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk mempermudah pendaftaran haji melalui skema pembiayaan. Foto: FIFGroup
JAKARTA – Di benak masyarakat Indonesia, nama FIFGroup (PT Federal International Finance) sudah sangat identik dengan dunia otomotif, suara mesin, dan tumpukan dokumen kredit kendaraan bermotor. Sebagai bagian dari grup besar Astra International, perusahaan ini telah menjadi pemain utama yang membantu jutaan orang memiliki sepeda motor hingga asuransi mobil melalui berbagai pilihan cicilan.
Namun, pada hari Jumat, 28 November 2025, perusahaan pembiayaan besar ini menegaskan arah bisnisnya yang semakin menjauh dari sekadar urusan mesin pembakaran, yaitu merambah pembiayaan ibadah haji.
Also Read
Bertempat di Atrium FX Sudirman yang ramai, Jakarta, di tengah acara BPKH Hajj Fest, unit usaha syariah FIFGroup, Amitra, secara resmi menjalin kerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini menjadi indikasi kuat bahwa ibadah rukun Islam kelima ini telah bertransformasi menjadi komoditas finansial yang menarik untuk dieksplorasi oleh korporasi.
Inung Widi Setiadji, President Director PT Sharia Multifinance Astra (AMITRA), bersama Harry Alexander, Anggota Badan Pelaksana BPKH, menandatangani perjanjian tersebut yang disaksikan oleh Ketua BPKH, Fadlul Imansyah. Narasi yang dibangun adalah narasi mulia: meningkatkan literasi keuangan dan memperkuat ekosistem haji di Indonesia.
"Harapannya, melalui PKS ini, program sosialisasi dan literasi dari kedua pihak akan diperkuat dan diperluas jangkauannya, supaya semakin banyak masyarakat yang mendapatkan informasi literasi serta mendapat informasi bahwa Amitra hadir sebagai solusi untuk pembiayaan haji," ujar Inung dengan nada diplomatis.
Amitra menawarkan "kredit" bagi mereka yang belum memiliki dana tunai sebesar Rp 25 juta untuk mendapatkan nomor porsi haji. Bagi BPKH, kerja sama ini memberikan keuntungan karena menjamin aliran dana masuk (cash in) yang stabil dari para pendaftar baru.
Namun, kolaborasi antara FIFGroup dan BPKH ini bukan tanpa kontroversi. Beberapa pihak mengkritik langkah ini sebagai bentuk komersialisasi ibadah haji yang berlebihan. Mereka berpendapat bahwa ibadah haji seharusnya tidak dijadikan objek bisnis yang menguntungkan korporasi, melainkan difasilitasi oleh negara dengan biaya yang terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.
Menelisik Lebih Dalam: Detail Kerja Sama dan Implikasinya
Kerja sama antara FIFGroup dan BPKH ini melibatkan beberapa aspek penting. Pertama, Amitra akan menyediakan fasilitas pembiayaan haji bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan tertentu. Persyaratan ini biasanya meliputi kemampuan membayar cicilan bulanan, memiliki pekerjaan tetap, dan memenuhi kriteria kelayakan kredit lainnya.
Kedua, BPKH akan berperan sebagai mitra strategis dalam menyosialisasikan program pembiayaan haji Amitra kepada masyarakat. BPKH akan menyediakan informasi mengenai program ini melalui berbagai saluran komunikasi, seperti website resmi, media sosial, dan acara-acara sosialisasi.
Ketiga, kedua belah pihak akan bekerja sama dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat terkait dengan ibadah haji. Mereka akan mengadakan pelatihan dan seminar mengenai perencanaan keuangan haji, pengelolaan dana haji, dan investasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Implikasi dari kerja sama ini sangat luas. Bagi masyarakat, program pembiayaan haji ini dapat menjadi solusi bagi mereka yang ingin segera mendaftar haji namun belum memiliki dana yang cukup. Dengan adanya fasilitas pembiayaan, mereka dapat memperoleh nomor porsi haji lebih cepat dan mempersiapkan diri untuk melaksanakan ibadah haji.
Bagi FIFGroup, kerja sama ini merupakan peluang untuk memperluas pangsa pasar dan meningkatkan profitabilitas perusahaan. Dengan menawarkan produk pembiayaan haji, FIFGroup dapat menarik pelanggan baru dan meningkatkan volume pembiayaan.
Bagi BPKH, kerja sama ini dapat membantu meningkatkan jumlah pendaftar haji dan mempercepat pencapaian target dana kelolaan. Dengan adanya fasilitas pembiayaan, semakin banyak masyarakat yang mampu mendaftar haji, sehingga dana kelolaan BPKH pun akan semakin meningkat.
Kontroversi dan Kritik: Perspektif yang Berbeda
Meskipun kerja sama antara FIFGroup dan BPKH ini memiliki potensi manfaat yang besar, namun tidak sedikit pihak yang mengkritik langkah ini. Beberapa kritik utama yang dilontarkan adalah:
- Komersialisasi Ibadah Haji: Kritik ini berpendapat bahwa ibadah haji seharusnya tidak dijadikan objek bisnis yang menguntungkan korporasi. Mereka khawatir bahwa dengan adanya fasilitas pembiayaan, ibadah haji akan semakin mahal dan sulit dijangkau oleh masyarakat kurang mampu.
- Potensi Jeratan Utang: Kritik ini menyoroti risiko jeratan utang yang mungkin dialami oleh masyarakat yang mengambil fasilitas pembiayaan haji. Mereka khawatir bahwa masyarakat akan terbebani dengan cicilan yang berat dan kesulitan untuk melunasinya.
- Kurangnya Edukasi Keuangan: Kritik ini menyoroti kurangnya edukasi keuangan yang diberikan kepada masyarakat sebelum mengambil fasilitas pembiayaan haji. Mereka khawatir bahwa masyarakat tidak memahami sepenuhnya risiko dan konsekuensi dari mengambil utang.
Menanggapi kritik tersebut, FIFGroup dan BPKH menyatakan bahwa mereka telah mempertimbangkan semua aspek dan risiko yang mungkin timbul. Mereka juga berkomitmen untuk memberikan edukasi keuangan yang memadai kepada masyarakat dan memastikan bahwa fasilitas pembiayaan haji ini tidak memberatkan masyarakat.
Masa Depan Pembiayaan Haji: Antara Peluang dan Tantangan
Kerja sama antara FIFGroup dan BPKH ini merupakan langkah awal dalam pengembangan ekosistem pembiayaan haji di Indonesia. Di masa depan, diperkirakan akan semakin banyak perusahaan pembiayaan yang menawarkan produk pembiayaan haji dengan berbagai skema dan fitur yang menarik.
Namun, pengembangan ekosistem pembiayaan haji ini juga menghadapi berbagai tantangan. Salah satu tantangan utama adalah bagaimana menjaga agar ibadah haji tetap terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat. Pemerintah dan lembaga terkait perlu bekerja sama untuk memastikan bahwa biaya haji tidak terus meningkat dan fasilitas pembiayaan haji yang ditawarkan tidak memberatkan masyarakat.
Selain itu, tantangan lainnya adalah bagaimana meningkatkan literasi keuangan masyarakat terkait dengan ibadah haji. Masyarakat perlu diberikan edukasi yang memadai mengenai perencanaan keuangan haji, pengelolaan dana haji, dan investasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Dengan mengatasi tantangan-tantangan tersebut, diharapkan ekosistem pembiayaan haji di Indonesia dapat berkembang secara sehat dan memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh masyarakat. Ibadah haji dapat diakses oleh lebih banyak orang tanpa harus terbebani dengan masalah keuangan yang berlebihan.
Kesimpulan: Sebuah Era Baru dalam Perjalanan Spiritual
Kolaborasi antara FIFGroup dan BPKH menandai era baru dalam penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Akses ke tanah suci kini semakin terbuka lebar, tidak hanya bagi mereka yang memiliki tabungan cukup, tetapi juga bagi mereka yang memiliki kemauan kuat dan kemampuan finansial yang terukur. Namun, kemudahan ini juga membawa tanggung jawab. Literasi keuangan yang baik menjadi kunci untuk memastikan bahwa impian berhaji tidak berujung pada jeratan utang yang menyesakkan. Pemerintah, lembaga keuangan, dan masyarakat perlu bersinergi untuk menciptakan ekosistem haji yang berkelanjutan, adil, dan memberikan keberkahan bagi semua pihak. Perjalanan spiritual ini seharusnya menjadi pengalaman yang transformatif, bukan beban finansial yang berkepanjangan.












