Nganjuk, Jawa Timur – Seorang pria berusia 66 tahun berinisial SJ, warga Dusun Kandangan, Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk, Jawa Timur, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia diamankan oleh petugas Polsek Warujayeng atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap kekasihnya, seorang wanita berinisial BS yang berusia 51 tahun. Peristiwa ini terjadi di depan rumah korban pada hari Sabtu, 2 Agustus 2025, dan motifnya dipicu oleh masalah pembayaran jasa pemandu lagu.
Menurut laporan kepolisian, kejadian bermula ketika SJ emosi karena BS menagih pembayaran jasa pemandu lagu yang dilakukannya di warung milik SJ. Diduga, emosi SJ memuncak hingga ia melakukan tindakan kekerasan terhadap BS. Ia diduga memukul korban menggunakan asbak kayu dan pecahan batu bata, menyebabkan luka serius di bagian kepala BS.
Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., menegaskan bahwa tindakan kekerasan seperti ini merupakan pelanggaran hukum yang serius dan tidak dapat ditoleransi. "Tindakan kekerasan seperti ini merupakan pelanggaran hukum yang serius. Kami akan memproses perkara ini secara profesional dan transparan untuk menjamin keadilan bagi korban," ujarnya pada hari Senin, 4 Agustus 2025. Kapolres juga menambahkan bahwa pihaknya akan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya.
Also Read
Akibat penganiayaan tersebut, BS mengalami luka robek di kepala bagian kiri belakang, lebam di kelopak mata kanan, serta luka-luka lainnya yang disebabkan oleh benda tumpul. Kondisi korban cukup memprihatinkan dan membutuhkan perawatan medis intensif.
Petugas kepolisian segera bertindak cepat setelah menerima laporan mengenai kejadian ini. Barang bukti berupa satu asbak kayu yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban telah diamankan oleh petugas. Selain itu, petugas juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan bukti-bukti lain yang dapat mendukung proses penyelidikan.
Kapolsek Warujayeng, AKBP Lilik Suharyono, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah cepat untuk menindaklanjuti laporan ini. Selain olah TKP, petugas juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian untuk mendapatkan keterangan yang lebih jelas mengenai kronologi peristiwa tersebut. "Kami telah mengambil langkah cepat menindaklanjuti laporan ini. Saat ini proses penyelidikan masih berjalan, dan kami akan pastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Kapolsek.
Untuk memastikan kondisi luka yang dialami korban, pihak kepolisian juga telah meminta visum et repertum. Visum ini akan menjadi bukti penting dalam proses hukum yang akan dijalani oleh pelaku.
Atas perbuatannya, SJ disangkakan melanggar Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan. Pasal ini mengatur mengenai tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Kasus penganiayaan ini menjadi perhatian serius bagi Polres Nganjuk. Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kekerasan kepada pihak kepolisian. Laporan dari masyarakat sangat penting sebagai langkah pencegahan dan perlindungan hukum. "Polres Nganjuk mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindak kekerasan kepada pihak kepolisian sebagai langkah pencegahan dan perlindungan hukum," tegas Kapolres.
Kejadian ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat mengenai pentingnya menjaga hubungan yang sehat dan harmonis, serta menghindari tindakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah. Kekerasan bukanlah solusi, melainkan akan menimbulkan masalah baru yang lebih besar.
Selain itu, kasus ini juga menyoroti pentingnya peran serta masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Dengan melaporkan tindak kekerasan yang terjadi di sekitar lingkungan, masyarakat dapat membantu pihak kepolisian dalam menegakkan hukum dan memberikan perlindungan kepada korban.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan menghindari penyebaran informasi yang tidak benar atau provokatif. Informasi yang tidak benar dapat memicu konflik dan memperkeruh suasana.
Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh SJ terhadap kekasihnya ini menambah daftar panjang kasus kekerasan yang terjadi di Indonesia. Data dari Komnas Perempuan menunjukkan bahwa angka kekerasan terhadap perempuan masih cukup tinggi. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang lebih serius dari berbagai pihak untuk menekan angka kekerasan terhadap perempuan.
Pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat secara umum perlu bekerja sama untuk memberikan edukasi mengenai pentingnya kesetaraan gender dan penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Selain itu, perlu juga ditingkatkan akses terhadap layanan hukum dan psikologis bagi korban kekerasan.
Kasus yang menimpa BS ini menjadi contoh nyata bahwa kekerasan dapat terjadi pada siapa saja, tanpa memandang usia atau status sosial. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk memiliki kesadaran mengenai hak-haknya dan berani melaporkan tindak kekerasan yang dialaminya.
Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam penanganan kasus kekerasan. Petugas kepolisian akan terus dilatih dan dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk menangani kasus kekerasan secara profesional dan humanis.
Selain itu, pihak kepolisian juga akan terus melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai pentingnya pencegahan kekerasan. Dengan memberikan edukasi kepada masyarakat, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran mengenai bahaya kekerasan dan cara menghindarinya.
Kasus penganiayaan di Nganjuk ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam bertindak dan menghindari tindakan kekerasan. Kekerasan tidak akan menyelesaikan masalah, melainkan akan menimbulkan masalah baru yang lebih besar. Mari kita ciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi semua.
Proses hukum terhadap SJ akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihak kepolisian akan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya. Selain itu, pihak kepolisian juga akan memberikan pendampingan kepada korban untuk memulihkan kondisi fisik dan psikologisnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa kekerasan bukanlah solusi. Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan damai, serta menghormati hak-hak setiap individu. Dengan begitu, kita dapat mencegah terjadinya kasus kekerasan di masa depan.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga komunikasi yang baik dengan pasangan atau anggota keluarga lainnya. Komunikasi yang baik dapat membantu mencegah terjadinya konflik yang berujung pada kekerasan.
Selain itu, penting juga untuk memiliki kesadaran mengenai kesehatan mental. Jika merasa stres atau depresi, jangan ragu untuk mencari bantuan profesional. Kesehatan mental yang baik akan membantu kita mengendalikan emosi dan menghindari tindakan yang merugikan diri sendiri dan orang lain.
Kasus penganiayaan di Nganjuk ini menjadi bukti bahwa kekerasan dapat terjadi di mana saja dan kapan saja. Oleh karena itu, kita harus selalu waspada dan siap untuk melindungi diri sendiri dan orang lain dari tindak kekerasan.
Mari kita bersama-sama membangun masyarakat yang lebih baik, di mana setiap individu merasa aman dan terlindungi. Dengan begitu, kita dapat menciptakan masa depan yang lebih cerah bagi generasi mendatang.
Pihak kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah terjadinya kekerasan. Dengan bekerja sama, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi semua.
Kasus penganiayaan di Nganjuk ini diharapkan menjadi titik awal untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pencegahan kekerasan. Mari kita jadikan kasus ini sebagai momentum untuk membangun masyarakat yang lebih baik, di mana setiap individu merasa aman dan terlindungi.
Pihak kepolisian akan terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Dengan dukungan dari masyarakat, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi semua.
Kasus penganiayaan di Nganjuk ini menjadi bukti bahwa kekerasan tidak akan pernah dibenarkan. Mari kita bersama-sama menolak segala bentuk kekerasan dan menciptakan masyarakat yang lebih baik.
Pihak kepolisian juga mengajak seluruh masyarakat untuk selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Dengan menghormati hak-hak setiap individu, kita dapat mencegah terjadinya kekerasan dan menciptakan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.














