Pria di Malang Raup Untung Ratusan Juta Dari Bisnis Gelap Oplos Elpiji Subsidi Jadi 12 Kg

Media Nganjuk

Pria di Malang Raup Untung Ratusan Juta Dari Bisnis Gelap Oplos Elpiji Subsidi Jadi 12 Kg

Malang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil membongkar praktik ilegal pengoplosan gas Elpiji bersubsidi di Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial MA (49) ditangkap karena diduga kuat melakukan pengoplosan gas Elpiji 3 kg subsidi menjadi tabung 12 kg non-subsidi. Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian serius karena dampak negatif yang ditimbulkan, baik dari segi ekonomi maupun keselamatan.

MA menjalankan bisnis haramnya di sebuah rumah produksi ilegal yang berlokasi di wilayah Kabupaten Malang. Modus operandi yang digunakan tergolong nekat dan berpotensi membahayakan. Ia memanfaatkan es batu dan regulator ganda untuk memindahkan gas dari tabung Elpiji 3 kg ke tabung 12 kg. Proses ini dilakukan tanpa standar keamanan yang memadai, sehingga risiko terjadinya kebocoran dan ledakan sangat tinggi.

Menurut keterangan pihak kepolisian, MA mampu memproduksi sekitar 6 tabung gas 12 kg setiap harinya. Untuk menghasilkan satu tabung gas 12 kg, ia membutuhkan sekitar 4,5 tabung gas Elpiji 3 kg sebagai bahan baku. Gas Elpiji 3 kg bersubsidi tersebut dibeli dari agen dengan harga Rp17.500 per tabung. Setelah dioplos, gas dalam tabung 12 kg dijual kembali dengan harga antara Rp190.000 hingga Rp195.000.

Kompol Gandi Darma Yudanto, Kaurpenum Bidhumas Polda Jatim, mengungkapkan bahwa bisnis ilegal ini telah dijalankan MA selama kurang lebih satu tahun. Selama periode tersebut, MA diperkirakan telah meraup keuntungan sekitar Rp160 juta. Keuntungan ini diperoleh dengan cara yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat yang seharusnya berhak menikmati subsidi gas Elpiji.

Dalam penggerebekan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh MA. Barang bukti tersebut antara lain 85 tabung Elpiji 3 kg kosong, 40 tabung Elpiji 3 kg berisi, 10 tabung Elpiji 12 kg kosong, 2 tabung Elpiji 12 kg berisi, regulator, timbangan digital, es batu, dan segel tabung. Barang bukti ini menjadi bukti kuat atas praktik pengoplosan gas Elpiji yang dilakukan oleh MA.

Komisaris Besar Polisi Damus Asa, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini sangat penting untuk melindungi hak masyarakat atas gas bersubsidi. Selain itu, pengungkapan ini juga bertujuan untuk mencegah potensi kecelakaan fatal yang dapat terjadi akibat praktik pengoplosan gas Elpiji yang tidak memenuhi standar keamanan.

Kasus pengoplosan gas Elpiji ini menjadi perhatian serius karena beberapa alasan. Pertama, praktik ini merugikan keuangan negara karena gas Elpiji 3 kg seharusnya disubsidi oleh pemerintah untuk membantu masyarakat kurang mampu. Namun, dengan adanya pengoplosan, gas subsidi tersebut justru dinikmati oleh pihak-pihak yang tidak berhak, yaitu para pelaku pengoplosan dan konsumen yang membeli gas 12 kg hasil oplosan.

Kedua, praktik pengoplosan gas Elpiji sangat berbahaya karena dilakukan tanpa standar keamanan yang memadai. Proses pemindahan gas dari tabung kecil ke tabung besar menggunakan peralatan sederhana seperti es batu dan regulator ganda sangat berisiko menyebabkan kebocoran dan ledakan. Jika terjadi ledakan, dampaknya bisa sangat fatal, tidak hanya bagi pelaku pengoplosan, tetapi juga bagi lingkungan sekitar.

Ketiga, praktik pengoplosan gas Elpiji dapat menyebabkan kelangkaan gas subsidi di pasaran. Hal ini terjadi karena sebagian besar gas Elpiji 3 kg yang seharusnya dijual kepada masyarakat kurang mampu justru dibeli oleh para pelaku pengoplosan untuk dijadikan bahan baku pembuatan gas 12 kg ilegal. Akibatnya, masyarakat kurang mampu kesulitan mendapatkan gas Elpiji 3 kg dengan harga yang terjangkau.

Keempat, praktik pengoplosan gas Elpiji dapat merusak citra pemerintah dan aparat penegak hukum. Jika kasus-kasus pengoplosan gas Elpiji terus terjadi tanpa adanya tindakan tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum, maka masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum. Hal ini dapat berdampak negatif terhadap stabilitas sosial dan politik.

Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja 2023. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah. Ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana ini adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Kasus pengoplosan gas Elpiji yang dilakukan oleh MA ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua. Pertama, kita harus menyadari bahwa praktik pengoplosan gas Elpiji adalah tindakan ilegal yang merugikan banyak pihak. Oleh karena itu, kita harus menjauhi praktik ini dan melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya praktik pengoplosan gas Elpiji di sekitar kita.

Kedua, kita harus menggunakan gas Elpiji secara bijak dan efisien. Jangan menggunakan gas Elpiji secara berlebihan atau untuk keperluan yang tidak penting. Jika kita menggunakan gas Elpiji secara bijak dan efisien, maka kita dapat membantu mengurangi permintaan gas Elpiji di pasaran dan mencegah terjadinya kelangkaan gas.

Ketiga, pemerintah dan aparat penegak hukum harus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik pengoplosan gas Elpiji. Pengawasan dan penindakan yang efektif dapat mencegah praktik pengoplosan gas Elpiji semakin meluas dan merugikan masyarakat.

Keempat, masyarakat harus proaktif dalam melaporkan praktik pengoplosan gas Elpiji kepada pihak berwajib. Laporan dari masyarakat sangat penting untuk membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus-kasus pengoplosan gas Elpiji.

Kelima, pemerintah harus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya dan dampak negatif dari praktik pengoplosan gas Elpiji. Sosialisasi yang efektif dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya dan dampak negatif dari praktik pengoplosan gas Elpiji, sehingga masyarakat tidak tergiur untuk melakukan atau mendukung praktik ini.

Keenam, pemerintah harus memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku pengoplosan gas Elpiji. Sanksi yang tegas dapat memberikan efek jera kepada pelaku pengoplosan gas Elpiji dan mencegah orang lain untuk melakukan praktik serupa.

Ketujuh, pemerintah harus meningkatkan ketersediaan gas Elpiji 3 kg di pasaran. Ketersediaan gas Elpiji 3 kg yang memadai dapat mencegah terjadinya kelangkaan gas dan mengurangi potensi terjadinya praktik pengoplosan gas Elpiji.

Kedelapan, pemerintah harus memperbaiki sistem distribusi gas Elpiji 3 kg agar tepat sasaran. Sistem distribusi yang tepat sasaran dapat memastikan bahwa gas Elpiji 3 kg sampai kepada masyarakat yang berhak menerima subsidi.

Dengan melakukan langkah-langkah tersebut, diharapkan praktik pengoplosan gas Elpiji dapat dicegah dan diberantas, sehingga masyarakat dapat menikmati gas Elpiji dengan harga yang terjangkau dan aman.

Pria di Malang Raup Untung Ratusan Juta Dari Bisnis Gelap Oplos Elpiji Subsidi Jadi 12 Kg

Popular Post

Biodata

Profil Biodata Bidan Rita yang Viral Lengkap dengan Fakta Menariknya – Lagi Trending

MediaNganjuk.com – Jagat maya kembali dihebohkan dengan kemunculan sosok yang dikenal sebagai Bidan Rita. Dalam waktu singkat, namanya menjadi perbincangan ...

Berita

ICONPLAY Menyatu dengan Gaya Hidup Digital Indonesia

Di era digital yang serba cepat ini, hiburan telah bertransformasi dari sekadar pengisi waktu luang menjadi bagian integral dari gaya ...

Ekonomi

Nama Kamu Termasuk Penerima BLT Kesra Rp900.000 Oktober 2025? Cek di Sini Link dan Kriteria Penerima.

Media Nganjuk – Feby Novalius, Jurnalis-Selasa, 21 Oktober 2025 | 20:02 WIB Peningkatan Kesejahteraan Rakyat Melalui BLT Kesra: Penjelasan Lengkap ...

Ekonomi

Ini Batas Waktu Pencairan BLT Kesra Rp900.000 untuk Penerima Bansos 2025

JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan batas waktu pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) sebesar Rp900.000 bagi penerima bantuan ...

Biodata

Profil Biodata Bu Guru Salsa Lengkap: Umur, Asal, dan Nama Suami – Kisah Inspiratif yang Sedang Trending

Profil Biodata Bu Guru Salsa Lengkap, Umur, Asal dan Nama Suami Hidup seringkali menghadirkan tantangan tak terduga yang menguji kekuatan ...

Berita

Saham DADA Berpeluang Tembus Rp230.000, Didorong Kabar Mega Akuisisi Vanguard

Saham PT Dada Indonesia Tbk (DADA) tengah menjadi primadona di pasar modal Indonesia, memicu spekulasi dan harapan baru di kalangan ...

Leave a Comment