
Nganjuk, Jawa Timur – Jajaran Polsek Pace berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (miras) ilegal dalam sebuah operasi yang digelar di Dusun Kauman, Desa Pacekulon, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk. Operasi yang bertujuan untuk menciptakan situasi kondusif pasca perayaan Tahun Baru 2025 ini berhasil mengamankan puluhan liter miras jenis arak yang siap edar.
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, dalam keterangan resminya, membenarkan penangkapan seorang pelaku yang diduga sebagai pengedar miras ilegal tersebut. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penjualan miras tanpa izin di wilayah mereka.
"Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Nganjuk. Operasi ini adalah salah satu wujud komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," tegas AKBP Siswantoro.
Also Read
Operasi yang dilaksanakan pada Kamis, 9 Januari 2025, ini menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan penjualan miras ilegal. Polisi bergerak cepat setelah mendapatkan informasi akurat dari masyarakat. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial SA (29), warga Dusun Kauman, Desa Pacekulon, yang kedapatan menyimpan dan menjual miras jenis arak tanpa izin.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 82 botol miras ukuran 600 ml dan 4 botol miras ukuran 1500 ml. Total miras yang diamankan mencapai 55 liter. Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Mapolsek Pace untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Pace, AKP Pujo Santoso, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dan penyitaan barang bukti ini merupakan hasil kerja keras anggotanya dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah membantu kepolisian dalam memberantas peredaran miras ilegal.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami. Tanpa dukungan masyarakat, kami tidak akan bisa mengungkap kasus ini," ujar AKP Pujo Santoso.
AKP Pujo Santoso menambahkan bahwa pelaku SA akan dijerat dengan Pasal 83 Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 4 Tahun 2011 tentang Wajib Retribusi Penjualan Miras Beralkohol Tanpa Izin. Pelaku terancam dengan proses tindak pidana ringan (tipiring) sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran miras ilegal yang lebih besar," tegas AKP Pujo Santoso.
Penangkapan pelaku pengedar miras ilegal ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan masyarakat. Mereka berharap kepolisian terus meningkatkan intensitas operasi pemberantasan miras ilegal untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
"Kami sangat mendukung langkah kepolisian dalam memberantas miras ilegal. Miras ini sangat merusak generasi muda," kata salah seorang warga Desa Pacekulon yang enggan disebutkan namanya.
Peredaran miras ilegal memang menjadi masalah serius di berbagai daerah. Selain melanggar hukum, miras ilegal juga memiliki dampak negatif bagi kesehatan dan keamanan masyarakat. Miras ilegal seringkali diproduksi dengan bahan-bahan berbahaya yang dapat menyebabkan keracunan hingga kematian. Selain itu, konsumsi miras juga seringkali menjadi pemicu tindak kriminalitas.
Oleh karena itu, pemberantasan miras ilegal menjadi salah satu prioritas utama kepolisian. Kepolisian terus berupaya untuk menekan peredaran miras ilegal dengan melakukan operasi penindakan secara rutin dan meningkatkan pengawasan terhadap tempat-tempat yang dicurigai menjadi tempat produksi dan penjualan miras ilegal.
Selain melakukan penindakan hukum, kepolisian juga melakukan upaya preventif dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya miras ilegal. Kepolisian juga menggandeng tokoh agama, tokoh masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan untuk bersama-sama memberantas peredaran miras ilegal.
Pemerintah Kabupaten Nganjuk juga berkomitmen untuk mendukung upaya pemberantasan miras ilegal. Pemerintah daerah telah mengeluarkan berbagai peraturan daerah yang mengatur tentang pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran miras. Pemerintah daerah juga memberikan dukungan anggaran kepada kepolisian untuk melaksanakan operasi pemberantasan miras ilegal.
Dengan kerjasama yang baik antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat, diharapkan peredaran miras ilegal di Kabupaten Nganjuk dapat ditekan seminimal mungkin. Hal ini akan menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif bagi masyarakat.
Kasus penangkapan pengedar miras ilegal di Pacekulon ini menjadi bukti bahwa kepolisian tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk pelanggaran hukum. Kepolisian akan terus bekerja keras untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Masyarakat juga diharapkan untuk terus memberikan dukungan kepada kepolisian dalam memberantas segala bentuk kejahatan. Dengan kerjasama yang baik antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan Kabupaten Nganjuk akan menjadi daerah yang aman dan nyaman untuk ditinggali.
Penting untuk dicatat bahwa operasi pemberantasan miras ilegal ini bukan hanya sekadar penegakan hukum. Lebih dari itu, operasi ini merupakan upaya untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif miras ilegal, terutama generasi muda.
Miras ilegal seringkali menjadi pintu masuk bagi penyalahgunaan narkoba dan tindak kriminalitas lainnya. Oleh karena itu, pemberantasan miras ilegal merupakan investasi jangka panjang untuk menciptakan generasi muda yang sehat, cerdas, dan berakhlak mulia.
Kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi miras ilegal. Jika ingin mengkonsumsi miras, pilihlah miras yang legal dan memiliki izin edar resmi. Konsumsi miras secara berlebihan juga dapat membahayakan kesehatan dan memicu tindak kekerasan.
Dengan kesadaran dan kerjasama dari semua pihak, diharapkan peredaran miras ilegal di Kabupaten Nganjuk dapat diatasi secara efektif. Hal ini akan menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif bagi masyarakat.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi tentang peredaran miras ilegal untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat. Identitas pelapor akan dirahasiakan dan informasi yang diberikan akan sangat membantu kepolisian dalam memberantas peredaran miras ilegal.
"Kami sangat mengharapkan partisipasi aktif dari masyarakat dalam memberantas peredaran miras ilegal. Informasi dari masyarakat sangat berharga bagi kami," pungkas AKBP Siswantoro.
Operasi pemberantasan miras ilegal ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk menciptakan Kabupaten Nganjuk yang bebas dari miras ilegal dan segala dampak negatifnya.
