Media Nganjuk – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mewajibkan pengusaha tambang untuk melampirkan dokumen tax clearance sebagai syarat pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di 2026. Ketentuan ini disampaikan dalam kegiatan sosialisasi RKAB dan kepatuhan perpajakan yang digelar bersama Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM di Kantor Pusat DJP.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, DJP terus memperluas basis data perpajakan, termasuk dengan mengintegrasikan aplikasi Minerba-One milik Kementerian ESDM dengan sistem Coretax DJP. Langkah ini dilakukan agar seluruh data operasional dan kewajiban perpajakan badan usaha tambang dapat terpantau secara lebih efektif.
Melalui integrasi tersebut, DJP dan Ditjen Minerba sepakat untuk memasukkan komitmen pelunasan pajak sebagai dokumen pelengkap dalam pengajuan RKAB.
Also Read
"Bapak Ibu silakan mempersiapkan diri, mulai perpanjangan tahun berikutnya RKAB akan mensyaratkan kewajiban tax clearance," ujarnya di Jakarta, dikutip Jumat (28/11/2025).
Ketentuan itu akan diberlakukan pada proses perpanjangan RKAB mulai tahun 2026, sehingga perusahaan wajib memastikan status kepatuhan sebelum mengajukan rencana kerja.
Bimo meminta pelaku usaha tambang menyiapkan kelengkapan perpajakan lebih awal agar proses pengajuan RKAB berjalan lancar.
Adapun kolaborasi DJP dan Ditjen Minerba, ujarnya, merupakan langkah untuk memperkuat tata kelola penerimaan negara di sektor pertambangan mineral dan batubara.
Implikasi Kebijakan Baru pada Industri Pertambangan
Kebijakan baru ini, yang mewajibkan tax clearance sebagai syarat perpanjangan RKAB, menandai perubahan signifikan dalam tata kelola sektor pertambangan di Indonesia. Dampaknya akan dirasakan secara luas, mulai dari perusahaan tambang besar hingga kontraktor kecil, serta terhadap penerimaan negara dan pembangunan daerah.
- Peningkatan Kepatuhan Pajak: Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan pajak di sektor pertambangan. Dengan mewajibkan tax clearance, DJP ingin memastikan bahwa semua perusahaan tambang telah memenuhi kewajiban pajaknya sebelum dapat memperpanjang izin operasional mereka. Ini diharapkan dapat mengurangi praktik penghindaran pajak dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor ini.
- Transparansi dan Akuntabilitas: Integrasi data antara DJP dan Ditjen Minerba juga akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam sektor pertambangan. Dengan data yang lebih lengkap dan terintegrasi, pemerintah dapat memantau kinerja perusahaan tambang secara lebih efektif, termasuk volume produksi, penjualan, dan pembayaran pajak. Hal ini akan membantu mencegah praktik ilegal seperti penambangan tanpa izin dan penjualan ilegal mineral.
- Dampak pada Perusahaan Tambang: Bagi perusahaan tambang, kebijakan ini akan mengharuskan mereka untuk lebih proaktif dalam mengelola kewajiban pajak mereka. Mereka harus memastikan bahwa semua pajak telah dibayarkan tepat waktu dan bahwa mereka memiliki dokumentasi yang lengkap untuk mendukung klaim mereka. Perusahaan yang tidak patuh akan menghadapi risiko penolakan perpanjangan RKAB mereka, yang dapat mengganggu operasi mereka.
- Dampak pada Penerimaan Negara: Jika kebijakan ini berhasil meningkatkan kepatuhan pajak, maka penerimaan negara dari sektor pertambangan akan meningkat. Dana ini dapat digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan program-program sosial lainnya. Selain itu, peningkatan penerimaan negara juga dapat membantu mengurangi defisit anggaran dan meningkatkan stabilitas ekonomi.
- Dampak pada Pembangunan Daerah: Sebagian dari penerimaan negara dari sektor pertambangan dialokasikan ke daerah-daerah penghasil tambang melalui mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH). Dengan peningkatan penerimaan negara, DBH yang diterima oleh daerah-daerah ini juga akan meningkat. Dana ini dapat digunakan untuk membiayai pembangunan daerah, seperti pembangunan jalan, jembatan, sekolah, dan rumah sakit.
Tantangan dan Peluang Implementasi
Meskipun kebijakan ini memiliki potensi untuk membawa manfaat yang signifikan, ada juga beberapa tantangan yang perlu diatasi agar implementasinya berhasil.
- Koordinasi Antar Instansi: Implementasi kebijakan ini membutuhkan koordinasi yang erat antara DJP, Ditjen Minerba, dan instansi pemerintah lainnya. Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua data dan informasi yang diperlukan tersedia dan akurat. Selain itu, koordinasi juga diperlukan untuk memastikan bahwa proses perpanjangan RKAB berjalan lancar dan efisien.
- Kesiapan Perusahaan Tambang: Perusahaan tambang perlu diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan diri menghadapi kebijakan baru ini. Mereka perlu memastikan bahwa mereka memiliki sistem dan prosedur yang memadai untuk mengelola kewajiban pajak mereka. Selain itu, mereka juga perlu mendapatkan informasi dan pelatihan yang cukup tentang persyaratan tax clearance.
- Penegakan Hukum: Kebijakan ini hanya akan efektif jika ditegakkan secara konsisten dan adil. Pemerintah perlu memastikan bahwa semua perusahaan tambang diperlakukan sama dan bahwa tidak ada perusahaan yang diizinkan untuk menghindari kewajiban pajak mereka. Selain itu, pemerintah juga perlu menindak tegas perusahaan yang melanggar aturan.
- Peluang Peningkatan Efisiensi: Kebijakan ini juga dapat menjadi peluang bagi perusahaan tambang untuk meningkatkan efisiensi operasional mereka. Dengan mengelola kewajiban pajak mereka secara lebih efektif, mereka dapat mengurangi biaya dan meningkatkan profitabilitas mereka. Selain itu, perusahaan yang patuh pajak juga akan memiliki reputasi yang lebih baik, yang dapat membantu mereka menarik investasi dan pelanggan baru.
Persiapan yang Harus Dilakukan Pelaku Usaha Tambang
Menghadapi pemberlakuan kewajiban tax clearance untuk perpanjangan RKAB 2026, pelaku usaha tambang perlu mengambil langkah-langkah persiapan yang matang. Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Audit Internal Pajak: Lakukan audit internal untuk memastikan bahwa semua kewajiban pajak telah dipenuhi dengan benar dan tepat waktu. Identifikasi potensi masalah dan segera lakukan perbaikan.
- Kelengkapan Dokumentasi: Pastikan semua dokumen terkait perpajakan, seperti SPT, bukti pembayaran pajak, dan faktur pajak, tersimpan dengan rapi dan lengkap.
- Komunikasi dengan Kantor Pajak: Jalin komunikasi yang baik dengan kantor pajak setempat untuk mendapatkan informasi terbaru tentang peraturan perpajakan dan persyaratan tax clearance.
- Konsultasi dengan Ahli Pajak: Jika perlu, konsultasikan dengan ahli pajak untuk mendapatkan nasihat dan bantuan dalam mengelola kewajiban pajak.
- Peningkatan Sistem Keuangan: Tingkatkan sistem keuangan perusahaan untuk memastikan bahwa semua transaksi tercatat dengan benar dan bahwa laporan keuangan akurat.
- Pelatihan Karyawan: Berikan pelatihan kepada karyawan yang bertanggung jawab atas urusan perpajakan untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang peraturan perpajakan.
- Evaluasi Dampak Kebijakan: Lakukan evaluasi terhadap dampak kebijakan baru ini terhadap keuangan perusahaan dan rencanakan strategi untuk mengatasi potensi masalah.
Dengan melakukan persiapan yang matang, pelaku usaha tambang dapat memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan tax clearance dan dapat memperpanjang RKAB mereka tanpa masalah.
Kesimpulan
Kebijakan mewajibkan tax clearance sebagai syarat perpanjangan RKAB 2026 merupakan langkah penting dalam meningkatkan tata kelola sektor pertambangan di Indonesia. Kebijakan ini memiliki potensi untuk meningkatkan kepatuhan pajak, transparansi, akuntabilitas, dan penerimaan negara. Namun, implementasinya juga akan menghadapi beberapa tantangan yang perlu diatasi. Dengan koordinasi yang baik antara pemerintah dan pelaku usaha, serta dengan persiapan yang matang, kebijakan ini dapat membawa manfaat yang signifikan bagi perekonomian Indonesia dan pembangunan daerah. Pelaku usaha tambang harus segera berbenah dan mempersiapkan diri agar tidak terhambat dalam proses perpanjangan RKAB di masa mendatang. Kebijakan ini adalah momentum untuk menciptakan sektor pertambangan yang lebih bersih, transparan, dan berkontribusi maksimal bagi pembangunan bangsa.













