
Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayahnya dengan menangkap tiga orang tersangka pengedar sabu-sabu dan pil dobel L. Operasi penangkapan yang berlangsung selama dua hari, dari tanggal 8 hingga 9 Januari 2025, ini merupakan bukti komitmen Polres Nganjuk dalam memberantas peredaran narkoba yang semakin meresahkan masyarakat.
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, dalam keterangan persnya mengungkapkan bahwa penangkapan ketiga tersangka ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan dan pengembangan informasi yang diperoleh dari masyarakat. Ketiga tersangka yang berhasil diamankan adalah RT (22) dan MT (26), keduanya berasal dari Desa Nglawak, Kecamatan Kertosono, serta MH (24) yang berasal dari Desa Mekikis, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap RT yang kedapatan membawa sabu-sabu seberat 0,49 gram. Dari hasil interogasi, RT mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari tersangka MY. Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MY di kediamannya. Saat dilakukan penggeledahan di rumah MY, petugas menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,51 gram beserta pembungkusnya, sebuah dompet coklat, dan sebuah ponsel merk Tecno yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Also Read
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto, S.H., menjelaskan bahwa setelah menangkap MY, pihaknya terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Dari hasil interogasi terhadap MY, diketahui bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari tersangka MH. Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap MH di rumahnya di Desa Mekikis, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah MH, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya sabu-sabu seberat 4,01 gram, 43 botol plastik yang masing-masing berisi 1.000 butir pil dobel L, uang tunai sebesar Rp 1.000.000, sebuah timbangan digital, dan beberapa paket sabu-sabu yang disembunyikan dalam tas selempang.
"Penangkapan ketiga tersangka ini merupakan hasil kerja keras tim Satresnarkoba Polres Nganjuk dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Nganjuk. Kami tidak akan berhenti sampai di sini, kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar," tegas IPTU Sugiarto.
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di wilayah Nganjuk. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
"Narkoba adalah musuh kita bersama. Mari kita bersama-sama memerangi narkoba untuk menyelamatkan generasi muda Nganjuk dari bahaya narkoba," ajak AKBP Siswantoro.
Ketiga tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Nganjuk untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp 10 miliar.
Penangkapan ketiga pengedar narkoba ini merupakan angin segar bagi masyarakat Nganjuk. Keberhasilan Polres Nganjuk dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba ini menunjukkan bahwa aparat kepolisian serius dalam memberantas narkoba. Diharapkan dengan penangkapan ini, peredaran narkoba di wilayah Nganjuk dapat ditekan dan masyarakat dapat hidup lebih aman dan nyaman.
Selain itu, penangkapan ini juga menjadi peringatan bagi para pelaku peredaran narkoba lainnya untuk tidak mencoba-coba beraksi di wilayah Nganjuk. Polres Nganjuk tidak akan segan-segan menindak tegas para pelaku peredaran narkoba sesuai dengan hukum yang berlaku.
Peredaran narkoba merupakan masalah serius yang dapat merusak generasi muda dan mengancam keamanan serta ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan kerjasama dari semua pihak, baik pemerintah, aparat kepolisian, maupun masyarakat, untuk memberantas narkoba.
Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba. Selain itu, pemerintah daerah juga dapat memberikan pelatihan keterampilan kepada masyarakat agar memiliki kegiatan positif dan tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
Aparat kepolisian memiliki peran penting dalam melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku peredaran narkoba. Selain itu, aparat kepolisian juga dapat melakukan pencegahan dengan melakukan patroli dan razia di tempat-tempat yang rawan peredaran narkoba.
Masyarakat memiliki peran penting dalam memberikan informasi kepada aparat kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Selain itu, masyarakat juga dapat memberikan dukungan kepada para korban penyalahgunaan narkoba untuk menjalani rehabilitasi.
Dengan kerjasama dari semua pihak, diharapkan peredaran narkoba di Indonesia dapat ditekan dan generasi muda dapat diselamatkan dari bahaya narkoba.
Kasus penangkapan tiga pengedar narkoba di Nganjuk ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang lebih intensif dan terkoordinasi dari semua pihak untuk memberantas narkoba.
Selain upaya penegakan hukum, upaya pencegahan juga harus ditingkatkan. Pemerintah daerah, sekolah, dan organisasi masyarakat dapat bekerjasama untuk memberikan edukasi dan sosialisasi tentang bahaya narkoba kepada masyarakat, terutama generasi muda.
Para orang tua juga memiliki peran penting dalam mencegah anak-anak mereka terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Orang tua harus memberikan perhatian yang cukup kepada anak-anak mereka, menjalin komunikasi yang baik, dan memberikan pendidikan agama dan moral yang kuat.
Dengan upaya yang komprehensif dan terpadu, diharapkan peredaran narkoba di Indonesia dapat ditekan dan generasi muda dapat diselamatkan dari bahaya narkoba.
Polres Nganjuk akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Dukungan dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencapai tujuan tersebut. Mari bersama-sama memerangi narkoba untuk menciptakan Nganjuk yang aman, nyaman, dan bebas dari narkoba.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi kita semua bahwa narkoba tidak mengenal usia, status sosial, atau latar belakang pendidikan. Siapa saja bisa menjadi korban narkoba jika tidak berhati-hati dan waspada. Oleh karena itu, mari kita jaga diri kita, keluarga kita, dan lingkungan kita dari bahaya narkoba.
Peredaran narkoba adalah kejahatan luar biasa yang dapat merusak masa depan bangsa. Oleh karena itu, penanganan terhadap kasus narkoba harus dilakukan secara serius dan komprehensif. Selain penegakan hukum, rehabilitasi bagi para korban penyalahgunaan narkoba juga harus menjadi perhatian utama.
Pemerintah daerah harus menyediakan fasilitas rehabilitasi yang memadai bagi para korban penyalahgunaan narkoba. Selain itu, pemerintah daerah juga harus memberikan dukungan kepada para keluarga korban agar mereka dapat memberikan dukungan moral kepada para korban selama menjalani rehabilitasi.
Dengan penanganan yang komprehensif dan terpadu, diharapkan para korban penyalahgunaan narkoba dapat pulih dan kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif.
Polres Nganjuk mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Mari kita jadikan Nganjuk sebagai wilayah yang bersih dari narkoba.
