JAKARTA – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman tengah berupaya merumuskan solusi terkait isu pedagang baju atau barang bekas (thrifting) yang belakangan ini menjadi sorotan publik. Penolakan terhadap aktivitas thrifting, khususnya yang melibatkan impor pakaian bekas, telah memicu perdebatan sengit antara berbagai pihak, termasuk pemerintah, pelaku UMKM, dan konsumen.
Menteri Maman menegaskan bahwa keberlanjutan aktivitas ekonomi para pedagang thrifting menjadi prioritas utama pemerintah. "Kepentingan kami dan juga pemerintah di situ (keberlanjutan aktivitas ekonomi). Pedagang harus berjalan aktivitas ekonominya. Nanti kita akan cari formulasi terbaik, formulasi yang bisa mengakomodasi semua kepentingan ini, baik untuk pedagang maupun aturan lain," kata Menteri Maman di sela kunjungan dan dialog di Pasar Senen, Jakarta, Minggu (30/11/2025). Pernyataan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk mencari jalan tengah yang tidak hanya melindungi industri tekstil dalam negeri, tetapi juga memberikan ruang bagi para pelaku thrifting untuk tetap menjalankan usahanya.
Dalam kunjungan dan dialog bersama para pedagang baju thrifting di Pasar Senen, Maman mendengarkan berbagai aspirasi, termasuk keinginan untuk mempertahankan usaha mereka. Pasar Senen, sebagai salah satu pusat perdagangan thrifting terbesar di Jakarta, menjadi lokasi strategis untuk memahami secara langsung dinamika dan tantangan yang dihadapi oleh para pedagang. Dialog ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang komprehensif mengenai dampak larangan thrifting terhadap mata pencaharian mereka.
Also Read
"Jadi saya pikir ini langkah bagus, yang terpenting ini bisa duduk bareng dulu. Kalau kita sudah bisa duduk bareng, enak. Jadi kita akan mencari solusi yang terbaik, dan yang terpenting kita tahu dulu kondisi riil di lapangan," ujar dia. Pendekatan dialogis ini menunjukkan kesediaan pemerintah untuk mendengarkan dan mempertimbangkan perspektif dari berbagai pihak sebelum mengambil keputusan yang berdampak luas.
Maman menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar pemerintah mampu menjaga aktivitas perdagangan di masyarakat. Arahan ini menggarisbawahi pentingnya menjaga stabilitas ekonomi dan memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak menghambat pertumbuhan sektor UMKM.
"Di satu sisi ada aturan, di satu sisi juga ada kepentingan perdagangan, aktivitas ekonomi juga harus diselamatkan. Nah ini nanti kita akan coba cari formulasinya," kata Maman. Pernyataan ini mencerminkan kompleksitas permasalahan thrifting, di mana pemerintah harus menyeimbangkan antara penegakan hukum dan perlindungan terhadap kepentingan ekonomi masyarakat.
"Saya melihatnya juga kita tidak bisa langsung mengambil langkah A, langkah B, langkah C. Yang terpenting, pokoknya kepentingan saya adalah pedagang harus berjalan aktivitas ekonominya," ujarnya menambahkan. Menteri Maman menekankan bahwa solusi yang diambil harus mempertimbangkan kondisi riil di lapangan dan tidak boleh bersifat tergesa-gesa.
Dilema Thrifting: Antara Perlindungan Industri Lokal dan Kebutuhan Ekonomi Masyarakat
Isu thrifting telah menjadi perdebatan nasional yang melibatkan berbagai kepentingan. Di satu sisi, pemerintah berupaya melindungi industri tekstil dalam negeri dari serbuan produk impor ilegal, termasuk pakaian bekas. Industri tekstil merupakan salah satu sektor strategis yang menyerap banyak tenaga kerja dan memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Oleh karena itu, pemerintah berkewajiban untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi pertumbuhan industri ini.
Namun, di sisi lain, thrifting telah menjadi sumber penghidupan bagi ribuan pedagang kecil dan menengah di seluruh Indonesia. Aktivitas ini juga memberikan akses kepada masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah, untuk mendapatkan pakaian berkualitas dengan harga terjangkau. Larangan thrifting dikhawatirkan akan mematikan mata pencaharian para pedagang dan mengurangi daya beli masyarakat.
Selain itu, thrifting juga memiliki dimensi lingkungan yang positif. Dengan memperpanjang siklus hidup pakaian, thrifting dapat mengurangi limbah tekstil yang mencemari lingkungan. Industri fashion merupakan salah satu penyumbang limbah terbesar di dunia, dan thrifting dapat menjadi salah satu solusi untuk mengurangi dampak negatif industri ini terhadap lingkungan.
Mencari Solusi yang Berkeadilan dan Berkelanjutan
Menghadapi dilema ini, pemerintah perlu mencari solusi yang berkeadilan dan berkelanjutan. Solusi tersebut harus mempertimbangkan kepentingan semua pihak, termasuk industri tekstil dalam negeri, para pedagang thrifting, konsumen, dan lingkungan.
Beberapa opsi solusi yang dapat dipertimbangkan antara lain:
-
Penegakan Hukum yang Tegas: Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap impor pakaian bekas ilegal. Hal ini dapat dilakukan dengan memperketat pengawasan di pelabuhan dan perbatasan, serta meningkatkan koordinasi antar instansi terkait.
-
Pembinaan dan Pemberdayaan UMKM Thrifting: Pemerintah dapat memberikan pelatihan dan pendampingan kepada para pedagang thrifting agar mereka dapat meningkatkan kualitas produk dan layanan mereka. Pemerintah juga dapat membantu para pedagang untuk mengakses modal usaha dan pasar yang lebih luas.
-
Pengembangan Industri Daur Ulang Tekstil: Pemerintah dapat mendorong pengembangan industri daur ulang tekstil di dalam negeri. Industri ini dapat mengolah limbah tekstil menjadi produk baru yang bernilai ekonomi tinggi.
-
Edukasi Konsumen: Pemerintah perlu mengedukasi konsumen mengenai dampak negatif impor pakaian bekas ilegal terhadap industri tekstil dalam negeri dan lingkungan. Pemerintah juga perlu mempromosikan produk tekstil lokal yang berkualitas dan ramah lingkungan.
-
Dialog dan Keterbukaan: Pemerintah perlu terus membuka dialog dengan semua pihak terkait untuk mencari solusi yang terbaik. Pemerintah juga perlu bersikap terbuka dan transparan dalam mengambil keputusan.
Peran Media dalam Mengawal Isu Thrifting
Media memiliki peran penting dalam mengawal isu thrifting. Media dapat memberikan informasi yang akurat dan berimbang mengenai berbagai aspek thrifting, termasuk dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan. Media juga dapat menjadi wadah bagi berbagai pihak untuk menyampaikan aspirasi dan pendapat mereka.
Media Nganjuk sebagai media lokal, memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi yang relevan dan bermanfaat bagi masyarakat Nganjuk. Media Nganjuk dapat mengangkat kisah-kisah sukses para pedagang thrifting lokal, serta memberikan informasi mengenai cara-cara thrifting yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Dengan informasi yang akurat dan berimbang, masyarakat dapat membuat keputusan yang tepat mengenai thrifting. Masyarakat juga dapat berpartisipasi aktif dalam mencari solusi yang berkeadilan dan berkelanjutan untuk isu thrifting.
Kesimpulan
Isu thrifting merupakan isu kompleks yang memerlukan solusi yang komprehensif dan berkelanjutan. Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah yang tegas dan terukur untuk melindungi industri tekstil dalam negeri, sekaligus memberikan ruang bagi para pelaku thrifting untuk tetap menjalankan usahanya.
Dialog dan keterbukaan merupakan kunci untuk mencapai solusi yang berkeadilan dan berkelanjutan. Dengan melibatkan semua pihak terkait, pemerintah dapat merumuskan kebijakan yang tidak hanya melindungi kepentingan ekonomi, tetapi juga menjaga lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Media Nganjuk akan terus mengawal isu ini dan memberikan informasi yang relevan dan bermanfaat bagi masyarakat Nganjuk.











